Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Senin, 07 Desember 2015

Mahasiswa DPT Semester Ganjil 2015/2016: Mari Kita Merangkum Seluruh Materi Kuliah DPT

Print Friendly and PDF
Tidak terasa, ujian semester sudah dekat. Sebelum melanjutkan menyampaikan materi kuliah bagian akhir, mari kita merangkum apa-apa yang sudah Anda pelajari selama ini mengenai Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Matakuliah ini menghantarkan Anda semua untuk memahami permasalahan perlindungan tanaman, kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengenal berbagai kategori dan jenis organisme pengganggu tanaman, cara dan strategi perlindungan tanaman, perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan tanaman, dan antisipasi permasalahan perlindungan tanaman ke depan. Untuk menghantarkan Anda semua memahami perlindungan tanaman, materi kuliah dibagi ke dalam sejumlah kegiatan perkuliahan yang masing-masing disampaikan oleh para dosen pengampu.


Pada era teknologi informasi dan komunikasi ini, kuliah perlindungan tanaman tidak selamanya dilakukan melalui tatap muka di kelas. Kuliah juga dapat disampaikan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi tersebut, dengan memanfaatkan komputer, Internet, dan telepon seluler pintar yang kini dimiliki oleh hampir semua mahasiswa. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini, selain bertujuan untuk menyajikan materi secara lebih komunikatif, sekaligus juga dimaksudkan untuk mendorong mahasiswa menguasai teknologi tersebut sebagai bagian dari soft skill yang akan sangat bermanfaat nanti pada saat menyusun skripsi dan lebih-lebih pada saat memasuki dunia kerja setelah menamatkan pendidikan. Sebelum mulai, pastikan Anda telah memiliki akun email dengan nama sebenarnya, bukan nama samaran. Pastikan juga bahwa Anda sudah bisa mengakses dan menggunakan Internet secara benar. Bila belum, silahkan klik menu Dukungan TI lalu baca dan pahami panduan yang disediakan.

Blog ini sebenarnya dibuat untuk semua mahasiswa yang mengambil matakuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman di setiap semester tanpa membedakan kelas. Informasi mengenai blog ini seharusnya disampaikan oleh dosen yang mengajar giliran pertama. Namun sepertinya tidak semua dosen yang mendapat giliran mengajar pertama menyampaikannya kepada mahasiswa, apalagi dosen yang mendapat giliran mengajar kedua. Meskipun demukian, mahasiswa era teknologi informasi dan komunikasi yang datang ke kampus benar-benar dengan niat untuk belajar pasti berusaha mencari materi kuliah dengan menggunakan Internet. Bila Anda mengetikkan "dasar-dasar perlindungan tanaman" (tanpa tanda petik) pada kotak penelusuran program aplikasi peramban, misalnya Chrome, Anda akan menemukan blog ini. Dari blog ini Anda dapat memperoleh banyak hal, mulai dari bahan ajar yang dapat diunduh secara gratis, referensi, panduan pelaksanaan kuliah, panduan identifikasi OPT, sampai pada contoh soal ujian. Silahkan jangan sungkan menjelajahi dengan mengklik setiap tautan yang disediakan, Anda akan memperoleh semua yang Anda butuhkan untuk mempelajari Dasar-dasar Perlindungan Tanaman.

Permasalahan perlindungan tanaman terjadi karena ketika petani melaksanakan kegiatan budidaya, terdapat mahluk hidup lain yang mencuri sebagian dari hasil yang diharapkan diperoleh petani. Seluruh mahluk hidup pencuri hasil tanaman tersebut secara bersama-sama oleh pemerintah disebut organisme pengganggu tumbuhan (lazim disingkat OPT), oleh kalangan ilmuwan disebut hama dalam arti luas. Organisme pengganggu tanaman terdiri atas golongan binatang (disebut hama dalam arti sempit), golongan patogen (penyebab penyakit), dan golongan tumbuhan (gulma pesaing tanaman). Setiap golongan OPT terdiri atas sejumlah golongan mahluk hidup sehingga untuk mempelajari OPT dengan baik, Anda perlu terlebih dahulu memahami organisme itu sebenarnya apa dan bagaimana organisme digolong-golongkannya. Dahulu mahasiswa pertanian harus belajar sistematika dan taksonomi, ilmu yang mempelajari penggolongan dan pemeringkatan golongan mahluk hidup, tetapi mahasiswa pertanian saat ini tidak diharuskan, mungkin karena dianggap sudah belajar hal itu ketika di pendidikan menengah.

Oleh karena itu jangan heran, banyak mahasiswa tidak mengerti apa itu nama ilmiah atau nama Latin mahluk hidup. Banyak mahasiswa yang tidak tahu bahwa yang mempunyai nama ilmiah adalah mahluk hidup, bukan bagian mahluk hidup, sesuatu yang dihasilkan oleh mahluk hidup, atau nama mahluk hidup yang digunakan sebagai keterangan. Ilalang mempunyai nama ilmiah Imperata cylindrica (L.) P. Beauv., tetapi daun ilalang tidak mempunyai nama ilmiah, demikian juga dengan atap ilalang. Dalam istilah pengendalian ilalang, kata ilalang digunakan sebagai keterangan terhadap kata pengendalian sehingga istilah pengendalian ilalang tidak mempunyai nama ilmiah. Dalam nama ilmiah, L. yang diletakkan dalam kurung merupakan singkatan dari Carl Linnaeus dan P. Beauv. singkatan dari Palisot de Beauvois, keduanya adalah orang yang memberikan nama ilmiah terhadap ilalang, bukan orang yang menemukan ilalang. Nama ilmiah terhadap satu jenis mahluk hidup tidak tetap selama-lamanya, melainkan dapat berubah seiring dengan perkembangan. Karena itu, ketika menggunakan nama ilmiah, jangan pernah menggunakan begitu saja nama ilmiah yang Anda peroleh dari buku, melainkan harus memeriksanya terlebih dahulu pada situs pemeriksaan nama ilmiah. Nama ilmiah tidak bisa digunakan secara asal-asalan, melainkan harus mengikuti aturan.

OPT golongan binatang atau hama dalam arti sempit terdiri atas berbagai golongan mahluk hidup, yang terpenting adalah serangga (1, 2, 3), tungau, moluska, dan nematoda yang semuanya tergolong avertebrata. Selain itu terdapat juga sejumlah vertebrata yang dapat menjadi hama, antara lain mamalia misalnya babi hutan dan aves misanya burung pipit. OPT golongan patogen terdiri atas jamur, bakteri, dan virus. Patogen menyerang tanaman sehingga tanaman menjadi sakit. Tanaman menjadi sakit karena serangan patogen menyebabkan tanaman mengalami perubahan fisiologis yang merugikan. Patogen merupakan mahluk hidup, sedangkan penyakit merupakan proses fisiologis tidak normal yang terjadi karena serangan patogen. Oleh karena itu, jangan mengikuti orang awam menggunakan istilah diserang penyakit karena penyakit tidak pernah menyerang tanaman, melainkan yang menyerang tanaman adalah patogen. OPT golongan tumbuhan, yang terdiri atas gulma dan tumbuhan parasitik, juga terdiri atas berbagai golongan tumbuhan sehingga untuk mempelajarinya memerlukan dasar-dasar klasifikasi dan taksonomi tumbuhan.

Mengingat OPT begitu beraneka-ragam jenisnya maka diperlukan cara untuk mengenali jenis-jenis OPT secara tepat. Upaya untuk mengenali jenis OPT secara tepat tersebut disebut identifikasi OPT. Pada awalnya, identifikasi OPT dilakukan berdasarkan ciri-ciri morfologis, tetapi kini juga dengan menggunakan ciri-ciri kimiawi dan ciri-ciri genetik. Berdasarkan ciri-ciri morfologis, kimiawi, atau genetik tersebut kemudian disusun langkah-langkah identifikasi yang lazim disebut kunci identifikasi. Kunci identifikasi dapat berupupa kunci dikotomi (dichotomous key), yaitu kunci berbentuk pohon bercabang dua-dua yang setiap percabangannya harus dipilih hanya satu cabang, atau kunci akses ganda (multi-access key), yaitu kunci dengan banyak pilihan yang dapat dipilih beberapa pilihan sekaligus. Contoh dan penggunaan kunci dikotomi: kunci dikotomi ordo serangga: dari Insect Identification.org, dari AES, dari Backyard Nature. Contoh dan penggunaan kunci multi-akses: kunci Lucid Java. Identifikasi merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum melakukan tindakan perlindungan tanaman.

Menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, untuk mengatasi masalah perlindungan tanaman perlu dilakukan tindakan perlindungan tanaman yang mencakup pencegahan OPT untuk masuk dari luar, pengendalian OPT yang sudah terlanjur masuk dan menyebar, dan eradikasi OPT yang terlanjur masuk tetapi belum menyebar. Pencegahan masuknya OPT dari luar merupakan tugas instansi yang menangani karantina tumbuhan, sedangkan pengendalian dan eradikasi merupakan tugas petani dan pemerintah. Pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan cara mekanik, fisik, kimiawi, hayati, genetika, budidaya, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sedangkan eradikasi pada umumnya dengan cara fisik dan kimiawi.

Seiring dengan meningkatnya permasalahan lingkungan hidup setelah meningkatnya pengendalian secara kimiawi dengan menggunakan pestisida kimiawi, pemerintah kemudian menetapkan pengendalian hama terpadu, yang secara luas dikenal sebagai PHT, sebagai sistem perlindungan tanaman. Berdasarkan sistem PHT, pengendalian keputusan pengendalian OPT tertentu didasarkan atas pengamatan terhadap kerusakan yang ditimbulkan oleh jenis OPT tersebut dengan menggunakan satu atau lebih cara pengendalian dan hanya menggunakan pestisida kimiawi sebagai alternatif terakhir. Artinya, bukan berarti petani baru boleh menggunakan pestisida kimiawi setelah semua cara lainnya tidak berhasil, melainkan pestisida kimiawi boleh digunakan bila setelah ditimbang-timbang ternyata penggunaan cara-cara lainnya, baik sendiri-sendiri maupun setelah dikombinasikan, dikhawatirkan tidak akan berhasil.

PHT merupakan sistem perlindungan tanaman setelah OPT masuk ke suatu wilayah. Bagaimana dengan instansi karantina, misalnya, apakah harus menerapkan PHT? Berkaitan dengan hal ini perlu dibedakan OPT biasa dan OPT karantina. OPT karantina pada dasarnya merupakan OPT yang belum terdapat di suatu wilayah yang perlu dicegah masuk ke wilayah tersebut. Pencegahan masuk tersebut sebenarnya tidak hanya merupakan kewajiban instansi dan petugas karantina, melainkan merupakan tugas semua pihak. Upaya untuk melakukan kegiatan perlindungan tanaman sebelum suatu OPT masuk ke suatu wilayah, pada saat OPT tersebut melintas di perbatasan, dan setelah masuk ke suatu wilayah seharusnya dilakukan dalam suatu kesinambungan. Pendekatan perlindungan tanaman secara sinambung ketika sebelum masuk (pra-batas, pre-border), pada titik masuk (perbatasan, border), dan setelah masuk (pasca-batas, post-border) dikenal sebagai ketahanan hayati (biosecurity).

Untuk mengatasi masalah perlindungan tanaman, pemerintah seharusnya merencanakan program perlindungan tanaman bersama petani, baik dalam keadaan ada maupun tidak ada permasalahan. Untuk itu, perlu dilakukan analisis masalah, analisis tujuan, dan analisis pemangku kepentingan. Setiap petani menghadapi berbagai masalah dan masalah perlindungan tanaman hanyalah sebagian dari seluruh masalah yang dihadapi. Permasalahannya adalah apakah masalah perlindungan tanaman merupakan masalah utama atau bukan. Bila masalah perlindungan tanaman merupakan masalah utama maka kemudian perlu ditentukan apakah sebenarnya tujuan dari kegiatan perlindungan tanaman yang akan dilakukan, misalnya apakah untuk mengamankan cadangan pangan ataukah untuk memaksimalkan keuntungan usahatani. Bila tujuan sudah ditetapkan maka selanjutnya perlu diidentifikasi para pemangku kepentingan yang terlibat, misalnya bagaimana keterlibatan petani lain, aparat pemerintah, dunia usaha, dan sebagainya. Setelah masalah utama, tujuan, dan pemangku kepentingan jelas maka langkah selanjutnya adalah menyusun matriks kerangka logis penyusunan program perlindungan tanaman untuk dilaksanakan bersama-sama.

Ilmu dan teknologi perlindungan tanaman telah semakin maju dan canggih. Namun tidak berarti bahwa masalah perlindungan tanaman akan dapat dengan sendirinya diatasi. Bukan tidak mungkin, ke depan, permasalahan perlindungan tanaman juga akan semakin kompleks. Misalnya globalisasi yang menyebabkan perpindahan orang dan barang berlangsung dengan semakin masal dan cepat juga akan memudahkan perpindahan OPT dari satu belahan dunia ke belahan dunia lainnya. Perubahan iklim yang disebabkan oleh pemanasan global juga akan menjadikan permasalahan perlindungan tanaman semakin rumit. Ilmu dan teknologi memang penting, tetapi pada akhirnya manusialah yang menentukan sejauh mana permaslaahan perlindungan tanaman akan dapat diatasi. Bukan pula hanya petani, tetapi kita semua, seluruh pemangku kepentingan pertanian: petani, pemerintah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan yang lainnya. Ke depan, perlindungan tanaman menghadapi tantangan dan sekaligus peluang.

Dan Anda, para mahasiswa, perlu menyiapkan diri menghadapi tantangan dan peluang tersebut dengan belajar. Bukan hanya belajar mengenai ilmu dan teknologi perlindungan tanaman, tetapi mempelajari cara mengakses, mengolah, dan mengakses informasi mengenai ilmu dan teknologi perlindungan tanaman dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Untuk itulah maka blog matakuliah ini dibuat: mempelajari perlindungan tanaman dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Versi awal tulisan ini ditayangkan lengkap pada 7 Desember 2015 pukul 20.10 WITA. Sebelum menyampaikan komentar, silahkan terlebih dahulu mendaftar dengan mengklik Sign in pada gadget Join this site pada bilah kanan blog dan mengisi formulir pendaftaran. Jangan lupa mengklik tautan (link) yang disediakan untuk memperoleh informasi lebih lengkap sebelum menyampaikan komentar. Anda wajib menyampaikan komentar untuk menunjukkan bahwa Anda telah mengikuti kuliah secara online. Silahkan terus ikuti blog ini dan sampaikan komentar Anda terhadap tulisan-tulisan selanjutnya.

60 komentar:

  1. Selama semester 3 ini, materi DDPT yang telah kami pelajari antara lain Mengetahui arti penting dari adanya kegiatan perlindungan tanaman, Mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam golongan organisme pengganggu tanaman (OPT) dan kami pun telah melakukan praktikum ke sawah di Desa Mata Air untuk melihat dan meneliti langsung ciri-ciri, gejala, dan dampak yang ditimbulkan dari para OPT tersebut, kemudian kami juga mempelajari berbagai produk hukum atau undang - undang dari perlintan itu sendiri seperti PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan UU No. 12 Th 1992 ttg Sistem Budidaya Perlintan, kami juga dikenalkan dengan sistem pengendalian hama secara terpadu (PHT) agar dalam kegiatan membasmi/mengendalikan hama/OPT dapat dilakukan secara efektif.

    BalasHapus
  2. selamat sore pak, saya mahasiswa agribisnis semester 3 Faperta undana terima kasih atas informasinya.....

    BalasHapus
  3. selamat sore pak, saya mahasiswa agribisnis semester 3 Faperta undana

    BalasHapus
  4. Selamat Sore Pak,saya Mahasiswa Agribisnis Semester 3,Faperta Unadana Terima Kasih Pak atas Informasihnya....

    BalasHapus
  5. selama semester ini materi DDPT yang kami pelajari yaitu permasalahan dan pengertian perlindungan tanaman, ruang lingkup arti penting dan perkembangan perlintan,pengenalan OPT,peraturan mengenai perlintan.pokok perlintan yang di atur dalam perlintan,tindakan dan sistem perlintan,PHT sebagai sebagai sistem perlintan,konsep dan perkembangan PHT,dan kami sudah melakukan praktikum di desa mata air yaitu untuk pengenalan OPT,gejala yang di sebabkan OPT dan tidakan pengendalian yang di lakukan oleh petani

    BalasHapus
  6. Selamat sore pak,terimakasih atas informasinya.saya mahasiswa agribisnis semester 3 faperta UNDANA.

    BalasHapus
  7. selamat sore Pak, saya mahasiswa agribisnis semester 3, faperta undana. terima kasih atas informasinya. materi yang telah kami pelajari adalah seputar OPT ( pengenalan jenis-jenis OPT serta pengendaliannya),pengendalian hama terpadu (PHT)beserta kebijakan perundang-undang yang mengaturnya dan program perencanaannya.

    BalasHapus
  8. selamat sore pak, terima kasih atas informasinya saya mahasiswa agribisnis Faperta undana semester 3

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat siang bapak, dari materi yang kami pelajari sebelumnya konsep dasar perlindungan tanaman, UU perlintan, PHT, dan OPT. adapun praktyek yang kami lakukan dimana untuk mengetahui OPT dan gejala yang di sebabkan oleh OPT tersebut.

      Hapus
  10. Selamat sore pak
    saya mahasiswa agribisnis semester 3 faperta UNDANA.
    Terima kasih materinya...
    Dan materi yang kami pelajari selama semester 3 antara lain pengenalan OPT,PHT,dan UUD PERLINTAN..

    BalasHapus
  11. selama kuliah DDPT materi yang sudah kami pelajari adalah arti perlindungan tanaman,pengenalan dan penggolongan jenis-jenis organisme pengganggu tumbuhan (OPT)dan kami juga mempelajari tentang undang-undang perlindumgan tanaman yaitu:PP No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Perlintan, kami juga dikenalkan dengan sistem pengendalian hama secara terpadu (PHT) agar dalam kegiatan pengendalian OPT dapat dilakukan secara efektif dan efesien.kami juga telah melakukan praktikum di sawah,di DESA MATA AIR untuk melihat langsung jenis,ciri-ciri,gejala dan dampak yang di timbulkan dari OPT tersebut.


    BalasHapus
  12. selamat sore pak.
    terima kasih atas informasi.saya mahasiswa agribisnis SEMESTER 3 faperta UNDANA.

    BalasHapus
  13. selamat sore bapak saya yohanes tani mahasiawa agribisnis semester 3.
    materi yang saya pelajari selama perkuliahan adalah kebijakan perlindungan tanaman yaitu PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan UU No. 12 Th 1992 ttg Sistem Budidaya Perlintan,pengolongan OPT,teknik pengendalian hama ( kimiawi,hayati,varietas tahan lama,teknik mekanis,biologisperundang-undangan),dan kami melakukan prkatikum didesa mata air tarus yaitu pengenalan OPT yang menyerang tanaman padi dan jagung terutama hama,gulma dan patogen (mengenai ciri-ciri,gejala dan teknik pengendalian), dan pengendalian hama terpadu

    BalasHapus
  14. Selamat sore pak,materi yang telah kami dapat yakni penggolongan OPT,teknik pengendalian hama secara terpadu serta UU perlindungan tanaman.selain itu kami juga telah melakukan praktikum di desa Mata air untuk meneliti OPT apa saja yg mengganggu serta teknik pengendaliannya.saya mahasiswa agribisnis semester 3 faperta UNDANA.

    BalasHapus
  15. materi yang sudah pelajari yaitu pengertian perlintan,pengenalan OPT dan kami sudah melakukan praktikum di desa mata air yaitu ppengenalan dan pengamatan OPT dan mengetahui pengendalian yang di lakukan oleh petan

    BalasHapus
  16. selamat sore pak, saya mahasiswi agribisnis semester 3 Faperta undana terima kasih atas informasinya....
    Selama ini materi yang kami dapat dari pak Yohanes Umbu I Runi, SP, M.Si dan ibu Pertonella S Nenotek, SP, M.Si yaitu untuk mengetahui penting dari adanya kegiatan perlindungan tanaman, Mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam golongan organisme pengganggu tanaman (OPT),berbagai peraturan undang - undang dari perlintan itu sendiri seperti PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan UU No. 12 Th 1992 tentang Sistem Budidaya Perlintan, kami juga dikenalkan dengan sistem pengendalian hama secara terpadu (PHT) agar dalam kegiatan membasmi/mengendalikan hama/OPT dapat dilakukan secara efektif dan kami sudah melakukan praktikum ke sawah di Tarus, Desa Mata Air untuk melihat dan meneliti langsung ciri-ciri, gejala, dan dampak yang ditimbulkan dari OPT tersebut.

    BalasHapus
  17. Terima kasih atas informasinya pak. materi yang telah kami pelajari yaitu pengenalan jenis-jenis OPT dan teknik-teknik pengendaliannya,pengendalian hama terpadu ,UU perlintan dan kami telah melakukan praktikum di desa mata air untuk pengenalan OPT,gejala-gejala yang ditimbulkan OPT serta melakukan wawancara langsung untuk mengetahui tindakan pengendalian yang di lakukan oleh petani

    BalasHapus
  18. Selamat sore pak,materi yang telah kami pelajari dengan pak Yohanes Umbu I Runi, SP, M.Si dan ibu Pertonella S Nenotek, SP, M.Si adalah unudang-undang perlindungan tanaman,pengolongan OPT,teknik pengendalian Hama secara terpaduh ,,,dan kami telah melakukan praktikum di desa mata air yaitu ppengenalan dan pengamatan OPT dan mengetahui pengendalian yang di lakukan oleh petani

    BalasHapus
  19. selamat sore bapak saya umbu kini mahasiswa agribisnis semester 3.
    yang saya pelajari adalah materi tentang perundang-undangan tentang perlindungan tanaman, pengenalan OPT,pengendalian hama terpadu (THP),teknik pengendalian hama...

    BalasHapus
  20. Selamat Sore Pak, nama saya Raysky Daenil Surya Neloe, saya adalah mahasiswa Jurusan Agribisnis, semester 3 Fakultas Pertanian UNDANA yang mengikuti program mata kuliah Dasar-Dasar Perlindungan Tanaman. Yang saya peroleh selama mengikuti mata Kuliah ini adalah saya telah mengetahui secara mendetail tentang jenis - jenis OPT berupa hama, gulma, dan patogen baik klasifikasinya, ciri-ciri, serta gejala yang nampak pada tanaman, yang berada di lahan pertanian yang sebagian besarnya adalah lahan pertanian hortikultura seperti sawah dan lahan komoditas jagung yang tersebar luas atau mayoritas di daerah Nusa Tenggara Timur, serta apa saja teknik-teknik pengendalian hama terpadu yang tergolong dalam pengendalian menurut Kebijakan perundang - undangan, pengendalian menurut teknik budidaya, fisik dan mekanik, ketahanan tanaman, hayati, kimiawi maupun pengendalian pada tanaman transgenik. Selain itu saya juga telah mempelajari jenis - jenis musuh alami (Predator) yang memangsa OPT, serta apa itu ambang ekonomi dan bagaimana mekanisme terjadinya resurgensi dan resistensi.

    BalasHapus
  21. selamat sore pak, saya rondi saipudin mahasiswa semester 3 jurusan agribisnis fakultas pertanian UNDANA
    materi yang kita dapat pada perkuliahan sebelumnya adalah; pengenalan OPT,PHT,dan UUD PERLINDUNGAN TANAMAN

    BalasHapus
  22. selamat malam pak, saya mahasiswa agribisnis faperta undana semester 3.

    BalasHapus
  23. selama ini yang kami pelajari adalah pengertian perlindungan tanaman, pengenalan OPT, kebijakan perundang-undangan tentang perlintan.

    BalasHapus
  24. Selamat Malam Pak,Saya Mahasiswa Agribisnis Faperta Undana Semester 3,,
    Materi yang kami pelajari adalah
    1.Pengenalan jenis OPT.
    2.Pengenalan jenis-jenis OPT dan teknik-teknik pengendaliannya.
    3.Pengendalian hama terpadu.
    4.UU perlintan.

    BalasHapus
  25. selamat malam bapak, saya mahasiswa agribisnis faperta undana semester 3.

    BalasHapus
  26. yunita suriati angreani lomi rihi7 Desember 2015 pukul 19.39

    terimakasih pak untuk informasinya, selama ini kami telah mempelajari materi tentang penggolongan OPT, pengenalan penyakit tanaman, dampak negatif penggunaan pestisida, dasar-dasar kebijakan perlintan, metode-metode yang digunakan dalam mengendalikan hama dan PHT sebagai sistem perlintan.
    selain itu kami juga telah melakukan praktikum di desa mata air pada tanggal 31OCT 2015 dengan judul praktikum PENGAMATAN DAN PENGENALAN OPT, MUSUH ALAMI DAN TEKNIK PENGENDALIAN.

    BalasHapus
  27. kami sudah belajar tentang ruang lingkup dasar perlintan, pengenalan OPT, dan UU perlintan.

    BalasHapus
  28. syalom dan selamat malam BAPA, nama saya Bobi Haryanto Pala, saya adalah mahasiswa Jurusam Agribisnis (Fakultas Pertanian), semester 3 yang memprogram Matakuliah "DASAR - DASAR PERLINDUNGAN TANAMAN", dan materi yang kami dapat yaitu tentang pengenalan OPT seperti GULMA,HAMA, dan PATOGEN dan cara pengendaliannya, teknik teknik pengendalian hama yaitu dengan metode perundang - undangan, metode bercocok tanam, metode fisik dan mekanik, metode kimia, menggunakan tanaman transgenik,pengendalian hayati. AMBANG EKONOMI dan Proses terjadinya resurjensi dan resistensi, dan kami juga sudah melakukan praktek di Desa Mata Air (TARUS)tentang pegenalan OPT dan cara pengendalian di tinngkat petani.

    BalasHapus
  29. selamat malam pak,saya mahasiswa agribisnis semester3 program matakuliah DDPT..trima kasih atas postingannya pak..

    BalasHapus
  30. materi DDPT yang telah pelajari yaitu tentang cara pengendalian sebagai komponen PHT,syarat penerapan PHT sebagai teknologi perlintan,teknik pengendalian OPT,pengorganisasian pengendalian hama terpadu,prinsip-prinsip PHT,kebijakan perundang-undangan tentang perlintan...

    BalasHapus
  31. selamat malam pak, saya dari mahasiswa agribisnis nama saya pasrin sabuna. program matakuliah DDPT,
    materi yang saya pelajari beberpa waktu lalu adalah mengenai pengenalan bebrapa jenis OPT yaitu hama, gulma, musuh alami (ciri-ciri dan gejala pada tanaman yang terserang OPT) dan teknik pengendalian yang harus dilakukan. didalam teknik pengendalian tersebut terdapat beberapa teknik pengnedalian yang dipakai yaitu teknik pengendalian kebijakan perundang-undangan, teknik pengendalian metode budidaya, teknik pengndalian hayati, teknik pengendalian varietas tahan hama, teknik pengendalian kimiawi, teknik pengendalian fisik mekanik dan teknik budidaya. selain tenik pengendalian adapula teknik pengendalian PHT yang didalamnya terdapat beberapa undang-undang mengenai perlintan salah satu diantarnya adalah UU no 16 tahun 1992, tentang karantina tumbuhan, hewan.

    BalasHapus
  32. selamat malam pak, saya dari mahasiswa agribisnis nama saya pasrin sabuna. program matakuliah DDPT,
    materi yang saya pelajari beberpa waktu lalu adalah mengenai pengenalan bebrapa jenis OPT yaitu hama, gulma, musuh alami (ciri-ciri dan gejala pada tanaman yang terserang OPT) dan teknik pengendalian yang harus dilakukan. didalam teknik pengendalian tersebut terdapat beberapa teknik pengnedalian yang dipakai yaitu teknik pengendalian kebijakan perundang-undangan, teknik pengendalian metode budidaya, teknik pengndalian hayati, teknik pengendalian varietas tahan hama, teknik pengendalian kimiawi, teknik pengendalian fisik mekanik dan teknik budidaya. selain tenik pengendalian adapula teknik pengendalian PHT yang didalamnya terdapat beberapa undang-undang mengenai perlintan salah satu diantarnya adalah UU no 16 tahun 1992, tentang karantina tumbuhan, hewan.

    BalasHapus
  33. selamat malam pak, saya dari mahasiswa agribisnis nama saya pasrin sabuna. program matakuliah DDPT,
    materi yang saya pelajari beberpa waktu lalu adalah mengenai pengenalan bebrapa jenis OPT yaitu hama, gulma, musuh alami (ciri-ciri dan gejala pada tanaman yang terserang OPT) dan teknik pengendalian yang harus dilakukan. didalam teknik pengendalian tersebut terdapat beberapa teknik pengnedalian yang dipakai yaitu teknik pengendalian kebijakan perundang-undangan, teknik pengendalian metode budidaya, teknik pengndalian hayati, teknik pengendalian varietas tahan hama, teknik pengendalian kimiawi, teknik pengendalian fisik mekanik dan teknik budidaya. selain tenik pengendalian adapula teknik pengendalian PHT yang didalamnya terdapat beberapa undang-undang mengenai perlintan salah satu diantarnya adalah UU no 16 tahun 1992, tentang karantina tumbuhan, hewan.

    BalasHapus
  34. Selamat Malam Pak.
    Dalam kegiatan pertanian, tentunya salah satu masalah besar yang selalu dihadapi para petani adalah maraknya pertumbuhan hama dan OPT lainnya. Sudah menjadi tugas kita bersama sebagai masyarakat apalagi yang berkecimpung di dunia pertanian dalam mengendalikan para OPT tersebut.
    Pemerintah disini juga mempunyai andil yang cukup besar dalam kegiatan pengendalian organisme pengganggu tanaman seperti yang tertulis pada Pasal 11 ayat (1) bagian (a) PP No. 6 Tahun 1995 bahwa pengendalian OPT dilaksanakan oleh perorangan dan badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai tanaman, tetapi apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Menurut saya, pemerintah disini kurang begitu serius dalam mengatasi permasalah pada tanaman. Beberapa kelemahan dari sistem Perlindungan Tanaman yang saya catat sewaktu perkuliahan diantaranya belum diterapkannya kebijakan PHT khususnya di tingkat petani, PHT sendiri ternyata belum melembaga di kalangan pemerintah serta jumlah dan kualitas sumber daya manusia yang sebenarnya ahli dalam perlintan menjadi alih fungsi ke profesi lain. Memang benar telah ada produk hukum untuk sistem perlindungan tanaman tersebut, namun bagi saya undang-undang ini belum menjadi tombak bagi sebagian masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan tanaman.
    Instansi-instansi terkait diharapkan lebih baik dan mengontrol segala kemungkinan masuknya OPT dari luar, dan pemerintahpun harus lebih serius dalam proses pengendalian dan eradikasi OPT tersebut.

    Di samping itu, sistem pengendalian hama terpadu (PHT) ternyata belum begitu melembaga dengan para petani, karena petani-petani kita sebagian besar menggunakan teknik pengendalian kimiawi yakni dengan menyemprotkan berbagai jenis pestisida secara berlebih yang bisa membahayakan kesehatan kita. Memang pestisida bisa dengan cepat mengendalikan populasi hama, tetapi jangan lupa bahwa penggunaan pestisida yang berlebih juga dapat mengakibatkan resurgensi, membunuh musuh alami yang berguna dalam pengendalian populasi hama juga.
    Semoga dengan majunya teknologi dan pengetahuan, kita dapat menemukan cara alternatif yang dapat digunakan untuk mengendalikan OPT secara efektif dan efisien tanpa menggunakan zat-zat berbahaya dan juga dapat menguntungkan semua pihak baik tanaman itu sendiri, konsumen, produsen, serta pemerintah. Terima Kasih.

    BalasHapus
  35. Selamat malam pak, terimakasih atas materi perkuliahan yg sangat bermanfaat bagi kita, dari materi tersebut ada beberapa hal yang saya tangkap namun ada yang kurang saya mengerti yakni mengenai OPT karantina, mungkin bapak dapat memberikan sedikit keterangan mengenai OPT karantina mungkin seperti contoh dari OPT karantina dan jenis-jenis dari OPT karantina.
    Atas perhatinya saya ucapkan terima kasih dan selamat malam bapak.

    BalasHapus
  36. Selamat malam Bapak,
    Dari materi kuliah yang saya dapatkan dan saya pahami yakni, 1. perundang-undangan perlindungan tanaman dari OPT yakni diantaranya UU No. 12 Th. 1992. Konsep ini menganut 5 (lima) yaitu: (1) Membudidayakan tanaman sehat, (2) memanfaatkan sebesar-besarnya musuh alami, (3) menggunakan varietas tahan, (4) menggunakan pengendalian fisik/mekanik dan (5) dan penggunaan pestisida bilamana perl.
    2. penggolongan OPT yakni tiga golongan. Golongan pertama adalah hama, yakni hewan atau binatang pengganggu dan perusak tanaman, misalnya serangga, moluska, dan mamalia. Golongan kedua adalah penyakit yang disebabkan oleh jasad mikro (kecil), seperti jamur, bakteri, dan virus. Golongan ketiga adalah gulma, yaitu tanaman yang tidak diharapkan kehadirannya pada suatu areal pertanian/perkebunan/kehutanan. Berdasarkan penggolongan tersebut, OPT sering juga disebut sebagai HPG (Hama, Penyakit dan Gulma).
    3. 9 macam metode pengendalian hama terpadu yakni
    1. Metode perundang-undangan
    2. Metode bercocok tanam
    3. Metode penggunaan varietas tahan hama
    4. Metode fisik dan mekanik
    5. Metode pengendalian biologis atau hayati
    6. Metode pengendalian hama secara genetik
    7. Metode kimiawi
    8. Metode tanaman transgenik
    9. Metode sanitasi dan eradikasi
    ,dan kami juga telah melakukan praktek lapangan ditarus desa mata air untuk melihat hama dan musuh alami pada berbagai tanaman serta cara pengendalian yang dilakukan oleh petani setempat.
    Terima kasih.

    BalasHapus
  37. Selamat malam pak.Sebelumnya terimakasih untuk postingannya.Berkaitan dengan perlindungan tanaman,masalah penyerangan OPT ini merupakan salah satu masalah yang dihadapi petani dan juga yang membawa dampak paling signifikan dalam penurunan kualitas serta kuantitas produk pertanian.hal ini dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya adalah kurang diterapkannya pengendalian hama secara terpadu.Dalam hal ini kita tidak bisa serta merta menyalahkan para petani,karena dalam suatu kegiatan pertanian seorang petani akan melakukan segala upaya untuk meningkatkan produktivitas pertanian mereka entah itu harus menggunakan zat-zat kimia yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan atau tidak,karena justru zat-zat kimia inilah yang memberikan hasil yg baik dalam menaikkan produktivitas tanpa melihat dampak apa yg akan terjadi terhadap lingkungan dan manusia itu sendiri.Melihat situasi ini maka perlu adanya tenaga-tenaga pertanian berilmu yang akan mengatasi masalah tersebut,dengan cara memberikan pemahaman kepada para petani tentang bagaimana seharusnya mengendalikan OPT tanpa harus merugikan yang lainnya serta solusi apa yang harus dilakukan. Untuk merealisasikan hal tersebut maka perlu adanya kerjasama dengan pemerintah guna menyalurkan lebih banyak lagi tenaga-tenaga penyuluh ke desa-desa.Namun dalam kenyataannya hal itu belum bisa terwujud dengan baik karena banyak hal menyimpang yang sering terjadi sebagai contoh pengalihan fungsi misalkan seorang sarjana pertanian dijadikan bendahara dalam sebuah instansi pemerintah,juga di dinas pertanian misalkan sebagian besar pegawainya berada di kantor sedangkan hanya sebagian kecil yang ada di lapangan.Hal ini sungguh sangat disayangkan.Untuk itu perlu adanya kerjasama yang baik dengan pemerintah sehingga tenaga-tenaga pertanian yang berilmu dapat menjalankan tugas sesuai fungsinya.Terimakasih

    BalasHapus
  38. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. dari materi yang di atas kita ketahui bahwa para petani selalu menggunakan PESTISIDA untuk mengedalikan populasi OPT.
      Yang ingin saya tanyakan adalah:
      Apakah ada cara yang efektif selain menggunakan pestisida?

      Hapus
  39. Selamat malam pak
    Dalam materi diatas dapat disimpulkan bahwa masalah yang dihadapi oleh para petani adalah maraknya pertumbuhan OPT yg dapat mngakibatkan tanaman tersebut tidak dapat bertumbuh dengan baik dan dapat mengalami kematian.
    Tugas kita sebagai masyarakat dan petani adalah mengendalikan OPT tersebut. Pemerintah juga mempunyai peran penting dalam kegiatan tersebut seperti yg tertulis pada materi diatas : UU No 12 tahun 1995 tentang budidaya tanaman dan PP No 6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman yaitu pencegahan masuknya opt dari luar,pengendalian terhadap opt yang sudah ada dan eradikasi atau permusnahan opt yang terlanjur masuk tetapi belum menyebar.
    Peraturan tersebut dibuat bukan hanya untuk 3 hal diatas tetapi juga untuk cara menggunakan pestisida.kemudian pemerintah menetapkan Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Menurut saya pemerintah masih kurang serius dalam mengatasi masalah pada tanaman. Beberapa kekurangan yang saya catat pada perkuliahan sebelumnya adalah teknologi perlindungan tanaman yang kurang tepat, jumlah dan kualitas SDM pelaksana perlindungan tanaman sangat kurang dijajaran pemerintah,kontribusi otonomi daerah menyebabkan alih fungsi tenaga terlatih perlindungan tanaman ke tugas lain, koordinasi kelembagaan lemah dan Kebijakan PHT belum diterapkan, salah satunya adalah ditingkat petani yg kenyataannya PHT belum melembaga juga dikalangan pejabat dan pemerintah sehingga petani masih menggunakan teknik pengendalian secara kimiawi yakni dengan menyemprotkan bebagai jenis pestisida secara berlebihan yang tanpa di sadari dapat membahayakan kesehatan kita selain itu dapat menyebabkan resurjensi dan membunuh musuh alami.
    Semoga dengan majunya ilmu dan teknologi perlindungan tanaman dapat menemukan cara pengendalian OPT secata efektif dan efisien tanpa menggunakan berbagai zat-zat berbahaya seperti pestisida.
    Terima kasih 😊

    BalasHapus
  40. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  41. Terima kasih kepada semua mahasiswa yang telah menyampaikan informasi mengenai materi Dasar-dasar Perlindungan Tanaman yang telah dipelajari selama ini. Silahkan mengunduh BAHAN AJAR dan cocokkan apakah materi yang disampaikan oleh dosen sesuai dengan yang ada dalam bahan ajar. Silahkan menyampaikan pertanyaan bila ada hal-hal yang belum jelas.

    BalasHapus
  42. Selamat pagi pak .
    Materi yang dapat saya simpulkan adalah permasalahan perlindungan tanaman terjadi karena petani melaksanakan kegiatan budidaya dan beberapa makhluk hidup mencuri hasil yang di harapkan oleh petani. Organisme yang sering menjadi pengganggu tanaman adalah, golongan binatang yang artinya adalah hana, golongan patogen yang artinya penyakit, golongan tumbuhan yang artinya gulma. Dalam menangani kegiatan opt pemerintah mempunyai peranan penting yaitu tindakan perlindungan tanaman yang mencakup pencegahan OPT untuk masuk ke dalam tanaman . Itu termasuk dalam UU NO.12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan petaturan pemerintah No.6 Tahub 1995 tentang perlindunagan tanaman. ada juga teknik pengendalian yang biasa di lakukan petani yaitu dengan pengendalian kimiawi yang biasanya menyemprotkan pestisida ke tanaman, tetapi teknik ini dapat menyebabkan penyakit terhadap manusia.

    BalasHapus
  43. dari uraian materi yang telah di sajikaN diatas SAYA mengambil kesimpulan bahwa Bila masalah perlindungan tanaman merupakan masalah utama maka kemudian perlu ditentukan apakah sebenarnya tujuan dari kegiatan perlindungan tanaman yang akan dilakukan, misalnya apakah untuk mengamankan cadangan pangan ataukah untuk memaksimalkan keuntungan usahatani.

    BalasHapus
  44. Selamat siang Bapak, Dari materi yang telah saya pelajari dengan dosen sebelumnya tentang Peraturan Perundang-Undangan mengenai Perlintan (Perlindungan Tanaman), PHT sebagai Perlindungan Tanaman, Pengorganisasian Pengendalian Hama Terpadu, OPT, maka saya secara pribadi sangat mengapresiasi seluruh perkuliahaan yang telah berlangsung dan yang nantinya akan berlangsung. Kiranya ini menjadi bahan pembelajaran penting bagi kami sebagai mahasiswa Jurusan Agribisnis. Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  45. Selamat Siang Bapak, dari materi yang telah Bapak paparkan, membuat saya ingin bertanya mengenai PHT. Dimana kegiatan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dimana UU no 14 tahun 1992 mengenai karantina tumbuhan.
    Yang ingin saya tanyakan,jika tumbuhan tersebut sudah di karantina apakah tumbuhan tersebut masih dapat terserang OPT? dan jika terserang, bagaimana tindakan yang dapat di lakukan?
    TERIMAH KASIH

    BalasHapus
  46. selamat siang pak, terimakasih untuk pemaparan materinya.
    Dari materi di atas, dapat disimpulkan bahwa:
    *) permasalahan perlintan trjadi ketika petani melaksanakan kegiatan budidaya dan ditemukan bahwa ada masalah yanh terjadi karean hasil pertanian tidak seperti yang diharapkan oleh petani, hal ini disebabkan karena adanya Makhluk Hidup lain atau OPT yang bersifat merugikan.
    *) Menurut UU No. 12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan PP No. 6 Tahun 1995 tentang perlintan, untuk mengatasi masalah perlintan perlu dilakukan beberapa cara atau tindakan perlintan yang mencakup : pencegahan masuknya OPT dari luar, Pengendalian OPT yang sudah ada dan menyebar serta melakukan eradikasi OPT yang sudah ada tapi belum menyebar.

    Dari tindakan perlintan tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem karantina dianggap sebagai sisten yang paling aman dan ekonomis, selain itu karantina juga dapat dikatakan sebagai lini pertama dan benteng terdepan dalam pengendalian OPT walaupun upaya tersebut juga merupakan tugas semua pihak. Namun yang ingin saya tanyakan ; Mengapa masih ada juga OPT yang lolos dan masuk ke indonesia seperti Lethal yellowing dari srilanka dan Nematoda sista kuning dari belanda, padahal sudah ada badan karantina yang bertugas di berbagai perbatasan ? Mohon penjelasannya. Terimakasih pak

    BalasHapus
  47. selamat siang pak, ini adalah rangkuman materi yang saya pahami dari dosen pertama dan dosen kedua.
    1.UU Perlintan
    Dengan diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1982 (Anonim, 1982) dan UU No. 12 Tahun 1992 (Anonim, 1992), pelestarian lingkungan hidup yang serasi dan penerapan sistem PHT pada setiap upaya penanggulangan jasad pengganggu, merupakan kewajiban bagi kita. Pasal 22 ayat 1 No. 12 tahun 1992 menegaskan bahwa penggunaan cara dan atau sarana yang dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan dan sumber daya alam dilarang. Hal ini berarti pestisida kimia tidak boleh digunakan sembarangan dan cara hayati dalam penerapan sistem PHT wajib diutamakan
    2.Pengendalian Alami
    Dalam proses Pengendalian Alami (PA) musuh alami menekan populasi jasad pengganggu tanpa campur tangan manusia, dan semua terjadi menurut hukum alam yang sempurna. Musuh Alami (MA) itu sendiri dalam proses tersebut merupakan faktor hayati yang berinteraksi dengan jasad pengganggu, yang juga dipengaruhi oleh faktor non hayati. Maksudnya, kecuali menekan populasi jasad pengganggu dalam kegiatannya MA tersebut juga dipengaruhi oleh faktor non hayati.
    Komposisi musuh alami yang menekan populasi jasad pengganggu di suatu tempat biasanya merupakan Kompleks Musuh Alami yang membentuk Komunitas khsus. Jika Keevolusi yakni evolusi bersama antara jasad pengganggu dan musuh alami lainnya telah berjalan demikian lanjut, maka komunitas yang terdiri dari jasad pengganggu dan musuh alaminya berada dalam keseimbangan hayati, dan dengan lingkungan non hayati terjadi keseimbangan alami. Kondisi inilah yang seharusnya selalu dipertahankan, sesuai dengan prinsip keanekaragaman hayati dalam suatu ekosistem.
    3.Pengendalian Hayati
    Agak berbeda dengan pengendalian alami, maka pengendalian hayati merupakan proses penekanan populasi jasad pengganggu dengan campurtangan manusia. Pengertian ini sesuai dengan definisi yang dikemukakan oleh Smith di muka yang tersirat dalam istilah memanfaatkan atau menggunakan. Dalam hal ini yang dimanfaatkan atau digunakan yakni MA sedangkan yang menggunakan atau memanfaatkan adalah manusia. Jadi jelas ada campurtangan manusia dalam setiap upaya PH.
    Keuntungan Pemanfaatan Musuh Alami :
    •Relatif murah & sangat menguntungkan
    •Aman terhadap lingkungan, manusia dan hewan berguna
    •Berdaya guna (efektif) dalam pengendalian hama sasaran
    •Efisiensi dalam jangka panjang (tidak memerlukan ulangan pengendalian)
    •Kompatibel/dapat digabungkan dengan cara-cara pengendalian lainnya
    Kelemahan Pemanfaatan Musuh Alami :
    •Perlu waktu lama, kira-kira 3-5 th
    •Tingkat keberhasilan (efektifitas) tergantung pada ketangguhan MA yang digunakan
    •Tidak dapat digunakan untuk mengendalikan hama baru karena inangnya spesifik
    •Kadang-kadang timbul kekebalan hama sasaran tetapi sangat jarang
    •Perlu waktu tertentu dalam aplikasinya (utamanya jenis jamur,bacteri & virus)

    BalasHapus
  48. sekamat siang pak.
    ini adalah materi yang saya pahami dari awal perkuliahan DDPT (Dasar-dasar Perlindungan tanaman, yaitu: Cara pengendalian, Gejala dan Peranana Hama dan Gulma, Pengertian Musuh Alami dan Pengendalian Hayati, serta Pengertian Gulma dan Hama.
    UU Perlintan
    Dengan diberlakukannya UU No. 4 Tahun 1982 (Anonim, 1982) dan UU No. 12 Tahun 1992 (Anonim, 1992), pelestarian lingkungan hidup yang serasi dan penerapan sistem PHT pada setiap upaya penanggulangan jasad pengganggu, merupakan kewajiban bagi kita. Pasal 22 ayat 1 No. 12 tahun 1992 menegaskan bahwa penggunaan cara dan atau sarana yang dapat mengganggu kesehatan, merusak lingkungan dan sumber daya alam dilarang. Hal ini berarti pestisida kimia tidak boleh digunakan sembarangan dan cara hayati dalam penerapan sistem PHT wajib diutamakan

    BalasHapus
  49. selamat sore pak.dari materi yang yang telah di paparkan di atas saya dapat menarik kesimpulan yaitu:
    dalam pembudidayaan suatu jenis tanaman ering mengalami hambatan dan masalah akibat dari gangguan dan serangan OPT. OPT tersebut di golongkan dalam 3 kelompok yaitu hama, gulma dan penyakit atau patogen yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan tanaman. untuk mengatasi hambatan dan kendala tersebut para pelaku pertanian harus melakukan tindakan pencegahan masuknya OPT ke lingkungan tanaman, melakukan pengendalian OPT yang sudah ada, serta melakukan pemusnahan OPT yang terdapat pada media Tanaman. PHT tersebut harus di lakukan berdasarkan pada wawasan yang ramah akan lingkungan, misalnya pengendalian hayati dengan penggunaan musuh alami.

    BalasHapus
  50. selamat sore pak,
    materi yang kami dapat dari dosen yang pertama dan kedua adalah UU NO.12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan petaturan pemerintah No.6 Tahub 1995 tentang perlindunagan tanaman. ada juga teknik pengendalian yang biasa di lakukan petani yaitu dengan pengendalian kimiawi yang biasanya menyemprotkan pestisida ke tanaman, tetapi teknik ini dapat menyebabkan penyakit terhadap manusia.
    .Pengendalian Hayati
    Agak berbeda dengan pengendalian alami, maka pengendalian hayati merupakan proses penekanan populasi jasad pengganggu dengan campurtangan manusia. Pengertian ini sesuai dengan definisi yang dikemukakan oleh Smith di muka yang tersirat dalam istilah memanfaatkan atau menggunakan. Dalam hal ini yang dimanfaatkan atau digunakan yakni MA sedangkan yang menggunakan atau memanfaatkan adalah manusia. Jadi jelas ada campurtangan manusia dalam setiap upaya PH.

    BalasHapus
  51. syalom selamat sore pak, saya sangat berterimaskasih atas materi yang sudah di paparkan di atas..
    dengan demikian maka saya menyimpulkan bahwa DDPT memang sangat penting untuk dipelajari olah setiap mahasiswa. karena jika tidak mempelajari MK INI MAKA OPT akan semakin bertambah/meningkat.
    materi ini juga tercantum pengendalian-pengendalian yang dapat di lakukan untuk mengurangi setiap OPT YAKNI
    1.Pengendalian hayati
    2.pengendalian secara mekanis,kimiawi dan lain-lain.

    BalasHapus
  52. Dari materi di atas, dapat disimpulkan bahwa:
    *) permasalahan perlintan trjadi ketika petani melaksanakan kegiatan budidaya dan ditemukan bahwa ada masalah yanh terjadi karean hasil pertanian tidak seperti yang diharapkan oleh petani, hal ini disebabkan karena adanya Makhluk Hidup lain atau OPT yang bersifat merugikan.
    *) Menurut UU No. 12 Tahun 1992 tentang budidaya tanaman dan PP No. 6 Tahun 1995 tentang perlintan, untuk mengatasi masalah perlintan perlu dilakukan beberapa cara atau tindakan perlintan yang mencakup  : pencegahan masuknya OPT dari luar, Pengendalian OPT yang sudah ada dan menyebar serta melakukan eradikasi OPT yang sudah ada tapi belum menyebar.

    Dari tindakan perlintan tersebut,  dapat dikatakan bahwa sistem karantina dianggap sebagai sisten yang paling aman dan ekonomis, selain itu karantina juga dapat dikatakan sebagai lini pertama dan benteng terdepan dalam pengendalian OPT walaupun upaya tersebut juga merupakan tugas semua pihak. Namun yang ingin saya tanyakan ; Mengapa masih ada juga OPT yang lolos dan masuk ke indonesia seperti Lethal yellowing dari srilanka dan Nematoda sista kuning dari belanda,  padahal sudah ada badan karantina yang bertugas si berbagai  perbatasan ? Mohon penjelasannya. Terimakasih pak.

    BalasHapus
  53. Selamat sore pak.
    Dari materi diatas dapat dipahami bahwa dalam kegiatan budidaya tanaman,tentunya terdapat berbagai hambatan dan masalah yang dihadapi. Salah satunya yaitu tanaman seringkali terserang oleh OPT yang terdiri dari hama,gulma dan patogen. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas tanaman yang dibudidayakan. Maka,sudah menjadi tugas kita semua untuk menekan pertumbuhan OPT tersebut. Selain itu, pemerintah mempunyai andil dalam kegiatan tersebut seperti yang tertulis diatas; UU No 12 tahun 1995 tentang budidaya tanaman dan PP No 6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman yaitu pencegahan masuknya opt dari luar,pengendalian terhadap opt yang sudah ada dan eradikasi atau permusnahan opt yang terlanjur masuk tetapi belum menyebar. Pengendalian OPT dilakukan dengan menggunakan cara mekanik, fisik, kimiawi, hayati, genetika, budidaya, dan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, sedangkan eradikasi pada umumnya dengan cara fisik dan kimiawi. Namun,seiring dengan penggunaan pestisida kimiawi yang tidak ramah lingkungan maka merusak organisme yang ada disekitar. Kemudian, Pemerintah menetapkan pengendalian hama terpadu,yang secara luas dikenal sebagai PHT. Namun,dalam penerapannya masih banyak kelemahan. Oleh karena itu,perlu adanya kerjasama yang baik antara petani,masyarakat terutama yang berkecimpung dalam bidang pertanian dan pemerintah sehingga dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. Terimakasih

    BalasHapus
  54. Selamat malam pak.terima kasih atas materi yang diberikan. Saya belum mengerti tentang pengendalian yang dilakukan secara kimiawi karena dalam paparan materi diatas dikatakan bahwa 'salah satu cara pengendalian hanya menggunakan pestisida kimiawi sebagai alternatif terakhir'. Yang ingin saya tanyakan adalah mengapa sehingga pada saat penyemprotan pestisida ada hama tertentu yang tidak mati?
    Terimakasih.

    BalasHapus
  55. Selamat sore pak, terimakasih soal pemaparan materi diatas, pentingnya masalah pertanian saat ini memang diperlukannya kesadaran dari setiap pelaku agronomi, baik para petani, wirausahawan pertanian, pemerintah, lembaga swadaya maupun mahasiswa pertanian. Peningkatan teknologi dalam perlindungan tanaman harus bisa selalu diperbaharui agar petani tidak mengalami penurunan kualitas dan kuantitas produksi. Mengingat hal tersebut, dewasa ini, petani kurang menyadari dampak buruk dari penggunaan pestisida dan bahan kimia lainnya, jika kita menanyakan apa itu pestisida saja mereka akan mengatakan bahwa itu adalah ‘Obat’ padahal pestisida adalah racun pembunuh. Secara ekonomi, memang sangat menguntungkan karena dapat mencegah pertumbuhan OPT dalam skala besar, akan tetapi bagaimana dengan dampak ekologi dimasa yang akan datang? Dimana akan terjadi penurunan kualitas unsur hara yang baik dalam tanah, terkontaminasinya kandungan air tanah, sampai pada akhirnya dapat meracuni dan membunuh manusia. Adapun akibat global warming yang menyebabkan pertumbuhan OPT semakin banyak, maka dikembangkannya lagi teknologi dalam pengendalian, namun setiap pengendalian menyebabkan sekurang-kurangnya 1 % dari populasi OPT tetap bertahan dan resisten (bermutasi) terhadap perlakuan, dan pada akhirnya OPT mengalami resurjensi, jadi diperlukan teknologi baru lagi dan terjadi pengulangan siklus ini secara terus menerus. Oleh karena itu saya ingin bertanya kepada bapak, apakah ada cara untuk menghentikan resistensi (pemutasian) OPT sehingga tidak terjadi siklus pengulangan lagi ? terimakasih pak.

    BalasHapus
  56. selamat sore bapak, terima kasih atas pemaparan materinya.
    saya telah mempelajari materi yang telah bapak sampaikan namun masih ada beberapa materi yang belum saya mengerti yaitu: 1. OPT golongan patogen misalnya virus.Kita telah ketahui bersama bahwa virus merupakan organisme yang sulit di amati secara kasat mata.yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kita dapat mengetahui bahawa suatu tanaman terserang virus dan bagaimana cara yang efisien untuk mengatasinya. 2.dari materi yang telah kami pelajari bahwa membasmi hama dengan menggunakan pestisida sangat merugikan bagi lingkungan dan makluk hidup lainnya, namun yang terjadi di masyarakat adalah sangat bertentangan dengan yaitu masyarakat masih saja menggunakan pestisida.yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana cara untuk mengatasi masalah tersebut. terima kasih.

    BalasHapus
  57. Bismillah,Assalamualaikum Wr Wb

    Pertama-tama saya ingin mengucapkan syukur alhamdulillah kita masi di beikan kesehatan baik jasmani maupun rohani, tentunya marilah kita mengucapkan puji dan syukur kita terhadap Allah SWT, yang telah memberikan kita segala yang terbaik untuk mahluknya
    Salawat serta salam marilah kita menghaturkan kepada junjungan kita kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari alam ke bodohan menuju alam kecerdasan seperti yang kita rasakan saat ini.
    dari pemaparan materi di atas, saya memetik dua inti faktor persoalan yang pertama faktor lingkungan dan faktor manusia.
    1. Faktor manusia
    Menurut Departemen Urusan Ekonomi dan Penduduk PBB, penduduk dunia tahun 2010 mencapai 6.890.700.000 jiwa, sedangkan menurut sensus penduduk 2010 penduduk Indonesia 237.556.363 jiwa dan penduduk Provinsi NTT 4.679.316 jiwa. Indonesia merupakan negara berpenduduk terbanyak keempat di dunia, di bawah AS (310.542.000 jiwa) dan di atas Brazil (190.732.694 jiwa), menyumbang 3,45% terhadap jumlah penduduk dunia. Penduduk dunia diperkirakan akan terus meningkat menjadi 8.011.533.000 jiwa pada 2025 dan 9.149.984.000 jiwa pada 2050, sedangkan menurut sensus penduduk 2010, penduduk Indonesia meningkat dengan laju 1,49% per tahun sehingga dapat diperkirakan menjadi 296.561.968 jiwa pada 2025 (3,70% penduduk dunia) dan 429.236.621jiwa pada 2050 (4,69% penduduk dunia).

    Jadi, solusi yang dapat saya sumbangkan melalui media ini, antara lain :
    A. Seluruh elemen pemerintah, masyarakat dan lembaga-lembaga penegak hokum dan lain sebagainya sebaiknya melakukan pertemuan untuk mendiskusikan permasalahan yang sedang menjalar pada dewasa ini. Tujuan pertemuan tersebut bagaimana cara untuk mengurangi OPT di Indonesia yang disebabkan oleh bertambahnya penduduk di dunia terkhusus di Indonesia.

    2. Faktor Lingkungan
    Bersamaan dengan itu, perubahan iklim global (global climate change) semakin menjadikan permasalahan gulma semakin pelik ke depan. Consentrasi CO2 atmosfer meningkat dari periode pra-industri sebesar 280 ppm menjadi 379 ppm pada 2005. Selama 8000 tahun sebelum industrialisasi, meningkat hanya sebesar 20 ppm, tetapi sejak 1759 konsentrasi CO2 meningkat menjadi hampir 100 ppm. Laju peningkatan tahunan konsentrasi CO2 hasil pengukuran selama 1960-2005 yang besarnya 1,4 ppm/tahun meningkat menjadi 1,9 ppm/tahun selama 1995-2005. Peningkatan konsentrasi CO2 tersebut juga disertai dengan peningkatan konsentrasi gas-gas rumah kaca lainnya seperti CH4, SO2, N2O, dan CFC. Peningkatan CO2 dan gas-gas rumah kaca ini merupakan penyebab meningkatnya radiative forcing menjadi 1.66 ± 0.17 W/m2 yang berakibat pada terjadinya peningkatan suhu global yang kemudian diirngi pula dengan perubahan pola presipitasi global.


    Berdasarkan data di atas solusi yang dapat saya paparkan adalah sebagai berikut :
    a. Pemerintah Indonesia akan lebih baik jika bekerja sama pada Negara-negara lain di dunia, untuk memudahkan informasi mengenai OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) yang disebabkan oleh faktor lingkungan.

    Demikian pemaparan yang dapat saya paparkan, lebih dan kurangnnya mohon di maafkan Wabillahi taufik walhidayah
    Wassalamualaikum Wr Wb
    Kendari, Senin 12 Maret 2018
    Isalman

    BalasHapus

Untuk mengomentari tayangan ini, silahkan tulis dan poskan di bawah ini ...

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife