Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Jumat, 24 Februari 2017

1.5. Bagaimana Menyiapkan Diri Mempelajari Dasar-dasar Perlindungan Tanaman?

Print Friendly and PDF
Pada tulisan sebelumnya telah saya jelaskan permasalahan perlintan dan mengapa penting memahami permasalahan tersebut sebelum melanjutkan perlindungan tanaman. Permasalahan perlindungan tanaman penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu, dan mematikan tanaman, masing-masing dengan kemampuan merusak dan kemampuan berkembang yang berbeda-beda pada tanaman dengan nilai ekonomis yang berbeda. Organisme tersebut secara keseluruhan disebut hama dalam arti luas atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindarkan tanaman dari gangguan, kerusakan, dan kematian yang disebabkan oleh OPT perlu dilakukan perlindungan tanaman. Sesungguhnya, apakah yang dimaksud dengan melakukan perlindungan tanaman?

Perlindungan tanaman didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan, sebagaimana sudah dibahas pada tulisan sebelumnya, didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Kedua definisi ini merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.

Lalu bagaimana dengan gangguan oleh ternak, satwa liar, dan pencuri yang sebenarnya juga dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan", apakah dapat dikategorikan sebagai OPT sehingga terhadap mereka dapat dilakukan upaya perlindungan tanaman? Pertanyaan ini tidak ditemukan jawabannya dalam kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas, padahal ternak lepas seperti sapi, kerbau, kambing, babi, dan bahkan ayam kampung dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Demikian juga dengan satwa liar seperti gajah, kera, landak, dsb., semuanya dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Sebaliknya, tidak semua organisme yang  "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" sebenarnya dapat dikategorikan sebagai OPT. Berbagai organisme yang digunakan untuk "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan" yang dikategorikan sebagai gulma justru diperlukan untuk melakukan perlindungan tanaman dari gulma.

Pada tulisan sebelumnya juga telah saya sebutkan bahwa hama dalam arti luas bermakna sama dengan OPT. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu”? Tetapi pada penjelasan salah satu pasal peraturan perundang-undangan disebutkan:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. 
Dari penjelasan ini tersirat bahwa hama adalah populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan. Dengan kata lain, bila hanya satu individu maka OPT bukan termasuk hama, padahal sapi lepas, apalagi gajah, hanya satu ekor sekalipun dapat menimbulkan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau bahkan dapat menyebabkan kematian tanaman. Penjelasan di atas juga menyiratkan bahwa dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu, perlindungan tanaman hanya mencakup kegiatan pengendalian, padahal menurut peraturan perundang-undangan, perlindungan tanaman dilaksanakan melalui tindakan pencegahan masuk atau menyebar, pengendalian, dan eradikasi.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa terdapat kerancuan dalam definisi mengenai OPT dan perlindungan tanaman. Seharusnya definisi perlindungan tanaman dikembalikan kepada definisi yang lebih diperluas, sebagaimana misalnya diajukan oleh Heagle (1975):
Plant often suffer from more than one pathogenic agent or a combination of pathogenic and non-pathogenic or abiotic agents. In addition, plant suffer simultaneously from insects, diseases, rats, weeds, and the environment. So, the crop protection man must be broadly trained.
Tapi tentu saja peraturan perundang-undangan bersifat mengikat sehingga meskipun kurang tepat, tetap harus diikuti. Keadaan ini sekaligus mengindikasikan bahwa permasalahan perlindungan tanaman sebenarnya bukan hanya permasalahan biologi hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Sebagaimana juga sudah diuraikan pada tulisan sebelumnya, permasalahan perlindungan tanaman mencakup permasalahan biologi, ekologi, sosial, dan budaya. Sebagai contoh, petani tertentu di Sumba tidak mau mengendalikan belalang kembara karena menurut mereka, belalang merupakan utusan Tuhan untuk menghukum manusia yang lalai. Petani di Flores tidak mau memangkas pohon kakao maupun pohon kopi karena jika itu dilakukan tanpa disertai dengan pemberian korban maka akan menyebabkan produksi menjadi berkurang.

Oleh karena itu, untuk menyiapkan diri mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, pertama-tama memang diperlukan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi. Mahasiswa perlu mengenai pengetahuan dasar mengenai morfologi, anatomi, fisiologi, perkembangbiakan, taksonomi, dan evolusi organisme. Kemudian juga diperlukan pengetahuan ekologi mengenai rantai dan jejaring makanan, peringkat trofik, relung, kompetisi, dinamika populasi, dan faktor lingkungan yang mempengaruhi. Tapi itu saja belum cukup, mahasiswa juga memerlukan pengetahuan dasar mengenai ekonomi, geografi, ilmu-ilmu sosial, dan humaniora. Dan pada era teknologi informasi seperti sekarang, tentu juga diperlukan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi informasi untuk menunjang proses pembelajaran.

Untuk memudahkan mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman, materi dipilahkan menjadi bagian-bagian sebagai berikut:
  • Permasalahan dan wawasan perlindungan tanaman
  • Dasar-dasar biologi dan ekologi perlindungan tanaman
  • Dasar-dasar kebijakan dan tindakan perlindungan tanaman
  • Pengelolaan program perlindungan tanaman
  • Tantangan dan perlindungan perlindungan tanaman ke depan
Tulisan-tulisan dalam blog ini saya buat sebagai bahan pengayaan terhadap materi bahan ajar yang telah disusun dengan pembagian sebagaimana tersebut di atas. Selain itu, tulisan dalam blog ini juga disertai dengan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan dukungan terhadap proses pembelajaran, khususnya dukungan referensi yang diberikan dalam bentuk tautan (link) dalam teks maupun tautan pustaka pada bagian akhir setiap tulisan.

Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan. Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 29 Maret 2018.

Dipublikasikan pada 27 Feb. 2014, belum pernah direvisi
Creative Commons License

Untuk memahami tulisan singkat ini secara lebih tuntas, silahkan klik setiap tautan yang tersedia. Bila Anda masih mempunyai pertanyaan, silahkan sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini.

60 komentar:

  1. 1. saya lebih dapat memahami mengenai permasalahan perlindungan tanaman
    2. saya belum memahami pentingnya memahami tanaman

    BalasHapus
  2. 1. Yang saya pahami dari tulisan ini yaitu:
    Pentingnya mengetahui permasalan perlindungan tanaman dimana,bukan hanya permasalahan biologi hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma. Sebagaimana juga permasalahan perlindungan tanaman mencakup permasalahan biologi, ekologi, sosial, dan budaya.

    2. Yang tidak saya pahami dari tulisan ini adalah definisi Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
    Lalu bagaimana dengan gangguan oleh ternak, satwa liar, dan pencuri yang sebenarnya juga dapat "merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan", apakah dapat dikategorikan sebagai OPT sehingga terhadap mereka dapat dilakukan upaya perlindungan tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yosni, sudah saya sebutkan dalam tulisan, ternak, satwa liar, dan pencuri juga merupakan OPT. Ternak bila dilepas. Satwa liar yang dilindungi, meskipun dapat berstatus sebagai ternak, membunuh mereka merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

      Hapus
  3. DPT penting untuk dipelajari karena banyak faktor yang terlibat dalamnya termasuk faktor likungan sangat mempengaruhi munculnya OPT. ada jenis OPT yang suka pada keadaan iklim tertentu.
    pak saya ingin bertanya mengenai UU NO 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ada banyak UU yang dibuat oleh pemerintah tapi tidak dilaksanakan ? padahal dari tahun ketahuan UU selalu berubah apakah dengan pembuatan UU permasalahan OPT dapat teratasi dan petani tidak mengalami kerugian?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca jawaban saya terhadap pertanyaan serupa lainnya.

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Blog ini saya sudah mempelajari,dan saya sudah memahami bagaimana cara mengatasi perlindungan tanaman sesuai dengan peraturan undang undang

    BalasHapus
  6. yang dapat saya pahami:
    Bahwa pengendalian terhadap serangan hama dan patogen pada komoditas pertanian dapat mengurangi biaya produksi dan juga meningkatkan hasil produksi.Dengan menerapkan perlindungan tanaman,juga dapat mencegah adanya kerugian dalam usaha tani.

    pertanyaan saya adalah:
    Apakah ada alternative perundang-undangan lain yang dapat di ambil oleh petani dalam hal perlindungan tanaman?.Karena dalam tulisan diatas,dikatakan bahwa peraturan perundang-undangan masih kurang tepat,tetapi mengikat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Undang-undang tidak boleh ada alternatif sebab bila demikian tidak bisa diperoleh kepastian hukum. Kalau UU-nya salah, yang salah bisa menjadi benar secara hukum. Itulah hukum, makanya untuk menjadi anggota dewan, yang akan membuat UU, seharusnya orang-orang yang memahami permasalahan di bidang masing-masing, bukan sekedar hanya mempunyai banyak pengikut (preman).

