Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Selasa, 26 Maret 2013

Nama Ilmiah OPT: Jangan Pernah Mempercayai Begitu Saja Nama Ilmiah yang Pernah Anda Baca!

Print Friendly and PDF Simple, Free Image and File Hosting at MediaFire OPT merupakan mahluk hidup. Oleh karena itu, mempunyai nama ilmiah dalam bahasa Latin atau bahasa lain yang dilatinkan. Saya yakin Anda sudah pernah mempelajari nama ilmiah ini, yang biasa juga dikenal dengan nama latin. Hanya saja, mungkin cara Anda mempelajarinya, atau lebih tepatnya, cara Anda diajar mengenai nama ilmiah ini kurang tepat, Anda disuruh menghapal begitu saja tanpa diberikan pemahaman dasar yang memadai. Anda menghapal mati-matian semalam menjelang ujian, memang hapal, tetapi setelah ujian selesai dan Anda dinyatakan lulus, secara perlahan sebenarnya Anda kembali ke keadaan tidak lulus, alias semakin lama semakin lupa sampai akhirnya tidak tahu apa-apa lagi. Nama ilmiah tidak boleh dihapal sebelum Anda memahami prinsip-prinsip dasar aturannya. Kalau tidak, Anda akan mempelajari nama ilmiah sebagaimana menghapal nama-nama gubernur seluruh provinsi di Indonesia, padahal sebenarnya apa gunanya menghapal nama yang hanya menjabat paling lama 10 tahun (kalau terpilih kembali untuk periode kedua)? Menghapal nama gubernur (yang sekarang berjumlah 34) saja tidak mudah, apalagi menghapal nama ilmiah OPT yang jumlahnya sangat banyak.

Selasa, 04 Desember 2012

Bagaimana Mahasiswa Universitas Berwawasan Global Mengerjakan Tugas dan Menjawab Ujian

Print Friendly and PDF
Saya merasa sangat terhormat bertugas menjadi dosen pada sebuah universitas berwawasan global (global oriented university). Oleh karena itu, saya berusaha sekuat tenaga mengajar dengan cara-cara sebagaimana seharusnya merupakan cara-cara berwawasan global. Hal itu saya lakukan antara lain dengan membuat matakuliah yang saya asuh menjadi online dalam bentuk blog. Matakuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman dapat diakses melalui blog dengan URL http://muditadpt.blogspot.com. Saya sudah menyampaikan pada awal perkuliahan agar mahasiswa memberikan tanggapan terhadap tulisan dalam blog ini sebagai bagian dari proses pembelajaran. Tetapi mahasiswa hanya mendaftar saja, itu pun mereka lakukan karena merupakan persyaratan untuk bisa mengunduh bahan ajar.

Senin, 05 November 2012

Kita harus taat hukum, tetapi bagaimana kalau peraturan perundang-undangannya tidak konsisten dan membingungkan?

Print Friendly and PDF
Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Agar konsisten maka istilah pengendalian hama terpadu seharusnya menjadi pengendalian OPT terpadu atau bila disingkat menjadi POPTT. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikan tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Mengapa tidak sekalian digunakan OPT hewan dan OPT ikan? Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama. Ini masih dalam satu PP, jangan heran bila terjadi ketidak-konsistenan antar peraturan perundang-undangan.

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife