Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Senin, 05 November 2012

Kita harus taat hukum, tetapi bagaimana kalau peraturan perundang-undangannya tidak konsisten dan membingungkan?

Print Friendly and PDF
Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Agar konsisten maka istilah pengendalian hama terpadu seharusnya menjadi pengendalian OPT terpadu atau bila disingkat menjadi POPTT. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikan tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Mengapa tidak sekalian digunakan OPT hewan dan OPT ikan? Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama. Ini masih dalam satu PP, jangan heran bila terjadi ketidak-konsistenan antar peraturan perundang-undangan.


Istilah OPT, selain digunakan secara tidak konsisten, juga didefinisikan secara kurang jelas sehingga membingungkan. Dengan definisi yang diberikan maka timbul pertanyaan, apakah istilah hama yang digunakan dalam konteks pengendalian hama terpadu mempunyai pengertian yang sama atau tidak dengan OPT? Penjelasan atas pasal mengenai pengendalian hama terpadu menyatakan bahwa:



Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan)
Menyimak penjelasan di atas, tersirat bahwa OPT merupkan hama pada populasi atau tingkat serangan tertentu. Namun, mengartikan OPT dan hama dengan pengertian seperti ini akan menimbulkan pertanyaan lain, bagaimana organisme dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian sebelum mencapai populasi dan tingkat serangan tertentu?

PHT sendiri, yang ditetapkan sebagai sistem perlindungan tanaman, justeru diberi pengertian yang kurang tepat. Penjelasan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:



Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian ... dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan).
PHT seharusnya mancakup bukan hanya kegiatan/tindakan pengendalian tetapi seluruh kegiatan/tindakan perlindungan tanaman (sebagaimana dinyatakan pada Ayat 1 Pasal 20). PHT juga bukan sekedar pengembangan satu atau lebih berbagai teknik pengendalian ke dalam satu kesatuan, melainkan merupakan proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan/tindakan perlindungan tanaman.

Masih terdapat banyak hal yang tidak konsisten dan membingungkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida. Peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida ini merupakan ketentuan yang bersifat mengikat sehingga sekalipun kurang tepat, tetap harus ditaati dan dilaksanakan. Namun demikian, terbatas dari berbagai keterbatasan tersebut, tersedianya peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida tersebut telah memungkinkan dasar hukum bagi berbagai kebijakan yang diatur lebih lanjut.

4 komentar:

  1. ungkapan "aturan ada untuk dilanggar" ternyata betul. aturan yang dibuat saja tidak dengan jelas dan baik, bagaimana mungkin aturan tersebut tidak dilanggar dan disalah artikan??? lagi2 karena penggunaan kata dalam bahasa indonesia yang amburaduk membuat banyak pembaca akan bingung. kalo sudah bingung, mau bagaimana lagi untuk menaati aturan tersebut???? kayaknya berdebat tentang undang2 ini akan sangat menarik. padahal sebenarnya yang ingin disampaikan itu adalah bahwa dalam undang-undang ini mengatur tentang seperti apa itu organisme yang mengganggu tanaman dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencegah, mengendalikan, bahkan meniadakan organisme pengganggu tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begitulah kenyataannya. Undang-undang yang baik saja dilanggar, apalagi yang kacau seperti ini. Terima kasih sudah menyampaikan komentar, keep going ...

      Hapus
  2. Organime pengganggu tanaman adalah makluk hidup yang dapat menggangu kehidupan tanaman yang di pelihara dengan cara merusak, mengganggu kehidupan atau mematikan. mengapa tidak di gunakan kata tumbuhan alasannya, tumbuhan tumbuh liar dan tidak terawat oleh manusia, dimana termasuk tumbu-tumbuhan adalah jamur dan gulma. Karena keduanya juga dapat mengganggu kehidupan tumbuhan khususnya tanaman yang di peliahara, gulma bersaing dengan tanaman untuk merebut unsur hara yang ada dalam tanah, sedangkan jamur dapat megganggu kelangsungan hidup tumbuhan dengan menimbulkan penyakit. UU no 12 tahun 1992 tetang sistem budidaya tumbuhan yaitu pada bagian ke enam tentang perlindungan tanaman tidak sepenunya merrupakan penjabaran dari no 12 , dimana yang paling di soroti dalam uu no 12 tahun 1992 adalah organisme pengganggu tanaman yaitu: hama saja dan sebagaimana kita sudah mengaetahui bahwa bukan hanya hama saja yang dapat menyebapkan gangguan kelangsungan hidup tanaman melainkan tumbuhan juga bisa saja menjadi penghalang kehidupan tanaman seperti;gulma,jamur/cendawan ,algae.

    BalasHapus
  3. Mantaps Broo Info nya.
    Gue demen bgt. Sukses ya Broo . . .

    BalasHapus

Untuk mengomentari tayangan ini, silahkan tulis dan poskan di bawah ini ...

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife