Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Rabu, 22 Februari 2017

1.2. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan?

Print Friendly and PDF
Mahluk seperti apa sebenarnya organisme pengganggu tumbuhan itu? Istilah organisme pengganggu tumbuhan, yang sekarang lazim disingkat OPT, mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Definisi ini, sekali lagi, sebagaimana telah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya, perlu dipahami secara sangat hati hati karena secara botanis, tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme, mulai dari tumbuhan berbunga, algae, bahkan sampai pada jamur. Tumbuhan (plant) berbeda dengan tanaman (crop) hanya dalam keterlibatan manusia dalam membudidayakan, dalam hal ini tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan, sedangkan tanaman mencakup hanya yang dibudidayakan.

Bila definisi organisme pengganggu tumbuhan tidak disikapi dengan hati-hati maka justeru akan membingungkan. Gulma termasuk tumbuhan dan oleh karena itu, musuh alaminya, menurut definisi di atas, merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Padahal sebenarnya, musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian. Demikian juga dengan jamur yang juga tergolong sebagai tumbuhan sehingga semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan. Padahal, berbagai jenis jamur, sebagaimana halnya gulma, justeru merupakan organisme yang merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan lain, dalam hal ini tanaman. Selain itu, mengingat konsep tumbuhan yang mencakup tumbuhan liar dan tumbuhan budidaya (tanaman), segala jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan liar juga harus dikategorikan sebagai OPT, dan dalam hal ini tentu saja termasuk musuh alami gulma dan musuh alami jamur perusak tanaman. Akan tetapi, karena perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.

Bagaimana dengan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau kematian tanaman yang disebabkan oleh pencuri? Manusia adalah juga organisme dan pencurian, meskipun mungkin bisa dan mungkin juga tidak merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tanaman, jelas menimbulkan kehilangan hasil. Beberapa definisi mengenai perlindungan tanaman, di antaranya definisi menurut Wikipedia, memasukkan pencuri sebagai OPT. Karena pencuri saja dapat digolongkan sebagai OPT, apalagi ternak yang dibiarkan berkeliaraan oleh pemiliknya sehingga dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau bahkan menyebabkan kematian tanaman, dengan sendirinya dapat digolongkan sebagai OPT. Hal yang sama juga berlaku bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah, bila masuk ke permukiman penduduk dan merusak, mengganggu kehidupan, atau mematikan tanaman maka dapat berstatus sebagai OPT. Hanya saja, karena manusia, ternak, dan satwa liar tidak dapat disamakan dari segi nilainya dengan jenis OPT lainnya maka upaya perlindungan tanaman terhadap pencurian dan terhadap kerusakan, gangguan kehidupan, atau kematian yang disebabkan oleh ternak dan satwa liar tidak dapat sama dengan yang dilakukan, misalnya terhadap serangga hama, yaitu dengan membunuhnya (apalagi dengan pestisida). Untuk OPT khusus ini perlindungan tanaman dilakukan secara khusus, misalnya dengan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlakuan yang berbeda juga berlaku bagi OPT berbahaya di negara asing tetapi belum terdapat di Indonesia, yang karena potensi bahaya yang ditimbulkannya ditetapkan sebagai OPT melalui peraturan perundang-undangan, perlindungan tanaman terhadap OPT kategori ini dilakukan melalui tindakan pencegahan masuk, menyebar, atau keluar oleh instansi karantina.

Definisi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan, tetap harus diterima karena bersifat mengikat. Meskipun demikian, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kaitan istilah organisme pengganggu tumbuhan dengan istilah hama, penyakit, dan gulma yang telah digunakan sebelum UU No. 12 ditetapkan? Hama dan gulma adalah organisme sehingga dengan sendirinya merupakan kategori dari organisme pengganggu tumbuhan. Tetapi penyakit bukan organisme, melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu. Oleh karena itu, penyakit bukan merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Yang justeru merupakan organisme pengganggu tumbuhan dalam hal ini adalah organisme tertentu yang menyebabkan tanaman mengalami kerusakan dan gangguan. Organisme semacam ini adalah organisme yang menjadi penyebab terjadinya penyakit atau lazim disebut patogen. Dengan demikian, organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma; bukan terdiri atas hama, penyakit, dan gulma.

Lalu bagaimana dengan istilah hama pada konsep pengendalian hama terpadu, apakah tidak mencakup patogen dan gulma? Adanya istilah terpadu dalam konsep ini mengindikasikan bahwa istilah hama dalam hal ini bermakna sama dengan organisme pengganggu tumbuhan, yang memadukan hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Dengan demikian, konsep hama mempunyai makna sempit dan makna luas. Dalam makna sempit (sensu stricto) istilah hama berarti segala jenis binatang yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Dalam makna luas (sensu lato), istilah hama berarti hama dalam makna sempit, patogen, dan gulma yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Hanya saja, hal ini sama sekali tidak dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 1992 maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Penjelasan yang diberikan adalah mengenai pengendalian hama terpadu sebagai:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
Namun penjelasan ini bukannya memperjelas tetapi justeru menimbulkan dua permasalahan baru. Pertama, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan semata-mata berdasarkan atas dasar populasi atau tingkat serangan, tanpa mencakup nilai dari tumbuhan yang dirusak, diganggu, atau dimatikan. Kedua, definisi ini menyiratkan seakan-akan pengendalian hama terpadu hanya mencakup tindakan pengendalian, padahal sebagai sistem perlindungan tanaman pengendalian hama terpadu seharusnya juga mencakup pencegahan masuk/keluar, pengendalian, dan eradikasi.

Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan. Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 9 Maret 2018.

Creative Commons License


Untuk memahami tulisan singkat ini secara lebih tuntas, silahkan klik setiap tautan yang tersedia. Bila Anda masih mempunyai pertanyaan, silahkan sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini.

96 komentar:

  1. Mutiara Euodia Meinicholis12 November 2012 pukul 14.31

    Definisi OPT sangat membingungkan. Dulu sebelum istilah OPT ditetapkan oleh UU No.12 tahun 1992, ada dikenal istilah hama, penyakit, dan gulma. Hama dan gulma termasuk dalam OPT, tetapi penyakit bukanlah OPT, yang menyebabkan terjadinya penyakit itu adalah OPT. Gulma dan jamur termasuk dalam OPT, akan tetapi gulma dan jamur juga tumbuhan. Istilah antara kata tumbuhan dan tanaman juga membingungkan. Seharusnya yang digunakan adalah kata tumbuhan sebab, tumbuhan termasuk tumbuhan liar dan tumbuhan yang dibudidaya sedangkan tanaman hanya meliputi tumbuhan yang dibudidaya. Tumbuhan juga memerlukan perlindungan dari OPT sebab ada kemungkinan tumbuhan liar terserang OPT. Seperti halnya satwa liar dilindungi termasuk dalam OPT, yang cara pengendaliannya secara khusus. Bagaimana caranya memberikan sanksi menurut UU pada OPT hewan liar yang dilindungi tersebut? Apakah dengan cara karantina dapat memastikan bahwa tumbuhan aman dari OPT? Belum tentu. Jangan sembarangan memberi karantina pada hewan liar yang dilindungi sebab bisa saja kerusakan disebabkan oleh OPT lain.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Defenisi Organisme Pengganggu Tumbuhan menurut UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada Pasal 1, tentunya memberikan pengertian bahwa “organisme” yang dimaksud mempunyai pengertian yang bersifat situasional dan terpisah. Yang dimaksudkan dengan situasional adalah organisme yang merusak suatu tumbuhan tertentu di lokasi tertentu, misalnya ada belalang hama yang merusak tanaman jagung, pada saat itu juga seketika Belalang di kategorikan Sebagai Organisme pengganggu tumbuhan. Dan bersifat terpisah jika organisme tersebut tidak merusak, walaupun di tempat lain dia merusak misalnya belalang yang di budidayakan oleh peternak belalang. Tentu tidak dikatakan sebagai OPT.

      Hapus
  2. Mutiara Euodia Meinicholis12 November 2012 pukul 14.44

    Definisi OPT sangat membingungkan. Dulu sebelum istilah OPT ditetapkan oleh UU No.12 tahun 1992, ada dikenal istilah hama, penyakit, dan gulma. Hama dan gulma termasuk dalam OPT, tetapi penyakit bukanlah OPT, yang menyebabkan terjadinya penyakit itu adalah OPT. Gulma dan jamur termasuk dalam OPT, akan tetapi gulma dan jamur juga tumbuhan. Istilah antara kata tumbuhan dan tanaman juga membingungkan. Seharusnya yang digunakan adalah kata tumbuhan sebab, tumbuhan termasuk tumbuhan liar dan tumbuhan yang dibudidaya sedangkan tanaman hanya meliputi tumbuhan yang dibudidaya. Tumbuhan juga memerlukan perlindungan dari OPT sebab ada kemungkinan tumbuhan liar terserang OPT. Seperti halnya satwa liar dilindungi termasuk dalam OPT, yang cara pengendaliannya secara khusus. Bagaimana caranya memberikan sanksi menurut UU pada OPT hewan liar yang dilindungi tersebut? Apakah dengan cara karantina dapat memastikan bahwa tumbuhan aman dari OPT? Belum tentu. Jangan sembarangan memberi karantina pada hewan liar yang dilindungi sebab bisa saja kerusakan disebabkan oleh OPT lain.

    BalasHapus
  3. Mutiara Euodia Meinicholis12 November 2012 pukul 14.47

    Definisi OPT sangat membingungkan. Dulu sebelum istilah OPT ditetapkan oleh UU No.12 tahun 1992, ada dikenal istilah hama, penyakit, dan gulma. Hama dan gulma termasuk dalam OPT, tetapi penyakit bukanlah OPT, yang menyebabkan terjadinya penyakit itu adalah OPT. Gulma dan jamur termasuk dalam OPT, akan tetapi gulma dan jamur juga tumbuhan. Istilah antara kata tumbuhan dan tanaman juga membingungkan. Seharusnya yang digunakan adalah kata tumbuhan sebab, tumbuhan termasuk tumbuhan liar dan tumbuhan yang dibudidaya sedangkan tanaman hanya meliputi tumbuhan yang dibudidaya. Tumbuhan juga memerlukan perlindungan dari OPT sebab ada kemungkinan tumbuhan liar terserang OPT. Seperti halnya satwa liar dilindungi termasuk dalam OPT, yang cara pengendaliannya secara khusus. Bagaimana caranya memberikan sanksi menurut UU pada OPT hewan liar yang dilindungi tersebut? Apakah dengan cara karantina dapat memastikan bahwa tumbuhan aman dari OPT? Belum tentu. Jangan sembarangan memberi karantina pada hewan liar yang dilindungi sebab bisa saja kerusakan disebabkan oleh OPT lain.

    BalasHapus
  4. Definisi OPT sangat membingungkan. Dulu sebelum istilah OPT ditetapkan oleh UU No.12 tahun 1992, ada dikenal istilah hama, penyakit, dan gulma. Hama dan gulma termasuk dalam OPT, tetapi penyakit bukanlah OPT, yang menyebabkan terjadinya penyakit itu adalah OPT. Gulma dan jamur termasuk dalam OPT, akan tetapi gulma dan jamur juga tumbuhan. Istilah antara kata tumbuhan dan tanaman juga membingungkan. Seharusnya yang digunakan adalah kata tumbuhan sebab, tumbuhan termasuk tumbuhan liar dan tumbuhan yang dibudidaya sedangkan tanaman hanya meliputi tumbuhan yang dibudidaya. Tumbuhan juga memerlukan perlindungan dari OPT sebab ada kemungkinan tumbuhan liar terserang OPT. Seperti halnya satwa liar dilindungi termasuk dalam OPT, yang cara pengendaliannya secara khusus. Bagaimana caranya memberikan sanksi menurut UU pada OPT hewan liar yang dilindungi tersebut? Apakah dengan cara karantina dapat memastikan bahwa tumbuhan aman dari OPT? Belum tentu. Jangan sembarangan memberi karantina pada hewan liar yang dilindungi sebab bisa saja kerusakan disebabkan oleh OPT lain.

    BalasHapus
  5. 1. OPT adalah semua jenis organisme yang menyebabkan atau mengakibatkan suatu tumbuhan mengalami kerusakan bahkan kematian.hal ini sering di salah artikan sebagian orang karna dalam arti luas tumbuhan dapat berupa Gulma termasuk tumbuhan dan oleh karena itu, musuh alaminya, menurut definisi di atas, merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Padahal sebenarnya, musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian. Demikian juga dengan jamur yang juga tergolong sebagai tumbuhan sehingga semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan. Padahal, berbagai jenis jamur, sebagaimana halnya gulma, justru merupakan organisme yang merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan lain, dalam hal ini tanaman.karna itu pemahaman akan opt sangat saya perlukan agar dapat membedakan mana OPT dan mana tumbuhan yang di rusak untuk itu semua materi yang bapak sajikan sangat membantu saya dalam memahami OPT.

    BalasHapus
  6. Tumbuhan dan tanaman merupakan dua hal yang jika dilihat secara sepintas merupakan hal yang memiliki arti yang sama. Orang menganggap bahwa tumbuhan sama dengan tanaman. Sehingga hal inilah yang membuat banyak orang yang keliru dalam membuat definisi tentang tumbuhan dan tanaman, sehingga definisi yang dibuat tersebut jika dicermati dengan baik akan membingngkan pembaca.
    Jika dilihat secara seksama, tumbuhan sebenarnya memiliki arti atau definisi yang berbeda dengan tanaman. Tumbuhan mencakup semua tumbuhan liar maupun yang dibudidayakan oleh manusia, sedangkan tanaman hanya mencakup tumbuhan yang dibudidayakan oleh manusa saja. Dengan demikian maka organisme pengganggu tanaman (OPT) dapat diartikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan, khususnya tumbuhan yang dibudidayakan oleh manusia. Dengan kata lain maka dapat dikatakan bahwa semua organisme termasuk manusia, hewan peliharaan maupun satwa liar yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan dapat digolongkan sebagai OPT.

    BalasHapus
  7. 1. OPT mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No.12 Thn 1992 tentang sistem budidaya tumbuhan . Pada pasal 1 organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tmbuhan. Hal ini jika diterjemahkan dengan tidak hati-hati maka akan menimbulkan pengertian lain. Gulma merupakan salah satu jenis tumbuhan yang bila kehidupannya terganggu hingga menimbulkan kematian maka tumbuhan lain atau teknik budidaya dapat dikatakan sebagai OPT karrena telah menimbulkan kematian pada gulma tersebut. Namun tidak dapat dikatakan demikian karena yang menjadi sasaran tumbuh dalam budidaya tersebut bukanlah gulma, sehingga gulmalah yang dapat dikatakan sebagai OPT karena menggangu pertumbuhan tanaman sasaran budidaya.

    BalasHapus
  8. ya, saya setuju. penggunaan bahasa yang dipakai tersebut akan membingungkan para pembaca, oleh karena itu penggunaan bahasa dan pemahaman bahasa indonesia yang baik dan benar sangat dibutuhkan oleh para pembuat undang-undang, agar dalam proses penyusunan undang-undang tersebut tidak menghasilkan undang-undang yang membingungkan.
    jujur saja saya juga kurang paham dengan pemahaman tentang hama dan patogen. pada tulisan diatas, hama memiliki dua makna yaitu dalam arti sempit (sensu stricto)sebagai segala jenis binatang yang merusak dan arti luas (sensu lato) sebagai hama dalam arti sempit, patogen dan gulma. Patogen merupakan organisme pembawa penyakit.
    jadi menurut saya, OPT terdiri dari hama, patogen, gulma dan manusia. hama merujuk pada semua binatang yang merusak dan penyebab penyakit yang kemudian disebut sebagai patogen tersebut, gulma merujuk pada tumbuhan perusak,dan manusia.

    BalasHapus
  9. Sesuai dalam UU No.12 Tahun 1992 dan PP No 6 Tahun 1995, Organisme pengganggu tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Tumbuhan. Tetapi kita harus dapat membedakan secara baik mana yang merupakan OPT dan musuh alaminya. Seperti halnya gulma merupakan termaksud tumbuhan diatas dengan otomatis maka musuh alami gulma juga digolongkan sebagai OPT. padahal musul alami gulma dapat membantu pengendalian dalam perlindungan tanaman. Manusia juga dapat di sebut OPT apabila manusia tersebut melakukan tindakan pembakaran yang sengaja maupun tidak disengaja yang mengganggu tumbuhan yang sedang bertumbuh. Pengendalaian OPT dengan PHT yang meggunakan berbagai teknik yang dikembangkan untuk mengurangi kerugian dari segi ekonomi serta lingkungan hidup sebaiknya di lakukan pencegahan baik masuk dan keluar, pengendalian dan eridikasi sehingga secara perlahan hingga OPT yang menyerang tumbuhan bisa di musnahkan dan tidak OPT tesebut tidak semakin menyebar ke wilayah tersebut.

    BalasHapus
  10. Organisme pengganggu tanaman merupakan salah satu penghambat produksi dan penyebab ditolaknya produk tersebut masuk ke suat negara, karena dikawatirkan akan menjadi hama baru di negara yang ditujunya.Untuk mengendalikan penyakit ini petani cenderung menggunakan pestisida sintetis secara berlebihan sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Penggunaan pestida yang berlebihan seringkali menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekologis serta mengakibatkan peningkatan residu pada hasil.Salah satu komponen pengendalian hama terpadu (PHT) yang sesuai untuk menunjang pertanian berkelanjutan pembangunan pertanian secara hayati karena pengendalian ini lebih selektif (tidak merusak organisme yang berguna dan manusia) dan lebih berwawasan lingkungan. Pengendalian hayati berupaya memanfaatkan pengendali hayati dan proses-proses alami.

    BalasHapus
  11. • Apa sebenanya yang dimaksud dengan OPT ?
     Saya setuju sekali dengan penjelasan tentang maksud dari OPT yang telah bapak paparkan, karena dimana pengertian OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Seperti halnya organisme yang tergolong dalam OPT. Pencuri juga dikatakan sebagai OPT karena jika dilihat dari pengertian OPT bahwa OPT merupakan semua organisme yang dapat merusak, mengganggu, dan juga menyebabkan kematian pada tumbuhan, sehingga pencuri/manusia juga bisa tergolong sebagai OPT. Hama pada konsep pengendalian hama terpadu, bermakna sama dengan organisme pengganggu tumbuhan, yang memadukan hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Dalam makna sempit hama berarti segala jenis binatang yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan dalam makna luas, istilah hama berarti hama dalam makna sempit, patogen, dan gulma yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

    BalasHapus
  12. Komentar saya mengenai pengertian organisme pengganggu tumbuhan. Sejujurnya saya kurang memahami defenisi yang tepat mengenai organisme pengganggu tumbuhan ini yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Contohnya sapi memakan rumput disatu sisi kita menganggap sapi sebagai OPT hama tapi dalam kasus ini sapi mengurangi opt gulma. Apakah sapi dapat digolongkan sebagai opt juga ? akan sangat membingungkan kita apabila kita tiak memahami betul tentang pengertian dari opt tersebut. Kita harus melihat dari segi kasusnya juga. Contohnya apabila kambing memakan sayur dikebun maka kambing disebut sebagai hama, tetapi jika kambing memakan rumput dipekarangan, apabila kita merasa untung karena rumput berkurang maka kambing tersebut tidak digolongkan sebagai opt. tetapi Definisi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan, tetap harus diterima karena bersifat mengikat.

    BalasHapus
  13. ya, saya setuju. penggunaan bahasa yang dipakai tersebut akan membingungkan para pembaca, oleh karena itu penggunaan bahasa dan pemahaman bahasa indonesia yang baik dan benar sangat dibutuhkan oleh para pembuat undang-undang, agar dalam proses penyusunan undang-undang tersebut tidak menghasilkan undang-undang yang membingungkan.
    jujur saja saya juga kurang paham dengan pemahaman tentang hama dan patogen. pada tulisan diatas, hama memiliki dua makna yaitu dalam arti sempit (sensu stricto)sebagai segala jenis binatang yang merusak dan arti luas (sensu lato) sebagai hama dalam arti sempit, patogen dan gulma. Patogen merupakan organisme pembawa penyakit.
    jadi menurut saya, OPT terdiri dari hama, patogen, gulma dan manusia. hama merujuk pada semua binatang yang merusak dan penyebab penyakit yang kemudian disebut sebagai patogen tersebut, gulma merujuk pada tumbuhan perusak,dan manusia.

    BalasHapus
  14. a, saya setuju. penggunaan bahasa yang dipakai tersebut akan membingungkan para pembaca, oleh karena itu penggunaan bahasa dan pemahaman bahasa indonesia yang baik dan benar sangat dibutuhkan oleh para pembuat undang-undang, agar dalam proses penyusunan undang-undang tersebut tidak menghasilkan undang-undang yang membingungkan.
    jujur saja saya juga kurang paham dengan pemahaman tentang hama dan patogen. pada tulisan diatas, hama memiliki dua makna yaitu dalam arti sempit (sensu stricto)sebagai segala jenis binatang yang merusak dan arti luas (sensu lato) sebagai hama dalam arti sempit, patogen dan gulma. Patogen merupakan organisme pembawa penyakit.
    jadi menurut saya, OPT terdiri dari hama, patogen, gulma dan manusia. hama merujuk pada semua binatang yang merusak dan penyebab penyakit yang kemudian disebut sebagai patogen tersebut, gulma merujuk pada tumbuhan perusak,dan manusia.

    BalasHapus
  15. 1.Yang pertama, saya setuju dengan Bapak mengenai devenisi dari OPT menurut UU no.12 tahun 1992 pasal 1, devenisi menurut UU tersebut sangat membingungkan. Menurut saya: devenisi sebenarnya adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tanaman (bukan tumbuhan) karena tumbuhan itu mencakup umum, baik yang dibudidayakan (tanaman) atau yang tidak dibudidayakan (tumbuhan liar) karna sebagian dari tumbuhan juga termasuk OPT contohnya gulma.
    Yang kedua, devenisi menurut Wikipedia yang memasukan pencuri sebagai OPT, tindakan pengendaliannya dengan memberikan sanksi hukum, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kalau seekor ternak yang merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tanaman, apakah pemilik dari ternak ini juga dikenakan sanksi berupa hukum?

    BalasHapus
  16. komentar saya tentang organisme pengganggu tanaman (OPT),saya masih bingung dengan OPt gulma yang bapa paparkan karena pada definisi Pasal 1 UU no 12 tahun 1992,Gulma termasuk tumbuhan dan oleh karena itu, musuh alaminya, menurut definisi di atas, merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Padahal sebenarnya, musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian , organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".jadi sebenarnya gulma termasuk OPT atau tidak ????
    sedangkan saya sangat setuju dengan penjelasan bapa mengenai pencuri yang dikatakan sebagai OPT karena pencuri merugikan dengan kehilangan hasil..oleh karena itu harus diberikan sanksi yang tegas .

    BalasHapus
  17. Seperti yang telah dicantumkan dalam UU no 12 tahun 1992 tentang system budidaya tanaman dan PP no 6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman. Yang dimaksudkan dengan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) adalah sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Organisme pengganggu tumbuhan menyebabkan kehilangan hasil antara hasil tanaman dalam keadaan tanpa gangguan oleh organisme pengganggu dan dengan gangguan oleh organisme pengganggu. Selain menyebabkan kehilangan hasil, organisme pengganggu juga menimbulkan berbagai gangguan lain terhadap kepentingan manusia. Contoh gulma pada tanaman padi akan berpengaruh ter¬hadap pertumbuhan padi ka¬rena unsur hara di dalam tanah diserap tanaman pengganggu ter¬sebut hal ini akan ber¬pe¬ngaruh terhadap hasil pa¬nen.

    BalasHapus
  18. 1. OPT adalah singkatan dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, istilah ini mulai muncul setelah ditetapkannya UU No.12 Tahun 1992, yaitu tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada pasal 1 UU No.12 Tahun 1992, OPT didefinisikan sebagai suatu organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian Tumbuhan. Apabila kita mengartikan arti dari OPT berdasarkan Pasal 1 yang telah disebutkan tadi, dengan tidak hati-hati maka akan menimbulkan suatu kebingungan. Karena yang harus kita ketahui bahwa Tumbuhan dan tanaman itu sangatlah berbeda, jika dikaitkan dengan pembudidayaan maka Tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan, sedangkan tanaman mencakup hanya yang dibudidayakan. Seperti yang kita ketahui Gulma dan Jamur adalah termasuk golongan tumbuhan maka dapat dikatakan bahwa musuh alami dari keduanya adalah OPT, padahal sebenarnya yag merupakan OPT adalah Gulma dan Jamur itu sendiri, karena keduanya merupakan organisme yang merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan lain yaitu tanaman

    BalasHapus
  19. 1.Istilah organisme pengganggu tumbuhan yang biasa disingkat OPT,sangat membingungkan bagi saya.defenisi organisme pengganggu tumbuhan merupakan sebuah organisme yang merusak,mengganggu kehidupan,serta menyebabkan kematian pada tumbuhan.Gulma termasuk tumbuhan dan oleh karena itu,musuh alami menurut defenisi diatas merupakan organisme pengganggu tumbuhan.Jamur,gulma,hama,merupakan bagian dari organisme pengganggu tumbuhan.sedangkan penyakit bukan merupakan organisme,melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu.organisme yang menyebabkan terjadinya penyakit biasa disebut patogen hama juga termasuk dalam organism pengganggu tumbuhan karena sifatnya merusak tanaman. Bagaimana dengan manusia, apakah manusia juga termasuk dalam organism pengganggu tanaman?Ya,,, manusia juga merupakan organism,meskipun mumngkin bias dan mungkin juga tidak merusak,mengganggu kehidupan,atau menyebabkan kematian tanaman jelas menimbulkan kehilangan hasil.

    BalasHapus
  20. Penjelasan bapak sangat jelas, meskipun ada beberapa hal tentang OPT yang membingungkan. Defenisi yang telah bapak paparkan bahwa OPT adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Akan tetapi ada hal yang membingungkan yaitu apakah gulma juga termasuk dalam OPT atau bukan. Dari penjelasan jika gulma tersebut termasuk dalam golongan tumbuhan maka tidak disebut sebagai OPT karena gulma juga termasuk dalam tumbuhan. Tetapi dalam golongan tanaman, gulma termasuk sebagai OPT. Ada juga beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu pertama, jika dilihat dari segi perlindungan tanaman maka semua tumbuhan liar termasuk dalam OPT dengan lebih memperhatikan sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian. Kedua, Kerusakan terhadap tanaman yang disebabkan oleh manusia, ternak, maupun satwa liar lainnya pengendaliannya dengan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga membutuhkan perhatian khusus dari petani dan juga mereka para pencinta tanaman.

    BalasHapus
  21. Menimbang Dari materi yang diperoleh binatang atau hewan mungkin sering kita dengar dan tidak membingungkan bahwa, mereka dikatakan OPT jika menggangu,merusak maupun menimbulkan kematian pada tanaman, namun cukup membingungkan disini adalah OPT jenis tumbuhan.
    Nah….. sekarang dipikiran pembaca muncul pertanyaan Apakah kangkung bisa dikatakan salah satu Jenis OPT? sesuai konsep yang diperoleh maka kangkung juga bisa dikatakan Jenis OPT jika disuatu lahan, ditananami tanaman padi dan pada saat itu ada tumbuh kangkung yang bersamaan.oleh karena kangkung bersaing dengan tanaman padi dalam hal penyerapan unsur hara,sinar matahari, dan segala aktivitas lainnya maka kangkung bisa dikatakan salah satu jenis OPT. Jadi kesimpulannya bahwa suatu organisme yang tumbuh dan berkembang(tidak diinginkan) di suatu lahan budidaya, yang mengganggu semua aktivitas tanaman yang dibudidayakan, maka organisme tersebut dikatakan OPT(organisme pengganggu Tumbuhan) sekalipun organisme itu mempunyai nilai ekonomis dan lingkungan hidup yang sama.

    BalasHapus
  22. Menimbang Dari materi yang diperoleh binatang atau hewan mungkin sering kita dengar dan tidak membingungkan bahwa, mereka dikatakan OPT jika menggangu,merusak maupun menimbulkan kematian pada tanaman, namun cukup membingungkan disini adalah OPT jenis tumbuhan.
    Nah….. sekarang dipikiran pembaca muncul pertanyaan Apakah kangkung bisa dikatakan salah satu Jenis OPT? sesuai konsep yang diperoleh maka kangkung juga bisa dikatakan Jenis OPT jika disuatu lahan, ditananami tanaman padi dan pada saat itu ada tumbuh kangkung yang bersamaan.oleh karena kangkung bersaing dengan tanaman padi dalam hal penyerapan unsur hara,sinar matahari, dan segala aktivitas lainnya maka kangkung bisa dikatakan salah satu jenis OPT. Jadi kesimpulannya bahwa suatu organisme yang tumbuh dan berkembang(tidak diinginkan) di suatu lahan budidaya, yang mengganggu semua aktivitas tanaman yang dibudidayakan, maka organisme tersebut dikatakan OPT(organisme pengganggu Tumbuhan) sekalipun organisme itu mempunyai nilai ekonomis dan lingkungan hidup yang sama.

    BalasHapus
  23. Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah suatu organisme (manusia, hewan, dan tumbuhan yang merugikan) yang mengganggu dan merusak kelangsungan hidup tumbuhan atau tanaman secara langsung maupun secara perlahan-lahan serta menghambat proses fotosintesis dan proses-proses kimia lainnya dari tumbuhan atau tanaman tersebut. Namun, pada UU No.12 Tahun 1992 menyebutkan bahwa OPT adalah semua organisme. Padahal Tumbuhan tidak semua dapat merusak dan mengganggu tumbuhan atau tanaman lain, namun sebaliknya menguntungkan bagi tanaman tersebut. Misalnya, golongan Nematoda yang beberapa dapat menguntungkan bagi tanaman yaitu dapat mengurai bahan organic dan anorganik serta kotorannya dapat menjadi pupuk bagi tanaman. Disamping itu, cara pengendalian tanaman harus berdasarkan atas dasar populasi atau tingkat serangan serta mencakup nilai dari tumbuhan yang dirusak, diganggu, atau dimatikan. Sebab, tanpa atas dasar tersebut maka timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.

    BalasHapus
  24. 1. Yang dimaksud dengan organism penggenggu tumbuhan atau lasim disebut OPT adalah semua organisme yang dapat merusak mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tumbuhan (UU NO. 12 Tahun 92 Tentang system budidaya tanaman), saya juga setuju dengan bapak yaitu perlu dipahami secara hati – hati devinisi ini karena secara botani tumbuhan mencakupi berbagi organism seperti Algae, tumbuhan berbunga , bahkan sampai jamur. Namun dilain hal tumbuhan berbeda dengan tanaman karena tanaman dibudidayakan oleh manusia sedangkan tumbuhan tidak karena mencakup tumbuhan liar maupun yang dibudidayakan manusia, akan tetapi perlintan didevinisikan sebagai “segala upayah untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka tumbuhan liar tidak termasuk dalam perlintan dan bisa dikatakan juga tumbuhan liar juga sebagai organism pengganggu tumbuhan, karena dapat merusak tanaman yang dibududayakan oleh manusia, contoh tanaman liar seperti jamur dan gulma. Oleh karena itu perlu adanya penangannan terhadap OPT ini.

    BalasHapus
  25. Perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.dari kerusakan yang di buat oleh OPT tersebut maka perluh adanya perlindungan terhadap tanaman itu sendiri.kemudian OPT diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Akan tetapi, karena perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.



    BalasHapus
  26. Penggunaan istilah organisme penggangu tumbuhan atau yang biasa disingkat OPT menurut UU No.12 tahun 1992 pasal 1 ayat 8 tentang sistem budidaya tanaman dan PP No.6 tahun 1995 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan tanaman bukanlah sesuatu yang dapat dimengerti dengan baik oleh pembaca,malah hal ini sangat membingungkan. Oganisme penggangu tumbuhan atau OPT didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Dan tentunya manusiapun dapat dikatakan OPT apabila manusia dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Apabila pada kegiatan penyiangan, manusia melakukan pembersihan terhadap gulma yang adalah tumbuhan,apakah manusia dapat dikatakan OPT juga ? Sedangkan gulma merupakan musuh alami bagi tumbuhan yang dibudidaya atau yang disebut tanaman. Jadi menurut saya, penggunaan istilah OPT lebih tepat digunakan untuk semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan yang dibudidaya atau yang disebut tanaman dan bukan tumbuhan liar.

    BalasHapus
  27. Edel Frederika Peti20 Maret 2013 pukul 21.38

    Saya sendiri merasa asing ketika membaca materi yang disajiakn oleh bapak. Penggunaan bahasanya sangat membingungkan, akan tetapi saya berusaha untuk memahaminya karena sudah ditetapkan oleh undang-undang yang bersangkutan. Materi yang disajikan yaitu organisme pengganggu tumbuhan merupakan semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tumbuhan. Yang tergolong organisme pengganggu tumbuhan tdiantaranya yaitu jamur dan gulma, dan lain-lain. Tetapi keduanya tegolong tumbuhan. Tumbuhan merupakan semua tumbuhan liar atau tumbuhan yang dibudidayakan. Jika gulam merupakan tumbuhan mengapa gulma harus disiangi atau dibersihkan? Apakah gulma itu hanya sebagai pengganggu bagi tanaman? Kalau bapak berkenan bisa menjelaskannya. Terimah kasih.

    BalasHapus
  28. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan organisme pengganggu tumbuhan?. organisme pengganggu tumbuhan(OPT) didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".. Gulma termasuk tumbuhan dan oleh karena itu, musuh alaminya, menurut definisi di atas, merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Padahal sebenarnya, musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian. Demikian juga dengan jamur yang juga tergolong sebagai tumbuhan sehingga semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan. istilah hama berarti hama dalam makna sempit, patogen, dan gulma yang "dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Hanya saja, hal ini sama sekali tidak dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 1992 maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.

    BalasHapus
  29. Nama :Yuliana djami


    Istilah organisme pengganggu tumbuhan, yang sekarang lazim disingkat OPT, mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".selain itu pengertian tumbuhan berbeda dengan tanaman hanya dalam keterlibatan manusia dalam membudidayakan, dalam hal ini tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan, sedangkan tanaman mencakup hanya yang dibudidayakan. jadi segala jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan liar juga harus dikategorikan sebagai OPT, dan dalam hal ini tentu saja termasuk musuh alami gulma dan musuh alami jamur perusak tanaman. Akan tetapi, karena perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.jadi yang di maksud dengan OPT adalah segala organisme yang mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan.

    BalasHapus
  30. Nama : Yuliana djami

    Istilah organisme pengganggu tumbuhan, yang sekarang lazim disingkat OPT, mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".selain itu pengertian tumbuhan berbeda dengan tanaman hanya dalam keterlibatan manusia dalam membudidayakan, dalam hal ini tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan, sedangkan tanaman mencakup hanya yang dibudidayakan. jadi segala jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan liar juga harus dikategorikan sebagai OPT, dan dalam hal ini tentu saja termasuk musuh alami gulma dan musuh alami jamur perusak tanaman. Akan tetapi, karena perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.jadi yang di maksud dengan OPT adalah segala organisme yang mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan.

    BalasHapus
  31. OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) merupakan organisme yang dapat merusak, mengangu kehidupan, atau menyebebkan kematian tumbuhan. Tumbuhan berbeda dengan tanaman. Dalam hal ini, tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan. Sedangkan tanaman hanya mencakup yang dibudidayakan. Jamur dan gulma termasuk tumbuhan, hanya saja organisme ini dapat merusak ,mengangu kehidupan, atau menyebebkan kematian tumbuhan lain dalam hal ini tanaman. Sehingga jamur dan gulma dapat dikategorikan sebagai OPT. OPT terdiri atas hama, patogen dan gulma yang upaya pengendaliannya dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan juga mencakup pencegahan masuk atau keluar, pengendalian dan eradikasi untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.

    BalasHapus
  32. Nama : Rambu Moha

    Menurut pendapat saya bahwa definisi OPT yaitu organisme penganggu tumbuhan,yang ditetapkan UU No.12 Tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman., atau istilah lain yaitu hama,penyakit,dan gulma.Manusia saja dapat dikatakan OPT karena dapat merusak,gangguan terhadap tumbuhan,atau kematian tanaman yang disebabkan oleh pencuri.Disini dikatakan tumbuhan liar,tumbuhan dibudidayakan dan tanaman yang dibudidayakan,kita tahu bahwa tidak tertutup kemungkinan suatu tumbuhan liar terserang OPT hal ini juga berlaku pada satwa liar yang dilindungi seperti halnya gajah,bila masuk ke pemukiman penduduk dan merusak,menganggu kehidupan atau mematikan tanaman dapat berstatus OPT.Gulma adalah organisme penganggu tumbuhan padahal sebenarnya tidak semua tumbuhan dikatakan gulma contohnya didalam suatu areal lahan budidaya cabe terdapat tanaman tomat menurut saya tidak dapat dikatakan bahwa itu adalah gulma/OPT.Bagaimana memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku?Apakah dengan tindakan pencegahan,menyebar oleh instansi karantina?Belum tentu.,bisa juga karena OPT lain,Jadi jangan mengarantinakan hewan liar.

    BalasHapus
  33. Sudah sangat jelas bahwa tumbuhan berbeda dengan tanaman.Istilah organisme pengganggu tumbuhan menurut saya sangat membingungkan.Seperti yang sudah di jabarkan bahwa gulma termaksud tumbuhan dan musuh alaminya merupakan organisme pengganggu tumbuhan.Padahal sebenarnya musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian.saya sangat setuju jika manusia juga di golongkan dalam OPT.Menurut saya,manusia lebih berpotensi merusak tumbuhan lebih besar dibandingkan organisme pengganggu lainnya seperti gulma,hama/patogen,dsb.Contohnya,maraknya pembalakan liar yang akhir-akhir ini sering terjadi.Hal ini bukan saja merusak tanaman tetapi juga menyebabkan kerusakan ekosistem alam dan lingkungan hidup.
    Menurut saya,segala sesuatu yang bersifat merusak tanaman harus dikendalikan,karena dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian secara ekonomis jika di biarkan atau terlambat mengelolanya.

    BalasHapus
  34. Sejak ditetapkan UU No. 12 tahun 1992 organisme pengganggu tumbuhan lebih dikenal dengan istilah OPT. Organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Gulma dan jamur merupakan tumbuhan, tetapi gulma dan jamur dapat dikatakan sebagai organisme pengganggu tumbuhan karena merupakan organisme yang merusak dan mengganggu kehidupan tumbuhan lain. Tetapi ada beberapa jenis jamur yang dapat dimakan. Manusia juga dapat dikatakan sebagai OPT terhadap manusia lainnya, apabila ternaknya (sapi,kambing,domba, dan lain-lain) dilepas dan dibiarkan berkeliaran saja sehingga bias merusak tanaman atau kebun milik orang lain.Akan tetapi manusia, gulma dan jamur sangat berbeda. Gulma dan jamur dapat diberantas menggunakan pestisida. Sedangkan manusia hanya dapat dikenakan sanksi berupa hukuman sesuai peraturan yang berlaku. Gulma adalah tumbuhan dan gulma juga merupakan OPT. Apakah gulma dapat diinfeksi oleh OPT lainnya seperti jamur?

    BalasHapus
  35. Menurut saya istilah organisme pengganggu tumbuhan yang biasa kita kenal disingkat OPT diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman .Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah organisme yang dapat merusak,mengganggu kehidupan,atau menyebabkan kematian pada tumbuhan .dapat kita ketahui bahwa tumbuhan berbeda dengan tanaman karena ,tumbuhan yang tumbuh bersifat liar dan tidak dibudidayakan sedangkan tanaman yaitu tumbuhan yang budidayakan manusia.menurut definisi di atas,gulma dan jamur termasuk organisme pengganggu tumbuhan karena dapat merusak,mengganggu kehidupan,atau menyebabkan kematian pada tumbuhan .padahal musuh alami gulma dan jamur adalah sarana pengendalian dan dalam pengendalian tanaman melalui tindakan pengendalian. berarti gulma dan jamur dikategorikan sebagai OPT, karena dapat merusak tanaman .
    manusia bisa juga termasuk OPT,karena manusia bisa juga merusak dan mencuri.misalnya pada saat ternak dibiarkan pemiliknya berkeliaran mencari makan.jika ternak itu memakan tumbuhan yang dilindungi ,maka dapat dogolongkan sebagai OPT .dalam hal ini,untuk OPT khusus perlindungan tanaman diperlakukan secara khusus,misalnya diberikan hukum sesuai Udang –undang yang berlaku.adanya istilah terpadu dalam konsep ini istilah hama sama maknanya dengan organisme pengganggu tumbuhan.karena dalam konsep hama mempunyai makna sempit dan makna luas.dalam arti sempit(sensu stricto)hama berarti segala jenis binatang yang dapat merusakdan mengganggu kehidupan.sedangkan dalam arti luas(sensu lato)hama diartikan dalam makna sempit,pathogen dan gulma yang dapat merusak tanaman.dalam hal ini tidak dijelaskan dalam UU No.12 tahun 1992 maupun dalam PP No.6 Tahun 1995 tentang perlindungan tanaman.

    BalasHapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  37. Organime pengganggu tanaman adalah makluk hidup yang dapat menggangu kehidupan tanaman yang di pelihara dengan cara merusak, mengganggu kehidupan atau mematikan. mengapa tidak di gunakan kata tumbuhan alasannya, tumbuhan tumbuh liar dan tidak terawat oleh manusia, dimana termasuk tumbu-tumbuhan adalah jamur dan gulma. Karena keduanya juga dapat mengganggu kehidupan tumbuhan khususnya tanaman yang di peliahara, gulma bersaing dengan tanaman untuk merebut unsur hara yang ada dalam tanah, sedangkan jamur dapat megganggu kelangsungan hidup tumbuhan dengan menimbulkan penyakit. UU no 12 tahun 1992 tetang sistem budidaya tumbuhan yaitu pada bagian ke enam tentang perlindungan tanaman tidak sepenunya merrupakan penjabaran dari no 12 , dimana yang paling di soroti dalam uu no 12 tahun 1992 adalah organisme pengganggu tanaman yaitu: hama saja dan sebagaimana kita sudah mengaetahui bahwa bukan hanya hama saja yang dapat menyebapkan gangguan kelangsungan hidup tanaman melainkan tumbuhan juga bisa saja menjadi penghalang kehidupan tanaman seperti;gulma,jamur/cendawan ,algae.

    BalasHapus
    Balasan
    1. naman : Dharmalinda Famani
      Dalam pertanian, organisme pengganggu tanaman adalah semua organisme yang dapat menyebabkan penurunan potensi hasil yang secara langsung karena menimbulkan kerusakan fisik, gangguan fisiologi dan biokimia, atau kompetisi hara terhadap tanaman budidaya. Suatu organisme dikatakan sebagai OPT apabila dalam kehidupannya telah mengganggu atau merugikan tanaman yang berada di dekitar. Yang termasuk dalam OPT yaitu hawan, tanaman pengganggu (gulma), dam patogen. Manusia bias juga disebut OPT, bila dapat mrngganggu dan merusaki tanaman. Tanaman itu nsendiri juga bisa disebut OPT, apabila tanaman tersebut tumbuh pada saat dan tempat yang tidak dikehendaki dan tanaman ini mengganggu pertumbuhan tanaman yang lainnya. Begitupun juga denagan patogen. Patogen yang dimaksudkan disini adalah organisme yang dapat menyebabkan penyakit tumbuhan yang dapat merusaki tanaman. Semua istilah dan definisi ini sudah ditetapkan oleh UU, sehingga mau tidak mau kita harus mengikutinya sebagai istilah dan definisi yang digunakan dalam mempelajari sistem budidaya tanaman serta dasar-dasar perlindungan tanaman. Undang-undang ini sangat terikat.

      Hapus
  38. Nama: lidia ngana Setelah saya membaca pengertian atau defenisi dari sebenarnya dikategorikan sebagai organisme yang melindungi tumbuhan atau tanaman karena manusia yang menanam dan melindungi tanaman tersebut, kenapa justru disebut sebagai opt? dan kenapa penyakit tidak disebut sebagai opt? seperti halnya satwa liar dilindngi termasuk dalam opt yang cara pengendaliannya secara khusus, bagaimana cara memberikan sanksi menurut uu pada opt hewan liar yang dilindungi tersebut? Apakah dengan cara karantina dapat memastikan bahwa opbt saya agak sedikit bingung, tumbuhan berbeda dengan tanaman, gulma dan jamur termasuk opt akan tetapi gulma dan jamur juga tumbuhan, istilah antara kata tanaman dan tumbuhan membingungkan. Manusia juga disebut sebagai opt sedangkan manusia tumbuhan aman dari opt?

    BalasHapus
  39. Nama:lidia ngana Ketiga pertanyaan tersebut sangat sulit untuk dijawab, seekor wereng dan seekor sapi mempunyai kemampuan merusak yang berbeda, tetapi kedua organism ini pada akhirnya akan Setelah saya membaca kapan suatu organism dikatakan saebagai merusak mengganggu kehidupan atau menimbulkan kematian tumbuhan tidaklah semudah apa yang kita pikirkan untuk menjawab tiga criteria yang menyebabkan penentu kapan suatu organism dikatakan sebagai merusak, mengganggu kehidupan atau minimbulkan kematian tumbuhan. menimbulkan kerugian, mengganggu kehiduapan atau merusak suatu tanaman, sehingga bila terjadi hal demikian hendaklah kita mengambil tindakan untuk mencegah dan mengendalikan opt tersebut sehingga tidak menimbulkan kerugian yang banyak, karena semakin padat populasi organisme pengganggu tumbuhan maka kerugian yang ditimbulkan akan semakin bertambah.

    BalasHapus
  40. Nama: lidia ngana Istialh “menyerang” sering orang-orang atau mahasiswa gunakan terlebih saat menyebutkan nama suatu organisme yang mengganggu suatu tanaman atau dalam menyusun proposal seminar atau skripsi meskipun kata itu salah untuk digunakan. Misalnya kata menyerang digunakan: opt yang menyerang tanaman sayur putih ialah ulat hijau, dan sejak awal para ahli atau pakar telah menggunakan istilah tersebut dan kenapa akhir-akhir ini kata menyerang sangat dipermasalahkan bahkan tidak dianjurkan untuk digunakan kata tersebut. Jadi kita harus menggunakan kata apa untuk menggantikan kata menyerang. Dan kenapa penyakit toak termasuk dalam opt? pada hal penyakit juga dapat merusak tanaman dan mematikan tanaman. Dalam hal penyakit tumbuhan tentu saja istilah”intensitas” serangan penyakit merupakan istilah yang jelas-jelas menyalahi teori mengenai perkembangan penyakit.

    BalasHapus
  41. Dharmalinda Famani21 Maret 2013 pukul 16.30

    Dalam pertanian, organisme pengganggu tanaman adalah semua organisme yang dapat menyebabkan penurunan potensi hasil yang secara langsung karena menimbulkan kerusakan fisik, gangguan fisiologi dan biokimia, atau kompetisi hara terhadap tanaman budidaya. Suatu organisme dikatakan sebagai OPT apabila dalam kehidupannya telah mengganggu atau merugikan tanaman yang berada di dekitar. Yang termasuk dalam OPT yaitu hawan, tanaman pengganggu (gulma), dam patogen. Manusia bias juga disebut OPT, bila dapat mrngganggu dan merusaki tanaman. Tanaman itu nsendiri juga bisa disebut OPT, apabila tanaman tersebut tumbuh pada saat dan tempat yang tidak dikehendaki dan tanaman ini mengganggu pertumbuhan tanaman yang lainnya. Begitupun juga denagan patogen. Patogen yang dimaksudkan disini adalah organisme yang dapat menyebabkan penyakit tumbuhan yang dapat merusaki tanaman. Semua istilah dan definisi ini sudah ditetapkan oleh UU, sehingga mau tidak mau kita harus mengikutinya sebagai istilah dan definisi yang digunakan dalam mempelajari sistem budidaya tanaman serta dasar-dasar perlindungan tanaman. Undang-undang ini sangat terikat.

    BalasHapus
  42. Nama: desti boyi Menurut saya OPT yang membingungkan bagi saya bahwa penyakit bukan merupakan rganisme pengganggu tumbuhan pada dasarnya kita ketahui ada 3macam penggagu tumbuhan hama,gulma, penyakit.pada UUD NO12 1992 mengatakan penyakit bukan termasuk organime pengganggu tumbuhan yang sebenarnya penyakit termasuk OPT yang mengakibatan tumbuhan itu mati.manusia dan hewan termasuk OPT .manusia sebagai pencuri dan perusak,dan juga membingungkan adalah defenisi perlindungan tanaman liar sekalipun terhadap liar .hal ini kita ketahui bahwa tumbuhan liar juga harus dilindungi juga.lalu bagian mana dengan istilah hama dengan konsep pengendalian hama terpadu,apakah tidak mencakup patogen dan gulma?

    BalasHapus
  43. Nama: desti boyi kompleks bila nilai-nilai diikut sertakan misalnya tergolong sebagai tanaman yang bernilai ekonomis tinggi dan memiliki nilai sosial budaya ketika OPT mulai menyerang maka perlu Menurut saya OPT ini dikatakan merusak mengganggu kehidupan ataupun mematikan tumbuhan bahwa sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya serangkaian organisme pengganggu tumbuhan dengan mencegah timbul kerugian secara otonomis dan kerusaan lingungan.saya menyimpulkan bahwa suatu organisme bisa dikategorikan sebagai perusak,pengganggu kehidupan,ataupun mematikan tumbuhan atas dasar padatnya populasi atau nilai ekonomis dan lingkungan hidup dari kerusakan yang terjadi.Kriteria padatnya populasi ini berkaitan dengan kemampuan merusak dari setiap spesies organisme pengganggu tumbuhan.Permasalahan akan semakin dilakukan pengendalian hama terpadu,

    BalasHapus
  44. Nama:desti boyi kompleks bila nilai-nilai diikut sertakan misalnya tergolong sebagai tanaman yang bernilai ekonomis tinggi dan memiliki nilai sosial budaya ketika OPT mulai menyerang maka perlu Menurut saya OPT ini dikatakan merusak mengganggu kehidupan ataupun mematikan tumbuhan bahwa sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya serangkaian organisme pengganggu tumbuhan dengan mencegah timbul kerugian secara otonomis dan kerusaan lingungan.saya menyimpulkan bahwa suatu organisme bisa dikategorikan sebagai perusak,pengganggu kehidupan,ataupun mematikan tumbuhan atas dasar padatnya populasi atau nilai ekonomis dan lingkungan hidup dari kerusakan yang terjadi.Kriteria padatnya populasi ini berkaitan dengan kemampuan merusak dari setiap spesies organisme pengganggu tumbuhan.Permasalahan akan semakin dilakukan pengendalian hama terpadu,
    TUGAS 2

    BalasHapus
  45. Nama:desti boyi Dalam defenisi kata menyerang atau diserang sebagai mana mahasiswa sangat awam menggunakan istilah itu ‘’seperti kata diserang penyakit ‘’sehingga penggunaan istilah ini manjadi populer.kenapa penyakit merupakan hasi dari interaksi maka penyakit merupakan suatu proses bukan suatu organisme yang’’serangan’’sedangkan patogen merupakan organime yang menyerang.Akibatnya tumbuhan mengalami gangguan proses fisiologis akhirnya timbul gejalah penyakit .Penggunaan istilah kerusakan organime pengganggu tumbuhan bawa semua organime dapat merusak,mengganggu,atau mematikan itu karena diserang oleh OPT dan bagaimana kalau ada yang mengatakan bahwa anak itu diserang penyakit? Kita mengatakan bahwa organisme pengganggu menyerang yang sebenarnya kita mempunyai sifat marah demiian juga dengan tumbuhan.

    BalasHapus
  46. Dengan materi dasar-dasar perlindungan tanaman ini saya bisa mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan organisme penggangu tumbuhan dan saya bisa berharap bisa memahami dengan baik. Supaya kita ketahui bahwa dalam suatu budidaya tanaman tidak akan terlepas dari organisme pengganggu tumbuhan. Untuk sangat diperlukan upaya-upaya untuk mencegah kerugian tersebut,karena akan sia –sia apabila kita tidak mencegah organisme pengganggu tanaman tersebut.ada beberapa cara untuk pencegahan organisme pengganggu tanaman yaitu: dengan cara kimiawi, biologis, fisik, terpadu maupun dengan melepaskan musuh alami sehingga apa saja yang mengganggu dalam proses pembudidayaan akan mati atau musnah. Dengan demikian organisme pengganggu tumbuhan dengan kemampuan merusak maupun populasinya akan berkurang atau melenyap. Sehingga kemampuan tumbuh dan berkembang pada tanaman berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan yang relatif tinggi.........

    BalasHapus
  47. jIka arti organisme penggangu tumbuhan tidak di perhatikan secara hati-hati maka akan membinggungkan. mengapa bisa di katakan bahwa bisa membinggungkan? karena gulma itu merupakan tumbuhan, mengapa dia bisa di katakan organisme penganggu tanaman.
    Kalo menurut saya gulma itu bisa di ibaratkan dengan manusia karena mencari makanan untuk kebutuhan hidupnya, oleh sebab itu dengan menyerang tanaman dia bisa mengambil makanan dari tanaman untuk kebutuhan hidupnya. oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya organisme pengganggu seperti gulma maka di perlukan pemeliharaan tanaman seperti yang sudah di jelaskan bahwa dengan menggunakan mesuh alami. Musuh alami yang di maksudkan adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman yang melalui tindakan pengendalian.
    Kalau berbicara tentang kerusakan yang di timbul oleh OPT, menurut saya kerusakan yang paling besar yang menyerang tanaman itu adalah gulma, karena gulma itu menyerang tanaman pada saat tanaman baru tumbuh sedangkan binatang dan manusia itu menyerang tanaman pada saat tanaman sudah dewasa.

    BalasHapus
  48. Apa sebenarnya yang dimaksut dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan?
    Menurut saya Organisme Pengganggu Tumbuhan atau yang lasim di sebut OPT adalah semua makluk hidup yang dapat mengganggu kelangsungan kehidupan tumbuhan, namun sebagaimana yang saya ketahui kata tumbuhan agak kurang pas di gunakan karena menurut saya kata tumbuhan mencakup semua jenis tumbu-tumbuhan termasuk di dalamnya adalah jamur dan gulma sedangkan jamur dan gulma juga dapat mengganggu kehidupan tumbuhan khususnya tanaman yang di pelihara. Gulma bersaing dengan tanaman untuk merebut unsur hara yang ada di dalam tanah, sedangkan jamur dapat menggangu kelangsungan kehidupan tumbuhan dengan menimbulkan penyakit.penyakit yang di sebabkan oleh jamur contohnya adalah Penyakit bulai (Sclerospora maidis) pada tanaman jagung dan Penyakit bercak daun (Helmanthosporium tercicum) pada tanaman jagung.
    UU no 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tumbuhan, yaitu pada bagian keenam Tentang Perlindungan Tanaman, penjabarannya dalam PP tidak sepenuhnya merupakan penjabaran dari uu no 12 tahun 1992, dimana yang paling di soroti dalam uu no 12 tahun 1992 adalah OPT yaitu hama saja, sedangkan sebagimana yang kita ketahui bahwa bukan hama saja yang dapat menyebabkan gangguan pada kelangsungan hidup tanaman peliharaan melainkan tumbuhan juga dapat menjadi penghambat / penghalang kelangsuangan hidup tanaman seperti gulma, jamur/cendawan, algae dll. Manusia juga dapat di katakan sebagai pengganggu namun cara perlakuan terhadap OPT manusia tidak boleh di samakan dengan pengendalian OPT pada umumnya seperti; hama, pnyakit dan gulma. Untuk OPT manuia di berikan hukuman/ di kendalikan dengan UU yang berlaku.

    BalasHapus
  49. Dengan adanya mata kuliah dasar-dasar perlindungan tanaman tersebut maka kami sebagai mahasiswa pertanian, perlu untuk mendalami dan menguasai cara perlindungan tanaman, dari hama , patogen dan gulma yang merupakan organisme pengganggu tanaman pangan dan tanaman (tumbuhan).
    OPT adalah organisme penganggu kehidupan, yang menyebabkan kerusakan bahkan kematian pada tumbuhan akibat patogen dan gulma; oleh karena itu sebagai mahasiswa pertanian, maka kita harus mempelajari dasar-dasar perlindungan pada tumbuhan, sehingga suatu saat suda berbaur dengan masyarakat, dapat memberikan penyuluhan, pembinaan bidang pertanian, lebih khususnya memberikan materi-materi yang bermanfaat bagi masyarakat kecil dalam arti petani asli.
    Jadi sebagai orang pertanian kita harus ikut mendukung aturan pemerintah pertanian dalam menjaga dan melindungi tanaman dari organisme penganggu, maka dari itu perlu di lakukan tindakan dalam memberikan obat-obatan dan pupuk yang sesuai degan Undang- Undang No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman yang terdapat pada pasal 1 ayat 1.

    BalasHapus
  50. krisnatalia andung
    Apa sebenarnya yang dimaksut dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan?
    Organisme Pengganggu Tumbuhan atau yang lasim di sebut OPT adalah semua makluk hidup yang dapat mengganggu kelangsungan kehidupan tumbuhan.gulma itu merupakan tumbuhan, mengapa dia bisa di katakan organisme penganggu tanaman.gulma itu bisa di ibaratkan dengan manusia karena mencari makanan untuk kebutuhan hidupnya, oleh sebab itu dengan menyerang tanaman dia bisa mengambil makanan dari tanaman untuk kebutuhan hidupnya. oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya organisme pengganggu seperti gulma maka di perlukan pemeliharaan tanaman seperti yang sudah di jelaskan bahwa dengan menggunakan mesuh alami. Musuh alami yang di maksudkan adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman yang melalui tindakan pengendalian.ada beberapa cara untuk pencegahan organisme pengganggu tanaman yaitu: dengan cara kimiawi, biologis, fisik, terpadu maupun dengan melepaskan musuh alami sehingga apa saja yang mengganggu dalam proses pembudidayaan akan mati atau musnah.

    BalasHapus
  51. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan?
    Yang saya ketahui tentang organisme penggangu tumbuhan adalah organisme yang menyerang tumbuhan dengan cara yang ditimbulkan dari manusia, binatang, pathogen, maupun gulma. Hal ini lah yang membuat suatu organisme pengganggu tumbuhan maenjadi beraneka macam atau beraneka ragam, dari beberapa organisme tersebut masing-masing menempati posisi khusus dalam jejaring makanan, dari golongan binatang dan patogen berperan sebagai herbivor dan gulma sebagai pesaing. Sedangkan Seluruh organisme yang memanfaatkan organisme pengganggu tumbuhan sebagai makanan dikenal dengan nama umum musuh alami (natural enemies). Ada beberapa spesies yang ada pada organisme pengganggu tumbuhan yang juga sangat berperan penting dan Untuk membedakan satu spesies dari spesies lainnya diperlukan sejumlah ciri pembeda tingkat spesies yang bersifat tetap secara tersistematisasi.

    BalasHapus
  52. Pada pasal 1 UU No. 12 Tahun 1992, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. Definisi ini harus dicermati secara baik karena secara botanis, tumbuhan sangatlah berbeda dengan tanaman. Tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme mulai dari tumbuhan berbunga sampai pada jamur. Perbedaannya, tanaman dalam proses pembudidayaan memerlukan keterlibatan manusia, sedangkan tanaman hanya mencakup yang dibudidayakan. Gulma dan jamur tergolong sebagai tumbuhan sehingga semua organisme yang menyebabkan kematian tumbuhan harus dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan. Sebenarnya adalah jenis jamur sebagai halnya gulma justru merupakan organisme yang merusak bahkan menyebabkan kematian tumbuhan. Dalam UU yang berlaku, Istilah hama, penyakit dan gulma merupakan kategori dari organisme pengganggu. Namun, penyakit bukanlah merupakan organisme pengganggu tumbuhan melainkan proses kerusakan tanaman ketika tanaman tersebut diganggu kehidupannya oleh organisme golongan yang disebut patogen. Jadi organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma. Bukan hama, penyakit dan gulma.

    BalasHapus
  53. Organisme pengganggu tumbuhan,disingkat dengan OPT,istilah ini mulai d perkenalkan sejak ditetapkannya UU NO.12 tahun 1992 tentang system budidaya tanaman.menurut pasal 1 UUD,organisme pengganggu tumbuhan diartikan sebagai semua organism yang dapat merusak.mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.jika arti organisme pengganggu tumbuhan tidak disikapi dengan hati-hati maka akan sangat membingungkan kita.mengapa??? karena gulma,termasuk tumbuhan dan oleh sebab itu.musu alami menrut pengertian di atas merupakan OPT,sedangkan yang sebenarnya ,musu alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman yang melalui tidakan pengendalian. Berbicara soal kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT pencuru bisa dimasukan dalam kategori OPT apalagi ternak yang dibiarkan berkeliaran. OPT terdiri atas nama. Patogen dan gulma. Bukan terdiri aatas nama, penyakit dan gulma karena penyakit bukan merupakan organisme melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu.

    BalasHapus
  54. Definisi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan, tetap harus diterima karena bersifat mengikat. Meskipun demikian, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kaitan istilah organisme pengganggu tumbuhan dengan istilah hama, penyakit, dan gulma yang telah digunakan sebelum UU No. 12 ditetapkan? Hama dan gulma adalah organisme sehingga dengan sendirinya merupakan kategori dari organisme pengganggu tumbuhan. Tetapi penyakit bukan organisme, melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu. Oleh karena itu, penyakit bukan merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Yang justeru merupakan organisme pengganggu tumbuhan dalam hal ini adalah organisme tertentu yang menyebabkan tanaman mengalami kerusakan dan gangguan. Organisme semacam ini adalah organisme yang menjadi penyebab terjadinya penyakit atau lazim disebut patogen. Dengan demikian, organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma; bukan terdiri atas hama, penyakit, dan gulma.

    BalasHapus
  55. Definisi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan, tetap harus diterima karena bersifat mengikat. Meskipun demikian, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kaitan istilah organisme pengganggu tumbuhan dengan istilah hama, penyakit, dan gulma yang telah digunakan sebelum UU No. 12 ditetapkan? Hama dan gulma adalah organisme sehingga dengan sendirinya merupakan kategori dari organisme pengganggu tumbuhan. Tetapi penyakit bukan organisme, melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu. Oleh karena itu, penyakit bukan merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Yang justeru merupakan organisme pengganggu tumbuhan dalam hal ini adalah organisme tertentu yang menyebabkan tanaman mengalami kerusakan dan gangguan. Organisme semacam ini adalah organisme yang menjadi penyebab terjadinya penyakit atau lazim disebut patogen. Dengan demikian, organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma; bukan terdiri atas hama, penyakit, dan gulma.

    BalasHapus
  56. pengertian tentang OPT saat ini sangat membingungkan. Karena pada UU No.12 Tahun 1992 memberi penjelasan bahwa OPT adalah semua organisme. Meskipun demikian, pertanyaan yang timbul adalah bagaimana kaitan istilah organisme pengganggu tumbuhan dengan istilah hama, penyakit, dan gulma yang telah digunakan sebelum UU No. 12 ditetapkan? Hama dan gulma adalah organisme sehingga dengan sendirinya merupakan kategori dari organisme pengganggu tumbuhan. Tetapi penyakit bukan organisme, melainkan proses yang terjadi pada tanaman ketika tanaman dirusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain golongan tertentu. Oleh karena itu, penyakit bukan merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Yang justeru merupakan organisme pengganggu tumbuhan dalam hal ini adalah organisme tertentu yang menyebabkan tanaman mengalami kerusakan dan gangguan. Organisme semacam ini adalah organisme yang menjadi penyebab terjadinya penyakit atau lazim disebut patogen. Dengan demikian, organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma; bukan terdiri atas hama, penyakit, dan gulma.

    BalasHapus
  57. Defenisi Organisme Pengganggu Tumbuhan menurut UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada Pasal 1, tentunya memberikan pengertian bahwa “organisme” yang dimaksud mempunyai pengertian yang bersifat situasional dan terpisah. Yang dimaksudkan dengan situasional adalah organisme yang merusak suatu tumbuhan tertentu di lokasi tertentu, misalnya ada belalang hama yang merusak tanaman jagung, pada saat itu juga seketika Belalang di kategorikan Sebagai Organisme pengganggu tumbuhan. Dan bersifat terpisah jika organisme tersebut tidak merusak, walaupun di tempat lain dia merusak misalnya belalang yang di budidayakan oleh peternak belalang. Tentu tidak dikatakan sebagai OPT.

    BalasHapus
  58. Menurut pendapat saya, saya setuju dengan uraian diatas, hanya saja definisi mengenai OPT itu sendiri harus segera diralat kembali agar tidak bermakna rancu. Kata “tumbuhan” memang memiliki arti yang sangat luas karena mencakup tanaman yang dibudidaya dan tanaman liar yang tidak dibudidaya. Apalah gunanya jika pengendalian dilakukan pada tanaman liar karena tidak memberikan keuntungan apa-apa dan yang ada hanyalah kerugian, karena bisa merugikan dari segi biaya, tenaga, dan waktu. Oleh karena itu, dalam definisi pengendalian OPT seperti yang tertera pada UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada Pasal 1 UU tersebut kata tumbuhan harus diganti dengan kata “tanaman”. Selain itu, dalam uraian diatas, perlu juga dijelaskan dengan baik mengenai ambang batas pengendalian agar bisa dimengerti dan dipahami kapan tindakan pengendalian OPT harus dilakukan agar tidak membuang banyak biaya dan tidak merugikan banyak pembudidaya tanaman sehingga jangan sampai serangan hama hanya sedikit namun pengendaliannya dilakukan secara besar-besaran.

    BalasHapus
  59. Yohana P. D Penna15 April 2013 pukul 19.01

    Pada
    Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua
    organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian
    tumbuhan". Saya setuju dengan pendapat penulis, dimana kata “tumbuhan”
    dalam istilah OPT menimbulkan kerancuan karena tumbuhan umumnya mencakup
    tumbuhan liar dan tanaman yang merupakan tumbuhan yang dibudidayakan.
    Sedangkan, dalam hal ini gulma yang merupakan suatu jenis tumbuhan (tumbuhan
    liar) merupakan OPT yang kehadirannya dapat menyebabkan kerusakan tanaman. Jadi
    kata “tumbuhan” dalam istilah OPTsebaiknya lebih dikhususkan untuk jenis
    tumbuhan tertentu tidak termasuk tanaman budidaya. Selain itu, umumnya dalam
    perlindungan tanaman OPT lebih ditekankan pada jenis hama, penyakit dan gulma padahal
    manusia juga dapat berpotensi sebagai
    OPT karena aktivitas yang dilakukan. Misalnya, dalam praktek budidaya manusia
    menggunakan berbagai teknologi yang secara tidak sengaja dapat menyebabkan
    kerusakan tanaman.

    BalasHapus
  60. Vance Leonard Kiuk15 April 2013 pukul 21.25

    OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) merupakan semua organisme yang dapat merusak ,mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan. Namun ,menurut pandangan saya selama ini istilah OPT digunakan terbatas hanya untuk hama, penyakit,dan gulma padahal manusia dan hewan lainnya dapat berpotensi menjadi OPT bagi tumbuhan akibat aktivitas kehidupan yang dilakukan yang tanpa sengaja dapat menyebabkan kerusakan tanaman misalnya, kesalahan manusia dalam praktek budidaya tanaman yang dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan tanaman hingga menyebabkan kerusakan tanaman bahkan dapat memicu terjadinya ledakan hama. Selain itu, penggunaan kata tumbuhan dalam istilah OPT sangatlah rancu karena tumbuhan bisa terdiri atas tumbuhan liar dan tanaman yang merupakan tumbuhan yang dibudidayakan. Padahal, gulma sendiri merupakan tanaman liar yang dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan tanaman jadi pengertian dari istilah OPT menjadi sangat luas untuk dimaknai oleh masing-masing orang sehingga penggunaan kata “tumbuhan” dalam istilah OPT menurut saya kurang tepat.

    BalasHapus
  61. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  62. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  63. Waduh kawan OPT itu bukan (Organisme pengganggu tumbuhan) tapi (Organisme Pengganggu Tanaman), jangan samakan Tanaman dengan Tumbuhan oke. Ya, pasti berbeda artinya

    BalasHapus
  64. OPT merupakan organisme yang dapat merusak,menganggu dan menyebabkan kematian pada tumbuhan.OPT merupakan semua organisme yang dapat merusak tanpa terkecuali.Di atas tadi terdapat penjelasan bahwa pencuri saja sudah termasuk OPT,tetapi ada satu yang menyebabkan kerusakan pada tumbuhan atau tanaman tapi dia tidak termasuk OPT yaitu " penyakit".Yang ingin saya tanyakan: Mengapa penyakit tidak termasuk OPT? padahal kita tahu bahwa penyakit iti ada karena virus atau bakteri penghancur yang pada dasarnya virus dan bakteri merupakan organisme?
    .terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. OPT merupakan semua organisme yang dapat menyebabkan penurunan potensi hasil yang secara langsung karena menimbulkan kerusakan fisik, gangguan fisiologi, dan biokimia. Dari pengertian OPT ini, menurut saya ‘penyakit’ bukan merupakan OPT melainkan akibat yang disebabkan oleh OPT tersebut. Ambil contoh penyakit layu fusarium pada pisang disebabkan oleh jamur Fusarium oxysporum f.sp cubense. Jamur fusarium oxysporum merupakan organisme sedangkan layu fusarium merupakan penyakit yang disebabkan oleh organisme tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ‘penyakit’ bukan merupakan OPT melainkan akibat yang disebabkan oleh OPT tersebut.

      Hapus
  65. Materi yang saya baca OPT mulai diperkenalkan UU no 12 1992 tentang sistem budidaya tanaman.OPT didefenisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak,mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.
    Konsep hama mempunyai makna sempit istilah hama berarti segala jenis binatang yang dapat merusak mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.
    Dalam makna luas istilah hama berarti hama dalam makna sempit patogen,dan gulma yang dapat merusak ,mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan hal ini tidak dijelaskan dlam UU no 12 1992
    Disini yang ingin mau saya tanyakan
    Mengapa hama tidak dijelaskan dalam UU?
    Padahal hama juga termasuk dalam OPT
    Dan yang kita ketahui OPT dijelaskan dan ditetapkan dalam UU NO 12 1992
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. #bantumenjawab
      menurut saya, jawaban atas pertanyaan yang telah diuraikan saudari terdapat dalam materi bahwa hal ini sama sekali tidak dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 1992 maupun dalam PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Penjelasan yang diberikan adalah mengenai pengendalian hama terpadu sebagai: Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
      Namun penjelasan ini bukannya memperjelas tetapi justeru menimbulkan dua permasalahan baru. Pertama, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. Kedua, definisi ini menyiratkan seakan-akan pengendalian hama terpadu hanya mencakup tindakan pengendalian.

      maaf jika ada yang salah

      Hapus
  66. Dari materi di atas saya bisatahu bahwa bukan hewan saja yang dapat merusak tanaman tapi juga tumbuhan...nha yang saya mau tanyakan bagaimana cara tumbuhan tersebut merusak tanaman yang kita budidayakan???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tumbuhan yang menyerang tanaman yang dibudidayakan disebut gulma. Gulma bisa disebut juga sebagai kompetitor penyerap nutrisi daerah perakaran tanaman. Apabila pertumbuhan gulma lebih cepat dibandingkan tanaman, maka sudah dapat dipastikan tanaman yang dibudidayakan akan mengalami pertumbuhan yang tidak optimal. Beberapa jenis gulma bahkan ada yang memberikan efek racun pada perakaran tanaman, seperti kandungan metabolit sekunder (cairan) pada akar alang-alang.

      Hapus
  67. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  68. Dalam materi ini yg ingin saya tanyakan adalah apakah dengan melakukan Pembersihan gulma dapat menekan perkembangan hama yang dapat menyerang tumbuhan?
    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa menekan perkembangan hama karena dapat mengurangi perkembangan populasi hama yang akan menyerang tanaman tersebut.

      Hapus
  69. OPT di katakan sebagai organisme penggangu tanaman.Gulma,hama,patogen dikatakan sebagai organisme penggangu tanaman,karena bersifat merusak tanaman.Bahkan manusia, hewan juga di katakan sebagai OPT,karena merusak tanaman yg di budidayakan.
    Yang saya mau tanyakan,apakah OPT hanya merusak tanaman saja,atau kah berdampak pada alam sekitar,sebagai syarat tumbuh suatu tanaman?
    Jikalau OPT dpt merusak alam sekitar,sebagai syarat tumbuh tanaman,bagaimana kita mengatasi hal ini?!!.
    Makasi.

    BalasHapus
  70. mengingat konsep tumbuhan yang mencakup tumbuhan liar dan tumbuhan budidaya(tanaman),segala jenis organisme yang dapat merusak,mengganggu kehidupan dan menyebabkan kematian tumbuhan liar juga harus dikategorikan sebagai OPT,dan dalam hal ini tentu saja termasuk musuh alami gulma dan musuh alami jamur perusak tanaman.Yang mau saya tanyakan disini apa yang membedakan OPT DAN GULMA ?
    Terima Kasih

    BalasHapus
  71. Organisme pengganggu tanaman didefinisikan sebagai semua organisme yang merusak,mengganggu kehidupan dan menyebabkan kerusakan pada tumbuhan.Manusia juga termasuk organisme atau pencurian,meskipun mungkin saja bisa atau tidak merusak,mengganggu kehidupan serta menyebabkan kerusakan pada tanaman.Menurut definisi Wikipedia pencuri juga termasuk OPT tapi apakah manusia juga termasuk OPT?
    Terima Kasih

    BalasHapus
  72. jika gulma termasuk tumbuhan berarti musuh alaminya merupakan organisme penggnggu tumbuhan.Padahal sebenarnya musuh alami gulma adalah sarana pengendalian dalam perlindungan tanaman melalui tindakan pengendalian.Yang ingin saya tanyakan apakah gulma termasuk Organisme pengganggu tumbuhan?
    Terima Kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gulma termasuk dalam tumbuhan liar yang mengangu tanaman.Bisa dikatakan OPT karena gulma tersebut menggangu pertumbuhan tanaman yang berada di sekitar gulma tersebut.Contohnya Pada tanaman jagung yang baru tumbuh dan di sekitarnya terdapat gulma, dan jika gulma tersebut tidak di bersikan maka akan menggagu pertumbuhan tanaman jagung tersebut.

      Hapus
  73. hama dan gulma adalah organisme sehingga dengan sendirinya merupakan kategori dari organisme pengganggu tumbuhan.tetapi penyakit bukan organisme melainkan proses yang terjadi pada tanaman,ketika tnaman di rusak atau diganggu kehidupannya oleh organisme lain.yang ingin saya tanyakan:bagaimana cara mengendalikan hama dan gulma tanpa merusak lingkungan di sekitarnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Cara pengendalian hama tanpa merusak lingkungan dapat menggunakan musuh alami. Musuh alami dapat dibagi menjadi 3, yaitu Predator, Parasitoid, dan Patogen. Predator merupakan pemangsa binatang lain dalam hal ini disempotkan ke hama. Parasitoid adalah serangga atau binatang yang hidup menumpang pada atau di dalam tubuh hama. Selain itu, parasitoid juga menghisap cairan tubuh hama tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh parasitoid yaitu dari ordo Hymenoptera dan Diptera. Patogen merupakan penyebab penyakit pada serangga atau OPT lainnya. Patogen dapat berupa mikroorganisme, misalnya bakteri, jamur, virus, nematoda, dan lain-lain.
      Untuk pengendalian gulma dapat dilakukan dengan penebasan menggunakan parang kemudian dilakukan pengolahan lahan. Sekian dan Terima Kasih

      Hapus
  74. dari paparan materi diatas mengenai perlintan merupakan segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang di akibatkan oleh organisme penggnggu tumbuhan(OPT).Oleh karena itu sejauh manakah perlindungan tanaman menjadi penting.Mereka yang yang menyatakan perlindungan tanaman penting hanya atas dasar pertimbangan biologi dan ekologi,tetapi akan sulit juga diterima oleh meraka yang karena keterbatasan pendidikan atau kurang peduli,karena mereka tidak menyadari bahwa OPT dapat menyebabkan kehilangan hasil yang sangat besar.OPT terdiri ats 3,yaitu:hama,penyakit dan gulma.Pertanyaannya bagaimanakah cara pengendalian bagi mereka yang di sebabkan oleh OPT apakah dengan hama,penyakit atau gulma ?
    Terima Kasih

    BalasHapus
  75. dari penjelasan materi diatas tentang perlindungan tanaman penting karena tanaman bisa menghadapi berbagai organisme yang ada seperti mengganggu,mematikan dan merusak tanaman.Organisame secara keseluruhan disebut hama yang dalam arti luas organisme pengganti tumbuhan OPT.Sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku untuk menghindari tanaman dari gangguan,kerusakan dan kematian perlu adanya perlindungan tanaman.Terima Kasih.

    BalasHapus
  76. dari materi di atas,mengatakan bahwa jenis jenis jamur merupakan organisme perusak tanaman,.
    yang saya mau tanyakan ialah jenis jenis jamur apa saja yang dinyatakan sebagai OPT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jamur yang dinyatakan OPT salah satunya ialah :
      Jamur chytridiomycetes yaitu parasit yang biasa menyebabkan kutil pada tanaman kentang.

      Terima kasih.

      Hapus
  77. yang saya tahu bahwa dalam suatu ekosistem ada predatornya, misalnya ulat dimakan oleh burung, apakah pada organisme ada predatornya atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yanag pastinya Ada .Karena Predator adalah binatang yang berburu dan memangsa binatang lain.jadi, di antara organisme tersebut pasti ada yang saling memengsa.

      Hapus
  78. sejauh mana sistem pengendalian hama terpadu diterapkan dimasyarakat?

    BalasHapus
  79. Gangguan terhadap kehidupan, atau kematian tanaman yang disebabkan oleh pencuri.
    organisme pengganggu tumbuhan terdiri atas hama, patogen, dan gulma; bukan terdiri atas hama, penyakit, dan gulma.

    Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.

    BalasHapus
  80. Seperti yang di ketahui di atas, bahwa pencuri juga tergolong OPT. yang ingin saya tanyakan bagaimana cara mencegah pencuri yang sudah merusak tanaman?

    BalasHapus
  81. terimakasih pak atas artikelnya. saya mau bertanya apakah undang-undang terkait dengan OPT yang sudah disahkan bisa diubah misalnya pada kalimat OPT "Organisme Pengganggu Tumbuhan" diubah menjadi OPT "Organisme Pengganggu Tanaman"?

    BalasHapus
  82. Dari materi diatas dikatakan bahwa perlindungan tanaman didefenisikan sbg"segala upaya untuk memcegah kerugian pd tanamn".ini maka upaya perlintan tdk mencakup perlindungam terhadap tumbuhan liar.pdhal tmbuhan liar juga perlu dilindungi dri gangguan OPT krn dpt menyebabkan kepunahan.yang mau sy tnyakan adlah apakah tumbuhan liar dpt bertahan hidup dan tdk mengalami kepunahan jika tdk ada upaya perlintan yang dilakukan????
    Trima kasihh

    BalasHapus
  83. Bagaimana cara yang mudah untuk masyarakat membasmi gulma?

    BalasHapus
  84. kira-kira pengendalian hama terpadu seperti apa yang mampu mengatasi serangan OPT?

    BalasHapus

Untuk mengomentari tayangan ini, silahkan tulis dan poskan di bawah ini ...

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife