Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Rabu, 04 Juli 2018

Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018 Mata Kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018 mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman dilaksanakan secara daring (online) pada Jumlat, 6 Juli 2018 mulai pada pukul 08.00 WITA. Mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Pelindungan yang telah mendaftar sebelumnya secara daring dipersilahkan mengikuti ujian pada tanggal dan jam tersebut. Bila ada mahasiswa yang karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan tidak bisa mengikuti ujian pada tanggal dan jam yang telah ditentukan tersebut, silahkan menghubungi dosen penguji. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian tanpa memberikan alasan akan tidak memperoleh nilai UTS dari dosen penguji. SILAHKAN KLIK Baca Selengkapnya UNTUK MULAI MENYIAPKAN, MENGERJAKAN, DAN MENGIRIMKAN LEMBAR JAWABAN UJIAN ...

Jumat, 29 Juni 2018

Tugas dan Softskill Semester Genap 2017/2018

Print Friendly and PDF
Mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman diwajibkan untuk mengerjakan dan mengumpulkan Tugas dan Softskill. Tugas dan Softskill tersebut, bersama dengan nilai UTS, UAS, dan Praktikum, diperlukan untuk menghitung nilai UTS. Oleh karena itu, mahasiswa harus memastikan telah mengerjakan dan mengumpulkan file pekerjaan Tugas dan Softskill dengan cara sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Kamis, 02 Maret 2017

2.5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Begitu Beranekaragam: Bagaimana Mengenali Mereka?

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Pada tiga tulisan terakhir sebelum tulisan ini telah diuraikan OPT golongan binatang, OPT golongan patogen, dan OPT golongan tumbuhan. Setiap golongan OPT terdiri atas banyak jenis organisme yang menyerang banyak jenis tanaman. Untuk keperluan mengatasi permasalahan perlindungan tanaman, sebagaimana nanti akan diuraikan pada tulisan lainnya, diperlukan pengetahuan mengenai berbagai jenis OPT tersebut. Dengan demikian berarti bahwa perlu dikenali setiap jenis OPT yang terdapat pada setiap jenis tanaman. Mengingat begitu banyak jenis setiap golongan OPT, pertanyaannya kemudian adalah bagaimana mengenali mereka? Tulisan ini akan menguraikan jawaban terhadap pertanyaan yang tampaknya mudah tersebut, tetapi sebenarnya sangat sulit untuk menjawabnya, apalagi melaksanakannya.

2.4. Organisme Pengganggu Tumbuhan 3: Golongan Gulma

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Pernah mendengar istilah "Jeruk makan jeruk"? Tumbuhan juga bersaing sesama tumbuhan. Bila tumbuhan yang disaingi adalah tumbuhan budidaya atau tanaman sedemikian sehingga pertumbuhan tanaman menjadi terganggu dan produksinya berkurang maka tumbuhan yang menyaingi disebut gulma (weed). Gulma menyaingi tanaman dalam memperoleh kebutuhan hidup yang mencakup ruang tempat tumbuh, air, unsur hara, dan sinar matahari. Selain menyaingi tanaman, gulma juga dapat mengontaminasi hasil tanaman dengan bijinya, mempercepat penguapan air melalui transpirasi, menghambat aliran air irigasi, menyediakan makanan alternatif bagi binatang hama dan inang alternatif bagi patogen, menyediakan tempat bersembunyi dan bersarang bagi binatang hama tertentu, dan bahkan memicu dan memacu kebakaran. Oleh karena itu, gulma juga didefinisikan sebagai tumbuhan yang tidak dikehendaki kehadirannya pada tempat dan waktu tertentu. Jenis-jenis tanaman pun, bila tumbuh pada tempat dan waktu yang tidak dikehendaki, juga dapat berstatus sebagai gulma.

2.3. Organisme Pengganggu Tumbuhan 2: Golongan Patogen

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Mungkin Anda pernah mendengar dari radio dan televisi atau membaca koran atau majalah, berita mengenai penyakit menyerang orang atau orang diserang penyakit. Misalnya, sering ada berita mengenai penyakit muntaber menyerang, penyakit demam berdarah menyerang, penyakit malaria menyerang, dan seterusnya. Memang jarang ada berita mengenai penyakit menyerang tanaman, tetapi seperti halnya manusia, tanaman juga dapat sakit. Seperti juga manusia, kalau tanaman sakit maka sebenarnya yang menyerang bukanlah penyakit, melainkan penyebab penyakit yang bersangkutan. Penyebab penyakit secara umum disebut patogen (pathogen), sedangkan organisme yang diserang disebut inang (host). Penyakit terjadi sebagai tanggapan inang terhadap patogen sehingga sebenarnya merupakan proses. Karena merupakan proses maka tidak mungkin penyakit menyerang. Secara biologis, penyakit merupakan proses perubahan fisiologis tumbuhan yang terjadi sebagai tanggapan tumbuhan terhadap kehidupan normalnya. Secara ekonomis, penyakit tumbuhan menyebabkan tumbuhan tidak dapat tumbuh dan berproduksi secara normal sehingga menimbulkan kerugian.

Senin, 27 Februari 2017

2.2. Organisme Pengganggu Tumbuhan 1: Golongan Binatang

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Sebelum mempelajari organisme golongan binatang, silahkan terlebih dahulu pelajari, organisme itu sebenarnya apa? Silahkan juga membaca tulisan mengenai bagaimana mempelajari organisme yang begitu beraekaragam, Setelah membaca tulisan tersebut, pastikan telah memahami bahwa seluruh organisme diklasifikasikan menjadi tiga domain, yaitu Archaea, Bacteria, dan Eukarya. Pastikan pula Anda telah memahami klasifikasi organisme ke dalam peringkat taksonomik yang, berturut-turut dari umum ke khusus, terdiri atas kerajaan, filum/divisi, kelas (rumpun), ordo (bangsa), famili (suku), genus (marga), dan spesies (jenis). Anda juga harus sudah memahami bahwa organisme mempunyai nama umum dan nama ilmiah. Nama ilmiah organisme memang penting, tetapi jangan mempercayai begitu saja nama ilmiah yang Anda baca pada buku atau artikel jurnal ilmiah. Nama ilmiah mempunyai aturan tatanama tersendiri untuk golongan binatang (ICZN), tumbuhan, algae, dan jamur (ICN), tanaman (ICNP), bakteri (ICNB), dan virus (ICVCN). Selain itu, Anda juga harus sudah bisa memeriksa nama ilmiah dengan menggunakan layanan online Catalogue of Life (semua kerajaan mahluk hidup), GBIF Data Portal (semua kerajaan mahluk hidup), ITIS (semua kerajaan mahluk hidup), The Plant List (tumbuhan), AlgaeBase (algae), Species Fungorum (jamur), LPSN (bakteri), dan ICTV (virus). Pahami pula bahwa klasifikasi dapat bersifat fenetik (berdasarkan ciri-ciri fenotipe) atau filogenetik (berdasarkan ciri-ciri genetik). Pastikan Anda telah mengklik setiap tautan (link) yang ada, sebelum melanjutkan.

Minggu, 26 Februari 2017

2.1. Kita Mempelajari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tapi Orgaisme itu Sebenarnya Apa dan Mengapa Begitu Beranekaragam?

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Undang-undang No. 12 Tahun 1992 dan PP No.6 Tahun 1995 mendefisinikan perlindungan tanaman sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan". Untuk memahami definisi ini, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan organisme pengganggu tumbuhan. Undang-undang dan peraturan pemerintah yang sama mendefinisikan organisme pengganggu tumbuhan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Pada tulisan-tulisan sebelumnya saya sudah mencoba menjelaskan bahwa untuk menghindarkan kerancuan, definisi mengenai organisme pengganggu tumbuhan perlu ditambah dengan keterangan "... yang dapat menimbulkan kerugian". Namun, pada tulisan-tulisan tersebut, saya belum menjelaskan organisme itu sebenarnya apa dan mengapa begitu beranekaragam.

Jumat, 24 Februari 2017

1.5. Bagaimana Menyiapkan Diri Mempelajari Dasar-dasar Perlindungan Tanaman?

Print Friendly and PDF
Pada tulisan sebelumnya telah saya jelaskan permasalahan perlintan dan mengapa penting memahami permasalahan tersebut sebelum melanjutkan perlindungan tanaman. Permasalahan perlindungan tanaman penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu, dan mematikan tanaman, masing-masing dengan kemampuan merusak dan kemampuan berkembang yang berbeda-beda pada tanaman dengan nilai ekonomis yang berbeda. Organisme tersebut secara keseluruhan disebut hama dalam arti luas atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindarkan tanaman dari gangguan, kerusakan, dan kematian yang disebabkan oleh OPT perlu dilakukan perlindungan tanaman. Sesungguhnya, apakah yang dimaksud dengan melakukan perlindungan tanaman?

Kamis, 23 Februari 2017

1.4. Ruang Lingkup, Arti Penting, dan Perkembangan Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Pada tulisan sebelumnya, telah disebutkan bahwa perlindungan tanaman (crop protection) didefinisikan sebagai "segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan", sedangkan organisme pengganggu tumbuhan didefinsikan sebagai "semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Dari kedua definisi ini, dapat diapahami bahwa perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang bukan disebabkan oleh organisme. Dengan demikian, perlindungan tanaman tidak mencakup gangguan yang disebabkan oleh kekurangan atau kelebihan unsur hara (nutrients) maupun gangguan karena faktor linkungan yang kurang mendukung (unfavourable environment) sebagaimana yang dimaksud dalam buku-buku teks mengenai perlindungan tanaman. Gangguan di luar yang disebabkan oleh OPT, atau gangguan ‘non-pathogenic or abiotic agent’, tidak menjadi bagian dari perlindungan tanaman.

Rabu, 22 Februari 2017

1.3. Faktor yang Menentukan Status Organisme sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Keputusan Melakukan Pengendalian

Print Friendly and PDF
Seekor sapi lepas yang masuk ke ladang jagung dengan cepat akan menghancurkan tanaman jagung pada ladang tersebut. Bandingkan bila yang masuk hanya seekor tikus, pasti kerusakan tanaman jagung tidak akan terlalu parah. Tetapi bagaimana dengan wereng coklat atau wereng hijau yang ukurannya begitu kecil, mengapa bisa merusakkan tanaman padi? Berbeda dengan sapi, jumlah wereng coklat dan wereng hijau sangat banyak karena berkembang dengan cepat. Tikus juga demikian, berbeda dengan sapi karena bisa berkembang dengan sangat cepat sehingga jumlahnya sangat banyak. Bagaimana bila yang dirusak oleh sapi adalah padi dan jagung, pada tanaman mana akan lebih merugikan? Kerugian yang akan terjadi bergantung pada nilai tanaman yang dirusak. Semakin tinggi nilai tanaman maka semakin merugikan organisme yang merusak tanaman. Kalau begitu, faktor apa yang menentukan status suatu organisme supaya berstatus sebagai organisme pengganggu tanaman?

1.2. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan?

Print Friendly and PDF
Mahluk seperti apa sebenarnya organisme pengganggu tumbuhan itu? Istilah organisme pengganggu tumbuhan, yang sekarang lazim disingkat OPT, mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Definisi ini, sekali lagi, sebagaimana telah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya, perlu dipahami secara sangat hati hati karena secara botanis, tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme, mulai dari tumbuhan berbunga, algae, bahkan sampai pada jamur. Tumbuhan (plant) berbeda dengan tanaman (crop) hanya dalam keterlibatan manusia dalam membudidayakan, dalam hal ini tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan, sedangkan tanaman mencakup hanya yang dibudidayakan.

Senin, 20 Februari 2017

1.1. Permasalahan dan Pengertian Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire Manusia memerlukan tanaman untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, tetapi pada tempat dan waktu yang bersamaan berbagai jenis organisme lain juga memerlukan tanaman untuk tujuan yang sama. Hal ini menyebabkan manusia menjadi merasa dirugikan dan oleh karena itu perlu melakukan berbagai upaya agar tanamannya tidak diganggu, dirusak, atau bahkan dimatikan oleh organisme lain. Tanaman, sebagaimana juga organisme lain yang mengganggu kehidupan, merusak, dan/atau menyebabkan kematiannya, dan juga manusia sendiri, merupakan bagian dari ekosistem (ecosystem) yang saling berkaitan dengan berbagai jenis organisme lain melalui jejaring makanan (food web). Upaya perlindungan tanaman yang ditujukan terhadap jenis-jenis organisme yang merusak, mengganggu kehidupan, dan/atau mematikan tanaman pada akhirnya bukan hanya berdampak pada organisme tersebut, tetapi juga organisme lain yang justeru bermanfaat, dan bahkan juga terhadap manusia sendiri.

Kamis, 24 November 2016

Cara Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai Komponen PHT

Print Friendly and PDF
Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilakanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar, pengendalian, dan eradikasi pengganggu tumbuhan. Di antara ketika kegiatan tersebut, yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan. Pada tulisan ini diuraikan lebih rinci bagaimana tindakan pengendalian dilakukan sebagai komponen PHT.


Senin, 14 November 2016

Konsep dan Perkembangan Pengendalian Hama Terpadu

Print Friendly and PDF
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM) merupakan konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Di Indonesia istilah PHT diartikan sebagai Pengendalian Hama Terpadu, tetapi sebenarnya jika dilihat dari sejarah pengembangan konsep, IPM atau Pengelolaan Hama Terpadu merupakan peningkatan dari konsep Integrated Pest Control (IPC) atau Pengendalian Hama Terpadu. Konsep PHT muncul pada tahun 1960-an karena kekhawatiran masyarakat dunia akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dunia menginginkan pendekatan dan teknologi pengendalian hama baru yang tidak tergantung pada penggunaan pestisida.

Minggu, 30 Oktober 2016

Apa Saja Yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Pada tulisan sebelumnya Anda sudah mengunduh dan membaca pertauran perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman. Saya berharap, Anda telah mengunduh dan membaca UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari dua UU tersebut, yaitu PP No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Pada tulisan ini saya hanya mengantarkan Anda untuk merangkum beberapa hal pokok yang perlu Anda pahami dari keempat peraturan perundang-undangan tersebut dan mencari peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan hal-hal pokok tersebut.

Minggu, 23 Oktober 2016

Perlindungan Tanaman Bukan Hanya Soal Biologi, Tetapi Juga Soal Peraturan Perundang-undangan

Print Friendly and PDF
Pada perkuliahan sebelumnya, Anda sudah belajar mengenai aspek biologi berbagai kategori organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Ketika belajar mengenai berbagai kategori OPT tersebut, Anda mungkin juga telah belajar mengenai nama ilmiah organisme dan aturan tata nama yang berlaku untuk setiap kategori organisme yang anggotanya berstatus sebagai OPT. Mungkin Anda sudah pernah mengakses ICZN, LPSN, ICTV, ICN, dan ICNCP, Jika belum silahkan klik untuk membuka dan membacanya. Anda akan menemukan aturan yang terdiri atas bab-bab dan pasal-pasal, mirip dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi itu bukan peraturan perundang-undangan, melainkan hanya aturan yang disepakati oleh kalangan ilmuwan.

Rabu, 09 Desember 2015

Mari Belajar Menyusun Matriks Kerangka Kerja Logis Program Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Setelah melakukan analisis masalah, analisis tujuan, dan analisis pemangku kepentingan sebagaimana yang telah Anda pelajari pada tulisan sebelumnya, sekarang Anda perlu menuangkan hasil analisis masalah, tujuan, dan pemangku kepentingan tersebut ke dalam rumusan program perlindungan tanaman. Penuangan hasil analisis masalah, tujuan, dan pemangku kepentingan ke dalam rumusan program perlindungan tanaman tersebut dapat Anda lakukan dengan menggunakan pendekatan kerangka kerja logis (logical framework approach). Anda perlu belajar agar dapat merumuskan program perlindungan tanaman dengan menggunakan kerangka kerja logis tersebut. Pemahaman cara merumuskan program ke dalam kerangka kerja logis tidak hanya bermanfaat untuk merumuskan program perlindungan tanaman, tetapi juga akan bermanfaat untuk merumuskan program pembangunan bidang lainnya.

Mari Belajar Merencanakan Program Perlindungan Tanaman dengan Menganalisis Masalah, Tujuan, dan Pemangku Kepentingan

Print Friendly and PDF
Sesuai dengan ketentuan PP No. 6 Tahun 1995, perlindungan tanaman merupakan kewajiban bersama petani dan pemerintah. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah perlu terlibat langsung dalam melaksanakan perlindungan tanaman hanya bila terjadi eksplosi OPT. Namun demikian. dalam keadaan tidak terjadi eksplosi OPT, pemerintah tetap perlu menyiapkan program perlindungan tanaman sebagai langkah antisipasi. Di kalangan petani, perlindungan tanaman pada umumnya kurang terencana dan biaya untuk melakukan tindakan perlindungan tanaman tidak diperhitungkan sebagai biaya usahatani. Sebagai calon sarjana pertanian, mahasiswa perlu belajar melakukan perencanaan perlindungan tanaman agar, ketika nanti bekerja di pemerintahan atau ketika menjadi petani profesional, dapat merencanakan program perlindungan tanaman secara benar.

Perlindungan Tanaman dalam Genggaman: Aplikasi Ponsel Pintar Mengenai Perlindungan Tanaman

Print Friendly and PDF
Mempelajari perlindungan tanaman pada era teknologi informasi dan komunikasi seharusnya tidak sama dengan mempelajari perlindungan masa lalu. Dosen dan mahasiswa seharusnya dapat memanfaatkan secara optimal teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diakses bahkan tanpa biaya alias gratis. Yang diperlukan hanyalah akses Internet, komputer, dan ponsel pintar. Tapi seiring dengan maraknya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, penggunaannya lebih banyak untuk tujuan silaturahmi. Katakan misalnya Facebook, penggunaan terbanyak adalah untuk ajang unjuk diri, belum banyak untuk ajang pembelajaran. Orang membuat akun Facebook untuk sekedar berbagi kabar berita, bahkan sering kabar berita yang tidak seharusnya diketahui oleh publik.

Senin, 07 Desember 2015

Mahasiswa DPT Semester Ganjil 2015/2016: Mari Kita Merangkum Seluruh Materi Kuliah DPT

Print Friendly and PDF
Tidak terasa, ujian semester sudah dekat. Sebelum melanjutkan menyampaikan materi kuliah bagian akhir, mari kita merangkum apa-apa yang sudah Anda pelajari selama ini mengenai Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Matakuliah ini menghantarkan Anda semua untuk memahami permasalahan perlindungan tanaman, kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengenal berbagai kategori dan jenis organisme pengganggu tanaman, cara dan strategi perlindungan tanaman, perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan tanaman, dan antisipasi permasalahan perlindungan tanaman ke depan. Untuk menghantarkan Anda semua memahami perlindungan tanaman, materi kuliah dibagi ke dalam sejumlah kegiatan perkuliahan yang masing-masing disampaikan oleh para dosen pengampu.

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife