Halaman Aktif

Kamis, 24 November 2016

Cara Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai Komponen PHT

Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilakanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar, pengendalian, dan eradikasi pengganggu tumbuhan. Di antara ketika kegiatan tersebut, yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan. Pada tulisan ini diuraikan lebih rinci bagaimana tindakan pengendalian dilakukan sebagai komponen PHT.


Senin, 14 November 2016

Konsep dan Perkembangan Pengendalian Hama Terpadu

Pengelolaan Hama Terpadu (PHT) atau Integrated Pest Management (IPM) merupakan konsep pengelolaan ekosistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Di Indonesia istilah PHT diartikan sebagai Pengendalian Hama Terpadu, tetapi sebenarnya jika dilihat dari sejarah pengembangan konsep, IPM atau Pengelolaan Hama Terpadu merupakan peningkatan dari konsep Integrated Pest Control (IPC) atau Pengendalian Hama Terpadu. Konsep PHT muncul pada tahun 1960-an karena kekhawatiran masyarakat dunia akan dampak penggunaan pestisida bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Dunia menginginkan pendekatan dan teknologi pengendalian hama baru yang tidak tergantung pada penggunaan pestisida.

Minggu, 30 Oktober 2016

Apa Saja Yang Diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Mengenai Perlindungan Tanaman

Pada tulisan sebelumnya Anda sudah mengunduh dan membaca pertauran perundang-undangan mengenai perlindungan tanaman. Saya berharap, Anda telah mengunduh dan membaca UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari dua UU tersebut, yaitu PP No.6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman dan PP No. 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan. Pada tulisan ini saya hanya mengantarkan Anda untuk merangkum beberapa hal pokok yang perlu Anda pahami dari keempat peraturan perundang-undangan tersebut dan mencari peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan hal-hal pokok tersebut.

Minggu, 23 Oktober 2016

Perlindungan Tanaman Bukan Hanya Soal Biologi, Tetapi Juga Soal Peraturan Perundang-undangan

Pada perkuliahan sebelumnya, Anda sudah belajar mengenai aspek biologi berbagai kategori organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Ketika belajar mengenai berbagai kategori OPT tersebut, Anda mungkin juga telah belajar mengenai nama ilmiah organisme dan aturan tata nama yang berlaku untuk setiap kategori organisme yang anggotanya berstatus sebagai OPT. Mungkin Anda sudah pernah mengakses ICZN, LPSN, ICTV, ICN, dan ICNCP, Jika belum silahkan klik untuk membuka dan membacanya. Anda akan menemukan aturan yang terdiri atas bab-bab dan pasal-pasal, mirip dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi itu bukan peraturan perundang-undangan, melainkan hanya aturan yang disepakati oleh kalangan ilmuwan.