      Hapus
  7. Saya ingin tanyakan

    1.apakah manfaat dan tujuan dari perlindungan tanaman??

    2.Dan bagaimana cara melakukan perlindungan tanaman yang benar agar OPT tidak dapat merusak tanaman tersebut??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Manfaatnya jelas, supaya petani tidak rugi sehingga kesejahteraannya meningkat.

      Hapus
  8. yang saya pahami dari materi di atas adalah:
    Bahwa dalam usaha pertanian yang berperan mengurangi hasil pertanian adalah hama dan penyakit. yang selama ini yang saya ketahui sebelum belajar tentang DDIT adalah bibit yang kurang bermutu dan pupuk yang kurang berkualitas serta tanah yang kurang baik.

    yang saya ingin tanyakan adalah:
    1. Bagaiman cara menanggulangi hama dan penyakit tanpa harus
    menggunakan bahan pestisida.
    2. apakah cacing termasuk OPT atau tidak.
    3. apa yang menjadi permasalahan petani dalam menangani OPT.

    BalasHapus
    Balasan
    1. (1) Sabar menunggu kuliah selanjutnya. (2) Bergantung pada apa yang disebut cacing. Kalau yang yang dimaksud juga termasuk nematoda maka 'ada' cacing yang dapat berstatus sebagai OPT. (3) Permasalah petani berbeda-beda, bergantung pada petaninya, a.l. tidak mengetahui, tidak mempunyai biaya, tidak peduli, dsb.

      Hapus
  9. saya sangat memahami dengan isi dari teks di atas. permasalahan yang terjadi adalah pengertian dari perlindungan tanaman dan OPT. Pengertian dari perlintan dan OPT masih terlalu umum atau luas. perlu dipersempit sehingga lebih diutamakan pada organisme tertentu. dapat membedakan kerusakan yang dilakukan oleh hama, penyakit, dan gulma dan juga kerusakan yang dilakukan oleh manusia,
    2. pertanyaan saya adalah siapa (dinas mana) yang dapat menyusun dan memperbaiki kembali isi UU yang ada tentang perlintan.

    BalasHapus
  10. 1. Yang saya pahami dari tulisan ini adalah
    Untuk dapat lebih mengetahui tentang permasalahan perlindungan tanaman tidak cukup hanya berpusat pada upaya untuk menghadapi berbagai organisme yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman tetapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi serta teknologi informasi untuk menunjang dalam proses pembelajaran.
    2. Yang saya ingin tanyakan
    Apakah dengan adanya UU mengenai perlindungan tanaman, sudah bisa menjamin permasalahan perlindungan tanaman dapat teratasi dengan baik?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Undang-undang hanyalah tumpukan kertas, bila tidak dilaksanakan tidak akan ada gunanya. Sama seperti UU lalu lintas, harus menyalakan lampu di siang hari, kalau tidak dipatuhi lalu apa?

      Hapus
  11. Saya dapat pahami :
    Dari bacaan diatas saya dapat memahami apa yang dapat kita pelajari tentang arti dan fungsi perlindungan tanam.

    Yang ingin saya tanyakan :
    1. Bagaimana cara untuk pengendalian OPT tanpa harus merusak lingkungan?

    BalasHapus
  12. Saya dapat pahami :
    Apa itu OPT dan Bahaya OPT

    Saya ingin tanyakan :
    Bagaimana cara memberantas OPT?

    BalasHapus
    Balasan
    1. (1) Apa yang dapat dipahami? (2) Bukan memberantas OPT, melainkan mengendalikan OPT. Mengenai caranya, akan dipelajari pada kuliah selanjutnya. Sekarang pelajari dahulu OPT-nya, jangan melompat terlalu jauh.

      Hapus
  13. dalam peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa" perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem perlindungan hama terpadu" coba pak jelaskan maksud dari peraturan perundangan ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca penjelasan pasal tersebut. Dalam hal ini terjadi inkonsistensi penggunaan istilah, di satu pihak digunakan istilah OPT tetapi di pihak lain juga masih digunakan istilah hama.

      Hapus
  14. Yang saya pahami dari materi dasar-dasar pelindungan tanaman, bahwa dari pernyaataan tersebut d jelaskan bahwa organisme pengganggu tumbuhan seperti hama,penyakit,hewan liar dan juga termasuk di dalamnya adalah manusia, dapat merusak semua tanaman yang di inginkan tanpa pikir panjang.
    Yang jadi pertanyaan saya yaitu faktor-faktor apa yang dapat menyebabkan mikroorganisme (hama,penyakit,hewan liar, dan juga di dalamnya adalah manusia) menyerang tanaman sehingga dapat merusak tanaman tersebut?

    Yang saya belum pahami di bagian UU No.12 tahun 1992 dan PP No.6 tahun 1995 mendefinisikan perlindungan tanaman sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian yang di akibatkan oleh organisme penggangu tumbuhan “. Dari pernyataan UU tersebut kenapa masih banyak petani-petani yang mengeluh akan kerugian yang di akibatkan oleh hama dan mikroorganisme lainnya, misalnya hama tikus, padahal banyak upaya yang sudah di lakukan dan berbagai cara yang di gunakan untuk membasmi hama tersebut, namun hama tikus tersebut masih tetap ada dan bahkan jumlahnya bertambah banyak. Apakah pemerintah bisah membantu membasmi hama tikus tersebut yang merusak tanaman para petani-petani yang dimana tanaman tersebut adalah penghasilan mereka? Dan bagai mana upaya atau cara yang di lakukan pemerintah untuk membasmi hama tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. (1) Undang-undang, bila tidak dilaksanakan, tidak akan berrarti apa-apa, selain sekedar tumpukan kertas. OPT akan selalu ada sepanjang ada tanaman. (2) Menurut UU, pemerintah akan membantu mengendalikan OPT, bukan membasmi OPT, bila terjadi eksplosi, yaitu bila hama telah mewabah. Membasmi OPT berarti memusnahkan mahluk hidup, bertentangan dengan prinsip keanekaragaman hayati. (3) Seharusnya pemerintah memberikan pelatihan, tetapi itu hampir tidak pernah dilakukan.

      Hapus
  15. Perlindungan tanaman didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan, sebagaimana sudah dibahas pada tulisan sebelumnya, didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan".

    jadi yang mau saya tanyakan di sini adalah:
    bagaiman cara untuk mengatasi masalah yang di sebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan?

    BalasHapus
  16. sesuai dengan materi di atas saya sudah memahami definisi perlindungan tanaman.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tulisan ini bukan hanya mengenai definisi perlindungan tanaman, Agnes.

      Hapus
  17. Yang saya pahami daritulisan ini adalah . Memang perlu dan penting untuk mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman karena dengan demikian kita bias tahu dan dapat menghadapi berbagai organisme yang merusak tanaman atau OPT. Mengenai permasalahan perlindungan tanaman sebernarnya bukan hanya permasalahan biologi hama saja melainkan sudah mencangkup dengan permasalahan biologi ,ekologi sosial,dan budaya .
    Pertanyaan saya, seperti yang telah di jelaskan pada tulidan di atas seperti apakah contoh konkret tentang system pengendalian terpadu?

    BalasHapus
  18. Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan,untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan.Dari penjelasan di atas bahwa hama adalah populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan.Penjelasan di atas menjelaskan dan menyiratkan bahwa dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu yang hanya mencakup pengendalian.Yang ingin saya tanyakan: Apakah peraturan perundang-undangan hanya menyatakan pengendalian terhadap kerusakan tanaman tanpa adanya pencegahan dan adakah dampak dari peraturan ini dalam meningkat atau menurunnya produksi tumbuhan? terima kasih

    BalasHapus
  19. berbagai organisme yang di gunakan untuk merusak,mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan yang di kategorikan sebagai gulma justru di perlukan untuk melakukan perlindungan tanaman dari gulma.yang ingin saya tanyakan: Apakah organisme tersebut tidak akan ikut punah jika adanya pengendalian OPT?

    BalasHapus
  20. ingraciamanehat@gmail.com9 Maret 2017 pukul 22.18

    apakah sudah ada campur tangan pemrintah khususnya di NTT sebagai akibat dari penyerangan opt terhadap tanaman petani?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya sudah, karna pemerintah sudah memberikan beberapa obat-obatan(cair)untuk mengendalikan hama,penyakit dan sudah mendirikan beberapa karantina di beberapa wilayah di NTT

      Hapus
  21. Mengenai masalah perlindungan tanaman saya mengambil kesimpulan permasalahan perlindungan tanaman bukan hanya mencakup biologi hama dalam arti sempit patogen dan gulma namun juga mencakup biologi,ekologi,sosial dan budaya.

    BalasHapus
  22. Mengenai masalah perlindungan tanaman saya mengambil kesimpulan permasalahan perlindungan tanaman bukan hanya mencakup biologi hama dalam arti sempit patogen dan gulma namun juga mencakup biologi,ekologi,sosial dan budaya.

    BalasHapus
  23. Maria Goreti Hasman10 Maret 2017 pukul 07.46

    Dalam UU NO.20 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
    Pertayaanya:
    Apa yang menjadi alasan dasar sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman TIDAK dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
    Trimakasih

    BalasHapus
  24. Maria Goreti Hasman10 Maret 2017 pukul 07.55

    Dalam UU NO.20 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
    Berdasarkan defenisi tersebut dijelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.

    Pertayaanya:
    Apa yang menjadi alasan dasar sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman TIDAK dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
    Trimakasih

    BalasHapus
  25. Maria Goreti Hasman10 Maret 2017 pukul 07.55

    Dalam UU NO.20 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah (PP) No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.
    Berdasarkan defenisi tersebut dijelaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.

    Pertayaanya:
    Apa yang menjadi alasan dasar sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaaruh faktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman TIDAK dipelajari dalam dasar-dasar perlindungan tanaman.
    Trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. baik.menurut saya karena kerusakan lingkungan yang di pengaruhi oleh faktor lingkungan,ada ilmu lain yang mempelajarinya,contohnya,KLIMATOLOGI.

      Hapus
  26. dari mteri di atas bahwa dengan menggunakan sistem pengendalian hama terpadu maka perlintan hanya mencakup kegiatan pengendalian?
    kalu hanya pengendalian,apakah OPT Ndapat di atasi?

    BalasHapus
  27. dari uraian diatas saya berkesimpulan bahwa dalam menghadapi masalah opt kita harus bijaksana dalam mengambil tindakan pengendalian agar tidak merusak lingkungan dan tidak menggganggu aktivitas masyarakat lain.

    BalasHapus
  28. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa terdapat kerancuan dalam definisi mengenai OPT dan perlindungan tanaman. Seharusnya definisi perlindungan tanaman dikembalikan kepada definisi yang lebih diperluas,Tapi tentu saja peraturan perundang-undangan bersifat mengikat sehingga meskipun kurang tepat, tetap harus diikuti. Keadaan ini sekaligus mengindikasikan bahwa permasalahan perlindungan tanaman sebenarnya bukan hanya permasalahan biologi hama dalam arti sempit, patogen, dan gulma.

    BalasHapus
  29. Dari materi di atas,yang ingin saya tanyakan apa saja teknik yang dapat kita pakai untuk melindungi tanaman dan bagaimana cara menerapkan di tanaman yang memiliki organisme yang berbahaya??

    BalasHapus
  30. Sesuai dengan materi diatas,yang saya mau tanyakan adalah apa yang terjadi jika tanaman tersebut rusak bukan karena OPT melainkan Karena dampak dari cuaca yang tidak stabil? misalnya karena curah hujan yang sangat tinggi

    BalasHapus
  31. Dari materi di atas, yang saya ingin tanyakan ialah Apa saja faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kerusakan tanaman yang di sebabkan oleh OPT yang berbahaya?

    BalasHapus
  32. dari defenisi pernyataan berikut, perlindungan tanaman didefenisikan sebagai segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tanaman. yang ingin saya tanyakan, bagaimana mencegah OPT yang menyebabkan kerusakan dan menganggu perkembangan tanaman tersebut?

    BalasHapus
  33. terimakasih pak atas artikelnya. saya mau bertanya, misalnya pengendalian OPT menggunakan pestisida awalnya bisa dilakukan namun seiring berjalannya waktu OPT menjadi rentan terhadap pestisida. bagaimana cara mengatasi masalah ini?

    BalasHapus
  34. Perlindungan tanaman sangat penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis organisme yang dapat merusak,mengganggu,dan mematikan tanaman.setiap organisme memiliki kemampuan merusak yang berbeda-beda.untuk lebih mengetahui tentang permasalahan perlindungan tanaman tidak cukup hanya berpusat pada upaya untuk menghadapi berbagai organisme yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman,tapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan mengenai biologi,ekologi serta teknologi untuk mempermudah untk melakukan perlintan.yang menjadi pertanyaan saya adalah bagaimana cara untuk melakukan pengendalian OPT tanpa harus merusak lingkungan??

    BalasHapus
  35. perlindungan tanaman didefinisikan sebagai segala upay untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang di akibatkan oelh organisme pengganggu tumbuhan,sedangkan opt yang dapat merusak,mengganggu kehidupan serta menyebabkan kematian tumbuhan.Kedua definisi ini merupakan peraturan menurut perundang-undangan,yaitu UU NO.12 Tahun 1995tentang sistem budiday tanaman dan PP NO.6 Tahun 1995 tentang perlindungan tanaman.Berdasarkan definisi tersebut jelas bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh pengaruh bfaktor lingkungan secara langsung terhadap tanaman tidak dipelajari dalam dasar-dasar perlintan.Terima kasih

    BalasHapus
  36. menurut UU no.12 tahun 1922 tentang sistem budidaya tanaman dan peraturan pemerintah no.6 tahun 1995 tentang perlindungan tanaman yang diakibatkan oleh opt jelas bahwa kerusakan di yang di timbulkan dari faktor lingkungan.Terima kasih

    BalasHapus
  37. dari segi ekonomis dalam perlintan apabila tanaman yang ada mengalami penyusutan yang di akibatkan dari faktor lingkungan .Solusi yang tepat agar tanaman yang ada tidak mengalkami penyusutan dalam bidang ekonomis.Sesuai penjelasan yang ada bahwa permasalahan perlintan penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman.Terima kasih

    BalasHapus
  38. Upaya atau solusi apa yang dapat mengatasi masalah yang di akibatkan oleh berbagai mikroorganisme sebagai perusak tanaman?.Terima kasih

    BalasHapus
  39. perlintan yang ada mencakup permasalahan biologi,ekologi,sosial dan budaya.jelaskan secara lebih mendetail mengenai perlintan yang mencakup biologi,ekologi,sosial dan budaya?.terima kasih

    BalasHapus
  40. Pentingnya perlindungan tanaman membuat kita harus mengatasi organisme pengganggu tanaman yang ada disekitar. Bagaimana cara pengendalian OPT sehingga tidak berpengaruh pada tanaman sekitar?

    BalasHapus
  41. pengendalian yang tepat seperti apa yang dapat mengatasi serangan OPT?

    BalasHapus
  42. Kenapa para petani hanya dpt mengendalikan hama dan penyakit tapi tidal dapat musnakannya?

    BalasHapus
  43. pengendalian yang tepat seperti apa yang dapat mengatasi serangan OPT?

    BalasHapus
  44. . Yang saya pahami dari tulisan ini adalah
    Untuk dapat lebih mengetahui tentang permasalahan perlindungan tanaman tidak cukup hanya berpusat pada upaya untuk menghadapi berbagai organisme yang dapat merusak,mengganggu dan mematikan tanaman tetapi juga harus dibarengi dengan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi serta teknologi informasi untuk menunjang dalam proses pembelajaran.
    2. Yang saya ingin tanyakan
    Apakah dengan adanya UU mengenai perlindungan tanaman, sudah bisa menjamin permasalahan perlindungan tanaman dapat teratasi dengan baik?

    BalasHapus
  45. Yang ingin saya tanyakan adalah, kewajiban siapa untuk melakukan perlindungan tanaman? Apakah ada uu yg berlaku tentang kewajiban siapa yg melakukan perlindungan tanaman? Jika ada tolong sebutkan uu nya

    BalasHapus
  46. Yang saya pahami yaitu perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh OPT. OPT dalam arti luas bermakna sama dengan hama. Namun, satwa liar dan hewan ternak tidak dapat dikelompokkan sebagai hama meskipun mereka juga masuk dalam OPT. Karena menurut peraturan perundang undangan, sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan OPT dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagau teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup. Dari penjelasan diatas juga menyiratkan bahwa pengendalian hama terpadu hanya pengendalian saja, padahal seharusnya melalui tindakan pencegahan masuk atau menyebar, pengendalian dan eradikasi.
    Yang saya ingin tanyakan yaitu apakah ada ganti rugi dari pemerintah bagi petani akibat kerugian yang ditimbulkan hewan ternak ataupun satwa liar ?

    BalasHapus
  47. saya ingin menayakan adakah cara untuk dapat menghilangkan virus-virus tersebut?

    BalasHapus
  48. dengan materi ini saya dapat mengetahui bakteri-bakteri yang menyerang tanaman-tanaman tersebut

    BalasHapus

Untuk mengomentari tayangan ini, silahkan tulis dan poskan di bawah ini ...

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife