Pada perkuliahan sebelumnya, Anda sudah belajar mengenai aspek biologi berbagai kategori organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Ketika belajar mengenai berbagai kategori OPT tersebut, Anda mungkin juga telah belajar mengenai nama ilmiah organisme dan aturan tata nama yang berlaku untuk setiap kategori organisme yang anggotanya berstatus sebagai OPT. Mungkin Anda sudah pernah mengakses ICZN, LPSN, ICTV, ICN, dan ICNCP, Jika belum silahkan klik untuk membuka dan membacanya. Anda akan menemukan aturan yang terdiri atas bab-bab dan pasal-pasal, mirip dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi itu bukan peraturan perundang-undangan, melainkan hanya aturan yang disepakati oleh kalangan ilmuwan.
Aturan seperti itu tentu saja tidak sama dengan peraturan perundang-undangan yang akan kita pelajari mulai dari sekarang. Peraturan perundang-undangan yang kita pelajari sekarang berisi berbagai ketentuan yang mengikat secara hukum. Artinya, ketentuan tersebut harus diikuti atau dilaksanakan dan bila melanggar maka akan dikenai sanksi hukum. Misalnya, aturan perundang-undangan mengatur bahwa terhadap penyakit baru yang masuk ke suatu wilayah harus dilakukan tindakan eradikasi. Bila ada petani yang m enolak maka petani tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Sebagai mahasiswa, Anda perlu memahami berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman sebagaimana diatur diatur melalui UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya, pengaturan dalam dua UU tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Ketika Anda belajar mengenai biologi organisme pengganggu tumbuhan, Anda mungkin juga telah belajar mengenai klasifikasi organisme yang dilakukan dengan mengikuti peringkat taksonomik dari umum ke khusus. Peringkat taksonomik utama terdiri atas kerajaan, filum/divisi, kelas, ordo, famili, genus, dan spesies. Dalam peringkat taksonomik ini, kerajaan lebih umum dari filum/divisi, filum/divisi lebih umum dari kelas, dan seterusnya. Karena kelas lebih khusus daripada filum/divisi maka aturan mengenai kelas lebih rinci daripada aturan lebih umum mengenai filum/divisi. Namun meskipun lebih rinci, aturan mengenai kelas tidak boleh bertentangan dengan aturan mengenai filum/divisi. Demikian juga peraturan perundang-undangan, mempunyai tata urutan. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut :
Jika taksonomi mahluk hidup tidak perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan, mengapa perlindungan tanaman harus diatur dengan peraturan perundang-undangan? Jawabannya adalah karena pemerintah harus membuat kebijakan untuk melaksanakan dan mengembangkan perlindungan tanaman guna melindungi budidaya tanaman dari mengalami kerugian yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia di mana setiap kebijakan harus mempunyai dasar hukum maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman supaya menteri pertanian, para direktur jenderal, kepala dinas provinsi, sampai pada kepala dinas kabupaten/kota beserta aparat masing-masing, dapat menetapkan kebijakan berkaitan dengan perlindungan tanaman. Kebijakan mengenai perlindungan tanaman perlu diambil mengingat arti penting perlindungan tanaman sebagai berikut:
Sebelum melanjutkan, Anda perlu terlebih dahulu mempelajari struktur sebuah peraturan perundang-undangan. Sebuah peraturan perundang-undangan terdiri atas bagian peraturan perundang-undangan itu sendiri dan bagian penjelasannya. Sebuah undang-undang, misalnya, penetapannya disahkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang tersebut kemudian diumumkan melalui Lembaran Negara dan penjelasannya diumumkan melalui Tambahan Lembaran Negara. Undang-undang terdiri atas bagian awal yang meliputi butir-butir Menimbang dan Mengingat, sebelum kemudian dilanjutkan dengan bagian Memutuskan untuk Menetapkan. Berikutnya adalah bagian-bagian yang dibagi ke dalam sejumlah Bab, setiap Bab terdiri atas sejumlah Pasal dan Pasal dapat terdiri atas sejumlah Bagian (tidak harus ada) dan sejumlah Ayat (tidak harus ada). Setelah memahami struktur peraturan perundang-undangan, mari kita lihat secara umum isi dua UU dan dua PP yang saya sebutkan pada awal tulisan ini, apa saja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman?
Unndang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagaimana namanya, bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus perlindungan tanaman, melainkan mengatur budidaya tanaman. UU ini mengatur perlindungan tanaman pada Bagian Keenam, mulai dari Pasal 20 sampai Pasal 27, setelah pada Pasal 1 butir 7 didefinisikan istilah perlindungan tanaman sebagai "Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan" dan pada Pasal 1 butir 8 didefinisikan istilah organisme pengganggu tumbuhan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan". Kemudian pada Pasal 20 diatur pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman serta masyarakat dan pemerintah sebagai yang bertanggung jawab melaksanakan perlindungan tanaman. Selanjutnya pada Pasal 21 diatur tiga kegiatan perlindungan tanaman, yaitu pencegahan masuk, pengendalian, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang dilakukan, sebagaimana diatur pada Pasal 22, tanpa menimbulkan gangguan terhadap manusia, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup. Berikutnya, Pasal 23 sampai 26 berturut-turut mengatur palsakanaan pencegahan masuk (karantina), pengendalian, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Pasal terakhir, Pasal 27, mengatur ketentuan mengenai kompensasi.
UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperkenalkan istilah hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sebagai organisme pengganggu hewan, ikan, atau tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. Kurang jelas, mengapa UU ini menggunakan istilah secara tidak konsisten, mengapa tidak disebut organisme pengganggu hewan karantina (OPHK), organisme pengganggu ikan karantina (OPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau disebut secara umum saja, organisme pengganggu karantina (OPK). Karena istilah yang digunakan tidak konsisten maka membaca isi UU ini menjadi tidak mudah. Bukan hanya itu, pembedaan ikan dari hewan dalam judul UU ini yang tidak disertai dengan penjelasan membuat siapa saja yang pernah belajar biologi menjadi bertanya, tanya sejak kapan ikan tidak lagi termasuk golongan hewan? Apakah lima kerajaan mahluk hidup kini sudah menjadi enam kerajaan?
UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini sebenarnya merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 1992 yang mengatur tentang tindakan karantina tumbuhan yang harus dilakukan terhadap setiap media pembawa OPT yang dimasukan ke dalam, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah NKRI. Tindakan karatina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. Tindakan karantina tersebut dimaksudkan agar HPHK, HPIK, dan/atau OPTK dapat dicegah masuk ke, tersebar dalam, atau keluar dari wilayah negara Indonesia. Dari segi isinya, yang merupakan pengaturan lebih lanjut terhadap salah satu dari tindakan perlindungan tanaman, UU ini tidak berbeda dengan PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU yang sama. Namun karena pencegahan masuk ke, tersebar dalam, atau keluar dari wilayah Indonesia terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK begitu penting, jauh lebih penting dari tindakan pengendalian dan eradikasi, maka tindakan tersebut perlu diatur dalam UU tersendiri.
Tulisan ini saya sampaikan untuk mengantarkan Anda para mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman memahami bahwa perlindungan tanaman tidak hanya berurusan dengan aspek biologi OPT dan OPTK, tetapi juga dengan perundang-undangan. Pelaksanaan perlindungan tanaman oleh instansi pemerintah yang membidangi pertanian perlu dirumuskan dalam kebijakan dan dalam sistem yang berlaku di Indonesia, kebijakan harus mempunyai dasar hukum. Pemerintah perlu membuat kebijakan perlindungan tanaman yang dapat membantu petani meningkatkan produksi dan pada pihak lain tidak merugikan masyarakat luas. Karena peraturan perundang-undangan mempunyai urutan, aturan yang dimuat dalam UU seharusnya lebih ringkas daripada yang dimuat dalam PP. Isi keduanya seharusnya tidak boleh merupakan duplikasi, apalagi saling bertentangan. Tapi silahkan unduh dan baca sendiri isi keempat peraturan perundang-undangan yang sudah saya sebutkan lalu simpulkan sendiri, seberapa jauh keempatnya memenuhi ketentuan dasar tersebut.
Silahkan baca dan pelajari tulisan di atas secara seksama dan kemudian sampaikan komentar atau pertanyaan pada kotak komentar di bawah ini. Komentar atau pertanyaan harus sudah masuk sebelum 31 Oktober 2016. Komentar dan pertanyaan yang Anda sampaikan akan digunakan sebagai dasar penilaian kemampuan softskill Anda.
Aturan seperti itu tentu saja tidak sama dengan peraturan perundang-undangan yang akan kita pelajari mulai dari sekarang. Peraturan perundang-undangan yang kita pelajari sekarang berisi berbagai ketentuan yang mengikat secara hukum. Artinya, ketentuan tersebut harus diikuti atau dilaksanakan dan bila melanggar maka akan dikenai sanksi hukum. Misalnya, aturan perundang-undangan mengatur bahwa terhadap penyakit baru yang masuk ke suatu wilayah harus dilakukan tindakan eradikasi. Bila ada petani yang m enolak maka petani tersebut dapat dikenai sanksi hukum. Sebagai mahasiswa, Anda perlu memahami berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman sebagaimana diatur diatur melalui UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selanjutnya, pengaturan dalam dua UU tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yaitu PP No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan.
Ketika Anda belajar mengenai biologi organisme pengganggu tumbuhan, Anda mungkin juga telah belajar mengenai klasifikasi organisme yang dilakukan dengan mengikuti peringkat taksonomik dari umum ke khusus. Peringkat taksonomik utama terdiri atas kerajaan, filum/divisi, kelas, ordo, famili, genus, dan spesies. Dalam peringkat taksonomik ini, kerajaan lebih umum dari filum/divisi, filum/divisi lebih umum dari kelas, dan seterusnya. Karena kelas lebih khusus daripada filum/divisi maka aturan mengenai kelas lebih rinci daripada aturan lebih umum mengenai filum/divisi. Namun meskipun lebih rinci, aturan mengenai kelas tidak boleh bertentangan dengan aturan mengenai filum/divisi. Demikian juga peraturan perundang-undangan, mempunyai tata urutan. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut :
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (analogi kerajaan);
- Ketetapan MPR (analogi filum/divisi);
- UU/Perppu (analogi kelas);
- Peraturan Presiden (analogi ordo);
- Peraturan Daerah Provinsi (analogi famili);
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (analogi genus).
Jika taksonomi mahluk hidup tidak perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan, mengapa perlindungan tanaman harus diatur dengan peraturan perundang-undangan? Jawabannya adalah karena pemerintah harus membuat kebijakan untuk melaksanakan dan mengembangkan perlindungan tanaman guna melindungi budidaya tanaman dari mengalami kerugian yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia di mana setiap kebijakan harus mempunyai dasar hukum maka diperlukan adanya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman supaya menteri pertanian, para direktur jenderal, kepala dinas provinsi, sampai pada kepala dinas kabupaten/kota beserta aparat masing-masing, dapat menetapkan kebijakan berkaitan dengan perlindungan tanaman. Kebijakan mengenai perlindungan tanaman perlu diambil mengingat arti penting perlindungan tanaman sebagai berikut:
- Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas produk
- Mempertahankan produktivitas pertanian pada taraf tinggi
- Meningkatkan kontinuitas produk, antara lain menjamin keberhasilan pertanaman ”of season”.
- Mengurangi biaya produksi dan meningkatkan efisiensi produksi sehingga harga lebih dapat bersaing.
- Meningkatkan keamanan produk dan menurunkan kandungan residu cemaran berbahaya pada produk pangan sehingga tidak berbahaya bagi konsumen.
- Meningkatkan kepercayaan pasar domestik dan global terhadap produk pertanian Indonesia.
- Mendorong peningkatan kualitas manajemen usaha, kemandirian, dan volume usaha.
- Memberdayakan dan memandirikan petani sebagai pengelola usaha tani yang profesional dan berorientasi pasar dan selera konsumen.
- Meningkatkan kemampuan kelompok tani menjadi unit pembelajaran, unit produksi, dan unit pemasaran.
- Meningkatkan kesadaran dan komitmen petani terhadap pelestarian lingkungan hidup lokal, nasional, dan global.
- Meningkatkan kemampuan petani dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi khas lokasi, memanfaatkan sumberdaya lokal, berwawasan lingkungan dan berdaya saing.
Sebelum melanjutkan, Anda perlu terlebih dahulu mempelajari struktur sebuah peraturan perundang-undangan. Sebuah peraturan perundang-undangan terdiri atas bagian peraturan perundang-undangan itu sendiri dan bagian penjelasannya. Sebuah undang-undang, misalnya, penetapannya disahkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang tersebut kemudian diumumkan melalui Lembaran Negara dan penjelasannya diumumkan melalui Tambahan Lembaran Negara. Undang-undang terdiri atas bagian awal yang meliputi butir-butir Menimbang dan Mengingat, sebelum kemudian dilanjutkan dengan bagian Memutuskan untuk Menetapkan. Berikutnya adalah bagian-bagian yang dibagi ke dalam sejumlah Bab, setiap Bab terdiri atas sejumlah Pasal dan Pasal dapat terdiri atas sejumlah Bagian (tidak harus ada) dan sejumlah Ayat (tidak harus ada). Setelah memahami struktur peraturan perundang-undangan, mari kita lihat secara umum isi dua UU dan dua PP yang saya sebutkan pada awal tulisan ini, apa saja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman?
Unndang-undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, sebagaimana namanya, bukan merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus perlindungan tanaman, melainkan mengatur budidaya tanaman. UU ini mengatur perlindungan tanaman pada Bagian Keenam, mulai dari Pasal 20 sampai Pasal 27, setelah pada Pasal 1 butir 7 didefinisikan istilah perlindungan tanaman sebagai "Segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan" dan pada Pasal 1 butir 8 didefinisikan istilah organisme pengganggu tumbuhan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan". Kemudian pada Pasal 20 diatur pengendalian hama terpadu sebagai sistem perlindungan tanaman serta masyarakat dan pemerintah sebagai yang bertanggung jawab melaksanakan perlindungan tanaman. Selanjutnya pada Pasal 21 diatur tiga kegiatan perlindungan tanaman, yaitu pencegahan masuk, pengendalian, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan yang dilakukan, sebagaimana diatur pada Pasal 22, tanpa menimbulkan gangguan terhadap manusia, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup. Berikutnya, Pasal 23 sampai 26 berturut-turut mengatur palsakanaan pencegahan masuk (karantina), pengendalian, dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan. Pasal terakhir, Pasal 27, mengatur ketentuan mengenai kompensasi.
UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan memperkenalkan istilah hama dan penyakit hewan karantina (HPHK), hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sebagai organisme pengganggu hewan, ikan, atau tumbuhan yang ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. Kurang jelas, mengapa UU ini menggunakan istilah secara tidak konsisten, mengapa tidak disebut organisme pengganggu hewan karantina (OPHK), organisme pengganggu ikan karantina (OPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) atau disebut secara umum saja, organisme pengganggu karantina (OPK). Karena istilah yang digunakan tidak konsisten maka membaca isi UU ini menjadi tidak mudah. Bukan hanya itu, pembedaan ikan dari hewan dalam judul UU ini yang tidak disertai dengan penjelasan membuat siapa saja yang pernah belajar biologi menjadi bertanya, tanya sejak kapan ikan tidak lagi termasuk golongan hewan? Apakah lima kerajaan mahluk hidup kini sudah menjadi enam kerajaan?
UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ini sebenarnya merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 1992 yang mengatur tentang tindakan karantina tumbuhan yang harus dilakukan terhadap setiap media pembawa OPT yang dimasukan ke dalam, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah NKRI. Tindakan karatina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. Tindakan karantina tersebut dimaksudkan agar HPHK, HPIK, dan/atau OPTK dapat dicegah masuk ke, tersebar dalam, atau keluar dari wilayah negara Indonesia. Dari segi isinya, yang merupakan pengaturan lebih lanjut terhadap salah satu dari tindakan perlindungan tanaman, UU ini tidak berbeda dengan PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman, yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU yang sama. Namun karena pencegahan masuk ke, tersebar dalam, atau keluar dari wilayah Indonesia terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK begitu penting, jauh lebih penting dari tindakan pengendalian dan eradikasi, maka tindakan tersebut perlu diatur dalam UU tersendiri.
Tulisan ini saya sampaikan untuk mengantarkan Anda para mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman memahami bahwa perlindungan tanaman tidak hanya berurusan dengan aspek biologi OPT dan OPTK, tetapi juga dengan perundang-undangan. Pelaksanaan perlindungan tanaman oleh instansi pemerintah yang membidangi pertanian perlu dirumuskan dalam kebijakan dan dalam sistem yang berlaku di Indonesia, kebijakan harus mempunyai dasar hukum. Pemerintah perlu membuat kebijakan perlindungan tanaman yang dapat membantu petani meningkatkan produksi dan pada pihak lain tidak merugikan masyarakat luas. Karena peraturan perundang-undangan mempunyai urutan, aturan yang dimuat dalam UU seharusnya lebih ringkas daripada yang dimuat dalam PP. Isi keduanya seharusnya tidak boleh merupakan duplikasi, apalagi saling bertentangan. Tapi silahkan unduh dan baca sendiri isi keempat peraturan perundang-undangan yang sudah saya sebutkan lalu simpulkan sendiri, seberapa jauh keempatnya memenuhi ketentuan dasar tersebut.
Silahkan baca dan pelajari tulisan di atas secara seksama dan kemudian sampaikan komentar atau pertanyaan pada kotak komentar di bawah ini. Komentar atau pertanyaan harus sudah masuk sebelum 31 Oktober 2016. Komentar dan pertanyaan yang Anda sampaikan akan digunakan sebagai dasar penilaian kemampuan softskill Anda.
Jika kita mendapati adanya kesalahan pada UU yang dibuat oleh pemerintah dalam hal ini badan legislatif, bagaimana cara yg harus kita lakukan sebagai mahasiswa untuk mengusulkan perbaikan UU tersebut?
BalasHapusMahasiswa bisa menyampaikan masukan kkepada Dewan, tetapi memerlukan waktu yang lama untuk memperbaiki sebuah UU. Cara lainnya adalah pada saat Pemilu, pilih calon anggota Dewan yang lebih bermutu, yang mempunyai latar pendidikan yang jelas.
Hapusmemang sudah banyak UU yang mengatur tentang Perlindungan tanaman namun kenyataannya masih banyak kasus tentang perlindungan tanaman
BalasHapus..apa yg menyebabkan itu terjadi apakah kurangnya pengawasan dari pemerintah atau apa ??
Maaf, apakah yang dimaksud sebagai kasus adalah masalah perlindungan tanaman? Bila demikian, itu bisa terjadi karena banyak faktor, antara lain karena kurang pengawasan. Tetapi yang sebenarnya lebih penting adalah kesadaran masyarakat sebab dengan kesadaran bersama di kalangan masyarakat maka campur tangan pemerintah menjadi kurang penting.
HapusDalam upaya perlindungan tanaman, manakah yang lebih diutamakan, perlindungan dari segi biologi ataukah dari segi perundang-undangan?
BalasHapusDua-duanya diperlukan. Karena OPT merupakan mahluk hidup maka biologinya perlu diperhatikan. Tetapi tindakan perlindungan tanaman melibatkan banyak pihak sehingga tidak boleh terjadi ada pihak-pihak yang dirugikan sehingga perundang-undangan juga menjadi penting.
HapusPertanyaan ini sangat sulit. Tetapi begini, setelah dikeluarkan UU tentang korupsi dan dibuat lembaga KPK, apakah korupsi berkurang? Jawaban terhadap pertanyaan Renia kira-kira sama dengan jawaban terhadap pertanyaan saya. Silahkan jawab pertanyaan saya, itulah jawaban saya terhadap pertanyaan Renia.
BalasHapusmenanggapi jawaban Bapak terhadap pertanyaan saudara Aldy. kira-kira cara yang paling tepat untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah perlindungan tanaman?
BalasHapusMahasiswa membantu membuat blog atau media sosial mengenai perlindungan tanaman untuk menyampaikan kepada teman-teman mengenai arti penting perlindungan tanaman. Mulai dengan teman-teman terlebih dahulu, kalau mereka sudah sadar minta bantuan mereka untuk melakukan hal yang sama. Mungkin Felisia bisa memulai, mulai dengan hal-hal kecil dahulu, silahkan lihat blog Peduli Ketahanan Hayati Jeruk http://peduliketahananhayatijeruk.blogspot.co.id/ atau akun Fb Ketahanan Hayati Undana.
HapusSaya pernah mendengar bahwa salah satu kebijakan Jokowi dalam meningkatkam produktifitas pertanian di Indonesia adalah menghancurkan bangunan-bangunan yang berdiri di lahan yang dulunya sebagau lahan pertanian.bagaimana pandangan Bapak mengenai kebijakan tersebut? lalu jika lahan tersebut kembali menjadi lahan pertanian, apakah disana akan ada OPT ?
BalasHapusPertanyaan bagus, tapi maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan ini sekarang karen tidak berkaitan sama sekali dengan topik yang sedang didiskusikan.
HapusPemerintah setiap saat membuat UU tentang OPT,bukan melihat permasalahan pertanian di masyarakat.pertanyaannya apa sih pentingnya UU tersebut jika OPT selalu merajalela dan bahkan menimbulkan gagal panen setiap tahun?, terus apakah tujuan pembuatan UU tersebut dapat membantuh masyarakat petani?.Saya minta penjelasan dari Bapak karena saya kurang mengerti tentang hal itu.
BalasHapusUU merupakan dasar untuk melaksanakan sesuatu, yang melaksanakan adalah manusia. Untuk melaksanakan perlindungan tanaman diperlukan ilmu pengetahuan dan kepedulian. Ilmu pengetahuan perlu dipelajari (itu sebabnya Anda sekarang belajar DPT sehingga ketika nanti menjadi pejabat, bisa menjadi pejabat yang berilmu pengetahuan). Untuk peduli, diperlukan hati nurani yang diajarkan melalui agama. Perpaduan antara ilmu pengetahuan dan kepedulian ini yang bisa membuat UU bisa terlaksana dengan baik. Anda sebagai mahasiswa perlu menyiapkan diri untuk itu, supaya bisa membantu (bukan membantuH) masyarakat.
HapusDalam karantina tanaman kita tahu bahwa banyak kasus dimana ketika seseorang yang ingin membawa tanaman yang ia sukai dari suatu daerah ke daerah yang lain contohnya dari daerah jawa ke daerah NTT mereka tidak mengikuti peraturan yang ada, Mereka biasa langsung membawa tanaman tersebut secara sembunyi2, hal ini mungkin dikarenakan orang tersebut mempunyai koneksi yang luas (lebih kita kenal dengan istilah orang dalam). Menurut saya ini bukan lagi sesuatu yang asing, ini sudah banyak terjadi dan sudah menjadi suatu kebohongan publik. Walaupun pemerintah telah mengatur masalah karantina Hewan, ikan dan tumbuhan ini dalam UU No.14 tahun 1992 tetapi dari contoh kasus diatas kita tahu bahwa telah terjadi penyelewengan terhadap UU yang berlakun pertanyaan saya, bagaimana penjelasan bapak terhadap kasus diatas?
BalasHapusKasus itu memang terjadi. Kita sebagai akademisi tidak bisa bertindak terhadap orang lain karena hal itu bukan merupakan kewenangan kita, melainkan merupakan kewenangan karantina. Tetapi kita mempunyai kewenangan terhadap diri kita masing-masing dengan cara jangan ikut melakukan itu dan menyampaikan kepada keluarga dan kerabat terdekat kita supaya jangan melakukan itu. Bila Anda mengetahui ada orang melakukan itu, segera laporkan kepada petugas karantina.
HapusPerlindungan tanaman diatur dalam perundang-undangan agar pemerintah dapat membuat kebijakan untuk melaksanakan dan mengembangkan Perlintan agar melindungi budidaya tanaman dari OPT.
BalasHapusPertanyaannya : Apa saja kebijakan pemerintah untuk melaksanakan dan mengembangkan Perlintan ? dan apakah sudah ada dampak yang dirasakan oleh petani terhadap kebijakan yang dibuat? Khususnya pada Provinsi NTT kebijakan pemerintah seperti apa yang dibuat dalam melaksanakan dan mengembangkan Perlintan ?
Pertanyaan ini seharusnya diajukan kepada Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTT atau dinas sejenis di kabupaten/kota masing-masing.
Hapussetelah saya membaca materi diatas pada umumnya membahas tentang uu perlindungan tanaman ,yang ingin saya tanyakan bagaimana peran pemerintah terhadap petani yang buta huruf supaya ptani tersebut dapat mengerti atau memahami isi dari uu tersebut kususnya petani di daerah yang terisolas yang di NTT.
BalasHapusAda program pemerintah di luar perlindungan tanaman untuk membuat petani yang buta huruf menjadi melek huruf. Selain itu juga ada penyuluh pertanian yang bisa ditanya bila petani buta huruf perlu mengetahui peraturan perundang-undangan.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMengapa sehingga bisa terjadi kesalahan dalam perumusan peraturan perundang-undangan? Apakah dalam pembuatan UU tentang Perlintan ini tidak melibatkan ahli pertanian yang lebih mengerti sehingga kesalahan itu bisa diminimalisir?
BalasHapusPenyusunan pertauran perundang-undangan pasti melibatkan ahli dan pakar, tetapi mungkin ahli dan pakar yang dilibatkan tidak mempunyai keahlian dan kepakaran yang diperlukan.
HapusSeperti yang tertulis pada UU RI No 12 Tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, pada BAB II pasal 6 ayat (1) dan ayat (6). penghasilan berupa apakah yang dimaksud dan bagaimana cara petani yang bersangkutan dapat memperoleh penghasilan tersebut ? apakah pemerintah akan memberikan jenis tanaman baru untuk di budidayakan atau langsung memberikan penghasilan tersebut dalam bentuk materi?
BalasHapusUU No. 12 Tahun 1992 Bab II Perencanaan Budidaya Tanaman, Pasal 6 terdiri atas 4 ayat. Ayat 1 berbunyi "Petani memiliki kebebasan untuk menentukaii pilihan jenis tanaman dan perribudidayaannya", tidak ada Ayat (6). Juga tidak ada ketentuan mengenai penghasilan petani. Tolong periksa sekali lagi, apa yang Anda maksudkan.
HapusMaaf maksud saya adalah pada ayat 3 yang berbunyi "Apabila pilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak dapat terwujud karena
Hapusketentuan Pemerintah, maka Pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan agar petani
yang bersangkutan memperoleh jaminan penghasilan tertentu". Yang saya ingin tanyakan adalah apabila petani tidak dapat membudidayakan jenis tanaman yang dimaksud karena berbagai alasan tertentu, apakah pemerintah akan ikut serta dalam memilih jenis tanaman baru yang akan di budidayakan?
Apakah dengan adanya uu perlindungan tanaman, permasalahan dapat diatasi dengan baik ? Contohnya dengan penggunaan pestisida. Yang kita ketahui pestisida itu berbahaya bagi kesehatan, tapi dari segi lain pestisida merupakan salah satu cara mengatasi OPT ? mohon tanggapan Bapak.
BalasHapusUU hanya mengatur, yang melaksanakan adalah petani dan pemerintah. UU hanya lembaran kertas, kertas tidak bisa berbuat apa-apa. Agar kertas itu bermakna, perlu dibaca dan dipahami. Terima kasih kepada Anda yang sudah berkenan membaca dan memahami sehingga nanti Anda dapat memberikan contoh mengatasi permasalahan perlindungan tanaman dengan baik.
HapusBagaimana tindakan Pemerintah apabila ada tumbuhan yang akan diimpor ke Indonesia dan tumbuhan tersebut ternyata memiliki OPT ? sedangkan yang kita ketahui di Indonesia memiliki UU No.12 tahun 1992 pasal 20 - 27 tentang Segala Upaya Untuk Mencegah Kerugian Pada Budidaya Tanaman !
BalasHapusTumbuhan impor seperti itu akan ditahan dan diberikan perlakukan karantina sebelum dapat dibebaskan dari OPTK. Bila tidak dapat dibebaskan dari OPTK maka akan dimusnahkan.
HapusBagaimana upaya pemerintah secara nyata dalam mencegah masuknya, penyebaran serta keluarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sebagai organisme pengganggu hewan, ikan, atau tumbuhan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah dalam UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan ?
BalasHapusUpaya nyata yang telah dilakukan pemerintah adalah membentuk Badan Karantina Pertanian di pusat, membentuk balai karantina pertanian di daerah, dan menugaskan petugas karantina di bandara dan pelabuhan masuk dan keluar untuk melaksanakan tugas karantina.
HapusTerimakasih pak atas jawabannya.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapuskita tahu UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.Tindakan karatina meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.Yang ingin saya tanyakan adalah tentang Tindakan karantina khususnya tentang PENGASINGAN.tolong Bapak jelaskan!
BalasHapusSilahkan unduh UU No. 14 Tahun 1992 dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan. Di dalam UU dan PP tersebut dijelaskan apa yang dimaksud dengan pengasingan dan bagaimana pengasingan dilaksanakan.
Hapuspemerintah harus membuat kebijakan untuk melaksanakan dan mengembangkan perlindungan tanaman guna melindungi budidaya tanaman dari mengalami kerugian yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Manusia juga termasuk Organisme Pengganggu tumbuhan.
BalasHapuspertanyaannya jika OPT tersebut adalah selain manusia maka kebijakan seperti apa yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut?
Manusia bisa menjadi OPT bila mencuri tanaman orang lain. Kalau orang yang mencuri tertangkap maka untuk mengatasinya adalah melaporkannya ke polisi. Tindakan perlintan terhadap manusia tidak boleh sama dengan tindakalan perlintan terhadap OPT kategori lainnya.
Hapusbagaimana peraturan pemerintah mengenai perlindungan tanaman yang dilakukan dengan cara yang salah seperti dengan adanya penggunaan pestisida yang hanya berorientasi agar produktivitas yang dihasilkan tinggi dengan meningkatkan dosis/pemakaiannya tanpa memperhatikan dampaknya pada lingkungan bahkan dapat membuat hama menjadi kebal ? sedangkan pestisida digunakan untuk perlindungan tanaman yang ketentuannya diatur dalam pasal 1 UU no 12 tahun 1992
BalasHapusSilahkan unduh dan baca: (1) Peraturan Pemerintah RI No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, (2) Keputusan Menteri Pertanian No. 887/KPTS/OT.210/9/1997 tentang Pedoman Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, (3) Peraturan Menteri Pertanian No. 42/Permentan/SR.140/5/2007 tentang Pengawasan Pestisida, (4) Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida, (5) Peraturan Pemerintah RI No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Kunjungi http://psp.pertanian.go.id/index.php/page/publikasi/72 untuk mengunduh.
HapusApabila adanya kelalaian atau kesalahan yang dilakukan tanpa sengaja dalam perlindungan tanaman,contohnya kesalahan yang dilakukan dalam tindakan karantina seperti pemeriksaan dan pengamatan yang akan menimbulkan masalah.Peraturan seperti apa yang dibuat pemerintah mengenai hal ini ? dan adakah sanksi yang akan diberikan pemerintah?
BalasHapusSetiap peraturan perundang-undangan mempunyai ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Silahkan baca sampai tuntas sehingga dapat mengetahui sanksi yang diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
HapusSalah satu kebijakan tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang sudah di terapkan di indonesia dan apakah dampak dari kebijakan tersebut ? Mohon penjelasan .
BalasHapusDampak dari kebijakan tersebut adalah dapat dicegah tersebar masuk OPTK dari luar negeri dan dicegah tersebar keluar OPTK dari dalam negeri. Tolong baca hama dan penyakit yang sangat merusak jeruk yang sudah ada di luar negeri dan belum ada di Indonesia, dan sebaliknya, pada blog Peduli Ketahanan Hayati Jeruk http://peduliketahananhayatijeruk.blogspot.co.id/
HapusApakah peraturan yang telah disepakati bersama oleh para kalangan ilmuan tidak mengikat secara hukum, dan tidak mempunyai sanksi jika peraturan itu dilanggar. Jika memang ada ketetapan hukumnya, sanksi seperti apa yang akan diberikan ?
BalasHapusTentu saja aturan di kalangan ilmiah juga mengikat secara hukum, tetapi sanksinya berbeda dengan sanksi dari pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Sanksi peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana, sanksi aturan ilmiah adalah penolakan. Maksudnya, jika Anda tidak mengikuti aturan ilmiah tertentu maka Anda ditolak untuk menerima pengakuan ilmiah tertentu. Contoh: Anda tidak mau belajar maka Anda ditolak untuk memperoleh nilai A.
HapusTerima kasih banyak bapak.
Hapusaturan perundang-undangan mengatur bahwa terhadap penyakit yang baru masuk kesuatu wilayah harus dilakuan tindakan erandikasi. bila petani yang menolak maka petani tersebut dapat dikenai sanksi hukum. pertanyaannya: sanksi apakah yang akan diterima petani jika ia menolak erandikasi ?
BalasHapusSanksi hukum yang dapat diterima petani bisa ringan, bisa berat, bergantung bagaimana ia menolak, apakah sendirian atau mengajak petani lain. Silahkan baca ketentuan mengenai sanksi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur lebih lanjut mengenai hal itu.
HapusPemerintah telah melakukan tindakan yang tepat terhadap masalah PERLINTAN, dalam hal ini Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang PERLINTAN. Ini sangat berguna bagi masyarakat (petani dan pelaku usaha tani). Namun sangat disayangkan, masalah PERLINTAN masih terus ada, hal ini dikarenakan petani yang berpura-pura tahu maupun tidak tahu sama sekali mengenai undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah, sehingga jika terjadi pelanggaran terhadap undang-undang PERLINTAN yang ada, maka petani akan menerima sanksi. setelah petani dikenakan sanksi barulah mereka sadar kalau mereka telah melakukan kesalahan dan melanggar undang-undang. jadi sebaiknya peraturan ini perlu diketahui oleh seluruh petani yang ada dengan cara penyuluhan ataupun ketika petani akan melakukan ekspor impor mereka diwajibkan membaca dan mengikuti seluruh undang-undang sebagai persyaratan akan diadakan ekspor impor tanaman. pada akhirnya aspek biologi dan aspek perundang-undangan PERLINTAN berjalan dengan baik.
BalasHapusMengapa masalah perlindungan tanaman masih ada sampai sekarang ? Siapa yang harus dsalahkan, UU yang dibuat pemerntah atau petani selaku produsen ? Bagaimana cara memperbaikinya agar kondisi pertanian jauh dari permasalahan .
BalasHapusDari artikel diatas,apakah kebijakan yang dibuat sudah direalissi kepada petani atau belum? karena kebanyakan petani belum mengetahui kebijakan yang ada, sehingga permasalahan perlindungan tanaman masih tetap ada sampai saat ini. oleh karena itu sebaiknya para pemerintah tidak hanya membuat kebijakan tetapi harus juga direalisasikan kepada sasaran (petani). agar peran pemerintah sekaligus petani dalam menghasilkan produk pertanian yang berkualitas dapat berjlan dengan baik.
BalasHapusdari artikel d diatas, yang ingin saya tanyakan, bagaimana jika dalam perundang-undangan ini bisa dijalankan dengan baik bagi petani di pedesaan apabila para petani ini kurang adanya pengetahuan tentang perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah, apakah jika nantinya terjadi kesalahan hukum yang buat oleh petani pedesaan tersebut, petani tersebut dapat disalahkan atau bagaimana?
BalasHapusMengapa perlu adanya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman? Dan bagaimana jika tidak ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan tanaman, apakah permasalahan mengenai perlindungan tanaman dapat diatasi dengan baik?
BalasHapusBagaimana upaya pemerintah sebagai perancang kebijakan UU mengenai perlindungan tanaman oleh OPT untuk membangun kesadaran petani dalam memanfaatkan lahan yang tidak merugikan organisme lain, sebagai contoh petani masih menggunakan sistem tebas bakar padahal hal ini tidak efektif karna dapat membunuh organisme yang bisa memberikan unsur hara bagi tanaman yang dibudidayakan petani. Tolong bapa berikan penjelasan mengenai upaya yang dilakukan pemerintah terkait UU perlindungan tanaman?
BalasHapusPasal 23 UU No. 12 Tahun 1992 yang mengatur tentang tindakan karantina tumbuhan yang harus dilakukan terhadap setiap media pembawa OPT yang dimasukan ke dalam, dibawa atau dikirim dari satu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah NKRI.
BalasHapusberkaitan dengan uu diatas yang saya ingin tanyakan pak dimana dan bagaimana proses karantina itu dilakukan? karena yang saya lihat selama ini peraturan tersebut tidak berfungsi dengan baik.
masyarakat masih bebas mengirim berbagai jenis tumbuhan dari satu daerah ke daerah yang lain tanpa adanya pemeriksaan dari dinas atau instasi terkait.
Saya telah membaca mengenai UU No. 14 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dimana UU ini merupakan penjabaran dari merupakan penjabaran dari ketentuan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 1992 yang mengatur tentang tindakan karantina yang dimana salah satu hal yang meliputi karantina adalah pembebasan. Pertanyaan saya adalah, apa yang dimaksud dengan pembebasan dalam UU ini?
BalasHapusseperti yang kita lihat bahwa sebagian para petani dalam mengolah dan membuka lahan pertaniannya menggunakan sistim tebas bakar, dan ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. kegitan-kegiatan seperti ini sangat bertentangan dengan UU pasal 7 No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman yang mengatakan bahwa setiap orang atau badan hukum yang membuka lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan. pertanyaannya apakah peraturan yang terkait sudah dipublikaihkan ditengah masyarat?
BalasHapusDari artikel yang telah saya baca,apakah peraturan pemerintah tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan benar-benar diterima dan dilaksanakan oleh petugas karantina atau masyarakat? Jika dalam suatu wilayah petugas atau masyarakat tidak mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah apakah ada sanksi- sanksi yang akan dibebankan kepada pelanggar peraturan tersebut? Dan jika ada seperti apakah sanksi-sanksi tersebut.?
BalasHapusDari materi diatas yang saya baca tentang UU sistem budidaya tanaman, yang ingin saya tanyakan adalah apa peran pemerintah mengenai petani yang tidak mengerti UU sistem budidaya tanaman ? (Pengendalian Hama dan penyakit)
BalasHapusPemerintah melakukan perlindungan tanaman dengan membuat kebijakan untuk melaksanakan dan mengembangkan perlindungan tanaman guna melindungi budidaya tanaman dari kerusakan yang disebabkan oleh Organisme Pengganggu Tumbuhan. Apabila disuatu daerah terdapat banyak lahan pertanian yang mengalami gagal tanam atau gagal panen akibat serangan OPT, apakah tanaman tersebut akan langsung dimusnahkan? Bagaimana dampaknya terhadap nasib petani?
BalasHapusBagaimana pemerintah melihat hal ini, apakah yang dilihat lebih kepada peraturan perundang-undangan atau dilihat terhadap biologi tanaman itu sendiri?
Dari artikel yang telah saya baca, yang ingin saya tanyakan apakah sudah ada pengembangan-pengembangan yang dilakuka pihak pemerintah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada para petani dalam meningkatkan hasil produksi dari gangguan OPT ?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDari UU No.14 Tahun 1992, istilah dalam UU tersebut tidak konsisten dan membaca isi UU ini menjadi tidak mudah. Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan petani yang tidak memahami UU dan tidak bisa membaca dengan mudah UU tersebut ? Apa upaya pemerintah dalam menangani hal tersebut ? Tolong bapak jelaskan.
BalasHapusDari PP No. 6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman pada Bab IV tentang Eradikasi pasal 26 ayat (2), tanaman dan atau benda lain yang tidak diserang OPT tetapi harus juga dimusnahkan, mengapa demikian?
BalasHapusPemerintah harus membuat kebijakan untuk melaksanakan dan mengembangkan perlindungan tanaman guna melindungi kerusakkan yang disebabkan oleh organisme penggangu tumbuhan.
BalasHapusYang ingin saya tanyakan , seperti apa kebijakan mengenai perlindungan tanaman yang diterapkan pemerintah di desa-desa ? Tolong bapak jelaskan
langkah apa yang bisa dilakukan agar dapat meningkatkan kemampuan petani dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi khas lokasi, memanfaatkan sumberdaya lokal, berwawasan lingkungan dan berdaya saing ?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusPada UU No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman bagian kelima tentang Pemanfaatan Air pada pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman. menurut Bapak, mengenai UU diatas bagaimana dengan para petani yang pada musim kemarau panjang mengalami gagal panen karena kekurangan air?
BalasHapuskita tahu bahwa tumbuhan-tumbuhan dari negara luar masuk ke negara indonesia pasti sudah melalukan yang namanya tindakan karantina. tetapi mengapa tumbuhan-tumbuhan di indonesia masih memiliki OPT yang dapat membahayakan bagi tumbuhan-tumbuhan lainnya?
BalasHapusDari materi yang Bapak jelaskan diatas saya ingin bertanya apa tujuan pengasingan sesuai pasal 9 PP No. 14 Tahun 2002 tentang karantina tumbuhan???
BalasHapussetelah membaca materi di ataas saya penasaran dengan apa yang tertera dalam materi bahwa, jikalau petani tidak menyetujui dengan uu yang di atur maka akan dikenakan sanksi seperti adanya penyakit baru yang masuk maka akan dilakukan eradikasi(pemusnahaan tanaman hingga pada akar tanaman).Hal ini yang membuat saya ingin bertanya bahwa seberapa banyak daerah atau wilayah,bahkan petani khususnya yang sudah melanggar peraturan tersebut dan di kenakan sanksi?
BalasHapuskarena setau saya hingga saat ini ada banyak petani yang tidak dengan sengaja telah melanggar peraturan perundang-undangan tersebut tetapi mereka tidak di kenakan sanksi.?
dari materi yang telah saya baca diatas, yang ingin saya tanyakan apakah peraturan perundang-undangan yang dibuat pemerintah mengenai PERLINTAN sama dengan yang berada pada tiap-tiap provinsi ? Jika tidak, bagaimana dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat petani serta cara menyikapinya?
BalasHapusDari materi diatas dikatakan bahwa para petani yang melanggar peratutan perundang undangan akan dikenai sanksi hukum.Seperti apa sanksi yang diberikan kepada petani yang melanggar?
BalasHapusapakah aturan-aturan yang dibuat pemerintah ini membawa dampak posetif bagi masyarakat ??? terutama masyarakat pedesaan..
BalasHapusDari materi diatas pada umumnya membahas tentang UU perlindungan tanaman. Yang saya ingin tanyakan adalah bagaimana dengan masyarakat petani yang ada di pelosok dan yang belum mengerti tentang perlindungan tanaman yang di atur dalam UU dapat merealisasikan UU tersebut ?
BalasHapusDengan adanya wisata pertanian agribisnis yang menjadikan lokasi pertanian misalnya sawa terasering , kebun bunga sebagai objek wisata. Apakah dengan adanya Kebijakan mengenai perlindungan tanaman dapat menjadikan tempat objek wisata menjadi kendala dalam perlindungan tanaman ?dengan seiiring waktu pengunjung yang datang semakin banyak ?
BalasHapusadanya UU perlindungan tanaman yang berlaku di wilaya negara indonesia,ada sebagian besar petani yang bekerja mengendalikan hama dan penyakit tidak sesuai peraturan UU yang ada.
BalasHapusBagaimana pendapat bapak mengenai masalah tersebut?
terima kasih pa materinya yang sangat lengkap yang saya ingin tanyakan di sini apakah peraturan perundang-undang karantina suda di perlakukan dengan baik di NTT?, karena saya rasa begitu banyak masalah penyakit tanaman yang ada di NTT.
BalasHapuspemerintah perlu membuat kebijakan perlindungan tanaman yang dapat membantu meningkatkan produksi petani, jika kebijakan tersebut tidak diterima petani dengan berbagai alasan, apa tindakan pemerintah selanjudnya?
BalasHapusDalam proses pembentukan aturan yang hanya disepakati oleh para ilmuwan. Apakah ada campur tangan pemerintah dalam proses tersebut atau pemerintah hanya menyetujui peraturan yang dibuat oleh para ilmuwan.
BalasHapus