Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Agar konsisten maka istilah pengendalian hama terpadu seharusnya menjadi pengendalian OPT terpadu atau bila disingkat menjadi POPTT. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikan tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Mengapa tidak sekalian digunakan OPT hewan dan OPT ikan? Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama. Ini masih dalam satu PP, jangan heran bila terjadi ketidak-konsistenan antar peraturan perundang-undangan.
Istilah OPT, selain digunakan secara
tidak konsisten, juga didefinisikan secara kurang jelas sehingga membingungkan.
Dengan definisi yang diberikan maka timbul pertanyaan, apakah istilah hama yang
digunakan dalam konteks pengendalian hama terpadu mempunyai pengertian yang sama
atau tidak dengan OPT? Penjelasan atas pasal mengenai pengendalian hama terpadu
menyatakan bahwa:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian populasi atau tingkat serangan organisme pengganggu tumbuhan ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan)
Menyimak penjelasan di atas, tersirat
bahwa OPT merupkan hama pada populasi atau tingkat serangan
tertentu. Namun, mengartikan OPT dan hama dengan pengertian seperti ini akan
menimbulkan pertanyaan lain, bagaimana organisme dapat merusak, mengganggu
kehidupan, atau menyebabkan kematian sebelum mencapai populasi dan tingkat
serangan tertentu?
PHT sendiri, yang ditetapkan sebagai
sistem perlindungan tanaman, justeru diberi pengertian yang kurang tepat.
Penjelasan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 menyebutkan bahwa:
Sistem pengendalian hama terpadu adalah upaya pengendalian ... dengan menggunakan satu atau lebih dari berbagai teknik pengendalian yang dikembangkan dalam suatu kesatuan, ... (Penjelasan Ayat 1 Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992, cetak tebal ditambahkan).
PHT seharusnya mancakup bukan hanya kegiatan/tindakan
pengendalian tetapi seluruh kegiatan/tindakan perlindungan tanaman (sebagaimana
dinyatakan pada Ayat 1 Pasal 20). PHT juga bukan sekedar pengembangan satu atau
lebih berbagai teknik pengendalian ke dalam satu kesatuan, melainkan merupakan
proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan/tindakan perlindungan
tanaman.
Masih terdapat banyak hal yang tidak
konsisten dan membingungkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai
perlindungan tanaman dan pestisida. Peraturan perundang-undangan mengenai
perlindungan tanaman dan pestisida ini merupakan ketentuan yang bersifat
mengikat sehingga sekalipun kurang tepat, tetap harus ditaati dan dilaksanakan.
Namun demikian, terbatas dari berbagai keterbatasan tersebut, tersedianya
peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman dan pestisida tersebut
telah memungkinkan dasar hukum bagi berbagai kebijakan yang diatur lebih
lanjut.
ungkapan "aturan ada untuk dilanggar" ternyata betul. aturan yang dibuat saja tidak dengan jelas dan baik, bagaimana mungkin aturan tersebut tidak dilanggar dan disalah artikan??? lagi2 karena penggunaan kata dalam bahasa indonesia yang amburaduk membuat banyak pembaca akan bingung. kalo sudah bingung, mau bagaimana lagi untuk menaati aturan tersebut???? kayaknya berdebat tentang undang2 ini akan sangat menarik. padahal sebenarnya yang ingin disampaikan itu adalah bahwa dalam undang-undang ini mengatur tentang seperti apa itu organisme yang mengganggu tanaman dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk mencegah, mengendalikan, bahkan meniadakan organisme pengganggu tersebut.
BalasHapusBegitulah kenyataannya. Undang-undang yang baik saja dilanggar, apalagi yang kacau seperti ini. Terima kasih sudah menyampaikan komentar, keep going ...
HapusOrganime pengganggu tanaman adalah makluk hidup yang dapat menggangu kehidupan tanaman yang di pelihara dengan cara merusak, mengganggu kehidupan atau mematikan. mengapa tidak di gunakan kata tumbuhan alasannya, tumbuhan tumbuh liar dan tidak terawat oleh manusia, dimana termasuk tumbu-tumbuhan adalah jamur dan gulma. Karena keduanya juga dapat mengganggu kehidupan tumbuhan khususnya tanaman yang di peliahara, gulma bersaing dengan tanaman untuk merebut unsur hara yang ada dalam tanah, sedangkan jamur dapat megganggu kelangsungan hidup tumbuhan dengan menimbulkan penyakit. UU no 12 tahun 1992 tetang sistem budidaya tumbuhan yaitu pada bagian ke enam tentang perlindungan tanaman tidak sepenunya merrupakan penjabaran dari no 12 , dimana yang paling di soroti dalam uu no 12 tahun 1992 adalah organisme pengganggu tanaman yaitu: hama saja dan sebagaimana kita sudah mengaetahui bahwa bukan hanya hama saja yang dapat menyebapkan gangguan kelangsungan hidup tanaman melainkan tumbuhan juga bisa saja menjadi penghalang kehidupan tanaman seperti;gulma,jamur/cendawan ,algae.
BalasHapusMantaps Broo Info nya.
BalasHapusGue demen bgt. Sukses ya Broo . . .