Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Senin, 03 September 2012

Apa yang sebenarnya dimaksud dengan Perlindungan Tanaman?

Print Friendly and PDF Untuk menjawab pertanyaan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perlindungan tanaman, kita dapat menyimak  definisi yang diberikan dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Di dalam Pasal 1 kedua peraturan perundang-undangan tersebut dimuat definisi perlindungan tanaman dan organisme pengganggu tumbuhan sebagai berikut:
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Kedua definisi pada kutipan di atas harus diartikan sebagai satu kesatuan, tidak secara terpisah. Artinya, perlindungan tanaman diartikan sebagai segala upaya untuk melindungi tanaman dari gangguan oleh organisme pengganggu tumbuhan, sedangkan organisme pengganggu tumbuhan harus diartikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan sehingga dapat menyebabkan kerugian pada budidaya tanaman. Bila definisi organisme pengganggu tanaman diartikan tanpa mengaitkannya dengan definisi perlindungan tanaman maka maknanya akan menjadi menyesatkan mengingat gangguan terhadap tanaman tidak elamanya merugikan dan bahkan bila gangguan tersebut dapat mematikan gulma justeru akan menguntungkan.

Mengapa demikian? Organisme pengganggu tumbuhan mencakup kategori binatang hama (hama dalam arti sempit), patogen (organisme penyebab penyakit), dan gulma (tumbuhan pengganggu). Perlindungan tanaman dapat dilakukan melalui kegiatan pencegahan masuk/keluar (karantina), pengendalian, dan eradikasi (pembasmian) organisme pengganggu tumbuhan. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya dengan menggunakan cara hayati (biologis), lazim dikenal sebagai pengendalian hayati. Pengendalian hayati gulma dapat dilakukan dengan mengintroduksi dan kemudian melepas musuh alami gulma yang dapat berupa serangga maupun mikroba patogenik terhadap gulma yang bersangkutan. Dalam hal ini, serangga atau mikroba patogenik tersebut  akan merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematiangulma. Dalam hal ini, jika definisi organisme pengganggu tumbuhan diartikan terpisah dari definisi perlindungan tanaman maka musuh alami gulma juga dapat dikategorikan sebagai organisme penggaggu.

Lalu bagaimana dengan gangguan yang terjadi pada tanaman karena kekurangan unsur hara, pencemaran lingkungan, dan bencana alam? Bagaimana pula dengan gangguan sangat merugikan yang disebabkan oleh pencuri? Menurut Heagle (1973):
Plant often suffer from more than one pathogenic agent or a combination of athogenic and non-pathogenic or abiotic agents. In addition, plant suffer simultaneously from insects, diseases, rats, weeds, and the environment. So, the crop protection man must be broadly trained.
Menyimak kutipan di atas maka diperoleh pengertian mengenai perlindungan tanaman sebagai upaya untuk menjaga tanaman dari gangguan oleh organisme pengganggu maupun oleh keadaan lingkungan yang tidak menguntungkan, termasuk pencemaran dan bencana alam. Oleh karena cakupan pengertian perlindungan tanaman yang luas ini, menurut pandangan Heagle, orang-orang yang berkecimpung dalam perlindungan tanaman perlu mempunyai wawasan yang luas.

Kutipan di atas memuat istilah tumbuhan (plant), selain tanaman (crop). Ini berarti bahwa selain perlindungan tanaman seyogianya juga ada perlindungan tumbuhan. Pertanyaan yang timbul adalah, apakah perlindungan tanaman sama dengan perlindungan tumbuhan? Dalam menghadapi gangguan yang disebabkan oleh pengganggu tentu sama, tetapi karena sebagian tumbuhan hidup secara liar maka perlindungan tumbuhan semestinya mencakup juga kegiatan untuk mencegah spesies tumbuhan dari berbagai kepunahan karena penyebab yang jauh lebih luas daripada yang disebabkan oleh organisme pengganggu. Salah satu aspek penting yang terkait dengan kepunahan tumbuhan liar adalah perdagangan ilegal. Perlindungan tumbuhan liar dari ancaman kepunahan yang dapat timbul dari perdagangan secara ilegal tersebut antara lain diatur melalui konvensi internasional yang dikenal dengan nama CITES (Convention on International Trade of Endangered Species). CITES secara berkala mengeluarkan daftar nama jenis tumbuhan dan satwa liar yang terancam punah. Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tersebut menjadi undang-undang dan khusus mengenai varietas, Indonesia bahkan telah mempunyai undang-undang sendiri mengenai perlindungan varietas.

Bagaimana dengan gangguan sangat merugikan yang ditimbulkan oleh pencuri? Di antara banyajk definisi ilmiah mengenai perlindungan tanaman, Wikipedia memuat definisi yang memasukkan pencuri juga sebagai organisme pengganggu. Hal ini sangat masuk akal mengingat kerugian yang ditimbulkan oleh pengganggu seringkali jauh lebih besar daripada kerugian yang disebabkan oleh organisme lainnya. Ketika dahulu harga vanili sangat mahal, pencurian adalah gangguan yang paling merugikan petani vanili, jauh lebih merugikan daripada yang disebabkan oleh penyakit busuk batang yang disebabkan oleh jamur Fusarium moniliforme fsp. vaniliae yang saat itu belum terlalu merusak. Sekarang ini keadaannya memang sudah berbeda karena harga vanili tidak lagi semahal dahulu dan penyakit busuk batang telah merusak vanili di pusat-pusat produksinya.Meskipun demikian, perlindungan tanaman mencakup perlindungan dari pencurian mengingat pencuri, sebagaimana halnya dengan organisme pengganggu tumbuhan, termasuk mahluk hidup yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.

Lalu bagaimana halnya dengan gangguan yang disebabkan oleh kekurangan unsur hara dan keadaan lingkungan yang kurang sesuai dengan kebutuhan tanaman? Unsur hara dan keadaan lingkungan bukan merupakan mahluk hidup sehingga tidak memenuhi definisi perlindungan tanaman sebagaimana telah diuraikan di atas. Selain itu, masalah kekurangan unsur hama dan keadaan lingkungan yang kurang mendukung kehidupan tanaman telah dipelajari dalam bidang ilmu lain, misalnya ilmu tanah dan agronomi. Selain mengambil matakuliah dasar-dasar perlindungan tanaman, mahasiswa juga diwajibkan mengambil matakuliah dalam kedua bidang ilmu tersebut. Lagi pula, meskipun materi perlindungan tanaman harus berwawasan luas, perlindungan tanaman tidak harus mengajarkan materi yang sudah diajarkan melalui matakuliah lain.

1 komentar:

  1. ‘Perlindungan tanaman dan organisme pengganggu tanaman”, merupakan dua hal yang definisinya tidak dapat dipisahkan,karena jika dipisahkan akan memberikan arti yang berbeda. OPT meliputi organisme termasuk hama (arti sempit dan luas) dan gulma yang menimbulkan kerusakan, gangguan dan kematian pada tumbuhan. Upaya pengendalian yang dilakukan yaitu dengan cara mengawasi keluar-masuk (karantina), pengendalian dan eradikasi.
    Namun yang perlu diperhatikan juga yaitu bahwa kerusakan, gangguan pertumbuhan dan kematian pada tanaman tidak sepenuhnya disebabkan oleh OPT, tetapi dapat disebabkan oleh beberapa faktor lain seperti unsur hara, keadaan lingkungan serta ulah manusia (pencuri). Jika definisi pengendalian yang digunakan sebagaimana yang termuat dalam UU No 12 Tahun 1992, maka hal ini tidak tercakup di dalamnya, padahal hal tersebut merupakan hal yang dapat menimbulkan gangguan pada tanaman budidaya. Dengan demikian maka definisi perlindungan tanaman merupakan upaya untuk menjaga tanaman dari gangguan oleh organisme pengganggu maupun oleh keadaan lingkungan yang tidak menguntungkan, termasuk pencemaran dan bencana alam.

    BalasHapus

Untuk mengomentari tayangan ini, silahkan tulis dan poskan di bawah ini ...

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife