Pada tulisan sebelumnya telah saya jelaskan permasalahan perlintan dan mengapa penting memahami permasalahan tersebut sebelum melanjutkan perlindungan tanaman. Permasalahan perlindungan tanaman penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu, dan mematikan tanaman, masing-masing dengan kemampuan merusak dan kemampuan berkembang yang berbeda-beda pada tanaman dengan nilai ekonomis yang berbeda. Organisme tersebut secara keseluruhan disebut hama dalam arti luas atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindarkan tanaman dari gangguan, kerusakan, dan kematian yang disebabkan oleh OPT perlu dilakukan perlindungan tanaman. Sesungguhnya, apakah yang dimaksud dengan melakukan perlindungan tanaman?
Perlindungan tanaman didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan, sebagaimana sudah dibahas pada tulisan sebelumnya, didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Kedua definisi ini merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Lalu bagaimana dengan gangguan oleh ternak, satwa liar, dan pencuri yang sebenarnya juga dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan", apakah dapat dikategorikan sebagai OPT sehingga terhadap mereka dapat dilakukan upaya perlindungan tanaman? Pertanyaan ini tidak ditemukan jawabannya dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas, padahal ternak lepas seperti sapi, kerbau, kambing, babi, dan bahkan ayam kampung dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Demikian juga dengan satwa liar seperti gajah, kera, landak, dsb., semuanya dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Sebaliknya, tidak semua organisme yang "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" sebenarnya dapat dikategorikan sebagai OPT. Berbagai organisme yang digunakan untuk "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" yang dikategorikan sebagai gulma justru diperlukan untuk melakukan perlindungan tanaman dari gulma.
Pada tulisan sebelumnya juga telah saya sebutkan bahwa hama dalam arti luas bermakna sama dengan OPT. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu”? Tetapi pada penjelasan salah satu pasal peraturan perundang-undangan disebutkan:
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa terdapat kerancuan dalam definisi mengenai OPT dan perlindungan tanaman. Seharusnya definisi perlindungan tanaman dikembalikan kepada definisi yang lebih diperluas, sebagaimana misalnya diajukan oleh Heagle (1975):
Oleh karena itu, untuk menyiapkan diri mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, pertama-tama memang diperlukan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi. Mahasiswa perlu mengenai pengetahuan dasar mengenai morfologi, anatomi, fisiologi, perkembangbiakan, taksonomi, dan evolusi organisme. Kemudian juga diperlukan pengetahuan ekologi mengenai rantai dan jejaring makanan, peringkat trofik, relung, kompetisi, dinamika populasi, dan faktor lingkungan yang mempengaruhi. Tapi itu saja belum cukup, mahasiswa juga memerlukan pengetahuan dasar mengenai ekonomi, geografi, ilmu-ilmu sosial, dan humaniora. Dan pada era teknologi informasi seperti sekarang, tentu juga diperlukan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi informasi untuk menunjang proses pembelajaran.
Untuk memudahkan mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, materi dipilahkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:
Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan. Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 29 Maret 2018.
Perlindungan tanaman didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan, sebagaimana sudah dibahas pada tulisan sebelumnya, didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Kedua definisi ini merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Lalu bagaimana dengan gangguan oleh ternak, satwa liar, dan pencuri yang sebenarnya juga dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan", apakah dapat dikategorikan sebagai OPT sehingga terhadap mereka dapat dilakukan upaya perlindungan tanaman? Pertanyaan ini tidak ditemukan jawabannya dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas, padahal ternak lepas seperti sapi, kerbau, kambing, babi, dan bahkan ayam kampung dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Demikian juga dengan satwa liar seperti gajah, kera, landak, dsb., semuanya dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Sebaliknya, tidak semua organisme yang "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" sebenarnya dapat dikategorikan sebagai OPT. Berbagai organisme yang digunakan untuk "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" yang dikategorikan sebagai gulma justru diperlukan untuk melakukan perlindungan tanaman dari gulma.
Pada tulisan sebelumnya juga telah saya sebutkan bahwa hama dalam arti luas bermakna sama dengan OPT. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu”? Tetapi pada penjelasan salah satu pasal peraturan perundang-undangan disebutkan:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.Dari penjelasan ini tersirat bahwa hama adalah populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan. Dengan kata lain, bila hanya satu individu maka OPT bukan termasuk hama, padahal sapi lepas, apalagi gajah, hanya satu ekor sekalipun dapat menimbulkan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau bahkan dapat menyebabkan kematian tanaman. Penjelasan di atas juga menyiratkan bahwa dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu, perlindungan tanaman hanya mencakup kegiatan pengendalian, padahal menurut peraturan perundang-undangan, perlindungan tanaman dilaksanakan melalui tindakan pencegahan masuk atau menyebar, pengendalian, dan eradikasi.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa terdapat kerancuan dalam definisi mengenai OPT dan perlindungan tanaman. Seharusnya definisi perlindungan tanaman dikembalikan kepada definisi yang lebih diperluas, sebagaimana misalnya diajukan oleh Heagle (1975):
Plant often suffer from more than one pathogenic agent or a combination of pathogenic and non-pathogenic or abiotic agents. In addition, plant suffer simultaneously from insects, diseases, rats, weeds, and the environment. So, the crop protection man must be broadly trained.Tapi tentu saja peraturan perundang-undangan bersifat mengikat sehingga meskipun kurang tepat, tetap harus diikuti. Keadaan ini sekaligus mengindikasikan bahwa permasalahan perlindungan tanaman sebenarnya bukan hanya permasalahan biologi hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Sebagaimana juga sudah diuraikan pada tulisan sebelumnya, permasalahan perlindungan tanaman mencakup permasalahan biologi, ekologi, sosial, dan budaya. Sebagai contoh, petani tertentu di Sumba tidak mau mengendalikan belalang kembara karena menurut mereka, belalang merupakan utusan Tuhan untuk menghukum manusia yang lalai. Petani di Flores tidak mau memangkas pohon kakao maupun pohon kopi karena jika itu dilakukan tanpa disertai dengan pemberian korban maka akan menyebabkan produksi menjadi berkurang.
Oleh karena itu, untuk menyiapkan diri mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, pertama-tama memang diperlukan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi. Mahasiswa perlu mengenai pengetahuan dasar mengenai morfologi, anatomi, fisiologi, perkembangbiakan, taksonomi, dan evolusi organisme. Kemudian juga diperlukan pengetahuan ekologi mengenai rantai dan jejaring makanan, peringkat trofik, relung, kompetisi, dinamika populasi, dan faktor lingkungan yang mempengaruhi. Tapi itu saja belum cukup, mahasiswa juga memerlukan pengetahuan dasar mengenai ekonomi, geografi, ilmu-ilmu sosial, dan humaniora. Dan pada era teknologi informasi seperti sekarang, tentu juga diperlukan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi informasi untuk menunjang proses pembelajaran.
Untuk memudahkan mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, materi dipilahkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:
- Permasalahan dan wawasan perlindungan tanaman
- Dasar-dasar biologi dan ekologi perlindungan tanaman
- Dasar-dasar kebijakan dan tindakan perlindungan tanaman
- Pengelolaan program perlindungan tanaman
- Tantangan dan perlindungan perlindungan tanaman ke depan
Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan. Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 29 Maret 2018.
Dipublikasikan pada 27 Feb. 2014, belum pernah direvisi
Hak cipta tulisan ini dilindungi berdasarkan Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 3.0 Unported License.
Untuk memahami tulisan singkat ini secara lebih tuntas, silahkan klik setiap tautan yang tersedia. Bila Anda masih mempunyai pertanyaan, silahkan sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini.
1. saya lebih dapat memahami mengenai permasalahan perlindungan tanaman
BalasHapus2. saya belum memahami pentingnya memahami tanaman
1. Yang saya pahami dari tulisan ini yaitu:
BalasHapusPentingnya mengetahui permasalan perlindungan tanaman dimana,bukan hanya permasalahan biologi hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Sebagaimana juga permasalahan perlindungan tanaman mencakup permasalahan biologi, ekologi, sosial, dan budaya.
2. Yang tidak saya pahami dari tulisan ini adalah definisi Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Lalu bagaimana dengan gangguan oleh ternak, satwa liar, dan pencuri yang sebenarnya juga dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan", apakah dapat dikategorikan sebagai OPT sehingga terhadap mereka dapat dilakukan upaya perlindungan tanaman?
Yosni, sudah saya sebutkan dalam tulisan, ternak, satwa liar, dan pencuri juga merupakan OPT. Ternak bila dilepas. Satwa liar yang dilindungi, meskipun dapat berstatus sebagai ternak, membunuh mereka merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.
HapusDPT penting untuk dipelajari karena banyak faktor yang terlibat dalamnya termasuk faktor likungan sangat mempengaruhi munculnya OPT. ada jenis OPT yang suka pada keadaan iklim tertentu.
BalasHapuspak saya ingin bertanya mengenai UU NO 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ada banyak UU yang dibuat oleh pemerintah tapi tidak dilaksanakan ? padahal dari tahun ketahuan UU selalu berubah apakah dengan pembuatan UU permasalahan OPT dapat teratasi dan petani tidak mengalami kerugian?
Baca jawaban saya terhadap pertanyaan serupa lainnya.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBlog ini saya sudah mempelajari,dan saya sudah memahami bagaimana cara mengatasi perlindungan tanaman sesuai dengan peraturan undang undang
BalasHapusyang dapat saya pahami:
BalasHapusBahwa pengendalian terhadap serangan hama dan patogen pada komoditas pertanian dapat mengurangi biaya produksi dan juga meningkatkan hasil produksi.Dengan menerapkan perlindungan tanaman,juga dapat mencegah adanya kerugian dalam usaha tani.
pertanyaan saya adalah:
Apakah ada alternative perundang-undangan lain yang dapat di ambil oleh petani dalam hal perlindungan tanaman?.Karena dalam tulisan diatas,dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan masih kurang tepat,tetapi mengikat.
Undang-undang tidak boleh ada alternatif sebab bila demikian tidak bisa diperoleh kepastian hukum. Kalau UU-nya salah, yang salah bisa menjadi benar secara hukum. Itulah hukum, makanya untuk menjadi anggota dewan, yang akan membuat UU, seharusnya orang-orang yang memahami permasalahan di bidang masing-masing, bukan sekedar hanya mempunyai banyak pengikut (preman).
HapusSaya ingin tanyakan
BalasHapus1.apakah manfaat dan tujuan dari perlindungan tanaman??
2.Dan bagaimana cara melakukan perlindungan tanaman yang benar agar OPT tidak dapat merusak tanaman tersebut??
Manfaatnya jelas, supaya petani tidak rugi sehingga kesejahteraannya meningkat.
Hapusyang saya pahami dari materi di atas adalah:
BalasHapusBahwa dalam usaha pertanian yang berperan mengurangi hasil pertanian adalah hama dan penyakit. yang selama ini yang saya ketahui sebelum belajar tentang DDIT adalah bibit yang kurang bermutu dan pupuk yang kurang berkualitas serta tanah yang kurang baik.
yang saya ingin tanyakan adalah:
1. Bagaiman cara menanggulangi hama dan penyakit tanpa harus
menggunakan bahan pestisida.
2. apakah cacing termasuk OPT atau tidak.
3. apa yang menjadi permasalahan petani dalam menangani OPT.
(1) Sabar menunggu kuliah selanjutnya. (2) Bergantung pada apa yang disebut cacing. Kalau yang yang dimaksud juga termasuk nematoda maka 'ada' cacing yang dapat berstatus sebagai OPT. (3) Permasalah petani berbeda-beda, bergantung pada petaninya, a.l. tidak mengetahui, tidak mempunyai biaya, tidak peduli, dsb.
Hapussaya sangat memahami dengan isi dari teks di atas. permasalahan yang terjadi adalah pengertian dari perlindungan tanaman dan OPT. Pengertian dari perlintan dan OPT masih terlalu umum atau luas. perlu dipersempit sehingga lebih diutamakan pada organisme tertentu. dapat membedakan kerusakan yang dilakukan oleh hama, penyakit, dan gulma dan juga kerusakan yang dilakukan oleh manusia,
BalasHapus2. pertanyaan saya adalah siapa (dinas mana) yang dapat menyusun dan memperbaiki kembali isi UU yang ada tentang perlintan.
1. Yang saya pahami dari tulisan ini adalah
BalasHapusUntuk dapat lebih mengetahui tentang permasalahan perlindungan tanaman tidak cukup hanya berpusat pada upaya untuk menghadapi berbagai organisme yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman tetapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi serta teknologi informasi untuk menunjang dalam proses pembelajaran.
2. Yang saya ingin tanyakan
Apakah dengan adanya UU mengenai perlindungan tanaman, sudah bisa menjamin permasalahan perlindungan tanaman dapat teratasi dengan baik?
Undang-undang hanyalah tumpukan kertas, bila tidak dilaksanakan tidak akan ada gunanya. Sama seperti UU lalu lintas, harus menyalakan lampu di siang hari, kalau tidak dipatuhi lalu apa?
HapusSaya dapat pahami :
BalasHapusDari bacaan diatas saya dapat memahami apa yang dapat kita pelajari tentang arti dan fungsi perlindungan tanam.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana cara untuk pengendalian OPT tanpa harus merusak lingkungan?
Saya dapat pahami :
BalasHapusApa itu OPT dan Bahaya OPT
Saya ingin tanyakan :
Bagaimana cara memberantas OPT?
(1) Apa yang dapat dipahami? (2) Bukan memberantas OPT, melainkan mengendalikan OPT. Mengenai caranya, akan dipelajari pada kuliah selanjutnya. Sekarang pelajari dahulu OPT-nya, jangan melompat terlalu jauh.
Hapusdalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa" perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem perlindungan hama terpadu" coba pak jelaskan maksud dari peraturan perundangan ini?
BalasHapusBaca penjelasan pasal tersebut. Dalam hal ini terjadi inkonsistensi penggunaan istilah, di satu pihak digunakan istilah OPT tetapi di pihak lain juga masih digunakan istilah hama.
HapusYang saya pahami dari materi dasar-dasar pelindungan tanaman, bahwa dari pernyaataan tersebut d jelaskan bahwa organisme pengganggu tumbuhan seperti hama,penyakit,hewan liar dan juga termasuk di dalamnya adalah manusia, dapat merusak semua tanaman yang di inginkan tanpa pikir panjang.
BalasHapusYang jadi pertanyaan saya yaitu faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan mikroorganisme (hama,penyakit,hewan liar, dan juga di dalamnya adalah manusia) menyerang tanaman sehingga dapat merusak tanaman tersebut?
Yang saya belum pahami di bagian UU No.12 tahun 1992 dan PP No.6 tahun 1995 mendefinisikan perlindungan tanaman sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian yang di akibatkan oleh organisme penggangu tumbuhan “. Dari pernyataan UU tersebut kenapa masih banyak petani-petani yang mengeluh akan kerugian yang di akibatkan oleh hama dan mikroorganisme lainnya, misalnya hama tikus, padahal banyak upaya yang sudah di lakukan dan berbagai cara yang di gunakan untuk membasmi hama tersebut, namun hama tikus tersebut masih tetap ada dan bahkan jumlahnya bertambah banyak. Apakah pemerintah bisah membantu membasmi hama tikus tersebut yang merusak tanaman para petani-petani yang dimana tanaman tersebut adalah penghasilan mereka? Dan bagai mana upaya atau cara yang di lakukan pemerintah untuk membasmi hama tersebut?
(1) Undang-undang, bila tidak dilaksanakan, tidak akan berrarti apa-apa, selain sekedar tumpukan kertas. OPT akan selalu ada sepanjang ada tanaman. (2) Menurut UU, pemerintah akan membantu mengendalikan OPT, bukan membasmi OPT, bila terjadi eksplosi, yaitu bila hama telah mewabah. Membasmi OPT berarti memusnahkan mahluk hidup, bertentangan dengan prinsip keanekaragaman hayati. (3) Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan, tetapi itu hampir tidak pernah dilakukan.
HapusPerlindungan tanaman didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan, sebagaimana sudah dibahas pada tulisan sebelumnya, didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".
BalasHapusjadi yang mau saya tanyakan di sini adalah:
bagaiman cara untuk mengatasi masalah yang di sebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan?
sesuai dengan materi di atas saya sudah memahami definisi perlindungan tanaman.
BalasHapusTulisan ini bukan hanya mengenai definisi perlindungan tanaman, Agnes.
HapusYang saya pahami daritulisan ini adalah . Memang perlu dan penting untuk mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman karena dengan demikian kita bias tahu dan dapat menghadapi berbagai organisme yang merusak tanaman atau OPT. Mengenai permasalahan perlindungan tanaman sebernarnya bukan hanya permasalahan biologi hama saja melainkan sudah mencangkup dengan permasalahan biologi ,ekologi sosial,dan budaya .
BalasHapusPertanyaan saya, seperti yang telah di jelaskan pada tulidan di atas seperti apakah contoh konkret tentang system pengendalian terpadu?
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan,untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan.Dari penjelasan di atas bahwa hama adalah populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan.Penjelasan di atas menjelaskan dan menyiratkan bahwa dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu yang hanya mencakup pengendalian.Yang ingin saya tanyakan: Apakah peraturan perundang-undangan hanya menyatakan pengendalian terhadap kerusakan tanaman tanpa adanya pencegahan dan adakah dampak dari peraturan ini dalam meningkat atau menurunnya produksi tumbuhan? terima kasih
BalasHapusberbagai organisme yang di gunakan untuk merusak,mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan yang di kategorikan sebagai gulma justru di perlukan untuk melakukan perlindungan tanaman dari gulma.yang ingin saya tanyakan: Apakah organisme tersebut tidak akan ikut punah jika adanya pengendalian OPT?
BalasHapusapakah sudah ada campur tangan pemrintah khususnya di NTT sebagai akibat dari penyerangan opt terhadap tanaman petani?
BalasHapusmenurut saya sudah, karna pemerintah sudah memberikan beberapa obat-obatan(cair)untuk mengendalikan hama,penyakit dan sudah mendirikan beberapa karantina di beberapa wilayah di NTT
HapusMengenai masalah perlindungan tanaman saya mengambil kesimpulan permasalahan perlindungan tanaman bukan hanya mencakup biologi hama dalam arti sempit patogen dan gulma namun juga mencakup biologi,ekologi,sosial dan budaya.
BalasHapusMengenai masalah perlindungan tanaman saya mengambil kesimpulan permasalahan perlindungan tanaman bukan hanya mencakup biologi hama dalam arti sempit patogen dan gulma namun juga mencakup biologi,ekologi,sosial dan budaya.
BalasHapusDalam UU NO.20 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
BalasHapusPertayaanya:
Apa yang menjadi alasan dasar sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman TIDAK dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Trimakasih
Dalam UU NO.20 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
BalasHapusBerdasarkan defenisi tersebut dijelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Pertayaanya:
Apa yang menjadi alasan dasar sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman TIDAK dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Trimakasih
Dalam UU NO.20 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
BalasHapusBerdasarkan defenisi tersebut dijelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Pertayaanya:
Apa yang menjadi alasan dasar sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman TIDAK dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
Trimakasih
baik.menurut saya karena kerusakan lingkungan yang di pengaruhi oleh faktor lingkungan,ada ilmu lain yang mempelajarinya,contohnya,KLIMATOLOGI.
Hapusdari mteri di atas bahwa dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu maka perlintan hanya mencakup kegiatan pengendalian?
BalasHapuskalu hanya pengendalian,apakah OPT Ndapat di atasi?
dari uraian diatas saya berkesimpulan bahwa dalam menghadapi masalah opt kita harus bijaksana dalam mengambil tindakan pengendalian agar tidak merusak lingkungan dan tidak menggganggu aktivitas masyarakat lain.
BalasHapusDari uraian di atas dapat dipahami bahwa terdapat kerancuan dalam definisi mengenai OPT dan perlindungan tanaman. Seharusnya definisi perlindungan tanaman dikembalikan kepada definisi yang lebih diperluas,Tapi tentu saja peraturan perundang-undangan bersifat mengikat sehingga meskipun kurang tepat, tetap harus diikuti. Keadaan ini sekaligus mengindikasikan bahwa permasalahan perlindungan tanaman sebenarnya bukan hanya permasalahan biologi hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma.
BalasHapusDari materi di atas,yang ingin saya tanyakan apa saja teknik yang dapat kita pakai untuk melindungi tanaman dan bagaimana cara menerapkan di tanaman yang memiliki organisme yang berbahaya??
BalasHapusSesuai dengan materi diatas,yang saya mau tanyakan adalah apa yang terjadi jika tanaman tersebut rusak bukan karena OPT melainkan Karena dampak dari cuaca yang tidak stabil? misalnya karena curah hujan yang sangat tinggi
BalasHapusDari materi di atas, yang saya ingin tanyakan ialah Apa saja faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kerusakan tanaman yang di sebabkan oleh OPT yang berbahaya?
BalasHapusdari defenisi pernyataan berikut, perlindungan tanaman didefenisikan sebagai segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tanaman. yang ingin saya tanyakan, bagaimana mencegah OPT yang menyebabkan kerusakan dan menganggu perkembangan tanaman tersebut?
BalasHapusterimakasih pak atas artikelnya. saya mau bertanya, misalnya pengendalian OPT menggunakan pestisida awalnya bisa dilakukan namun seiring berjalannya waktu OPT menjadi rentan terhadap pestisida. bagaimana cara mengatasi masalah ini?
BalasHapusPerlindungan tanaman sangat penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis organisme yang dapat merusak,mengganggu,dan mematikan tanaman.setiap organisme memiliki kemampuan merusak yang berbeda-beda.untuk lebih mengetahui tentang permasalahan perlindungan tanaman tidak cukup hanya berpusat pada upaya untuk menghadapi berbagai organisme yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman,tapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan mengenai biologi,ekologi serta teknologi untuk mempermudah untk melakukan perlintan.yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana cara untuk melakukan pengendalian OPT tanpa harus merusak lingkungan??
BalasHapusperlindungan tanaman didefinisikan sebagai segala upay untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang di akibatkan oelh organisme pengganggu tumbuhan,sedangkan opt yang dapat merusak,mengganggu kehidupan serta menyebabkan kematian tumbuhan.Kedua definisi ini merupakan peraturan menurut perundang-undangan,yaitu UU NO.12 Tahun 1995tentang sistem budiday tanaman dan PP NO.6 Tahun 1995 tentang perlindungan tanaman.Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh bfaktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlintan.Terima kasih
BalasHapusmenurut UU no.12 tahun 1922 tentang sistem budidaya tanaman dan peraturan pemerintah no.6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman yang diakibatkan oleh opt jelas bahwa kerusakan di yang di timbulkan dari faktor lingkungan.Terima kasih
BalasHapusdari segi ekonomis dalam perlintan apabila tanaman yang ada mengalami penyusutan yang di akibatkan dari faktor lingkungan .Solusi yang tepat agar tanaman yang ada tidak mengalkami penyusutan dalam bidang ekonomis.Sesuai penjelasan yang ada bahwa permasalahan perlintan penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman.Terima kasih
BalasHapusUpaya atau solusi apa yang dapat mengatasi masalah yang di akibatkan oleh berbagai mikroorganisme sebagai perusak tanaman?.Terima kasih
BalasHapusperlintan yang ada mencakup permasalahan biologi,ekologi,sosial dan budaya.jelaskan secara lebih mendetail mengenai perlintan yang mencakup biologi,ekologi,sosial dan budaya?.terima kasih
BalasHapusPentingnya perlindungan tanaman membuat kita harus mengatasi organisme pengganggu tanaman yang ada disekitar. Bagaimana cara pengendalian OPT sehingga tidak berpengaruh pada tanaman sekitar?
BalasHapuspengendalian yang tepat seperti apa yang dapat mengatasi serangan OPT?
BalasHapusKenapa para petani hanya dpt mengendalikan hama dan penyakit tapi tidal dapat musnakannya?
BalasHapuspengendalian yang tepat seperti apa yang dapat mengatasi serangan OPT?
BalasHapus. Yang saya pahami dari tulisan ini adalah
BalasHapusUntuk dapat lebih mengetahui tentang permasalahan perlindungan tanaman tidak cukup hanya berpusat pada upaya untuk menghadapi berbagai organisme yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman tetapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi serta teknologi informasi untuk menunjang dalam proses pembelajaran.
2. Yang saya ingin tanyakan
Apakah dengan adanya UU mengenai perlindungan tanaman, sudah bisa menjamin permasalahan perlindungan tanaman dapat teratasi dengan baik?
Yang ingin saya tanyakan adalah, kewajiban siapa untuk melakukan perlindungan tanaman? Apakah ada uu yg berlaku tentang kewajiban siapa yg melakukan perlindungan tanaman? Jika ada tolong sebutkan uu nya
BalasHapusYang saya pahami yaitu perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh OPT. OPT dalam arti luas bermakna sama dengan hama. Namun, satwa liar dan hewan ternak tidak dapat dikelompokkan sebagai hama meskipun mereka juga masuk dalam OPT. Karena menurut peraturan perundang undangan, sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagau teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dari penjelasan diatas juga menyiratkan bahwa pengendalian hama terpadu hanya pengendalian saja, padahal seharusnya melalui tindakan pencegahan masuk atau menyebar, pengendalian dan eradikasi.
BalasHapusYang saya ingin tanyakan yaitu apakah ada ganti rugi dari pemerintah bagi petani akibat kerugian yang ditimbulkan hewan ternak ataupun satwa liar ?
saya ingin menayakan adakah cara untuk dapat menghilangkan virus-virus tersebut?
BalasHapusdengan materi ini saya dapat mengetahui bakteri-bakteri yang menyerang tanaman-tanaman tersebut
BalasHapus