Ujian Tengah Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018 mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman dilaksanakan secara daring (online) pada Jumlat, 6 Juli 2018 mulai pada pukul 08.00 WITA. Mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Pelindungan yang telah mendaftar sebelumnya secara daring dipersilahkan mengikuti ujian pada tanggal dan jam tersebut. Bila ada mahasiswa yang karena alasan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan tidak bisa mengikuti ujian pada tanggal dan jam yang telah ditentukan tersebut, silahkan menghubungi dosen penguji. Mahasiswa yang tidak mengikuti ujian tanpa memberikan alasan akan tidak memperoleh nilai UTS dari dosen penguji. SILAHKAN KLIK Baca Selengkapnya UNTUK MULAI MENYIAPKAN, MENGERJAKAN, DAN MENGIRIMKAN LEMBAR JAWABAN UJIAN ...
Selamat Datang
Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.
Pemberitahuan
Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.
Rabu, 04 Juli 2018
Jumat, 29 Juni 2018
Tugas dan Softskill Semester Genap 2017/2018
Mahasiswa peserta kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman diwajibkan untuk mengerjakan dan mengumpulkan Tugas dan Softskill. Tugas dan Softskill tersebut, bersama dengan nilai UTS, UAS, dan Praktikum, diperlukan untuk menghitung nilai UTS. Oleh karena itu, mahasiswa harus memastikan telah mengerjakan dan mengumpulkan file pekerjaan Tugas dan Softskill dengan cara sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Kamis, 02 Maret 2017
2.5. Organisme Pengganggu Tumbuhan Begitu Beranekaragam: Bagaimana Mengenali Mereka?
2.4. Organisme Pengganggu Tumbuhan 3: Golongan Gulma
2.3. Organisme Pengganggu Tumbuhan 2: Golongan Patogen
Senin, 27 Februari 2017
2.2. Organisme Pengganggu Tumbuhan 1: Golongan Binatang
Minggu, 26 Februari 2017
2.1. Kita Mempelajari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Tapi Orgaisme itu Sebenarnya Apa dan Mengapa Begitu Beranekaragam?
Jumat, 24 Februari 2017
1.5. Bagaimana Menyiapkan Diri Mempelajari Dasar-dasar Perlindungan Tanaman?
Pada tulisan sebelumnya telah saya jelaskan permasalahan perlintan dan mengapa penting memahami permasalahan tersebut sebelum melanjutkan perlindungan tanaman. Permasalahan perlindungan tanaman penting karena tanaman menghadapi berbagai jenis organisme yang dapat merusak, mengganggu, dan mematikan tanaman, masing-masing dengan kemampuan merusak dan kemampuan berkembang yang berbeda-beda pada tanaman dengan nilai ekonomis yang berbeda. Organisme tersebut secara keseluruhan disebut hama dalam arti luas atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindarkan tanaman dari gangguan, kerusakan, dan kematian yang disebabkan oleh OPT perlu dilakukan perlindungan tanaman. Sesungguhnya, apakah yang dimaksud dengan melakukan perlindungan tanaman?
Kamis, 23 Februari 2017
1.4. Ruang Lingkup, Arti Penting, dan Perkembangan Perlindungan Tanaman
Rabu, 22 Februari 2017
1.3. Faktor yang Menentukan Status Organisme sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Keputusan Melakukan Pengendalian
Seekor sapi lepas yang masuk ke ladang jagung dengan cepat akan menghancurkan tanaman jagung pada ladang tersebut. Bandingkan bila yang masuk hanya seekor tikus, pasti kerusakan tanaman jagung tidak akan terlalu parah. Tetapi bagaimana dengan wereng coklat atau wereng hijau yang ukurannya begitu kecil, mengapa bisa merusakkan tanaman padi? Berbeda dengan sapi, jumlah wereng coklat dan wereng hijau sangat banyak karena berkembang dengan cepat. Tikus juga demikian, berbeda dengan sapi karena bisa berkembang dengan sangat cepat sehingga jumlahnya sangat banyak. Bagaimana bila yang dirusak oleh sapi adalah padi dan jagung, pada tanaman mana akan lebih merugikan? Kerugian yang akan terjadi bergantung pada nilai tanaman yang dirusak. Semakin tinggi nilai tanaman maka semakin merugikan organisme yang merusak tanaman. Kalau begitu, faktor apa yang menentukan status suatu organisme supaya berstatus sebagai organisme pengganggu tanaman?
1.2. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Organisme Pengganggu Tumbuhan?
Mahluk seperti apa sebenarnya organisme pengganggu tumbuhan itu? Istilah organisme pengganggu tumbuhan, yang sekarang lazim disingkat OPT, mulai diperkenalkan sejak ditetapkannya UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Pada Pasal 1 UU tersebut, organisme pengganggu tumbuhan didefinisikan sebagai semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan". Definisi ini, sekali lagi, sebagaimana telah saya sampaikan pada tulisan sebelumnya, perlu dipahami secara sangat hati hati karena secara botanis, tumbuhan mencakup berbagai jenis organisme, mulai dari tumbuhan berbunga, algae, bahkan sampai pada jamur. Tumbuhan (plant) berbeda dengan tanaman (crop) hanya dalam keterlibatan manusia dalam membudidayakan, dalam hal ini tumbuhan mencakup yang tumbuh liar maupun yang dibudidayakan, sedangkan tanaman mencakup hanya yang dibudidayakan.
Senin, 20 Februari 2017
1.1. Permasalahan dan Pengertian Perlindungan Tanaman
Manusia memerlukan tanaman untuk memenuhi berbagai kebutuhannya, tetapi pada tempat dan waktu yang bersamaan berbagai jenis organisme lain juga memerlukan tanaman untuk tujuan yang sama. Hal ini menyebabkan manusia menjadi merasa dirugikan dan oleh karena itu perlu melakukan berbagai upaya agar tanamannya tidak diganggu, dirusak, atau bahkan dimatikan oleh organisme lain. Tanaman, sebagaimana juga organisme lain yang mengganggu kehidupan, merusak, dan/atau menyebabkan kematiannya, dan juga manusia sendiri, merupakan bagian dari ekosistem (ecosystem) yang saling berkaitan dengan berbagai jenis organisme lain melalui jejaring makanan (food web). Upaya perlindungan tanaman yang ditujukan terhadap jenis-jenis organisme yang merusak, mengganggu kehidupan, dan/atau mematikan tanaman pada akhirnya bukan hanya berdampak pada organisme tersebut, tetapi juga organisme lain yang justeru bermanfaat, dan bahkan juga terhadap manusia sendiri.Kamis, 24 November 2016
Cara Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai Komponen PHT
Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilakanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar, pengendalian, dan eradikasi pengganggu tumbuhan. Di antara ketika kegiatan tersebut, yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan. Pada tulisan ini diuraikan lebih rinci bagaimana tindakan pengendalian dilakukan sebagai komponen PHT.
Senin, 14 November 2016
Konsep dan Perkembangan Pengendalian Hama Terpadu
Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM) merupakan konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Di Indonesia istilah PHT diartikan sebagai Pengendalian Hama Terpadu, tetapi sebenarnya jika dilihat dari sejarah pengembangan konsep, IPM atau Pengelolaan Hama Terpadu merupakan peningkatan dari konsep Integrated Pest Control (IPC) atau Pengendalian Hama Terpadu. Konsep PHT muncul pada tahun 1960-an karena kekhawatiran masyarakat dunia akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dunia menginginkan pendekatan dan teknologi pengendalian hama baru yang tidak tergantung pada penggunaan pestisida.
Minggu, 30 Oktober 2016
Apa Saja Yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perlindungan Tanaman
Minggu, 23 Oktober 2016
Perlindungan Tanaman Bukan Hanya Soal Biologi, Tetapi Juga Soal Peraturan Perundang-undangan
Pada perkuliahan sebelumnya, Anda sudah belajar mengenai aspek biologi berbagai kategori organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Ketika belajar mengenai berbagai kategori OPT tersebut, Anda mungkin juga telah belajar mengenai nama ilmiah organisme dan aturan tata nama yang berlaku untuk setiap kategori organisme yang anggotanya berstatus sebagai OPT. Mungkin Anda sudah pernah mengakses ICZN, LPSN, ICTV, ICN, dan ICNCP, Jika belum silahkan klik untuk membuka dan membacanya. Anda akan menemukan aturan yang terdiri atas bab-bab dan pasal-pasal, mirip dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi itu bukan peraturan perundang-undangan, melainkan hanya aturan yang disepakati oleh kalangan ilmuwan.
