Selamat Datang
Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.
Pemberitahuan
Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.
Selasa, 04 Desember 2012
Bagaimana Mahasiswa Universitas Berwawasan Global Mengerjakan Tugas dan Menjawab Ujian
Senin, 05 November 2012
Kita harus taat hukum, tetapi bagaimana kalau peraturan perundang-undangannya tidak konsisten dan membingungkan?
Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Agar konsisten maka istilah pengendalian hama terpadu seharusnya menjadi pengendalian OPT terpadu atau bila disingkat menjadi POPTT. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikan tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Mengapa tidak sekalian digunakan OPT hewan dan OPT ikan? Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama. Ini masih dalam satu PP, jangan heran bila terjadi ketidak-konsistenan antar peraturan perundang-undangan.
Senin, 29 Oktober 2012
Mahluk Hidup Begitu Beraneka Ragam, lalu Bagaimana Mempelajarinya dalam Perlindungan Tanaman?
Sabtu, 15 September 2012
Terima kasih kepada mahasiswa yang telah mengajukan keberatan terhadap Nilai Akhir Semester
Sumber: The Guardian |
Sabtu, 08 September 2012
What's in a name? Tapi Anda mempunyai nama, kita pun meberikan nama kepada organisme pengganggu tumbuhan
Sumber: Mama Kautz |
Jumat, 07 September 2012
Mengapa istilah 'menyerang' begitu disukai, bahkan penyakit pun dikatakan menyerang, padahal bukan mahluk hidup?
Sumber: USA Today |
Selasa, 04 September 2012
Kapan suatu organisme dapat dikatakan sebagai merusak, mengganggu kehidupan, atau menimbulkan kematian tumbuhan?
Pertanyaan yang masih berkaitan dengan pertanyaan apa itu sebenarnya organisme pengganggu tumbuhan adalah pertanyaan kapan suatu organisme dapat dikatakan sebagai dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau dapat menyebabkan kematian tumbuhan? Apakah seekor kutu loncat yang menghisap pucuk tanaman dapat disamakan dengan seekor sapi yang memakan tumbuhan dalam jumlah banyak? Lalu bagaimana dengan tumbuhan yang dirusak, diganggu kehidupannya, atau dimatikan, apakah misalnya sebatang kangkung dapat disamakan dengan sebatang pohon kakao? Atau, apakah satu hektar jagung dalam perladangan tebas bakar dapat disamakan dengan satu hektar jagung yang dibudidayakan secara komersial?
Senin, 03 September 2012
Apakah mempelajari Perlindungan Tanaman cukup hanya dengan mempelajari Organisme Pengganggu Tumbuhan?
Apa yang sebenarnya dimaksud dengan Perlindungan Tanaman?
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Mengapa perlu mempelajari Perlindungan Tanaman?
Senin, 26 Maret 2012
Serangga Tomcat yang Menghebohkan
Binatang menghebohkan yang dinamakan tomcat sebenarnya adalah binatang golongan kumbang (Coleoptera) yang merupakan anggota keluarga besar serangga (Insecta). Nama ‘tomcat’ merupakan nama yang diberikan oleh kalangan awam, sedangkan nama umumnya adalah kumbang rove (rove beetle). Kumbang ini juga dikenal dengan nama semut semai atau semut kayap, meskipun sebenarnya bukan termasuk golongan semut. Kumbang ini terdiri atas banyak spesies (jenis), satu di antaranya adalah Paederus littoralis yang sekarang sedang menghebohkan. Jenis lainnya adalah Tachyporus obtusus, Staphylinus olens, dan Ocypus sp. Kumbang ini dapat hidup dan berkembang biak pada berbagai jenis habitat, tetapi terutama menyukai habitat yang lembab seperti halnya sawah.
Selasa, 07 Februari 2012
Belalang Kembara: Apa yang Dapat Dijadikan Pelajaran?
Kamis, 02 Februari 2012
Katanya PIP Lahan Kering, Tapi Apakah Ada Hasil Penelitian Perlindungan Tanaman Mengenai Perladangan?
Rabu, 01 Februari 2012
Musuh Alami OPT Padi
PADI SAWAH
Penggerek Padi
Parasitoid telur:
Tetrastichus schoenobii Ferriere (Hymenoptera: Eulophidae): IRRI,
Telenomus rowani (Gahan) (Hymenoptera: Scelionidae): IRRI,
Telenomus dignus (Gahan) (Hymenoptera: Scelionidae): NHM-UK,
Trichogramma japonicum Ashmead (Hymenoptera: Trichogrammatidae): NBAII,