Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Kamis, 23 Februari 2017

1.4. Ruang Lingkup, Arti Penting, dan Perkembangan Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Pada tulisan sebelumnya, telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman (crop protection) didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Dari kedua definisi ini, dapat diapahami bahwa perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang bukan disebabkan oleh organisme. Dengan demikian, perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang disebabkan oleh kekurangan atau kelebihan unsur hara (nutrients) maupun gangguan karena faktor linkungan yang kurang mendukung (unfavourable environment) sebagaimana yang dimaksud dalam buku-buku teks mengenai perlindungan tanaman. Gangguan di luar yang disebabkan oleh OPT, atau gangguan ‘non-pathogenic or abiotic agent’, tidak menjadi bagian dari perlindungan tanaman.

Istilah tumbuhan (plant) dalam definisi OPT perlu dipahami secara hati-hati. Secara botanis, tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme, tumbuhan berbunga, algae, bahkan jamur. Pertama, gulma (weed) termasuk tumbuhan dan oleh karena itu, musuh alaminya dengan sendirinya merupakan organisme pengganggu tumbuhan. Hal ini rupanya kurang mendapat perhatian dalam mendefinisikan OPT sehingga bila tidak dicermati maka membunuh musuh alami gulma berarti melindungi tanaman, padahal seharusnya tidak demikian. Kedua, karena mencakup semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan maka di dalam konsep OPT juga termasuk organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan liar (bukan budidaya). Sebagaimana diatur melalui konvensi internasional yang dikenal dengan nama CITES (Convention on International Trade of Endangered Species), semua negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut wajib melindungi tumbuhan di negaranya dari kepunahan, baik yang disebabkan oleh OPT maupun perdagangan liar. Akan tetapi, karena perlindungan tanaman didefinisikan sebagai “segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman” maka perlindungan tanaman tidak mencakup perlindungan terhadap tumbuhan liar, sekalipun terhadap gangguan yang disebabkan oleh OPT yang mengancam kepunahan tumbuhan liar tersebut.

Bagaimana dengan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau kematian tanaman yang disebabkan oleh pencuri? Manusia adalah juga organisme dan pencurian, meskipun mungkin bisa dan mungkin juga tidak merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tanaman, jelas menimbulkan kehilangan hasil. Beberapa definisi mengenai perlindungan tanaman, di antaranya definisi menurut Wikipedia, memasukkan pencuri sebagai OPT. Karena pencuri saja dapat digolongkan sebagai OPT, apalagi ternak yang dibiarkan berkeliaraan oleh pemiliknya. Ternak yang dibiarkan berkeliaraan dengan sendirinya dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau bahkan menyebabkan kematian tanaman sehingga dapat digolongkan sebagai OPT. Hal yang sama juga berlaku bagi satwa liar yang dilindungi seperti gajah, bila masuk ke permukiman penduduk dan merusak, mengganggu kehidupan, atau mematikan tanaman maka dapat berstatus sebagai OPT. Hanya saja, karena manusia, ternak, dan satwa liar tidak dapat disamakan dari segi nilainya dengan jenis OPT lainnya maka upaya perlindungan tanaman terhadap pencurian dan terhadap kerusakan, gangguan kehidupan, atau kematian yang disebabkan oleh ternak dan satwa liar tidak dapat sama dengan yang dilakukan, misalnya terhadap serangga hama, yaitu dengan membunuhnya (apalagi dengan pestisida). Untuk OPT khusus ini perlindungan tanaman dilakukan secara khusus, misalnya dengan memberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Definisi perlindungan tanaman maupun organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan, tetap harus diterima karena undang-undang bersifat mengikat. Termasuk misalnya, apakah dengan definisi OPT sebagaimana yang telah dijelaskan maka hama dalam arti luas bermakna sama dengan OPT sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa “Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu”? Pada penjelasan salah satu peraturan perundang-undangan disebutkan:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, untuk mencegah timbulnya kerugian secara ekonomis dan kerusakan lingkungan hidup.
Dari penjelasan ini tersirat bahwa hama adalah populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan. Dengan kata lain, bila hanya satu individu maka OPT bukan termasuk hama, padahal sapi lepas, apalagi gajah, hanya satu ekor sekalipun dapat menimbulkan kerusakan, gangguan terhadap kehidupan, atau bahkan sangat menyebabkan kematian terhadap tanaman. Penjelasan di atas juga menyiratkan bahwa pengendalian hama terpadu hanya mencakup kegiatan pengendalian, padahal perlindungan tanaman dilaksanakan melalui kegiatan pencegahan masuk atau menyebar, pengendalian, dan eradikasi.

Organisme yang tercakup di dalam perlindungan tanaman merupakan sasaran perlindungan tanaman. Bila perlindungan tanaman perlu dilakukan terhadap wereng cokelat maka wereng cokelat merupakan sasaran perlindungan tanaman. Namun untuk melakukan perlindungan tanaman terhadap wereng cokelat, juga terhadap berbagai OPT lainnya, diperlukan lebih dari sekedar mengetahui yang mana yang disebut wereng cokelat, organisme apa yang menjadi musuh alami wereng cokelat, kapan tanaman harus mulai diberi perlindungan terhadap wereng cokelat, apa yang perlu dilakukan untuk melindungi tanaman dari wereng cokelat, dan seterusnya. Dengan kata lain, untuk berhasil melindungi tanaman dari wereng cokelat diperlukan lebih dari sekedar mengetahui “berapa jumlah kaki dan sayap wereng cokelat”, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Ian Falk, seorang sosiolog dari Charles Darwin University, Australia, bahwa "science and technology are important, but simply not enough” atau oleh oleh Prof. Andrew P. Vayda, seorang ekologiwan manusia dari Rutgers University, AS, “seeing nature’s complexity but not people’s”. Biologi dan ekologi memang merupakan ilmu dasar yang sangat diperlukan untuk dapat memahami OPT dan kerusakan, gangguan kehidupan, atau kematian yang disebabkannya terhadap tanaman. Namun untuk dapat melindungi tanaman terhadap OPT, selain diperlukan pengetahuan mengenai biologi dan ekologi OPT sasaran, juga diperlukan:
  • pengetahuan mengenai kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan masyarakat, 
  • keperdulian masyarakat terhadap permasalahan perlindungan tanaman, 
  • kesanggupan petani untuk melaksanakan perlindungan tanaman sebagai tanggung jawab sebagaimana diamatkan oleh peraturan perundang-undangan, dan
  • berbagai faktor lainnya. 
Pada dasarnya, karena perlindungan tanaman merupakan upaya maka akan membutuhkan tenaga, waktu, dan biaya sehingga pada akhirnya, apakah petani akan melakukan atau tidak, akan bergantung pada perhitungan untung rugi.

Oleh karena itu, sejauh mana kemudian perlindungan tanaman menjadi penting, akan bergantung pada bagaimana seseorang dapat memahami permasalahan perlindungan tanaman secara mendalam, utuh, dan menyeluruh. Mereka yang mengatakan perlindungan tanaman penting hanya atas dasar pertimbangan biologi dan ekologi akan sulit dapat diterima oleh mereka yang, karena keterbatasan pendidikannya atau kekurangpeduliannya, tidak menyadari bahwa OPT menyebabkan kehilangan hasil yang sedemikian besar. Kalaupun menyadari bahwa OPT dapat menyebabkan kehilangan hasil yang merugikan, mereka tidak dapat melakukan upaya perlindungan yang diperlukan karena kesulitan biaya atau karena enggan melanggar kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Petani jeruk keprok di Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU, karena kurang diberikan informasi mengenai OPT jeruk keprok yang sebenarnya, mengatakan “kutu hitam adalah anak semut yang digendong oleh induknya untuk sampai ke pucuk jeruk untuk diisap.” Petani kakao di Kabupaten Sika tidak bersedia membungkus buah kakao dengan kantong plastik sebagaimana yang direkomendasikan pemerintah karena “tidak mempunyai cukup tenaga untuk melakukannya dan karena memanjat pohon kakao tinggi di lereng gunung berisiko jatuh masuk ke jurang”.

Perlindungan tanaman penting karena kehilangan hasil yang disebabkan oleh OPT, sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, begitu tinggi. Perlindungan tanaman yang dilakukan dengan benar akan dapat menurunkan kehilangan hasil sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh OPT dapat dikurang. Kemampuan menurunkan kehilangan hasil tersebut sangat bervariasi antar tanaman dan antar kawasan. Kemampuan mengurangi kehilangan hasil gandum, padi, jagung, barley, kentang, kedelai, bit gula, dan kapas pada 1996-1998 misalnya, adalah tertinggi di kawasan Eropa Barat Laut dan terendah di kawasan Afrika Tengah. Hal ini dimungkinkan karena, selain karena peran teknologi, juga karena peran pemerintah negara-negara di kawasan tersebut menempatkan perlindungan tanaman sebagai kebijakan prioritas. Di kawasan Asia Timur misalnya, kemampuan menurunkan kehilangan hasil melampau kemampuan menurunkan kehilangan hasil rerata dunia karena pemerintah Jepang, meskipun Jepang dikenal sebagai negara yang perekonomiannya berbasis teknologi tinggi, tetap menempatkan pembangunan pertanian, terutama pertanian tanaman pangan, sebagai prioritas. Hal ini berbeda misalnya dengan di negara-negara berkembang yang pemerintahnya, meskipun memberikan perhatian pada pembangunan pertanian, perhatian yang diberikan masih kalah prioritas dibandingkan dengan perhatian terhadap sektor lain. Bandingkan misalnya, besar anggaran seluruh pemilihan umum secara langsung yang dilaksanakan di Indonesia, untuk legislatif, presiden/wakil presiden, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dengan besar anggaran perlindungan tanaman.

Di beberapa negara maju, perlindungan tanaman bahkan telah diintegrasikan dengan perlindungan pada sektor-sektor pembangunan lain di luar pertanian tanaman. Pengintegrasian tersebut dilakukan dengan alasan:
  • Sama-sama menghadapi gangguan oleh organisme pengganggu tumbuhan yang sama
  • Sama-sama menghadapi gangguan yang berisiko sebagaimana halnya risiko yang ditimbulkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Dalam hal ini risiko merupakan fungsi kemungkinan terjadinya pengaruh yang berbahaya yang merugikan dan besarnya potensi kerugian yang terjadi.
Atas dasar kedua alasan di atas maka perlindungan tanaman mempunyau kaitan yang erat dengan kegiatan pembangunan pada sektor-sektor kehutanan, peternakan, kesehatan manusia, dan lingkungan hidup. Pengintegrasian ini melahirkan konsep ketahanan hayati (biosecurity), sebagai upaya perlindungan ekonomi, lingkungan hidup, dan kesehatan manusia dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh hama, penyakit, dan gulma bukan hanya di batas negara (border) atau setelah melampaui batas negara (post-border), melainkan ketika masih berada di luar batas negara masing-masing dengan menjalin kerjasama dengan negara-negara di mana OPT berbahaya telah ada (pre-border). Pengintegrasion perlindungan tanaman ke dalam konsep ketahanan hayati tersebut telah dilakukan secara penuh misalnya di Selandia Baru (Biosecurity New Zealand) dan proses ke arah yang kurang lebih sama sama dilakukan di Australia (Biosecurity in Australia). Di Amerika Serikat, perlindungan tanaman merupakan bagian dari perlindungan tumbuhan dan karantina (plant protection and quarantine).

Perlindungan tanaman memang senantiasa berkembang. Pada awalnya perlindungan tanaman dilakukan sebagai bagian dari kegiatan membudidayakan tanaman. Misalnya, pemagaran tanaman dilakukan untuk melindungi tanaman dari ternak lepas, pergiliran tanaman dilakukan untuk memutus daur hidup binatang hama, penggunaan pupuk kompos dilakukan untuk menekan perkembangan jamur dan bakteria patogenik, penyiangan dilakukan untuk mengurangi gulma yang tumbuh bersaing dengan tanaman, dan seterusnya. OPT juga dikendalikan dengan menggunakan msuh alami (natural enemy), mulai dari memelihara kucing untuk mengendalikan tikus di gudang penyimpanan sampai memelihara anjing pemburu untuk menjaga ladang dari serbuan babi hutan, rusa, landak, dan kera ekor panjang sampai ke membuatkan tempat semut bersarang untuk mengendalikan OPT tertentu. Kemudian, pada 1950-an Revolusi Hijau (Green Revolution) dimulai dan bahan kimia menjadi sarana produksi yang penting, bukan hanya pupuk kimia (fertilizer), tetapi juga pestisida (pesticide) setelah pada Perang Dunia II berhasil diciptakan DDT (dikloro difenil trikloroetana) untuk memerangi nyamuk yang ternyata membunuh banyak tentara Sekutu karena penyakit malaria. Setelah penemuan DDT, ditemukan pula berbagai jenis pestisida lain dan sejak itu pestisida kemudian berkembang menjadi seakan-akan senjata pamungkas dalam perlindungan tanaman. Penggunaan musuh alami yang menjelang Perang Dunia II menjadi primadona perlindungan tanaman segera kehilangan popularitasnya.

Penggunaan pestisida secara berlebihan kemudian ternyata menimbulkan berbagai masalah. Rachel Carson, misalnya, menulis buku Silent Spring untuk menjelaskan bahwa penggunaan pestisida telah membunuh jengkrik, tongereret, kupu-kupu, kunang-kunang, dan sebagainya sehingga musim semi yang seharusnya ramai menjadi sunyi sepi. Namun kritik tersebut tidak segera mendapat perhatian. Baru kemudian pada tahun 1960-an, di kalangan entomologiwan, khususnya di antara mereka yang mendalami ekologi serangga, mulai ada yang menyadari dampak negatif pestisida dan menghadirkan konsep pengendalian hama terpadu (integrated pest control, IPC) sebagai:
... applied pest control which combines and integrates biological and chemical control. Chemical control is used as necessary and in a manner which is least disruptive to biological control. Integrated control may make use of naturally occurring biological control as well as biological control effected by manipulated or induced biotic agents.
Dalam konsep pengendalian hama terpadu tersebut pestisida digunakan hanya bila benar-benar diperlukan dan harus digunakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan gangguan sesedikit mungkin terhadap pengendalian dengan menggunakan musuh alami. Konsep pengendalian hama terpadu tersebut, pada perkembangan selanjutnya, berubah menjadi pengelolaan hama terpadu (integrated pest management, IPM) yang antara lain oleh M. Kogan didefinisikan sebagai:
... a decision support system for the selection and use of pest control tactics, singly or harmoniously coordinated into a management strategy, based on cost/benefit analyses that take into account the interests of and impacts on producers, society, and the environment (Kogan, 1998).
Pengelolaan hama terpadu bukan lagi sekedar penggabungan berbagai cara pengendalian atau penggunaan pestisida sebagai pilihan terakhir sebagaimana pada pengendalian hama terpadu, melainkan merupakan sistem pendukung pengambilan keputusan perlindungan tanaman.

Indonesia mulai menerapkan pengendalian hama terpadu pada tahun 1980-an setelah penggunaan pestisida secara besar-besaran yang dilakukan sebagai bagian dari program BIMAS untuk mewujudkan swasembada beras ternyata justeru mengancam keberlanjutan swasembada itu sendiri. Penerapan pengelolaan hama terpadu tersebut dinamakan Program Nasional Pengendalian Hama Terpadu, disingkat PHT. Program tersebut menggunakan istilah pengendalian, meskipun yang dimaksud sebenarnya adalah pengelolaan hama terpadu. Berkat dukungan politik pemerintah Orde Baru ketika itu, dan juga dukungan FAO, Indonesia mendapat pengakuan dunia sebagai negara berkembang yang berhasil menerapkan PHT. Atas dasar keberhasilan tersebut, PHT kemudian ditetapkan sebagai sistem perlindungan tanaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Mengenai kedua peraturan perundang-undangan ini dan peraturan perundang-undangan lainnya, uraian lebih lanjut akan diberikan pada tulisan selanjutnya. Dengan menetapkan PHT sebagai sistem perlindungan tanaman. kedua peraturan perundang-undangan ini merupakan pilar penting dalam perkembangan perlindungan tanaman di Indonesia. Sebagai sistem perlindungan tanaman penerapan PHT juga terus berkembang sebagaimana akan diuraikan pada tulisan-tulisan selanjutnya.

Softskill
Bagikan tulisan ini melalui Google +, Facebook, atau Twitter dengan mengklik ikon berbagi yang terdapat di bagian bawah tulisan. Kemudian berikan komentar dengan menggunakan alamat email yang menggunakan nama sebenarnya, dengan cara mengetikkan dalam kotak Masukkan komentar Anda... mengenai apa yang dapat dipahami dari tulisan di atas dan ajukan pertanyaan mengenai hal-hal yang belum dipahami dan kemudian mengklik tombol Publikasikan.  Sampaikan komentar dan pertanyaan maksimum sebanyak 150 kata selambat-lambatnya pada 23 Maret 2018.

Creative Commons License


Untuk memahami tulisan singkat ini secara lebih tuntas, silahkan klik setiap tautan yang tersedia. Bila Anda masih mempunyai pertanyaan, silahkan sampaikan melalui kotak komentar di bawah ini.

88 komentar:

  1. Setelah saya membaca materi yang ada dapat di definisikan bahwa pentingnya perlindungan tanaman dilakukan dengan tujuan untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang disebabkan oleh adanya organisme pengganggu tumbuhan. Yang dimana Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan semua organisme yang merusak, mengganggu kehidupan dan secara ekonomis dapat merugikan manusia. Berdasarkan definisi di atas dapat dipahami bahwa perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang bukan disebabkan oleh organisme. Dengan demikian, perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang disebabkan oleh kekurangan atau kelebihan unsur hara (nutrients) maupun gangguan karena faktor lingkungan yang kurang mendukung (unfavourable environment) sebagaimana yang dimaksud dalam buku-buku teks mengenai perlindungan tanaman. Gangguan di luar yang disebabkan oleh OPT, atau gangguan ‘non-pathogenic or abiotic agent’, tidak menjadi bagian dari perlindungan tanaman.
    Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa gangguan di luar yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan atau gangguan ‘non-pathogenic or abiotik agent’ tidak menjadi bagian dari perlindungan tanaman? Terimah kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Gangguan di luar yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan dipelajari dalam matakuliah lain, misalnya matakuliah kesuburan tanah untuk gangguan karena kekurangan unsur hara.

      Hapus
  2. Ruang lingkup perlindungan tanaman mencakup gangguan yang di sebabkan oleh organisme pengganggu seperti hama,patogen dan gulma yang dapat merusak,menggangu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan.Pemahaman tentang konsep dasar perlindungan tanaman harus benar-benar dipahami secara baik dalam upaya melakukan perlindungan tanaman sehingga tidak menciptakan persoalan baru. Perlindungan tanaman merupakan sebuah upaya yang membutuhkan tenaga,waktu dan biaya,sehingga pelaksanaannya akan tergantung pada perhitungan untung rugi dari petani itu sendiri.Sejauh mana perlindungan tanaman menjadi penting bergantung pada bagaimana seseorang memahami persoalan perlindungan tanaman secara mendalam, utuh dan menyeluruh. Upaya perlindungan tanaman yang benar bisa meminimalisir kehilangan hasil yang cukup signifikan dan pada gilirannya bisa meningkatkan hasil pertanian itu sendiri. Menyikapi persoalan pertanian yang semakin kompleks maka upaya perlindungan tanaman saat ini sudah mulai diintergrasikan dengan perlindungan pada sektor-sektor pembangunan lainnya diluar pertanian tanaman seperti sektor kehutanan,peternakan,kesehatan manusia dan lingkungan hidup yang saat ini dikenal dengan konsep ketahanan hayati.

    BalasHapus
  3. setelah saya selesai membaca materi ini dapat di defenisikan bahwa organisme yang berstatus sebagai hama dalam arti luas atau sebagai OPT bukan karena bawaan,atau kelahiran,melainkan karena keadaan.status sebagai OPT,bukan merupakan status objektif melainkan status subjektif.status subjektif tersebut terjadi karena pengaruh faktor lingkungan,pengaruh manusia terhadap organisme lain,dan lingkungan hidupnya,dan kepentingan manusia terhadap hasil tanaman.status sebagai OPT yang bersifat subjektif ini merupakan satu di antara berbagai faktor yang menyebabkan permaslahan perlindungan tanaman menjadi sangat rumit.(kompleks). yang menjadi pertanyaan saya,mengapa OPT tidak di sebut sebagai status objektif melainkan di sebut status subjektif?Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca jawaban saya terhadap pertanyaan yang sama pada tulisan sebelumnya.

      Hapus
  4. sejauh yng sudh saya ketahui dri materi ini, sya mengethui bahwa perlindungan terhadap tanman sangat penting untuk mendpatkan hasik yang diinginkn, namu jika tanman tidak dii limdungi maka akn terjadi kemerosotan atau kehilangan hasil yang sangat tinggi yang di sebbkan oleh opt. untk mngendlikan opt ini kitang menggunakan pestisida dan musuh alami. nmun jika kita sering menggunakan pestisida lama kelaamaan akan menjdi racun, dan bukannya kita membasmi opt tetpi kita embasmi manusia yang memakan tanman yng kita budidyakan. shingga kita hrus menggunakan musuh alami untk mengendlikan opt tersebut.
    yang ingin saya tanyakan, musuh alami seperti apa yamg bisa digunakan untuk mengganti pestisida sebagai pembasmi hama dan penyakit serta opt pada tanaman dan bgaimna cara melakukannya?
    mungkin hanya ini yang dpt saya tanyakan kepada bapak.
    trima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengenai musuh alami, akan dipaparkan pada tulisan berikutnya. Tetapi bila penasaran, silahkan melakukan pencarian dengan Google dengan mengetikkan musuh alami atau agen hayati ...

      Hapus
  5. novia erinta hutabarat21 Februari 2016 pukul 09.12

    setelah saya membaca dan memahami materi dari bapak,saya mengerti betapa pentingnya perlindungan pada tanaman dalam kehidupan masyarakat walaupun harus dengan biaya yang tidak murah,tetapi masih saja sebagian masyarakat petani yang "sulit dapat diterima oleh mereka yang, karena keterbatasan pendidikannya atau kekurangpeduliannya, tidak menyadari bahwa OPT menyebabkan kehilangan hasil yang sedemikian besar. Kalaupun menyadari bahwa OPT dapat menyebabkan kehilangan hasil yang merugikan, mereka tidak dapat melakukan upaya perlindungan yang diperlukan karena kesulitan biaya atau karena enggan melanggar kebiasaan yang berlaku di masyarakat" sangat disayangkan.nah pertanyaan saya adalah Apakah masalah yang timbul jika menggunakan pestisida berspektrum luas ?trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Masalah yang timbul adalah ledakan OPT sekunder, yaitu organisme yang sebelumnya tidak berstatus OPT menjadi berstatus OPT karena padat populasinya meningkat dengan cepat sebagai akibat musuh alaminya terbunuh oleh pestisida berspektrum luas.

      Hapus
  6. setelah saya membaca materi tersebut, saya ingin bertanya kepada bapak.
    kebanyakan petani melindungi tanamannya dari ganguan hama/organisme penggangu dengan menggunakan pestisida. padahal jika tanaman terlalu banyak di berikan pestisida akan berdampak tidak baik bagi lingkungan disekitar tanaman tersebut dan juga bagi kesehatan. Pertanyaannya adalah, apakah ada cara yang lebih alami untuk memberantas/mengendalikan hama tersebut tanpa harus menggunakan pestisida?
    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada setidak-tidanya enam cara pengendalian OPT: mekanik, fisik, kimiawi, genetik, hayati, dan budidaya/kultur teknis. Di antara cara-cara tersebut, cara mekanik, hayati, dan budidaya merupakan cara alami. Hal ini akan dibahas pada tulisan-tulisan selanjutnya.

      Hapus
  7. setelah saya membaca materi tersebut, saya ingin bertanya kepada bapak.
    kebanyakan petani melindungi tanamannya dari ganguan hama/organisme penggangu dengan menggunakan pestisida. padahal jika tanaman terlalu banyak di berikan pestisida akan berdampak tidak baik bagi lingkungan disekitar tanaman tersebut dan juga bagi kesehatan. Pertanyaannya adalah, apakah ada cara yang lebih alami untuk memberantas/mengendalikan hama tersebut tanpa harus menggunakan pestisida?
    terimakasih.

    BalasHapus
  8. setelah saya selesai membaca paparan materi di atas dpat di simpulkan,bahwa parlingdungan tananaman sangat penting karena itu masyarakat harus tau dan harus belajar bagimana cara yang efetif untuk melindungi tanaman dari OPT sehingga masyarakat tidak merasa di rugikan dan bisa memperoleh hasil sesui target yang telah di tentukan .Selain itu pemeritah juga harus memperhatikan khusus tentang pentingnya perlindungsn tanaman dengan meyiapkan teknologi yang sekupnya sehingga bisa mengatasi hal-hal tersebut.

    BalasHapus
  9. setelah saya membaca materi di atas, terdapat peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang sistem perlindungan tanaman. yang saya ingin tanyakan, sanksi apakah yang akan di berikan pemerintsah bagi masyarakat atau hewan liar yang merusak tanaman atau mematikan tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bagi masyarakat yang merusak tanaman orang lain bisa diberi sanksi pidana. Bagi satwa liar yang merusakkan tanaman petani, pemerintah dapat memberikan bantuan dengan mengerahkan petugas kehutanan untuk mengusir satwa liar.

      Hapus
  10. dari materi diatas dapat disimpulkan bahawa dgn adanya perlindungan tanaman dapat mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang disebabkan oleh adanya OPT yang dapat merugikan manusia. dengan demikian untuk mengatasi kerugian yang disebabkan oleh OPT maka perlu dilakukan berbagai macam upaya seperti menggunakan teknologi yang canggih seperti pada negara-negara maju. bahkan telah diintegrasikan dengan perlindungan tanaman pada sektor-sektor pembangunan lain diluar pertanian. hal tersebut dilakukan agar dapat menghadapi gangguan pada tanaman yang akan disebabkan oleh OPT dimana dapat menghadapi resiko yang disebabkan oleh OPT. sehingga pengaruh resiko yg berbahaya dapat diatasi dan dibutuhkan juga kerja sama yang baik dari pemerintah dan masyarakat karena seperti yg kita ketahui bahwa masih banyak masyarakat yang kurang peduli terhadap perlindungan tanaman dengan cara penanggulangan OPT masih menggunakan cara manual sehingga tingkat kerusakan yg disebabkan oleh OPT belum dapat teratasi. oleh karena itu disarankan agar pemerintah dan masyarakat lebih seius dalam melindungi tanaman dari OPT sehingga kerugian yang dialami tidak cukup besar.

    BalasHapus
  11. organisme pengganggu tanaman memiliki kemampuan merusak tanaman yang berbeda-beda. oleh karena itu diperlukan suatu usaha untuk melindungi tanaman dari OPT.seperti yang dikatakan oleh prof. Ian falk "science and technology are important, but simply not enough".teknologi dan pengetahuan sains memang sangat penting dalam melindungi tanaman namun di perlukan teknologi yang canggih karena teknologi yang sederhana saja tidak cukup untuk melindungi tanaman.berbeda dengan negara-negara maju yang memiliki teknologi canggih sehingga kerugian yang disebabkan OPT dapat dikurangi.Di Indonesia khususnya NTT masih menggunakan teknologi yang kurang memadai sebagai kerugian yang disebabkan oleh OPT masih beresiko tinggi.namun,teknologi yang canggih pun tidak cukup untuk melindungi tanaman,diperlukan kerjasama dari pemerintah dan masyarakat.kurangnya kepedulian pemerintah dan masyarakat akan perlindungan tanaman dari OPT akan menyebabkan masalah semakin besar,apalagi di NTT sendiri leading sectornya adalah sektor pertanian.oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat NTT harus bekerjasama agar kerugian yang disebabkan oleh OPT dapat dikurangi.

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. setelah saya membaca materi yang ada pada blog Bapak, saya ingin bertanya tentang apakah masih ada faktor lain yang di perlukan tentang pengetahuan mengenai biologi dan ekologi OPT sasaran?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya kurang mengerti pertanyaan Anda, adakah mahasiswa lain yang bisa membantu saya?

      Hapus
    2. maaf jika pertnyaan awal sy kurang dipahami bapak. maksd pertanyaan sy adalah selain pengetahuan biologi dan ekologi yang menjadi ilmu dasar untuk dpt memahami OPT, bapak menyebutkan bahwa perlu utk kita pahami mengenai kebijakan pemerintah, kepedulian masyarakat, dan kesanggupan petani utk menangani masalah OPT, selain itu juga ada beberapa faktor lainnya. jadi yg ingin sy ketahui adalah faktor2 lainnya itu seperti apa saja bapak? trm kash sblmnya utk tnggapan dr bapak.

      Hapus
  14. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  15. setelah saya membaca blog ini, saya ingin bertanya kepada bapak, di jaman yang moderen ini, apakah sudah ada teknologi yang di temukan untuk memudahkan para petani untuk melindungi tanamannya dari hama/organisme penggangu tanaman?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Banyak teknologi sudah ditentukan, dari yang sederhana sampai yang sangat canggih. Namun keberhasilan melindungi tanaman dari OPT tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi lebih ditentukan oleh petani dan pemerintah. Petani perlu belajar dari pengalaman mereka, pemerintah perlu membantu petani dengan memberikan informasi mengenai OPT kepada petani. Sama seperti mahasiswa, keberhasilan belajar mahasiswa tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi lebih oleh kemauan mahasiswa untuk belajar (bukan sekedar mencari gelar).

      Hapus
  16. mengenai judul materi di atas bahwa perkembangan perlindungan tanaman. yang saya ingn tanyakan kepada Bapak apakah ada upaya atau tindakan pemerintah dalam membantu masyarakat dalam mengembangkan perlindungan tanaman?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pemerintah sudah sangat banyak membantu masuarakat melalui bantuan sarana dan prasarana perlindungan tanaman, tetapi masih belum banyak membantu petani untuk belajar dari pengalaman.

      Hapus
  17. setelah saya membaca materi di atas, kebanyakan petani melindungi tanaman gangguan organisme dengan menggunakan pestisida. paralegal jika tanaman terlalu banyak diberikan pestisida anakn berdampak buruk bagi lingkungan di sekitar tanaman tersebut.
    yang ingin saya tanyakan yaitu apakah ada cara lain yang lebih baik atau alami untuk memberantas hama tersebut tanpa harus menggunakan pestisida?
    Terimakasaih

    BalasHapus
  18. saya ingin brtanya,faktor yg mempengaruhi terjadinya kerusakan tanaman yang disebabkan oleh virus,jamur,binatang

    BalasHapus
  19. dari isi materi di atas,selain diperlukan pengetahuan biologi dan ekologi OPT sasaran,juga di perlukan pengetahuan mengenai kebijakan pemerintah dalam bidang perlindungan masyarakat.
    yang saya ingin tanyakan apakah sudah ada kebijakan dari pemerintah dalam bidang perlindungan masyarakat ??
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan lakukan pencarian di Google dan unduh UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman.

      Hapus
  20. Setelah saya membaca materi yang di paparkan di atas,Organisme pengganggu tanaman dapat menimbulkan kerusakan,gangguan terhadap kehidupan dan bahkan menyebabkan kematian terhadap tanaman.
    Yang ingin saya tanyakan organisme apakah yang tercakup dalam perlindungan tanaman?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, dan atau mematikan tanaman yang terdiri atas berbagai kategori organisme, mulai dari binatang/hewan mamalia, artropoda termasuk serangga, jamur, bakteri, sampai virus.

      Hapus
  21. berdasarkan materi diatas,betapa pentingnya perlindungan tanaman sehingga dapat mencegah kerugian-kerugian para petani yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.sekian dari saya dan terima kasih

    BalasHapus
  22. berdasarkan materi diatas,betapa pentingnya perlindungan tanaman sehingga dapat mencegah kerugian-kerugian para petani yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.sekian dari saya dan terima kasih

    BalasHapus
  23. setelah saya membaca materi di atas, saya ingin bertanya mengapa perlindungan tanaman itu terbatas, sedangkan semua tanaman memerlukan perlindungan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apa yang Ambrosia maksudkan dengan "perlindungan tanaman itu terbatas"?

      Hapus
  24. "Petani jeruk keprok di Kabupaten TTS dan Kabupaten TTU, karena kurang diberikan informasi mengenai OPT jeruk keprok yang sebenarnya, mengatakan “kutu hitam adalah anak semut yang digendong oleh induknya untuk sampai ke pucuk jeruk untuk diisap.” Petani kakao di Kabupaten Sika tidak bersedia membungkus buah kakao dengan kantong plastik sebagaimana yang direkomendasikan pemerintah karena “tidak mempunyai cukup tenaga untuk melakukannya dan karena memanjat pohon kakao tinggi di lereng gunung berisiko jatuh masuk ke jurang”.

    Dari pernytaan di atas yang telah saya copy dari artikel ini, saya ingin bertanya apakah sudah ada upaya pemerintah untuk mengatasi hal ini? jika sudah apakah hanya sebatas perekomendasian? karena jika pemerintah tidak cepat bertindak maka akan menimbulkan dampak negatif pada tumbuhan dan merugikan ekonomi masyarakat.

    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya tidak tahu pasti. Untuk memastikannya, kapan-kapan silahkan berkunjung ke Kabupaten TTS dan Kabupaten Sikka dan lakukan bincang-bincang dengan petugas Dinas Pertanian dan petani setempat. Atau ingin membuat skripsi untuk itu?

      Hapus
  25. seelah saya membaca materi diatas, dapat di simpulkan bahwa perlindungan tanaman sangat penting. maka manusia melakukan segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang di akibatkan oleh OPT. sedangkan OPT disimpulkan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan. maka dapat disimpulkan bahwa perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang di sebabkan oleh kekurangan atau kelebihan unsur hara (nutrients) maupun gangguan karena faktor lingkungan yang kurang mendukung. namun ganggua pada tanaman di sebabkan oleh OPT atau gangguan non-pathogenic or abiotic agent.
    pertanyaan saya, gangguan yang diluar yang disebabkan oleh organisme pengganggu tumbuhan atau gangguan non-pathogeic or abiotic agent tidak menjadi bagian dari perlindunga tanaman.
    terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalimat tanya harus diakhiri dengan tanda tanya, supaya tidak melupakan pelajaran Bahasa. Gangguan selain yang disebabkan oleh organisme antara lain adalah gangguan kekeringan, gangguan kekurangan unsur hara, gangguan panas terlalu tinggi, gangguan terendam banjir, dsb.

      Hapus
  26. perlindungan tanaman didefinisikan sebagai segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. sedangkan OPT adalah semua organisme yang dapat merusak mengganggu kehidupan atau menyebabbkan kematian tumbuhan. dapat saya simpulkan bahwa perlindungan tanaman tidak semuanya menjadi gangguan yang bukan disebabkan oleh organisme. dan perlindungan tanaman tidak mencakup gannguan yang disebabbkan oleh kekurangan atau kelebihan unsur hara maupun yang kurang mendukung. tetapi kebanyakan tanaman di ganngu oleh faktor lingkungan yaitu OPT/gangguan non-pathogenic or abiotic agent. oleh karena itu pemerintah wajib melindungi tumbuhan di negaranya dari kepunahan baik yang disebakan oleh opt maupun perdagangan liar.
    pertanyaan: bagaimana upaya masyarakat atau pemerintah untuk melindungi tanaman dari gangguan atau perdagangan liar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mahasiswa yang pertanyaan serupa dan sudah saya jawab silahkan membantu menjawab pertanyaan Sumarni Gita.

      Hapus
  27. setelah saya membaca materi tentang perlindungan tanaman bahwa perlindungan tanaman sangat penting untuk di kembangkan
    perlindungan tanaman memang senantiasa berkenbang,namu kerusakan tanaman juga semakin meningkat
    nah yang menjadi pertanyaan apakah manusia juga termasuk opt bagi tanaman?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan baca tulisan ini sekali lagi dan kemudian setelah benar-benar mengerti, jawab sendiri pertanyaannya.

      Hapus
  28. Terima kasih kepada mahasiswa yang telah menyampaikan komentar atau pertanyaan. Ketik seluruh komentar dan pertanyaan dalam satu alinea dengan cara jangan menekan tombol Enter. Akhiri kalimat berita dengan tanda titik dan kalimat tanya dengan tanda tanya untuk menghargai guru Bahasa Indonesia Anda ketika di SD, SMP, dan SMA/SMK. Kasihan guru Bahasa Indonesia Anda harus menanggung malu karena ternyata sesudah menjadi mahasiswa pun Anda tidak bisa menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.

    BalasHapus
  29. Selamat malam bapak, terima kasih atas paparan materinya.Di materi ada penjelasan mengenai pengintegrasian konsep ketahanan hayati(biosecurity) sebagai upaya perlindungan ekonomi lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari dampak negatif yang di timbulkan oleh hama,penyakit dan gulma. yang saya tanyakan, dampak negatif apa yang ditimbulkan oleh hama,penyakit dan gulma? dan apa yang dimaksud dengan biosecurity? Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Baca sekali lagi tulisan ini. Kira-kira, kalau jagung yang ditanam dimakan fufuk, dampak negatifnya apa ya? Yang dimaksud dengan dampak negatif sebenarnya apa?

      Hapus
  30. Selamat malam Bapak. Dari materi yang sudah dipaparkan, yang saya tanyakan adalah seperti apa contoh pengendalian terpadu? serta, apa manfaat dari pengendalian terpadu?Terima Kasih Bapak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Harap bersabar, akan dijelaskan pada kuliah selanjutnya oleh dosen lainnya.

      Hapus
  31. Terima Kasih atas paparan materinya. Yang akan saya tanyakan disini adalah mengapa perlindungan tanaman penting bagi kehidupan bagi manusia?

    BalasHapus
    Balasan
    1. penting karna; agar tanaman yg kita tanam mendapatkan hasil produksi yg maksimal dgn bernilai ekonomis tinggi dan tentunya kita mendapatkan keuntungan dari hasil produksi.

      Hapus
  32. Setelah saya baca materi,yang saya pahami adalah bagaimana melindungi tanaman dengan baik dan perlindungan tanaman juga mempunyai kaitan erat dengan kegiatan pembangunan pada sektor-sektor kehutanan,peternakan,kesehatan,manusia,dan lingkungan.Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana kaitan eratnya antara sektor-sektor tersebut? dan contohnya seperti apa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Contoh sederhana: Petani menanam 1 ha jagung, lalu dibinasakan oleh sapi (kaitan dengan sektor peternakan). Karena tanamannya rusak, petani kemudian membuka lahan dengan menebas dan membakar hutan (sektor kehutanan). Akibatnya hutan semakin rusak (sektor lingkungan hidup)

      Hapus
  33. Setelah saya membaca materi bapak,saya menyimpulkan bahwa perlindungan tanaman di definisikan sebagai salah satu upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang di akibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan.Sedangkan organisme pengganggu tumbuhan di definisikan sebagai organisme yang dapat merusak,mengganggu kehidupan tumbuhan.Dalam buku-buku teks mengenai perlindungan tanaman gangguan diluar yang disebabkan oleh OPT,tidak menjadi bagian dari perlindungan tanaman.Tumbuhan (plant) dalam definisi OPT perlu dipahami secara teliti tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme. Hal ini kurang mendapat perhatian dalam mendefinisikan OPT,sehingga bila tidak dicermati maka membunuh musuh alami gulma berarti melindungi tanaman, padahal seharusnya tidak demikian. Perlindungan tanaman memang senantiasa berkembang pada awalnya perlindungan tanaman dilakukan sebagai dari kegiatan membudidayakan tanaman.

    BalasHapus
  34. syalom bapak, setelah saya membaca materi ini saya menyimpulkan bahwa perlindungan tanaman memang senantiasa berkembang.Pada awalnya perlindungan tanaman di lakukan sebagai bagian dari kegiatan membudidayakan tanaman, misalnya pemagaran tanaman dilakukan untuk melindungi tanaman dari ternak lepas. OPT juga di kendalikan dengan menggunakan musuh alami, seperi memelihara kucing dan anjing. Yang ingin saya tanyakan adalah selain menggunakan musuh alami, apa yang bisa di gunakan untuk mengganti pestisida da bagaimana cara melakukannya? Terima kasih, syalom.

    BalasHapus
  35. dari materi yang dipaparkan, saya berpendapat bahwa OPT adalah semua jenis organisme termsuk manusia. tetapi organisme tersebut belum dikatakan OPT jika belum merusak tanaman dan belum berjumlah banyak kecuali manusia. perlindungan tanaman tergantung sejauh mana kita melihat organisme menjadi OPT, serta pengwtahuan kita dalam perlindungan tanaman, kemampuan petani, dan faktor lainya.

    BalasHapus
  36. Pada paragraf kedua kalimat ke-5 berbunyi:"Sebagaimana diatur melalui konvensi internasional yang dikenal dengan nama CITES (Convention on International Trade of Endangered Species), semua negara yang telah meratifikasi konvensi tersebut wajib melindungi tumbuhan di negaranya dari kepunahan, baik yang disebabkan oleh OPT maupun perdagangan liar". Yang ingin saya tanyakan: a). Contoh dari perdagangan liar dan b). Bagaimana dengan negara yang telah meratifikasi konvensi internasional yang dikenal dengan nama CITES tersebut tapi negara tersebut belum mampu melindungi tumbuhan di negaranya dari kepunahan,apa tindakan pemerintah negara tersebut?

    BalasHapus
  37. yang saya ingin tanyakan apakah suatu organisme pengganggu tanaman(opt) itu bisa di cegah dengn menggunakan pestisida atau bisa dengan cara lain juga?

    BalasHapus
  38. Dari materi yang telah dipaparkan oleh BAPA, pendapat saya menyimpulkan bahwa: perlindungan tanaman merupakan segala upaya untuk mencegah kerugian pada ntanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. dengan demikian perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang disebabkan oleh kekurangan atau kelebihan unsur hara, melainkan diakibatkan oleh organismepengganggu tumbuhan.Kemudian penggunaan petstisida dapt merusak semua organisme yang ada didalam tanah ,baik organisme perusak tanaman maupun yang membantu dalamperoses pertumbuhan tanaman.

    BalasHapus
  39. Dengan hormat,
    Terima kasih atas bahan kuliah yang sudah Bapak tulis, sehingga dapat menambah pemahaman dan wawasan saya tentang Ruang Lingkup, Arti Penting, dan Perkembangan Perlindungan Tanaman.
    Dari uraian tersebut, dapat saya simpulkan beberapa hal, antara lain : (1) Definisi perlindungan tanaman sesuai undang-undang agak rancu dan membingungkan, sebaiknya definisinya perlu direvisi dengan mengacu pada kondisi biologis tanaman (tanaman dapat tumbuh normal terlindung dari gangguan apapun), (2) Bila kita mempunyai target perlindungan, maka kita harus tahu tentang organisme tersebut secara mendetail dan komprehensif (musuh alaminya, aspek biologisnya, aspek ekologisnya, aspek kebijakan pemerintah, aspek sosiologis / pandangan masyarakat, aspek petaninya/kemampuan petani, aspek ekonomisnya, dll aspek yang terkait) tentang sasaran (organisme sasaran) tersebut, sehingga perlindungan dapat efektif dan kita tidak dirugikan. Dengan memahami betapa pentingnya dan kompleksnya perlindungan tanaman untuk meminimalisir kehilangan hasil (yield loss), maka selain memahami secara komprehensif tentang target organisme sasaran, saya berharap di Indonesia adanya konsep lintas-sektoral yang mendukung perlindungan tanaman (sebagaimana telah dilakukan di negara maju). Pada akhirnya bila berbagai sektor (lintas-sektor) yang terkait dengan perlindungan tanaman dapat bersinergi dan mempunyai konsep yang sama (konsep yang konstruktif), makan pengendalian/pengelolaan hama secara terpadu dapat berjalan secara efektif dan efisien, yang pada akhirnya dapat meminimalisir kehilangan hasil (yield loss).
    Demikian tanggapan saya. Sedangkan harapan saya, semoga konsep lintas-sektor tentang perlindungan tanaman dan pengelolaan hama dapat direalisasikan di Indonesia. Sekian tanggapan dan harapan saya, mohon maaf atas kekurangan yang ada.

    BalasHapus
  40. Defenisi Organisme Pengganggu Tumbuhan menurut UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pada Pasal 1, tentunya memberikan pengertian bahwa “organisme” yang dimaksud mempunyai pengertian yang bersifat situasional dan terpisah. Yang dimaksudkan dengan situasional adalah organisme yang merusak suatu tumbuhan tertentu di lokasi tertentu, misalnya ada belalang hama yang merusak tanaman jagung, pada saat itu juga seketika Belalang di kategorikan Sebagai Organisme pengganggu tumbuhan. Dan bersifat terpisah jika organisme tersebut tidak merusak, walaupun di tempat lain dia merusak misalnya belalang yang di budidayakan oleh peternak belalang. Tentu tidak dikatakan sebagai OPT. Dan Penjelasan bapak sangat jelas, meskipun ada beberapa hal tentang OPT yang membingungkan.

    BalasHapus
  41. Pada materi diatas terdapat kasus dimana ketika petani sudah mengetahui jenis OPT apa yang menyerang tanamannnya dan bagaimana cara pengendaliannya tetapi karena keterbatasan biaya dan tenaga petani tersebut tidak mampu berbuat banyak untuk tanamannya. Jika dikatakan petani dapat mengajukan dana bantuan kepada pemerinta, kita tau bahwa sekarang ini untuk mendapatkan dana bantuan dari pemerintah prosesnya sangatlah rumit, dan kalaupun pada akhirnya petani bisa mendapatkan dana tersebut tetapi seringkali dana bantuan tersebut datang diwaktu yang kurang tepat.
    Untuk contoh kasus diatas kira-kira langkah apa yang dapat kita ambil untuk mengatasi persoalan tersebut?. Terimakasih

    BalasHapus
  42. Perlindungan tanaman memang senantiasa berkembang.Pada awalnya perlindungan tanaman dilakukan sebagai bagian dari kegiatan membudidayakan tanaman.Oleh karena itu,sejauh mana kemudian perlindungan tanaman menjadi penting,akan bergantung pada bagaimana agar seseorang dapat memahami permasalahan perlindungan tanaman secara mendalam.Salah satu cara menanggulangi organisme perusak adalah menggunakan pestisida,kemudian ternyata banyak menimbulkan masalah dari penggunaan pestisida tersebut.Yang ingin saya tanyakan : Bagaimana cara menanggulangi masalah yang terjadi akibat penggunaan pestisida yang di gunakan dan seperti apa sajakah masalah yang timbul akibat penggunaan pestisida?

    BalasHapus
  43. Indonesia mulai menerapkan hama terpadu setelah penggunaan peptisida secara besar-besaran yang di lakukan sebagai bagian dari program pengendalian hama;dalam konsep pengendalian hama terpadu tersebut peptisida di gunakan hanya bila benar-benar di perlukan tetapi kenyataannya peptisida banyak di gunakan.yang mau ditanyakan: Apakah tidak ada masalah jika terus menerus menggunakkan peptisida?

    BalasHapus
    Balasan
    1. #bantumenjawab
      menurut saya, pestisida merupakan salah satu bahan kimia dimana pestisida tersebut digunakan untuk meningkatkan produktivitas tanaman. tetapi disamping itu pestisida memberikan dampak negatif yang besar bagi manusia dan lingkungan sekitarnya. Maka dari itu saya ingin menjawab pertanyaan saudara seperti yang saudara katakan bahwa "Apakah tidak masalah jika terus menerus menggunakan pestisida?" jawabannya adalah tidak. Karena penggunaan pestisida yang terus menerus dapat merusak biota tanah, keresistenan hama dan penyakit, serta dapat merubah kandungan vitamin dan mineral beberapa komoditi sayuran dan buah. Hal ini tentunya jika dibiarkan lebih lanjut akan berpengaruh fatal bagi siklus kelangsungan kehidupan, bahkan jika sayuran atau buah yang telah tercemar tersebut dimakan oleh manusia secara terus menerus, tentunya akan menyebabkan kerusakan jaringan bahkan kematian. Untuk itu pemerintah dan pihak swasta terus menerus memberikan penyuluhan kepada petani untuk memilih pestisida sebagai alternatif terakhir dalam pembasmi hama dan penyakit tanaman.

      sekian dari saya. jika kurang pas mohon ditanggapi.

      Hapus
    2. tambahan.
      pestisida atau pembasmi hama adalah bahan yang digunakan untuk mengendalikan, menolak, atau membasmi organisme pengganggu.jika digunakan secara terus menerus akan berdampak negatif pada lingkungan seperti menghalangi proses pengikatan nitrogen yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman dan mengurangi keragaman hayati secara umum di tanah dan masih banyak lagi dampak negatif yang akan di sebabkan oleh pestisida.
      sekian tambahan dari saya.

      Hapus
  44. ingraciamanehat@gmail.com9 Maret 2017 pukul 22.21

    kira-kira faktor-faktor apa saja yang menyebabkan serangan pada tanaman semakin parah sehungga mengakibatkan para petani merugi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. #bantumenjawab
      faktor utama ialah serangan hama da penyakit. misalnya pada cabe merah, pada suatu saat tiba-tiba melambung tinggi adalah karena adanya serangan hama dan penyakit, selain tentunya akibat musim atau cuaca yang kurang mendukung. Banyak petani mengalami kerugian yang tidak sedikit jumlahnya akibat serangan hama dan penyakit pada tanaman mereka. Namun bagi yang sudah menyiapkan diri menghadapinya, pada umumnya tingkat kerugian dapat ditekan bahkan dapat dicegah.

      sekian dari saya, jika ada kesalahan mohon dikoreksi.

      Hapus
  45. ingraciamanehat@gmail.com9 Maret 2017 pukul 22.23

    kira-kira faktor-faktor apa saja yang menyebabkan serangan pada tanaman semakin parah sehingga mengakibatkan para petani merugi?

    BalasHapus
  46. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  47. Perlindungan tanaman sangat penting karena dapat menyebabkan kehilangan hasil,akan tetapi masih ada petani yang belum menyadari akan pentingnya perlindungan tanaman sehingga belum melakukan perlindungan tanaman.
    Bagaimana caranya agar petani bisa melakukan perlindungan tanaman dengar benar tanpa merusak kembali tanaman??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Petani dapat melakukan perlindungan tanaman secara kultural teknis. Contohnya dengan melakukan sanitasi, dengan membersihkan tempat-tempat yang kemungkinan digunakan oleh serangga untuk berkembang biak, berlindung, berdiapause, maka perkembangan serangga yang menjadi hama tanaman dapat dicegah tanpa merusak tanaman

      Hapus
  48. setelah saya membaca materi diatas dapat didefenisikan bahwa Perlindungan tanaman penting karena kehilangan hasil yang disebabkan oleh OPT, sebagaimana telah diuraikan pada tulisan sebelumnya, begitu tinggi. Perlindungan tanaman yang dilakukan dengan benar akan dapat menurunkan kehilangan hasil sehingga kerugian yang ditimbulkan oleh OPT dapat dikurang. Kemampuan menurunkan kehilangan hasil tersebut sangat bervariasi antar tanaman dan antar kawasan. Kemampuan mengurangi kehilangan hasil gandum, padi, jagung, barley, kentang, kedelai, bit gula, dan kapasDi beberapa negara maju, perlindungan tanaman bahkan telah diintegrasikan dengan perlindungan pada sektor-sektor pembangunan lain di luar pertanian tanaman.

    BalasHapus
  49. Sesuai dengan materi diatas,Bagaimana mengendalikan hama yang menyerang pada tanaman yang sedang bertumbuh dan tanaman tersebut memiliki nilai jual yang tinggi, sedangkan kerusakaan pada tanaman tersebut semakin parah?

    BalasHapus
  50. Dari Materi di atas, Bagaimana melindungi tanaman yang sudah terdapat organisme yang berbahaya apakah dengan membasmi tanaman tersebut atau ada cara lain?

    BalasHapus
  51. terimaksih pak atas artikelnya, saya mau bertanya misalnya petani membudidayakan tanaman cabai namun diantara tanaman cabai tumbuh tanaman tomat, sehingga terjadi kompetisi antara cabai dan tomat. apakah tomat disebut sebagai gulma? sementara tomat juga memiliki nilai ekonomi.

    BalasHapus
  52. perlindungan tanaman sangat penting karena dapat menurunkan hasil kerugian yang disebabkan oleh opt.bagaimana kalau upaya perlindungan tanaman itu tidak berhasil,adakah dampak lain selain kehilangan hasil?.Terima kasih

    BalasHapus
  53. perlindungan tanamn merupakan segala upaya mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan,sedangkan organisme pengganggu tumbuhan merupakan semua organisme yang dapat merusak,mengganggu kehidupan dan menyebabkan kematian tumbuhan.Mengapa opt dapat merusak ,mengganggu kehidupan dan kematian tumbuhan?.Terima kasih

    BalasHapus
  54. Secara botani tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme,tumbuhan berbunga,algae,bahkan jamur.Gulma termasuk tumbuhan,dan oleh karena itu musuh alaminya dengan sendiri merupakan opt.Terima kasih

    BalasHapus
  55. apakah tanaman yang di sebabkan oleh pencuri termasuk dalam opt ?.terima kasih

    BalasHapus
  56. definidsi perlintan maupun opt sebagaimana yang telah diuraikan merupakan definisi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,sehingga meskipun agak rancu dan membingungkan tetap harus di terima karena UU bersifat mengikat.terima kasih

    BalasHapus
  57. kira-kira sudah adakah kebijakan dari pemerintah tentang pengendalian hama terpadu yang dapat mengatasi OPT?

    BalasHapus
  58. trima kasih pak, setelah saya mmbaca materi yang bapak bagikan di blog ini, saya merasa salut sekali dimana perlintan memang sangat penting untuk dipelajari dan seharusnya menjadi hal yang patut kita selidiki dengan baik. Aplgi bgi kami mahasiswa pertanian yang sudah terjun ke dunia kerja memang materi ini patut kami pahami dengan baik sehingga ketika kami dihadapkan dengan permasalahan yang ada hubungannya dengan OPT maka kami sudah bisa meminimalisir kerugian yng dialami.

    BalasHapus
  59. Dari materi diatas saya dapat memahami apa itu OPT,

    BalasHapus
  60. setelah saya membaca materi dari bapak, yang sya mngerti yaitu manusia, ternak dan satwa liar yang dilindungi termasuk juga sebagai OPT. Namun, tidak dapat disamakan nilainya dengan OPT lainnya seperti hama, patogen dan gulma. Ternak dan satwa liar tidak bisa digolongkan sebagai hama, karena pengertian hama menurut peraturan perundang undangan yaitu populasi atau tibgkat serangan organisme penganggu tumbuhan. Maka satwa liar dan ternak tidak bisa digolongkan dalam hama, meskipun mereka hanya satu individu tapi bisa merusak tanaman. Perlindungan tanaman sekarang dilakukan dengan pengendakian hana terpadu dan hanya menekankan pada pengendalian saja. Padahal seharusnha mencakup kegiatan pencegahan masuk atau menyebar, pengendalian dan eradikasi. Selain itu, perlindungan tanamn terhadap gulma dapat dilakukan dengan tidak harus membunuh musuh alami dari pada gulma itu sendiri. Yang saya ingin tanyakan, jika diladang terdapat 2 jenis OPT yautu gulma dan hama, apa perlindungan tanaman yang paling efektif dilakukan agar kerugian yang ditimbulkan tidak lebih besar dari keuntungan yang dihasilka ?
    Terima kasi.

    BalasHapus
  61. Dari materi yang bapak jelaskan sya sudah mengerti apa itu OPT Uang ingin saya tanyakan mengapa bintang yang berjumlah sedikit itu tdak dikatakan sebagai OPT padahal bisa berpotensi merusak tanaman...
    Trmahkasi..

    BalasHapus
  62. saya ingin bertanya apakah ada cara untuk menghilangkan seranga pengangu tanaman tersebut? trimakasih

    BalasHapus

Untuk mengomentari tayangan ini, silahkan tulis dan poskan di bawah ini ...

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife