Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Kamis, 24 November 2016

Cara Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai Komponen PHT

Print Friendly and PDF
Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilakanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar, pengendalian, dan eradikasi pengganggu tumbuhan. Di antara ketika kegiatan tersebut, yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan. Pada tulisan ini diuraikan lebih rinci bagaimana tindakan pengendalian dilakukan sebagai komponen PHT.


Senin, 14 November 2016

Konsep dan Perkembangan Pengendalian Hama Terpadu

Print Friendly and PDF
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM) merupakan konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Di Indonesia istilah PHT diartikan sebagai Pengendalian Hama Terpadu, tetapi sebenarnya jika dilihat dari sejarah pengembangan konsep, IPM atau Pengelolaan Hama Terpadu merupakan peningkatan dari konsep Integrated Pest Control (IPC) atau Pengendalian Hama Terpadu. Konsep PHT muncul pada tahun 1960-an karena kekhawatiran masyarakat dunia akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dunia menginginkan pendekatan dan teknologi pengendalian hama baru yang tidak tergantung pada penggunaan pestisida.

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife