Perlindungan tanaman yang diatur dalam UU No. 12 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
- Pengertian perlindungan tanaman dan organisme pengganggu tanaman sebagaimana diatur pada Pasal 1 butir 7 dan butir 8 bahwa "Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan" dan bahwa "Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".
- Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur dalam Bagian Keenam Perlindungan Tanaman yang terdiri atas Pasal 20 sampai Pasal 27.
Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur pada Pasal 20 sampai Pasal 27 adalah sebagai berikut:
- Sistem perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (1)) dan tanggung jawab pelaksanaan perlindungan tanaman (Pasal 20 Ayat (2))
- Pelaksanaan perlindungan tanaman melalui tiga kegiatan (Pasal 21)
- Larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup (Pasal 22 Ayat (1)) dan pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan tersebut (Pasal 22 Ayat (2))
- Pengenaan tindakan karantina terhadap setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 23)
- Pelaporan OPT dan kewajiban melaksanakan tindakan pengendalian oleh petani atau badan hukum (Pasal 24 Ayat (1)) dan kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian hanya jika terjadi ledakan OPT (Pasal 24 Ayat (2))
- Pelaksanaan eradikasi oleh pemerintah (Pasal 25 Ayat (1)) terhadap OPT yang sangat berbahaya (Pasal 25 Ayat (2)) dan pemberian kompensasi terhadap tanaman atau benda lainnya yang dimusnahkan dalam pelaksanaan eradikasi (Pasal 26 Ayat (1) dan Ayat (2))
- Ketentuan mengenai mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 27)
Ketentuan pada Pasal 27 UU No. 12 Tahun 1992 tersebut menjadi dasar ditetapkannya PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman yang terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal sebagai berikut:
- Bab I: Ketentuan umum yang mencakup Pasal 1 sampai Pasal 4, memuat defenisi mengenai istilah yang digunakan di dalam PP ini (Pasal 1), waktu pelaksanaan tindakan/kegiatan perlindungan tanaman (Pasal 2), sistem dan tindakan perlindungan tanaman (3), serta sarana dan cara perlindungan tanaman (Pasal 4).
- Bab II: Pencegahan penyebaran OPT yang mencakup Pasal 5 sampai Pasal 7, memuat ketentuan mengenai tindakan karantina (Pasal 5), jenis tindakan karantina (Pasal 6), dan penentuan area karantina (Pasal 7).
- Bab III: Pengendalian OPT yang mencakup Pasal 8 sampai Pasal 22, yang memuat pemaduan teknik pengendalian (8), pemantauan dan prakiraan OPT (9), cara pengendalian OPT (Pasal 10), pelaksanaan pengendalian OPT (11), sarana pengendalian OPT (Pasal 12 sampai Pasal 16), pelaporan pelaksanaan pengendalian OPT (Pasal 17), kewajiban memantau, mencegah, dan mengendalikan dampak negatif pelaksanaan pengendalian OPT (18), pestisida sebagai alternatif terakhir (19), pengawasan pestisida (20), pengendalian OPT yang berupa satwa liar (21), dan petunjuk teknis pengendalian OPT (Pasal 22)
- Bab IV: Eradikasi yang mencakup Pasal 23 sampai Pasal 26, memuat ketentuan mengenai eradikasi OPT (Pasal 23), ketentuan mengenai sasaran eradikasi selain OPT (Pasal 24), pelaksanaan eradikasi (25), dan ketentuan mengenai kompensasi atau bantuan (Pasal 26).
- Bab V: Ketentuan Peralihan yang mencakup Pasal 27 dan Pasal 28, mengatur mengenai tetap berlakunya peraturan yang mengatur penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perlindungan tanaman kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan tetap berlakunya peraturan pelaksanaan yang tingkatannya berada di bawah PP
- Bab VI: Ketentuan Penutup, yang terdiri hanya atas Pasal 29, mengatur mengenai mulai berlakunya PP
- Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Keputusan Menteri Pertanian No. 887/KPTS/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida
- Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida
- Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Pertanian No. 881/MENKES/SKB/VIII/1996 dan 711/Kpts/TP.270/8/1996 tentang Batas Maksimum Residu Pestisida pada Hasil Pertanian.
Sekarang mari kita beralih ke UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebelum melanjutkan, silahkan baca dan pahami terlebih dahulu sejumlah istilah sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1. Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 butir 1). Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 butir 2). Hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, ikan, atau tumbuhan (Pasal 1 butir 3). Hama dan penyakit hewan karantina adalah semua hama dan penyakit hewan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 butir 4). Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 butir 5). Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina (Pasal 1 butir 6). Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan (Pasal 1 butir 12). Selanjutnya mari lanjutkan membaca UU No. 16 Tahun 1992 yang terdiri atas 11 Bab dan 34 Pasal sebagai berikut:
- Bab I: Ketentuan umum yang mencakup Pasal 1 sampai Pasal 4, memuat defenisi istilah (Pasal 1), azas (Pasal 2), tujuan (Pasal 3), dan ruang lingkup (Pasal 4).
- Bab II: Persyaratan karantina yang mencakup Pasal 5 sampai Pasal 8, memuat ketentuan pemasukan media pembawa ke wilayah RI (Pasal 5), pemindahan media pembawa antar area karantina (Pasal 6), pengeluaran media pembawa dari wilayah RI (7), dan kewajiban tambahan (Pasal 8).
- Bab III: Tindakan karantina yang mencakup Pasal 9 sampai Pasal 22, memuat ketentuan mengenai pengenaan tindakan karantina (Pasal 9), jenis tindakan karantina (Pasal 10), ketentuan mengenai setiap jenis tindakan karantina (Pasal 11-Pasal 19), pelaksanaan tindakan karantina (Pasal 20), tindakan karantina terhadap oyek di luar media pembawa (Pasal 21), dan pengutan jasa karantina (Pasal 22).
- Bab IV: Kawasan karantina yang mencakup Pasal 23, memuat penetapan kawasan sebagai suatu kawasan karantina.
- Bab V: Jenis Hama dan Penyakit, Organisme Pengganggu, dan Media Pembawa yang mencakup Pasal 24 dan Pasal 25, memuat penetapan jenis hama dan penyakit serta organisme pengganggu karantina, dan jenis media pembawa yang dilarang (Pasal 24), serta ketentuan mengenai media pembawa lain (Pasal 25).
- Bab VI: Tempat pemasukan dan pengeluaran yang mencakup Pasal 26 dan Pasal 27, memuat penetapan tempat-tempat pemasukan dan ketentuan mengenai alat angkut transit (Pasal 27).
- Bab VII: Pembinaan yang mencakup Pasal 28 dan Pasal 29, memuat pembinaan kesadaran masyarakat (Pasal 28), dan penggalangan peranserta masyarakat (Pasal 29).
- Bab VIII: Penyidikan yang mencakup hanya Pasal 30, memuat ketentuan mengenai penyidikan oleh petugas karantina.
- Bab IX: Ketentuan pidana yang mencakup hanya Pasal 31, memuat ketentuan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan karantina.
- Bab X: Ketentuan peralihan mencakup hanya Pasal 32, memuat ketentuan mengenai berlakunya peraturan perundang-undangan lain yang tidak bertentangan.
- Bab XI: Ketentuan penutup yang mencakup Pasal 33 dan Pasal 34, memuat peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak berlaku lagi (Pasal 33), dan mulainya berlaku undang-undang ini (Pasal 34).
PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan terdiri dari 13 Bab dan
97 Pasal. Pada dasarnya PP tersebut merupakan pengulangan dari Pasal-Pasal
dalam UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Namun demikian, sebelum melanjutkan membaca pasal demi pasal, silahkan benar-benar pahami terlebih dahulu beberapa konsep dasar sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1 UU tersebut. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya OPT dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 butir 2). Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) adalah semua Organisme Penganggu Tumbuhan yang ditetapkan oleh Menteri untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 1 butir 6). OPTK Golongan I adalah OPTK yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan (Pasal 1 butir 7). OPTK Golongan II adalah semua OPTK yang dapat dibebaskan dari media pembawanya dengan cara perlakuan (Pasal 1 butir 8). Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPT Penting) adalah OPT selain OPTK, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan (Pasal 1 butir 9). Area meliputi daerah dalam suatu pulau, atau pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran OPT (Pasal 1 butir 3). Media pembawa OPT adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa OPTK (Pasal 1 butir 10). Selanjutnya, silahkan baca isi pasal demi pasal yang diorganisasikan sebagai berikut:
- Bab I: Ketentuan umum, yang mencakup hanya Pasal 1,
- Bab II: Persyaratan karantina yang mencakup Pasal 2 sampai Pasal 5, memuat ketentuan pemasukan media pembawa ke wilayah RI (Pasal 2), pemindahan media pembawa antar area karantina (Pasal 3), pengeluaran media pembawa dari wilayah RI (4), dan kewajiban tambahan (Pasal 5).
- Bab III: Tindakan karantina yang mencakup Pasal 6 sampai Pasal 76, dibagi dalam 16 bagian: Bagian Pertama Umum (Pasal 6 sampai Pasal 14), Bagian Kedua Pemasukan Media Pembawa dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 15 sampai Pasal 27), Bagian Ketiga Pengeluaran dan Pemasukan Media Pembawa dari Suatu Area ke Area Lain di Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 28 sampai Pasal 38), Bagian Keempat Pengeluaran dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Pasal 30 sampai Pasal 45), Bagian Kelima Instalasi Karantina (Pasal 46 dan Pasl 47), Bagian Keenam Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran (Pasal 48 sampai Pasal 50), Bagian Ketujuh Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Orang, Alat Angkut, Peralatan, dan Pembungkus (Pasal 51 sampai Pasal 61), Bagian Kedelapan Transit Media Pembawa (Pasal 62 sampai Pasal 66), Bagian Kesembilan Transit Alat Angkut (Pasal 67 sampai Pasal 69), Bagian Kesepuluh Tindakan Karantina Tumbuhan Dalam Keadaan Darurat (Pasal 70), Bagian Kesebelas Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Barang Diplomatik (Pasal 71), Bagian Keduabelas Tindakan Karantina Tumbuhan oleh Pihak Ketiga (Pasal 72), Bagian Ketigabelas Media Pembawa Dalam Penguasaan Instansi Lain (Pasal 73), Bagian Keempatbelas Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan (Pasal 74), Bagian Kelimabelas Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting (Pasal 75), dan Bagian Keenambelas Dokumen Tindakan Karantina (Pasal 76).
- Bab IV; Pungutan Jasa Karantina Tumbuhan
- Bab V: Kawasan Karantina Tumbuhan
- Bab VI: Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Media Pembawanya
- Bab VII: Media Pembawa Lain
- Bab VIII: Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
- Bab IX: Pembinaan
- Bab X: Kerjasama Antar Negara di Bidang Karantina Tumbuhan
- Bab XI: Petugas Karantina Tumbuhan
- Bab XII: Ketentuan Peralihan
- Bab XIII: Ketentuan Penutup
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/PP.340/2/2015 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 44/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
- Peraturan Menteri Pertanian No. 73/Permentan/OT.140/12/2012 tentang Persyaratan dan Tatacara Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan Perorangan dan Badan Hukum, Lampiran
- Peraturan Menteri Pertanian No. 60/Permentan/OT.140/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 60/M-DAG/PER/9/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
- Peraturan Menteri Pertanian No.: 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
- Peraturan Menteri Pertanian No.: 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayur Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah NKRI
- Permentan No. 42/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah NKRI
- Peraturan Menteri Pertanian No.: 16/Permentan/OT.140/3/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No.: 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian N.: 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian No.: 15/Permentan/OT.140/3/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No.: 89/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian No.: 37/Kpts/HK.060/1/2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.05/Permentan/OT.140/2/2012 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura, Lampiran.
- Peraturan Menteri Pertanian RI No.03/Permentan/OT.140/1/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura
- Peraturan Menteri Pertanian 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Lampiran.
- Peraturan Menteri Pertanian No. 56/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan Di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
- Permentan No.27 th 2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan
- Peraturan Menteri Pertanian No.37/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Penggunaan Pestisida Berbahan Aktif Metil Bromida untuk Tindakan Perlakuan Karantina Tumbuhan dan Perlakuan Pra Pengapalan
- Peraturan Menteri Pertanian No. 12/Permentan/OT.140/2/2009 tentang Persyaratan dan Tatacara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu ke Dalam Wilayah NKRI
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Lampiran
- Peraturan Menteri Pertanian No.37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas
- Sebagai Anggota World Trade Organization (WTO): The WTO Agreement on the Application of Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS Agreement)
- Sebagai anggota International Plant Protection Convention (IPPC): International Standards for Phytosanitary Measures
- Sebagai anggota Asia & Pacific Plant Protection Commission (APPPC): Plant Protection Agreement For The Asia And Pacific Region
Peraturan perundang-undangan yang mengatur maupun yang berkaitan dengan perlindungan tanaman jumlahnya sangat banyak. Dari sekian banyak peraturan perundang-undangan tersebut, dapat dikategorikan sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan perlindungan tanaman dalam pelaksanaan budidaya tanaman sehingga perlu diketahui oleh petani dan oleh siapapun yang berkecimpung dalam bidang tersebut.
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan perlindungan tanaman dalam pelaksanaan perdagangan bibit tanaman, tanaman, dan produk tanaman sehingga perlu diketahui oleh pedagang dan oleh siapapun yang berkecimpung dalam bidang tersebut.
- Peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan perlindungan tanaman dalam kelembagaan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman sehingga perlu diketahui oleh aparat pemerintah dan oleh siapapun yang berkecimpung dalam bidang tersebut.
Meskipun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan tanaman sedemikian banyak, bukan berarti dengan sendirinya permasalahan perlindungan tanaman dapat teratasi. Peraturan perundang-undangan hanyalah kumpulan bab, pasal, dan ayat dalam tumpukan kertas yang perlu dilaksanakan supaya dapat memberikan hasil yang diharapkan. Pelaksanaan suatu peraturan perundang-undangan memerlukan ketaatan setiap pihak yang menjadi objek pearuran untuk melaksanakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Untuk keberhasilan suatu pearuran perundang-undangan, diperlukan dukungan semua pihak, termasuk dukungan para mahasiswa. Dukungan terpenting yang diperlukan dari mahasiswa pertama-tama adalah mempelajari peraturan perundang-undangan supaya mahasiswa dapat memahami peraturan perundang-undangan dimaksud. Selanjutnya mahasiswa dapat ikut berperan melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada keluarga, kerabat, dan teman. Sesudah melakukan itu semua, mahasiswa bisa mengkritisi pihak-pihak yang lalai melaksanakan, termasuk mengkritisi pemerintah. Mahasiswa tidak sepatutnya hanya bisa mengkritisi, tetapi tidak memahami apa yang dikritisi, apalagi pernah berpartisipasi melaksanakan apa yang dikritisi.
Tulisan ini dimaksudkan pertama-tama untuk tujuan mendorong mahasiswa mempelajari peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau berkaitan dengan perlindungan tanaman. Meskipun belum final karena masih dalam penyempurnaan, silahkan menyampaikan komentar atau pertanyaan yang relevan dengan tujuan tersebut dalam kotak komentar di bawah ini.
Dalam materi yang saya baca,pemerintah mengeluarkan suatu peraturan tentang batas maksimum residu pestisida pada hasil pertanian.
BalasHapusJika dalam suatu wilayah pemerintah setempat tidak atau kurang memperhatikan hasil pertanian yang di impor dari wilayah lain,yang tanpa disadari hasil yang di impor tersebut mengandung residu pestisida yang melebihi batas dan tidak disadari di konsumsi oleh masyarakat tersebut. Dampak apakah yang akan terjadi pada masyarakat wilayah tersebut.? Apakah yang harus di lakukan oleh masyarakat setempat untuk mengatasinya.?
Seharusnya semua produk segar impor yang masuk ke Indonesia sudah melalui pengujian sehingga memenuhi syarat BRMP. Dampak residu pestisida adalah dampak kumulatif terhadap kesehatan, manifestasinya bergantung pada jenis pestisidanya. Untuk keamanan, selalu mencuci produk segar sebelum mengkonsumsi.
HapusKebijakan dan upaya apa sajakah yang telah di keluarkan pemerintah untuk ikut serta dalam upaya pengendalian hama dan penyakit pada hewan dan tumbuhan? Karena seperti yang kita bisa lihat pada lingkungan kita masih sangat banyak dijumpai hewan dan tumbuhan yang terkena hama dan penyakit yang juga bahkan dapat berdampak negatif bagi kesehatan manusia.
BalasHapusPenyakit hewan dapat menular ke manusia, tetapi penyakit tumbuhan pada umumnya tidak menular ke manusia. Kebijakan yang dibuat pemerintah adalah sebagaimana yang diatur dalam seluruh peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman, silahkan unduh dan baca satu per satu untuk mengetahui.
HapusSalah satu upaya untuk mengendalikan serangan hama dan penyakit oleh OPT adalah dengan melakukan eradikasi. Pada Bab IV : Eradikasi pasal 24 ayat 1 a dikatakan eradikasi dapat dilakukan terhadap tanaman atau bagian tanaman yang terserang OPT. Jika dilakukan eradikasi hanya pada salah satu bagian tanaman yang diserang OPT, apakah hal tersebut tidak berpengaruh pada kulitas pertumbuhan dan perkembangan tanaman serta kualitas tanaman yang dihasilkan pada saat panen?
BalasHapusAnda benar, eradikasi seharusnya dilakukan terhadap tanaman secara keseluruhan dalam areal tertentu. Tapi itulah UU kita.
HapusSetelah saya membaca materi, saya melihat bahwa UU No. 12 tahun 1992 mengatur tentang perlindungan tanaman. Dimana dalam UU No. 12 tahun 1992 pasal 20 sampai 27 mengatur tentang pelaksanaan perlindungan tanaman, yang didalamnya terkandung salah satu pelaksanaan yaitu Pelaporan OPT dan kewajiban melaksanakan tindakan pengendalian oleh petani atau badan hukum (Pasal 24 Ayat (1)) dan kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian hanya jika terjadi ledakan OPT (Pasal 24 Ayat (2)). Yangingin saya tanyakan, pada pasal 24 ayat (2), kenapa pengendalian hanya dilakukan jika terjadi ledakan OPT, padahal pengendalian sebaiknya dilakukan selama OPT belum berkembang dan belum menyebar ke semua tanaman/tumbuhan? Bagaimana pendapat Bapak?
BalasHapusPengendalian pada saat terjadi ledakan wajib dilakukan oleh pemerintah, sebelum terjadi ledakan oleh petani, tolong dibaca kembali.
HapusDalam Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dikatakan bahwa apabila suatu limbah lolos uji karakteristik limbah B3,lolos uji LD50 dan tidak bersifat kronis maka limbah tersebut bukan limbah B3,namun pengelolaannya harus memenuhi ketentuan.Bagaimana pandangan Bapak terhadap jenis limbah lain yang tidak tergolong dalam limbah B3 ? apakah jenis limbah lain tersebut tidak berbahaya bagi lingkungan jika dilihat dari definisi limbah pada umumnya? Dan untuk jenis limbah lain tersebut bagaimna pengelolaannya harus dilakukan untuk dapat memenuhi ketentuan yang dimaksudkan diatas ?
BalasHapusLimbah berarti bahan buangan. Ketika panen padi, jerami adalah juga limbah. Di antara berbagai macam limbah, terdapat kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), misalnya pestisida. Limbah yang bukan merupakan limbah B3 juga bisa berbahaya, tetapi jauh kurang berbahaya dibandingkan dengan B3. Dalam pengelolaan lingkungan, penanganan masalah perlu diberikan terhadap masalah prioritas, dalam hal ini limbah B3 tersebut.
HapusSesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida pada Pasal 2 menjelaskan bahwa.
BalasHapusTujuan pengawasan pestisida untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, kelestarian
alam dan lingkungan hidup, menjamin mutu dan efektivitas pestisida serta memberikan perlindungan
kepada produsen, pengedar dan pengguna pestisida.
Apakah peraturan ini sudah terealisasi dengan baik oleh pemerintah, karena pada kenyataannya masih banyak penggunaan pestisida yang dapat merusak lingkungan, ataupun kesehatan manusia karena kurangnya pengawasan? Bagaimanakah cara pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan pestisida agar tidak merugikan/berdampak Negatif
Peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan agar dapat dicapai hasil yang diharapkan. Namun pelaksanaannya memerlukan kesadaran masyarakat dan pengawasan. Karena petani pada umumnya belum sadar mengenai berbagai aspek perlintan dan pengawasan dari pihak pemerintah kurang maka terjadi pelanggaran.
HapusDari Materi yang saya baca, pada UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Pasal 1 butir 5) yang menyatakan bahwa Hama dan penyakit ikan karantina atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah semua hama dan penyakit ikan atau organisme pengganggu tumbuhan yang ditetapkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia. berkaitan dengan UU tersebut saya ambil contoh salah satu OPT yaitu tumbuhan Kerinyuh, tumbuhan ini adalah gulma yang sangat merugikan tanaman budidaya di sekitarnya tetapi mempunyai manfaat bagi kehidupan manusia seperti pupuk organik, serta obat, uniknya gulma ini dapat membasmi gulma juga ( seperti herbisida ) . yang ingin saya tanyakan apakah jenis tumbuhan ini harus di cegah atau dibasmi pertumbuhannya seperti yang tertera pada UU tersebut ataukah ada cara lain untuk mengendalikannya dan memanfaatkannya ?
BalasHapusDefinisi gulma adalah tumbuhan yang menggaggu, merusak, dan atau mematikan tanaman pada suatu tempat dan waktu tertentu. Suatu tumbuhan berstatus sebagai gulma bergantung pada kepentingan manusia. Pada saat dan tempat di mana petani menganggap kirinyu mengganggu maka kirinyu berstatus sebagai gulma. Pada saat kirinyu dibutuhkan maka tidak berstatus sebagai gulma.
Hapusapa saja jenis tumbuhan,hewan,ikan yang di larang keluar dan di larang masuk dari indonesia?
BalasHapusTolong klik tautan perundang-undangan yang sudah saya sampaikan, kalau saya tulis di sini ruangannya tidak cukup.
HapusKarantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 1 butir 2).
BalasHapusYg ingin saya tanyakan bagaimana tindakan pemerintah apabila OPT dari suatu daerah atau negeri sudah terlanjur masuk di suatu daerah atau negeri ? Mohon penjelasan .
Maaf Pak yang saya maksudkan OPT yang sudah terlanjur masuk di wilayah indonesia .
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYang saya lihat selama ini banyak para petani dalam memberantasi hama pada tanamannya menggunakan bahan peptisida tidak sesuai dengan aturannya. Hal ini menimbulkan kerusakan pada sumerdaya alam seperti tanah yang digunakan. Menurut saya hal ini sangat bertentangan dengan (Pasal 22 Ayat (1)) mengenai Larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
BalasHapusKira-kira hal yang kecil seperti apakah pemerintah terus membiarkannya atau bagaimana Pak?
Setelah mengikuti kuliah DPT, TOLONG jangan menggunakan istilah MEMBERANTAS atau MEMBASMI sebab istilah tersebut tidak dibenarkan secara ilmiah, perundang-undangan, dan etika. Secara ilmiah, tidak mungkin manusia dapat membasmi atau memusnahkan mahluk hidup. Secara perundang-undangan, istilah memberantas atau memmbasmi tidak terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Secara etika, sebagai sesama mahluk hidup, kita tidak mempunyai hak meniadakan mahluk hidup lain. Maaf, saya kurang mengerti yang ditanyakan, mungkin mahasiswa lain bisa membantu.
HapusApakah dalam semua peraturan diatas telah meningkatkan kesejahteraan para pelaku yang berkecimpung dalam bidang tersebut misalnya para petani? Karena menurut saya dalam Undang-undang dan Peraturan Pemeritah diatas hanya berpaut pada perlindungan tanaman dari berbagai OPT dalam maupun luar wilayah. Sedangkan UU dan Peraturan Pemerintah diatas cenderung berpaut pada kesejahteraan para pelaku yang berkecimpung dalam bidang tersebut. Sehingga kemungkinan besar, peraturan yang dibuat akan diabaikan atau terjadi penyelewengan oleh para pelaku dalam mencari keuntungan meskipun terdapat berbagai sanksi yang akan diberikan jika terdapat pelanggaran. Bagaimana pandangan bapak terhadap hal ini ?
BalasHapusPeraturan perundang-undangan tentu dibuat untuk menyejahterakan masyarakat. Namun kesejahteraan masyarakat bergantung pada banyak faktor, bukan hanya pada perundang-undangan. Terutama, kesejahteraan masyarakat bergantung juga pada masyarakat sendiri. Oleh karena Y bernatung pada A, B, dan C di mana Y adalah kesejahteraan, A adalah perundang-undangan dan B dan C adalah faktor lain maka bila Y tidak sejahtera bukan berarti A tidak menyejahterakan masyarakat.
HapusSelain peraturan perundang-undangan dalam negeri, Indonesia juga terikat dengan peraturan karantina dalam kaitan dengan keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional antaralain World Trade Organization (WTO), International Plant Protection Convention (IPPC) dan juga Asia & Pacific Plant Protection Commission (APPPC).
BalasHapusApa keuntungan bagi Indonesia setelah bergabung sebagai anggota dari organisasi-organisasi tersebut dalam upaya perlindungan tanaman di Indonesia?
Untuk mengekspor komoditas pertanian segar, perlu disertakan dokumen persyaratan yang dikeluarkan oleh WTO dan/atau IPPC. Organisasi internasional seperti WTO dan IPPC menentukan tingkat kepatuhan Indonesia dalam aspek perdagangan dan karantina internasional. Hal tersebut tidak dapat dipenuhi bila Indonesia tidak menjadi anggota.
HapusPP No.14 Tahun 2002 Tentang Karantina Tumbuhan,bagian ketujuh huruf d dikatakan bahwa bebas dari OPT karantina,maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan.Saya ingin tanyakan seperti apa tindakan perlakuan pembebasan terhadap peralatan atau pembungkus tersebut?
BalasHapusMaksunya peralatan tersebut dapat dapat diproses lebih lanjut untuk pengurusan ijin yang terkait dengan ekspor komoditas yang dikenai tindakan karantina
HapusKebanyakan farietas unggul tanaman yang ada di indonesia banyak di datangkan dari luar negri dan tentunya farietas ini memiliki peraturan syarat tumbuh dari negara asalnya.pertanyaan sya apakah sesampainya di indonesia peraturan ini( syarat tumbuh) tetap berlaku seperti di negara asalnya atau ikut peraturan yang ada di indoneaia? Mohon penjelasa bapak
BalasHapusPemasukan barang ke Indonesia harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam banyak hal, persyaratan dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak jauh berbeda dengan yang berlaku untuk barang yang sama di luar negeri.
HapusKendaraan bermotor merupakan sarana transportasi yang sangat membantu dalam hal pekerjaan manusia,namun pada kendaraan bermotor terdapat gas beracun yang menyebabkan kerusakan dalam lingkungan hidup dan juga bisa mengancam keselamatan manusia yang dalam hal ini bertentangan dengan pasal 22 ayat (1). Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah solusi atau jalan keluarnya untuk mengurangi masalah yang kerap terjadi namun disepelekan oleh manusia.
BalasHapusmohon penjelasan Bapak .
Tolong pertanyaan ini disimpan untuk nanti saya jawab bila Anda melanjutkan kuliah program pascasarjana ilmu lingkungan.
HapusDalam Undang-undang Bab III tentang penyelenggaraan budidaya tanaman pasal 7 ayat 1 mengatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup. yang saya ingin tanyakan apakah tindakan degradasi agroekosistem adalah suatu tindakan yang melanggar tata cara penyelenggaraan budidaya tanaman ?
BalasHapusBenar demikian, silahkan tanyakan lebih lanjut dalam kuliah yang berkaitan dengan ekologi.
Hapuspada Peraturan Mentri Pertanian nomor 05/permentan/OT.140/2/2012 ttg Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikultura.
BalasHapusyang ingin saya tanyakan pada pasal 2 ayat 1, apakah tujuan dari peraturan ini sudah tercapai secara maksimal?
dan apakah sudah tercukupi ketersediaan benih bermutu bagi para petani di Indonesia khususnya petani daerah pedesaan?
Peraturan ini mengatur tata cara untuk meminimalisasi masuknya OPTK dari luar dan keluarnya OPTK ke negara lain, bukan untuk mencukupi kebutuhan benih. Ketersediaan benih dipengaruhi oleh berbagai faktor, bukan hanya oleh faktor perundang-undangan.
Hapustidakan apakah yang dilakukan pemerintah jika OPT sudah terlanjur masuk ke indonesia ?
BalasHapusBergantung pada kategori OPT, OPT biasa atau OPTK. Bergantung pula tempat masuknya OPT, ke tempat yang sebelumnya bebas atau sudah ada OPT yang bersangkutan. Bila yang masuk adalah OPTK dan masuk ke daerah yang bebas OPT tersebut maka pemerintah akan melakukan tindakan eradikasi. Bila yang masuk bukan OPTK dan OPT tersebut sudah terdapat di daerah berdekatan maka dilakukan tindakan pengendalian.
HapusBagaimana upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dari satu area ke area lain didalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah republik indonesia dalam (pasal 1 butir 1)
BalasHapusLaksanakan UU mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dan PP mengenai karantina tumbuhan. Tolong dibaca kembali kedua peraturan perundang-undangan tersebut.
HapusPasal 3
BalasHapusKarantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme penggangu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b.mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina,hama dan penyakit ikan karantina,dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
yang ingin saya tanyakan apakah dengan mengkarantinakan hewan,ikan,dan tumbuhan merupakan cara paling efektif dalam pencegahan masuknya hama dari luar negeri ke wilayah indonesia, maupun dari suatu area ke area lain di dalam wilayah republik indonesia.???
Benar demikian, sehingga tindakan karantina perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Apakah Anda mempunyai cara lain selain karantina?
HapusKetentuan pada pasal 27 UU No.12 tahun 1992 menjadi dasar ditetapkannya PP No.6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman yang terdiri atas 6 bab dan 29 pasal.
BalasHapusDimana pada bab IV eradikasi yang mencakup pasal 23 sampai 26, pada pasal 24 berbunyi "ketentuan mengenai sasaran eradikasi lain selain OPT"
Yang ingin sya tanyakan yg dimaksud dgn eradikasi lain selain OPT itu seperti apa?
Eradikasi selain terhadap OPT dapat dilakukan terhadap tumbuhan.
HapusDidalam UU terdapat pernyataan mengenai penempatan tempat pemasukan dan pengluaran barang seperti pelabuhan kapal.Yang kita lihat sekarang banyak petugas yang kerja di pelabuhan khususnya di NTT jarang memeriksa barang bawaan penumpang.Mengapa hal tersebut bisa terjadi ? Apakah pemerintah belum menyediakan karantina dipelabuhan atau sudah disediakan tapi petugasnya lalai dalam bertugas ? Bagaimana peran pemerintah untuk memecahkan permasalah tersebut ? Jika hal tersebut dibiarkan maka penumpang dapat membawa barang yang terdapat OPT .
BalasHapusPelaksanaan peraturan perundang-undangan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. Petugas karantina sangat terbatas jumlahnya sehingga tidak mungkin dilakukan pemeriksaan terhadap setiap penumpang, kecuali di bandara yang mempunyai fasilitas pemeriksaan X-ray. Pemecahan masalah ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tugas kita bersama. Setelah mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai karantina maka saya berharap Anda tidak lagi membawa hewan, ikan, atau tumbuhan hidup tanpa melapor kepada petugas karantina. Anda juga perlu menyampaikan hal ini kepada keluarga dan teman-teman.
HapusDalam Pelaporan OPT dan kewajiban melaksanakan tindakan pengendalian oleh petani atau badan hukum (Pasal 24 Ayat (1)) dan kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian hanya jika terjadi ledakan OPT (Pasal 24 Ayat (2)). Pada kasus ini apakah pemerintah hanya fokus pada pengendalian jika terjainya ledakan OPT dan tidak mementingkan serangan OPT yang biasa saja/ tidak mencegah sebelum terjadinya serangan berat atau ledakan OPT ? sedangkan yang kita tahu OPT akan menyebabkan kerugian jika tidak di kendalikan.
BalasHapusPrinsip pengendalian OPT adalah tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat. OPT memang merugikan, tetapi siapa yang paling dirugikan? Petani, bukan? Dan siapa yang untung bila OPT dikendalikan? Petani juga, bukan? Karena itu, penanggung jawab utama dalam pengendalian OPT adalah petani, sedangkan pemerintah seharusnya memberikan dukungan dengan cara memberikan informasi gratis mengenai OPT penting dis suatu wilayah.
Hapusterimakasih pak, untuk jawabannya.
HapusOrganisme Pengganggu Tumbuhan Penting (OPT Penting) adalah OPT selain OPTK, yang keberadaannya pada benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis terhadap tujuan penggunaan benih tanaman tersebut dan ditetapkan oleh Menteri untuk dikenai tindakan karantina tumbuhan (Pasal 1 butir 9.Benih tanaman yang dilalulintaskan dapat menimbulkan pengaruh yang merugikan secara ekonomis,yang ingin saya tanyakan adalah salah satu contoh dari pengaruh yang merugikan secara ekonomis itu seperti apa?
BalasHapusContoh: benih tanaman yang dilalulintaskan dapat membawa bibit OPT yang bila dibiarkan nantinya bisa berkembang di tempat tujuan.
Hapuspada bab 3 tentang pengendalian OPT pasal 9 menjelaskan bahwa pengendalian OPT di laksanakan melalui tindakan pemantauan dan pengamatan terhadap OPT dan faktor yang mempengaruhi perkembangannya serta perkiraan terjadinya serangan OPT. pertanyaannya : faktor apa saja yang mempengaruhi perkembangan serta perkiraan terjadinya serangan OPT?
BalasHapusPemantauan dilakukan untuk menentukan padat populasi OPT pada saat ini. Padat populasi hasil pemantauan nantinya dapat digunakan untuk melakukan prakiraan, kapan akan terjadi ledakan populasi OPT. Prakiraan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain suhu, kelembaban, musuh alami, dll.
HapusDari menteri pertanian NO.48/PERMENTAN/SR120/8/2012 tentang produksi,sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura (pasal 3).
BalasHapusyang ingin saya tanyakan uapay-upaya apa saja yang dilakukan agar pembinaan dan pengawasan peredaran benih dapat berjalan dengan baik ?
Diperlukan program dan anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan pembinaan dan pengawasan peredaran benih.
Hapuspada UU no 16 tahun 1992,tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan dijelaskan bahwa karantina adalah tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme penggangu dari suatu negara atau dari suatu area ke area yang lain atau keluarnya dari dalam negara Indonesia.
BalasHapusyang ingin saya tanyakan,,, tindakan seperti apa yang dilakukan di karantina yang betul-betul menjamin sehingga organisme penggangu tidak tersebar
secara bebas?
Baca kembali UU dan PP tentang karantina, khususnya pahami bagian yang menjelaskan tentang tindakan karantina.
HapusPada Peraturan Menteri Pertanian NO :73/PERMENTAN/OT.140/12/2012 Pada Bab 2 tentang Persyaratan Instalasi Karantina, disitu menjelaskan bahwa tempat beserta sarana milik perorangan atau badan hukum untuk ditetapkan sebagai instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 1 harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan persyaratan kesesuaian perutukan.
BalasHapusapa yang terjadi jika salah satu persyaratan yang dimasud tidak memenuhi standar?
Tidak bisa ditetapkan sebagai instalasi karantina.
HapusApakah dengan adanya peraturan perundang-undangan yang telah di revisi maupun penambahan dari tahun ketahun tentang pertanian sudah membangun pertanian indonesia ?
BalasHapusMembangun pertanian memerlukan banyak hal, revisi dan penambahan perundang-undangan hanyalah satu hal saja. Diperlukan koordinasi banyak hal agar pembanguna pertanian Indonesia dapat berlangsung sesuai dengan harapan, tetapi sayangnya koordinasi tersebut mudah dibicarakan tetapi sulit dilaksanakan.
HapusPada Peraturan Menteri Pertanian NO:73/PERMENTAN/OT.140/12/2012 pada Bab 4 tentang Pengawasan Instalasi Karantina Pasal 18 dijelaskan bahwa pengawasan instalasi karantina dilakukan oleh kepala UPT karantina pertanian setempat. apa yang terjadi jika pengawasan tersebut tidak terrealisasi dengan baik dan apa tindakan selanjutnya agar pengawasan tersebut dapat berjalan dengan baik?
BalasHapusDiperlukan koordinasi terus menerus, tetapi bila tetap tidak terlaksana maka penetapan instalasi karantina tersebut dapat dicabut.
HapusYang saya lihat selama ini banyak para petani dalam memberantasi hama pada tanamannya menggunakan bahan peptisida tidak sesuai dengan aturannya. Hal ini menimbulkan kerusakan pada sumerdaya alam seperti tanah yang digunakan. Menurut saya hal ini sangat bertentangan dengan (Pasal 22 Ayat (1) yaitu Larangan penggunaan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah solusi atau jalan keluarnya untuk mengurangi masalah yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat?
BalasHapusYang Anda tanyakan, lingkungan hidup atau lingkungan masyarakat? Untuk mengurangi bahaya pestisida (bukan peptisida) terhadap lingkungan hidup maka penggunaannya perlu terus menerus dikurangi melalui pelaksanaan PHT. Untuk mengunrangi masalah di lingkungan masyarakat, tolong tanyakan pada Ketua RT/RW setempat.
HapusPada Pelaksanaan perlindungan tanaman yang diatur dalam UU No. 12 tahun 1992 (pasal 20-Pasal 27). pada pasal 27 berbunyi Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BalasHapusKetentuan pada Pasal 27 UU No. 12 Tahun 1992 tersebut menjadi dasar ditetapkannya PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman yang terdiri atas 6 Bab dan 29 Pasal.yang ingin saya tanyakan ialah pada Bab III Pengendalian OPT, khususnya :
- (pasal 21) pengendalian OPT yang berupa satwa liar.
menurut Bapak pengendalian OPT yang berupa satwa liar yang di maksud seperti apa dan bisakah Bapak memberikan sedikit contoh mengenai pengendalian OPT yang berupa satwa liar.
Satwa liar adalah binatang yang hidup liar di hitan, biasanya dilindungi dengan peraturan perundang-undangan. Contoh satwa liar yang bisa menjadi hama adalah kera ekor panjang.
HapusDalam permentan No.93/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina pada pasal 1 ayat 2 yang mengatakan bahwa OPT karantina kategori A1 merupakan OPT karantina yang belum terdapat di Indonesia. pertanyaan saya misalkan pada suatu waktu pemerintah mengimpor pangan yang terkena OPT kategori A1. upaya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menangani masalah tersebut dan apa saja jenis-jenis OPT yang masuk dalam OPT kategori A1 tersebut ?
BalasHapusBaca UU dan PP tentang karantina, khususnya tentang tindakan karantina tumbuhan.
Hapusberdasarkan peraturan menteri pertanian No.60/permentan/OT.140/9/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura. Banyak produk holtikultura yang di impor ke Indonesia tanpa adanya rekomendasi dan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu (ilegal)mengenai keberadaan produk tersebut terbebas dari OPT atukah tidak ?
BalasHapusyang ingin saya tanyakan jika tersebut terjadi dan ketahuan, selain tindakan karantina yang dilakukan terhadap produk ,apakah ada tindakan lain yang dilakukan kepada pembawa produk ilegal tersebut ?
Saya tidak bisa memperoleh informasi apakah ada produk hortikultura yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Bila memang demikian, Anda bisa melaporkan ke kepolisian berdasarkan atas perundang-undangan perdagangan dan perundang-undangan perlindungan konsumen.
HapusDalam materi yang saya baca diterangkan bahwa didalam UU NO 12 TAHUN 1992 ada beberapa faktor yang mendorong usaha manajemen.
BalasHapusyang saya mau tanyakan disini kira-kira faktor apa saja yang dapat mendorong usaha manajemen?
Maaf, saya belum bisa memahami pertanyaan yang Anda sampaikan. Mungkin ada mahasiswa lain yang bisa membantu.
Hapuspada pasal 4 tentang UUD karantina hewan,ikan,dan tumbuhan.yang termasuk dalam ruang lingkupnya adalah kawasan karantina. pada pasal 5 menjelaskan bahwa setiap media pembawa hama dan penyakit karantina,hama dan penyakit ikan karantina,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang di masukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib :
BalasHapusMelalui tempat-tempat pemasukan yang telah di tetapkan.
yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana ketetapan yang telah di atur dalam uu untuk tempat-tempat pemasukan karantina hewan,ikan,dan tumbuhan agar pembawa hama dan penyakit hewan karantina tidak masuk ke dalam wilayah negara Republik Indonesia??
Pertanyaan Anda kurang bisa saya pahami karena penggunaan bahasa yang rancu. Bila yang Anda maksudkan adalah tempat pemasukan maka menurut peraturan perundang-undangan, di tempat-tempat pemasukan tersebut sudah terdapat petugas karantina untuk melakukan pemeriksaan.
HapusPada pasal 22 ayat 1, menjelelaskan larangan penggunaan sarana dan cara yang dapat mengganggu kesehatan dan atau mengancam keselamatan manusia menimbulkan gangguan kerusakan sumber daya alam dan atau lingkungan. yang saya ingin tanyakan kenapa pada teknik pengendalian hama terdapat teknik pengendalian kimiawi berupa penggunaan pestisida dan pemberantasan dengan cara membakar? yang saya tahu bahwa kedua teknik tersebut dapat mengganggu kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia misalnya, jika kita memberikan pestisida yang berlebihan maka akan berdampak negatif seperti keracunan dan merusak sifat-sifat tanah.
BalasHapusTidak semua pestisida kimiawi modern sekarang ini sama berbahayanya dengan pestisida zaman dahulu, ada pestisida yang bila digunakan secara aman tidak berbahaya bagi kesehatan dan bagi lingkungan hidup. Membakar juga tidak selalu sama berbahayanya dengan membakar hutan di Sumatera dan Kalimantan sebab ada teknik membakar yang dapat dilakukan dengan aman.
HapusPada peraturan mentri pertanian no.24/permentan/sr.140/4/2011 tentang syarat dan tata cara pendaftaran pestisida, pada pasal 1 butir 3 dikatakan pestisida untuk penggunaan umum adalah pestisida yang dalam penggunaanya tidak memerlukan persyaratan dan alat alat pengaman khusus diluar yang tertera di tabel. Yang ingin saya tanyakan, bukannya ini sama saja ? Membuat peraturan tentang pengawasan pestisida tapi persyaratan pestisida lebih ditekankan pada pestisida yang khusus, bukannya pestisida melebih batas wajar berbahaya bagi kesehatan ? Apalagi para petani yang meminimalisir kerusakan dari opt dengan pestisida yang berlebihan, Kerena tujuannya meminimalkan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan keuntungan yg sebesar besarnya.
BalasHapusBaca jawaban yang saya berikan terhadap pertanyaan yang diajukan oleh sdri. Mutmainnah.
HapusPP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan
BalasHapusBab IV; Pungutan Jasa Karantina Tumbuhan.
Yang saya ingin tanyakan pak pungutan jasa karang tina itu seperti apa? dan kepad siap pungutan jasa itu ditujukan?
Teliti saat membaca dan menulis, bukan karang tina tetapi karantina. Baca kembali UU dan PP serta penjelasannya, supaya tahu jasa karantina itu apa.
Hapusselain peraturan perundang-undangan dalam negeri Indonesia juga terikat dengan peraturan karantina dalam kaitan dengan keanggotaan dalam orgasnisasi internasional. yang ingin saya tanyakan kira-kira apa tujuan dari negara kita sehingga kita perlu bergabung dalam organisasi internasional ini.
BalasHapusPertanyaan ini sudah diajukan mahasiswa lainnya sebelumnya dan sudah saya jawab, tolong baca pertanyaan dan jawaban selain yang Anda ajukan.
HapusMenurut Pertaturan, bagaimanakah Tindakan karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?
BalasHapusSaya masih belum mengerti mengapa dalam UU no. 16 tahun 1992, ikan dipisahkan dari hewan sedangkan dalam isi UU tersebut tidak ada aturan lebih lanjut yang lebih spesifik tentang perlakuan karantina terhadap ikan yang terserang OPT. Jika demikian, bukankah seharusnya ada aturan yg khusus mengatur tentang karantina ikan? Mohon penjelasan Bapak.
BalasHapusUnduh PP Karantina Ikan dari http://www.bkipm.kkp.go.id/files/regulasi/1.%20PP%20NO.%2015%20TAHUN%202002.pdf
HapusPeraturan menteri pertanian tahun 2006 bab IV pasal 11 menegenai pelepasan.
BalasHapusHingga sejauh ini seberapa banyak varietas yang telah di lepas pemerintah di tengah kalangan masyarakat.?
Arnold tae
Pertanyaan ini sebaiknya ditanyakan kepada Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi, atau Dinas Pertanian Kabupaten/Kota sebab berkaitan dengan data.
HapusYang dapat saya tanggapi dari Peraturan Perundang-undangan mengenai Perlindungan Tanaman adalah Kegiatan pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan kedalam Negara Indonesia dan pencegahan penyebaran organisme pengganggu tumbuhan .yang saya ingin tanyakan, Apa saja program pemerintah yang berkaitan dengan kegiatan pengkarantinaan, dan adakah contoh kasus dari opt yang dikarantina ini, serta apakah proses karantina inio berhasil sejauh ini?
BalasHapusProgram karantina ada banyak, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi karantina, antara lain melakukan pemeriksaan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran. Contoh karantina terhadap bibit jeruk untuk mencegah masuknya HLB ke Pulau Timor, tetapi tidak berhasil.
HapusDalam UU no. 16 Tahun 1992 mengatur tntng Karantina Hewan,Ikan, dan Tumbuhan. dimana dalam Bab I pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa karantina hewan ,ikan,dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan,hama dan penyakit ikan ,atau organisme pengganggu tumbuhan dari suatu area ke area lain, di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah NKRI.
BalasHapusDan ayat 13 menjelaskan tentang Petugas karantina hewan,ikan,dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan UU ini.
Yang ingin saya tanyakan Apakah sudah ada tindakan dari petugas terhadap hama keong mas yang semakin menyebar dari satu daerah ke daerah yang lain ???
Permasalahannya, apakah keong mas merupakan OPTK atau bukan OPTK (hama biasa). Yang dicegah beredar oleh karantina hanya OPT yang berstatus sebagai OPTK, bila bukan OPTK maka bukan merupakan tanggung jawab karantina.
Hapusada banyak masalah yg terjadi akibat dari penyakit,seperti penyakit pada hewan,tumbuhan bahkan Manusia,yg ingin saya tanyakan kenapa penyakit dari hewan bisa menular ke manusia? Kira-kira kebijakan apa yg tepat dlm mengatasi masalah tersebt dan UU yg berlaku untuk masalah tersebut? makasi Pak.
BalasHapusPenularan penyakit hewan ke manusia bisa berlangsung, prosesnya disebut zoonosis. Pertanyaan ini lebih baik diajukan kepadae dosen FKH.
HapusBagaiman cara atau perlakuan,membebaskan atau menyucianakan media pembawa tersebut kedalam undang-undang tindakan karantina?
BalasHapusBaca sekali lagi UU tentang karantina dan PP tentang karantina tumbuhan.
HapusSetelah saya membaca materi,tentang uu No.12 tahun 1992 mengatur tentang Sistem Budidaya Tanaman yang ingin saya tanyakan Apakah sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu di kembangkan?
BalasHapussejalan dengan peningkatan kualitas sumberdaya manusia untuk mewujudkan pertanian yang maju,efisien dan tangguh.Mengapa?
Maaf saya tidak mengerti maksud pertanyaannya, mungkin mahasiswa lain bisa membantu menjawab.
HapusJika batas waktu yang sudah ditentukan dilanggar, bagaimana dampak yang terjadi terhadap karantina tersebut yang terdapat pada pasal 14 ayat 2?
BalasHapusYang terjadi kira-kira sama dengan Anda terlambat memasukkan jawaban ujian dari batas waktu yang telah ditetapkan.
Hapuskebijakan pemerintah terkait pengeluaran UU tentang karantina hewan,ikan dan tumbuhan apakah sudah efektif dan sistemnya berkualitas tidak ? ,pertanyaan itu saya sampaaikan karena pernah Ditemukannya daging sapi di pasaran yang mangandung zat agonis beta-2. Sebab kasus sejenis juga sebelumnya pernah terjadi beberapa tahun lalu, dimana ditemukan masuknya benih-benih berpenyakit asal China.
BalasHapusBila terjadi pelanggaran, bukan berarti UU atau PP-nya tidak berkualitas. Apakah karena sering terjadi pencurian, perampokan, dan pembunuhan kita lantas dapat menyimpulkan KUHP tidak berkualitas?
Hapusmasalah seperti itu bisa saya simpulkan bahwa KUHPnya berkualitas tetapi pihak yang menegakan KUHP yang tidak berkualitas; artinya mereka menjalankan KUHP tidak profesional dan objektif, hal tesebut mungkin karena pihak-pihak tertentu yang diselamatkan oleh penegak KUHP karena kepentingan tertentu baik secara pribadi ataupun kelompoknya.Jadi masalah tersebut mungkin sama juga yang terjadi pada orang-orang yang menjalankan BKIPM.
HapusDari artikel di atas sudah terdapat banyak sekali UU yang mengatur tentang perlindungan tanaman. Yang ingin saya tanyakan mengapa masih terdapat permasalahan atau kendala dalam perlindungan tanaman ? Tlong bapak jelaskan.
BalasHapusPeraturan perundang-undangan hanya mengatur, sedangkan pelaksanaannya masih memerlukan banyak hal, antara pegawai yang berkompeten dan berdedikasi, anggaran yang mencukupi, petani yang patuh pada peraturan, dsb.
HapusBagaimana upaya pemerintah atau pembuat kebijakan untuk mengatasi perbedaan hak dan kewajiban petani yang notabene sebagai produksi hasil pertanian??
BalasHapusMasudnya perbedaan hak petani dengan hak siapa?
Hapusmaaf bapak, yang saya maksudkan adalah hak petani itu sendiri, dimana tergantung dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, namun kadang kebijakan tidak sesuai dengan hak petani .
HapusDalam UU no 12 tahun 1992 pasal 24 ayat (2) apabila serangan organisme penggangu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan eksplosi. Pemerintah bertanggung jawab menanggulanginya bersama masyarakat . Yang ingin saya tanyakan apa pengertian dari Eksplosi dan bagaimana hubungan Eksplosi dengan tanggung jawab pemerintah dan juga masyarakat dalam menanggulangi serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanaman tersebut?? Tolong dijelaskan
BalasHapuspasal 24 ayat 2 ' tentang kewajiban pemerintah melaksanakan pengendalian lainnya jika terjadi ledakan OPT'
BalasHapus..tahun lalu di tempat daera saya tinggal yaitu Oesao terjadi serangan wereng yang hebat di tanaman padi semua sawah yang ada di Oesao tetapi tidak ad tindakan yang diberikan dari pemerintah setempat
..apa yang saya harus lakukan sebagai mahasiswa di fakultas pertanian untuk membantu para petani? minta saran bapak
Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menjelaskan bahwa kerusakan tanaman yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam DPT.CONTOH PENCURI JAGUNG PADA MALAM HARI.
BalasHapusPertnyaan:Apakah pencuri juga dikatakan OPT karana menyebabkan kerusakan pada Tanaman jagung?
Pasal 26
BalasHapus(1) Setiap Media Pembawa yang ditolak pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat
penolakan oleh Pemilik, harus sudah dibawa keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia
oleh Pemiliknya.
(2) Apabila setelah jangka waktu tersebut yang dimaksud dalam ayat (1) Media Pembawa
tersebut tidak/belum dibawa keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia oleh
Pemiliknya, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan.
pemusnahan yang dilakukan seperti apa saja ?
peraturan meneteri pertanian RI NO.48/Permentan/SR.120/8/2012 Tentang produksi sertifikasi dan pengawasan peredaran benih hortikultura tepatnya pasal 2 ayat 1. Yang ingin saya tanyakan lembaga apa saja yang menggatur usaha perbenihan yang tidak terinfeksi OPT ?
BalasHapusMeskipun sudah ada aturan perlindungan tanaman jenis umbi umbian,tidak tertutup kemungkinan ada jenis seperti umbi porang yg digelapkan keluar negri.Pemerintah harus tanggap dan mewanti wanti petani agar tdk melakukan tindakan yg merugikan bangsa Indonesia.Jika bibit dijual keluar dan dikembangkan disana,tdk tertutup kemungkinan 3 atau 4 thn kedepan harga porang akan porak poranda dan para petani nakal terjebak dengan ulahnya sendiri��
BalasHapus