Rabu, 09 Desember 2015
Mari Belajar Menyusun Matriks Kerangka Kerja Logis Program Perlindungan Tanaman
Setelah melakukan analisis masalah, analisis tujuan, dan analisis pemangku kepentingan sebagaimana yang telah Anda pelajari pada tulisan sebelumnya, sekarang Anda perlu menuangkan hasil analisis masalah, tujuan, dan pemangku kepentingan tersebut ke dalam rumusan program perlindungan tanaman. Penuangan hasil analisis masalah, tujuan, dan pemangku kepentingan ke dalam rumusan program perlindungan tanaman tersebut dapat Anda lakukan dengan menggunakan pendekatan kerangka kerja logis (logical framework approach). Anda perlu belajar agar dapat merumuskan program perlindungan tanaman dengan menggunakan kerangka kerja logis tersebut. Pemahaman cara merumuskan program ke dalam kerangka kerja logis tidak hanya bermanfaat untuk merumuskan program perlindungan tanaman, tetapi juga akan bermanfaat untuk merumuskan program pembangunan bidang lainnya.
Mari Belajar Merencanakan Program Perlindungan Tanaman dengan Menganalisis Masalah, Tujuan, dan Pemangku Kepentingan
Sesuai dengan ketentuan PP No. 6 Tahun 1995, perlindungan tanaman merupakan kewajiban bersama petani dan pemerintah. Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah perlu terlibat langsung dalam melaksanakan perlindungan tanaman hanya bila terjadi eksplosi OPT. Namun demikian. dalam keadaan tidak terjadi eksplosi OPT, pemerintah tetap perlu menyiapkan program perlindungan tanaman sebagai langkah antisipasi. Di kalangan petani, perlindungan tanaman pada umumnya kurang terencana dan biaya untuk melakukan tindakan perlindungan tanaman tidak diperhitungkan sebagai biaya usahatani. Sebagai calon sarjana pertanian, mahasiswa perlu belajar melakukan perencanaan perlindungan tanaman agar, ketika nanti bekerja di pemerintahan atau ketika menjadi petani profesional, dapat merencanakan program perlindungan tanaman secara benar.
Perlindungan Tanaman dalam Genggaman: Aplikasi Ponsel Pintar Mengenai Perlindungan Tanaman
Mempelajari perlindungan tanaman pada era teknologi informasi dan komunikasi seharusnya tidak sama dengan mempelajari perlindungan masa lalu. Dosen dan mahasiswa seharusnya dapat memanfaatkan secara optimal teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diakses bahkan tanpa biaya alias gratis. Yang diperlukan hanyalah akses Internet, komputer, dan ponsel pintar. Tapi seiring dengan maraknya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia, penggunaannya lebih banyak untuk tujuan silaturahmi. Katakan misalnya Facebook, penggunaan terbanyak adalah untuk ajang unjuk diri, belum banyak untuk ajang pembelajaran. Orang membuat akun Facebook untuk sekedar berbagi kabar berita, bahkan sering kabar berita yang tidak seharusnya diketahui oleh publik.
Senin, 07 Desember 2015
Mahasiswa DPT Semester Ganjil 2015/2016: Mari Kita Merangkum Seluruh Materi Kuliah DPT
Tidak terasa, ujian semester sudah dekat. Sebelum melanjutkan menyampaikan materi kuliah bagian akhir, mari kita merangkum apa-apa yang sudah Anda pelajari selama ini mengenai Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Matakuliah ini menghantarkan Anda semua untuk memahami permasalahan perlindungan tanaman, kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan tersebut, mengenal berbagai kategori dan jenis organisme pengganggu tanaman, cara dan strategi perlindungan tanaman, perencanaan dan pelaksanaan program perlindungan tanaman, dan antisipasi permasalahan perlindungan tanaman ke depan. Untuk menghantarkan Anda semua memahami perlindungan tanaman, materi kuliah dibagi ke dalam sejumlah kegiatan perkuliahan yang masing-masing disampaikan oleh para dosen pengampu.

