Pasal 20 UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dan pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Selanjutnya, Pasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilakanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar, pengendalian, dan eradikasi pengganggu tumbuhan. Di antara ketika kegiatan tersebut, yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian, yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menurunkan padat populasi organisme pengganggu tumbuhan sampai pada padat populasi yang tidak merugikan. Pada tulisan ini diuraikan lebih rinci bagaimana tindakan pengendalian dilakukan sebagai komponen PHT.
Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menyatakan "Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan memadukan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan". Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (2) PP yang sama menyatakan bahwa tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan:
Dalam kerangka PHT, ketujuh cara yang disebutkan di atas merupakan komponen teknologi PHT. Komponen PHT lainnya adalah komponen pengorganisasian yang sudah saya uraikan pada tulisan sebelumnya. Namun sebelum melanjutkan, saya akan uraikan secara lebih rinci terlebih dahulu setiap cara pengendalian sebagaimana tersebut di atas.
Cara kimiawi (chemical control), yaitu pengendalian dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk memerangkap, membunuh, atau mengusir hama. Bahan kimia beracun digunakan sebagai bahan aktif pestisida (pesticide active ingredients), sedangkan bahan tidak beracun digunakan sebagai bahan formulasi (pesticide formulation) untuk memungkinkan pestisida diaplikasikan kering atau basah. Bahan kimia yang digunakan sebagai bahan aktif pestisida dapat merupakan bahan alami atau bahan sintetik. Pestisida dengan bahan aktif alami yang digunakan dengan mengekstrak langsung dari tumbuhan disebut pestisida botanik (botanical pesticides). Pestisida yang bahan aktifnya mikroorganisme disebut biopestisida, tetapi biopestisida digunakan sebagai cara pengendalian hayati. Berdasarkan organisme penggaggu yang menjadi sasarannya, pestisida dibedakan menjadi insektisida (serangga), rodentisida (rodentia), akarisida (tungau), molusisida (moluska), nematisida (nematoda), fungisida (jamur), bakterisida (bakteri), herbisida (gulma), dsb. Pengendalian dengan metode kimiawi dapat dilakukan dengan teknik penyemprotan, penaburan, pengumpanan, penyuntikan, fumigasi, dsb. Penggunaan pestisida perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dengan mengikuti prosedur operasi standar yang telah ditetapkan karena pada dasarnya, pestisida bukanlah obat, melainkan racun (dari kata pest yang berarti hama dan caedo yang berarti membunuh).
Menurut prinsip PHT, pestisida kimiawi hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir. Tetapi ini tidak berarti bahwa semua cara harus dicoba terlebih dahulu dan pestisida kimiawi baru boleh digunakan ketika semua cara lainnya tidak efektif. Yang dimaksud sebagai pilihan terakhir adalah terakhir dalam mempertimbangkan, bukan terakhir dalam urutan penggunaan. Terakhir dalam pertimbangan berarti cara-cara lainnya perlu dipertimbangkan dengan matang terlebih dahulu dan pestisida baru digunakan bila setelah mempertimbangkan seluruh cara lainnya ternyata tidak dapat disimpulkan bahwa ada cara lain yang efektif. PHT juga bukan berarti bahwa berbagai cara harus selalu digunakan sekaligus, melainkan lebih kepada berbagai cara dipertimbangkan sehingga menghasilkan keputusan untuk melakukan pengendalian dengan menggunakan beberapa cara sekaligus atau bahkan dengan hanya menggunakan satu cara saja. Yang terpenting dalam hal ini adalah pertimbangan dalam pengambilan keputusan, bukan penggunaan beberapa macam cara sekaligus.
Mahasiswa perlu mempelajari lebih banyak hal mengenai cara pengendalian ini. Cara-cara tersebut akan dibahas secara lebih mendalam dalam mata kuliah lanjutan dalam bidang perlindungan tanaman seperti ilmu hama tumbuhan, ilmu penyakit tumbuhan, dan ilmu gulma. Pendalaman juga dapat dilakukan dengan mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan kategori organisme pengganggu tertentu seperti misalnya entomologi (serangga), akarologi (tungau), nematologi (nematoda), mikologi (jamur), bakteriologi (bakteri), dan virologi (virus). Matakuliah dasar-dasar perlindungan tanaman merupakan matakuliah pengantar untuk mempelajari berbagai kategori organisme pengganggu tumbuhan secara lebih mendalam. Bila Anda mempunyai sesuatu untuk disampaikan atau ingin menanyakan sesuatu, silahkan sampaikan pada kotak komentar di bawah ini.
Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman menyatakan "Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan memadukan satu atau lebih teknik pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan". Selanjutnya, Pasal 10 Ayat (2) PP yang sama menyatakan bahwa tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan:
- cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu;
- cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia;
- cara budidaya, melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam;
- cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
- cara genetik, melalui manipulasi gen, baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman;
- cara kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida; dan/atau
- cara lain sesuai perkembangan teknologi.
Dalam kerangka PHT, ketujuh cara yang disebutkan di atas merupakan komponen teknologi PHT. Komponen PHT lainnya adalah komponen pengorganisasian yang sudah saya uraikan pada tulisan sebelumnya. Namun sebelum melanjutkan, saya akan uraikan secara lebih rinci terlebih dahulu setiap cara pengendalian sebagaimana tersebut di atas.
Cara fisik (physical control), yaitu pengendalian yang dilakukan dengan memanfaatkan unsur fisika tertentu untuk secara langsung membunuh organisme pengganggu tumbuhan dan/atau secara tidak langsung dengan mengubah faktor lingkungan sedemikian rupa sehingga dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangbiakan organisme pengganggu tumbuhan sasaran. Pengendalian dengan cara fidik dilaksanakan antara lain dengan teknik pembakaran, pengasapan, penggenangan, penghalangan, dsb. Pembakaran yang dilakukan pada saat pembukaan ladang tebas bakar bermanfaat untuk menurunkan populasi berbagai organisme pengganggu tumbuhan. Penggenangan sawah, selain untuk memenuhi kebutuhan tanaman padi, juga bermanfaat untuk membunuh berbagai jenis organisme pengganggu tumbuhan yang terdapat dalam tanah. Pemagaran merupakan cara untuk menghalangi masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke areal pertanaman. Selain cara tradisional tersebut, pengendalian secara fisik juga dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik modern seperti pendinginan dalam almari pendingin (freezer) maupun almari penyejuk (kulkas), penggunaan cahaya untuk memerangkap dan penggunaan gelombang elektromagnetik.
Cara mekanik (mechanical control), yaitu pengendalian yang dilakukan dengan mengggunakan alat dan atau kemampuan fisik manusia untuk mematikan individu hama secara langsung. Pengendalian mekanik dapat dilakukan dengan menggunakan teknik tradisional seperti pemencetan dengan tangan, pencabutan tanaman yang terserang nematoda, pemangkasan pohon yang terserang, gropyokan, pemerangkapan dengan alat yang diberi zat kimia atraktan, penghalauan dengan memasang patung-patungan dari kertas warna-warni atau dengan bunyi-bunyian, dsb. Pengendalian secara mekanik juga dapat dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik modern, misalnya dengan menggunakan perengkap berperekat, perusakan sarang dalam tanah dengan menggunakan traktor, pencabutan gulma perdu dan pohon dengan menggunakan traktor, dan menghalau burung dengan menggunakan pesawat drone yang dikendalikan jarak jauh.
Cara budidaya (cultural control), yaitu pengendalian yang dilakukan dengan melalui pengaturan kegiatan bercocok tanam untuk mengurangi kesesuaian ekosistem terhadap hama, membuat gangguan terhadap keberlanjutan penyediaan keperluan hidup hama, mengalihkan hama menjauhi areal tanam, atau mengurangi dampak kerusakan hama. Pengendalian dengan metode budidaya dapat dilakukan dengan berbagai teknik, di antaranya sanitasi, penghancuran atau modifikasi inang atau habitat pengganti, pengolahan tanah, pengelolaan air, pergiliran tanaman, pemberaan lahan (fallow period), penanaman serentak, penetapan jarak tanam, pemberian serasah/jerami/mulsa untuk menghalangi peletakan telur dan menghambat pertumbuhan gulma, penanaman tanaman perangkap, pengubahan jadwal panen, dsb. Semua teknik ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan bercocok tanam.
Cara hayati (biological control), yaitu pengendalian hama yang dilakukan dengan menggunakan musuh alami yang secara sengaja dibiakkan dan kemudian dilepaskan untuk mengendalikan populasi hama. Musuh alami yang secara sengaja dibiakkan untuk digunakan mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan disebut agen pengendali hayati (biological control agent). Musuh alami dan agen pengendali hayati terdiri atas predator, parasitoid, patogen, antagonis, atau pemakan gulma. Pengendalian dengan metode hayati dapat dilakukan dengan teknik pengendalian hayati klasik, pelepasan augmentatif (pelepasan untuk pengayaan), atau pelepasan inundatif (pelepasan dalam jumlah besar). Pelepasan augmentatif dan pelepasan inundatif, selain dapat dilakukan dengan teknik pengendalian hayati klasik, juga dapat dilakukan dengan menggunakan biopestisida (pestisida hayati) bila agen pengendali hayati yang digunakan merupakan mikroba yang dapat diformulasikan sebagaimana halnya pestisida pada umumnya.
Cara genetik (genetic control), yaitu pengendalian yang dilakukan dengan manipulasi genetik, baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman. Modifikasi genetik organisme penggau tumbuhan, khususnya modifikasi genetik serangga, dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iradiasi, sterilisasi dengan khemosterilan, sterilitas silang, inkompatibilitas sitoplasmik, translokasi, dan teknik-teknik lainnya. Modifikasi genetik tanaman dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik pemuliaan tanaman konvensional maupun teknik-teknik modern berbasis bioteknologi untuk menghasilkan kultivar tanaman tahan hama (ketahanan genetis) atau memodifikasi lingkungan sehingga tanaman menjadi lebih tahan terhadap hama (ketahanan ekologis). Modifikasi genetik tanaman melalui rekayasa genetik menghasilkan tanaman yang secara umum disebut tanaman termofifikasi genetik (genetically modified crops) untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk tujuan perlindungan tanaman, misalnya jagung, kapas, padi dan tembakau dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringiensis yang mampu memproduksi protein beracun sebagaimana yang diproduksi oleh bakteri tersebut di alam.
Cara kimiawi (chemical control), yaitu pengendalian dengan menggunakan bahan-bahan kimia untuk memerangkap, membunuh, atau mengusir hama. Bahan kimia beracun digunakan sebagai bahan aktif pestisida (pesticide active ingredients), sedangkan bahan tidak beracun digunakan sebagai bahan formulasi (pesticide formulation) untuk memungkinkan pestisida diaplikasikan kering atau basah. Bahan kimia yang digunakan sebagai bahan aktif pestisida dapat merupakan bahan alami atau bahan sintetik. Pestisida dengan bahan aktif alami yang digunakan dengan mengekstrak langsung dari tumbuhan disebut pestisida botanik (botanical pesticides). Pestisida yang bahan aktifnya mikroorganisme disebut biopestisida, tetapi biopestisida digunakan sebagai cara pengendalian hayati. Berdasarkan organisme penggaggu yang menjadi sasarannya, pestisida dibedakan menjadi insektisida (serangga), rodentisida (rodentia), akarisida (tungau), molusisida (moluska), nematisida (nematoda), fungisida (jamur), bakterisida (bakteri), herbisida (gulma), dsb. Pengendalian dengan metode kimiawi dapat dilakukan dengan teknik penyemprotan, penaburan, pengumpanan, penyuntikan, fumigasi, dsb. Penggunaan pestisida perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dengan mengikuti prosedur operasi standar yang telah ditetapkan karena pada dasarnya, pestisida bukanlah obat, melainkan racun (dari kata pest yang berarti hama dan caedo yang berarti membunuh).
Formulasi pestisida kimiawi. Sumber: Wikipedia |
Pada saat ini cara pengendalian organisme tumbuhan terus berkembang dengan kecenderungan yang mengarah pada pemanfaatan rekayasa genetika (genetic engineering), baik yang dilakukan terhadap organisme pengganggu tumbuhan sehingga populasi yang bersangkutan tidak dapat meningkat maupun terhadap tanaman sehingga ketika diserang oleh organisme pengganggu tumbuhan tidak mengalami kerusakan berat. Ulasan mengenai perkembangan cara-cara pengendalian hama sesuai dengan perkembangan teknologi diberikan antara lain di SINI dan di SINI.
Menurut prinsip PHT, pestisida kimiawi hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir. Tetapi ini tidak berarti bahwa semua cara harus dicoba terlebih dahulu dan pestisida kimiawi baru boleh digunakan ketika semua cara lainnya tidak efektif. Yang dimaksud sebagai pilihan terakhir adalah terakhir dalam mempertimbangkan, bukan terakhir dalam urutan penggunaan. Terakhir dalam pertimbangan berarti cara-cara lainnya perlu dipertimbangkan dengan matang terlebih dahulu dan pestisida baru digunakan bila setelah mempertimbangkan seluruh cara lainnya ternyata tidak dapat disimpulkan bahwa ada cara lain yang efektif. PHT juga bukan berarti bahwa berbagai cara harus selalu digunakan sekaligus, melainkan lebih kepada berbagai cara dipertimbangkan sehingga menghasilkan keputusan untuk melakukan pengendalian dengan menggunakan beberapa cara sekaligus atau bahkan dengan hanya menggunakan satu cara saja. Yang terpenting dalam hal ini adalah pertimbangan dalam pengambilan keputusan, bukan penggunaan beberapa macam cara sekaligus.
Mahasiswa perlu mempelajari lebih banyak hal mengenai cara pengendalian ini. Cara-cara tersebut akan dibahas secara lebih mendalam dalam mata kuliah lanjutan dalam bidang perlindungan tanaman seperti ilmu hama tumbuhan, ilmu penyakit tumbuhan, dan ilmu gulma. Pendalaman juga dapat dilakukan dengan mengambil mata kuliah yang berkaitan dengan kategori organisme pengganggu tertentu seperti misalnya entomologi (serangga), akarologi (tungau), nematologi (nematoda), mikologi (jamur), bakteriologi (bakteri), dan virologi (virus). Matakuliah dasar-dasar perlindungan tanaman merupakan matakuliah pengantar untuk mempelajari berbagai kategori organisme pengganggu tumbuhan secara lebih mendalam. Bila Anda mempunyai sesuatu untuk disampaikan atau ingin menanyakan sesuatu, silahkan sampaikan pada kotak komentar di bawah ini.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDari materi di atas, salah satu teknik pengendalian hama dilakukan secara pengendalian fisik. dalam pelaksanaannya,salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan menggunakan teknik modern seperti pendinginan dalam almari pendingin (freezer) maupun almari penyejuk (kulkas).
BalasHapusMengenai hal tersebut, mohon Bapak jelaskan secara terperinci tentang mekanisme dalam pelaksanaannya?
Dari penjelasan diatas telah disampaikan mengenai 7 pengendalian.Dari ke 7 cara pengendalian tersebut,manakah yang paling efektif penggunaannya dan apakah dari setiap pengendalian memiliki kekurangan yang akan berdampak pada tanaman ?
BalasHapusdari penjelasan diatas, modifikasi genetik OPT dapat dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iradiasi, sterilisasi dengan khemosterilan, sterilisasi silang , intopatibilitas sitoplasmik , translokasi & teknik lainnya.
BalasHapusyang ingin saya tanyakan, mohon penjelasan Bapak seperti apa dan bagaiman teknik-teknik tersebut diterapkan?
Pada penjelasan mengenai pengendalian dengan metode budidaya dikatakan dapat dilakukan dengan berbagai teknik,salah satunya modifikasi inang atau habitat pengganti,yang ingin saya tanyakan Apabila pada saat modifikasi inang/habitat penggantinya justru tidak berdampak atau malah menambah masalah,hal apakah yang harus dilakukan ?
BalasHapusDari penjelasan diatas, dijelaskan bahwa pengendalian dengan metode hayati dapat dilakukan dengan teknik pengendalian hayati klasik.
BalasHapusYang ingin saya tanyakan pengendalian hayati klasik seperti apa yang dilakukan?
Dari penjelasan di atas, dikatakan bahwa dalam pengendalian dengan cara kimiawi, bahan tidak beracun digunakan sebagai bahan formulasi (pesticide formulation) untuk memungkinkan pestisida diaplikasikan kering atau basah. Yang ingin saya tanyakan, bahan tidak beracun seperti apa yang digunakan sebagai bahan formulasi (pesticide formulation) ? Mohon penjelasan Bapak
BalasHapusInformasi ini sangat bermanfaat karena dapat menambah pengetahuan saya tentang Cara Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai Komponen PHT. Pada pengendalian dengan cara kimiawi salah satu caranya adalah menggunakan bahan aktiv pestisida. Yang ingin saya tanyakan bisakah pada sebuah tanaman terjadi gangguan berupa serangga dan penyakit yang disebabkan oleh bakteri secara bersamaan? Jika ia, apakah pestisida yang dipilih digunakan secara bersamaan pada kedua OPT tersebut?
BalasHapusDari ketujuh pengendalian OPT diatas yaitu pemgendalian secara genetik yaitu pengendalian yang dilakukan dengan manipulasi genetik,baik yang terdapat OPT maupun terhadap tanaman,khususnya modifikasi genetik serangga yang dilakukan dengan menggunakan teknik sterilisasi dengan iradisasi,khemosterilan,strilitas silang,inkompatibilitas,sitoplasmik,translokasi,dll. Yang ingin saya tanyakan jelaskan secara detail cara teknik- teknik tersebut diterapkan.
BalasHapusSalah satu komponen PHT ada cara sesuai dengan perkembangan teknologi. Ingin saya tanyakan apakah ada yang menjadi sasaran teknologi ,jika ada apa apa saja yang menjadi sasaran teknologi dalam perlindungan tanaman hayati?
BalasHapusSalah satu pengendalian OPT yaitu cara kimia dengan bahan kimia beracun yang digunakan sebagai bahan aktif pestisida. apa akibat jika manusia mengonsumsi sayuran yang di semprot dengan pestisida meskipun sedikit atau sesuai takaran pada tanaman sayur tersebut.
BalasHapusMenurut prinsip PHT, pestisida kimiawi hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir, tapi dilapangan penggunaan pestisida merupakan pilihan utama dalam mencegah atau menanggulangi serangan OPT atau Hama,selain penggunaan pestisida apakah ada cara lain untuk mengendalikan serangan Hama yang lebih ampuh dan aman ?
BalasHapusPasal 21 UU yang sama menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilakanakan melalui kegiatan berupa pencegahan masuk dan keluar, pengendalian, dan eradikasi pengganggu tumbuhan. Di antara ketika kegiatan tersebut, yang menjadi fokus pelaksanaan PHT adalah kegiatan pengendalian.
BalasHapuspertanyaannya: mengapa dari ketiga kegiatan tersebut, hanya dipilih salah satu yaitu pengendalian? hal apa yang membedakan ketiga hal tersebut?
Sebagai Informasi tambahan, Berdasarkan yang saya ketahui, salah satu pengendalian diatas tidak efektif (kimiawi) karena berdasarkan contoh kasus di Desa Nunkurus, ada suatu petani yang menyemprotkan pestisida sesuai takaran untuk mematikan gulma (rumput) pada tanaman kacang tanah namun tidak terjadi perubahan sama sekali, bahkan keesokan harinya gulma tersebut tetap segar.
BalasHapusyang menjadi pertanyaan bagi kita semua, apa yang menyebabkan rumput tersebut tidak mati ? apakah kesalahan tersebut karena pestisida atau bagaimana ?
mohon penjelasan. Terima Kasih
dalam penggunaan pestisida untuk mematikan gulma pada lahan pertanian, dapat dilakukan dengan cara : pada saat lahan belum diolah menggunakan trektor dan pada saat lahan sudah diolah dan ditanami tanaman pertanian. yang ingin saya tanyakan, manakah penggunaan pestisida yang lebih baik dari kedua jenis penggunaan pestisida tersebut ?
BalasHapusPada pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan 7 cara dan pada cara terakhir dikatakan cara lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
BalasHapusYang ingin saya tanyakan seperti apa contoh dari cara yang terakhir ini yang sudah pernah dilakukan dan apakah ada dampak buruk bagi lingkungan?
Mohon penjelasan Bapak.
Dari 7 cara pengendalian yang telah dijelaskan diatas. saya ingin bertanya mungkinkan 2 sampai 3 cara pengendalian dapat dipakai secara bersamaan atau dalam waktu yang sama untuk mengatasi populasi OPT pada lingkungan budidaya tanaman pertanian.
BalasHapusDari postingan yang di jabarkan ada 7 cara pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan (OPT), pada pengendalian secara fisik dengan menggunakan teknik pembakaran memang sangat efektif dan kebanyakan digunakan oleh para petani seperti yang saya lihat di kampung saya Alor.Yang ingin saya tanyakan,apabila akan di buka suatu lahan pertanian dengan menggunakan teknik ini yang sangat dekat dengan pemukiman warga,apakah berdampak buruk? Bila berdampak buruk apakah ada solusinya?
BalasHapusApa itu teknik sterilisasi dengan iradiasi, sterilisasi dengan khemosterilan, sterilitas silang, inkompatibilitas sitoplasmik? translokasi,
BalasHapusApa itu teknik sterilisasi dengan iradiasi, sterilisasi dengan khemosterilan, sterilitas silang, inkompatibilitas sitoplasmik? translokasi,
BalasHapusDari penjelasan diatas telah disampaikan mengenai cara pengendalian untuk mengatasi populasi OPT,pada pengendalian Cara hayati (biological control),dikatakan selain dapat dilakukan dengan teknik pengendalian hayati klasik, juga dapat dilakukan dengan menggunakan biopestisida (pestisida hayati).Yang ingin saya tanyakan bagaiman penerapan teknik pengendalian dengan menggunakan biopestisida?
BalasHapusdari penjelasan diatas, dijelaskan bahwa Pengendalian mekanik dapat dilakukan dengan menggunakan teknik tradisional seperti pemencetan dengan tangan, pencabutan tanaman yang terserang nematoda, pemangkasan pohon yang terserang, gropyokan, pemerangkapan dengan alat yang diberi zat kimia atraktan, penghalauan dengan memasang patung-patungan dari kertas warna-warni atau dengan bunyi-bunyian, dsb.
BalasHapusapakah pengendalian ini berjalan dengan baik, dan pada pemerangkapan dengan alat yang diberi zat kimia atraktan, apakah zat ini tidak mengganggu pertumbuhan tanaman? tolong dijelaskan
Dari penjelasan di atas, untuk menngendalikan opt dengan cara genetik. Yang ingin saya tanyakan tolong bapak uraikan secara jelas pengendalian opt dengan cara genetik.
BalasHapusPengendalian dengan metode kimiawi dapat di lakukan dengan teknik penyemprotan,penaburan,pengumpanan,penyuntikan,fumigasi,dsbx. Nah, bagaimanakah prosedur atau cara dari setiap teknik tersebut??
BalasHapusApakah dari pengendalan yang telah dijelskan petani dapat melakukannya secara besamaan. jika idak, mengapa ? apakah akan ada efek yang akan terjadi ? mohon penjelasannya
BalasHapusberdasarkan infomasi di atas saya ingin bertanya, bagaimana cara pengendalian hama secara fisik dengan menggunakan pengasapan?, apakah pengendalian ini tidak berpengaruh pada proses pertumbuhan tanaman
BalasHapusinformasi ini sangat bermanfaat,berkenaan dengan pengendalian hama secara modifikasi genetik serangga,pertanyaan saya apakah modifikasi ini sudah dikatakan sudah efektif dalam pengendalian opt dan juga menguntungkan bagi musuh alami dari genetik serangga ini??
BalasHapusContoh pestisida botanik itu seperti apa ? Serta apa kelebihan dan kekurangan dari pestisida botanik itu ?
BalasHapusbagaimana dampak yang terjadi terhadap kemampuan adaptasi hama ketika dilakukan pengendalian kimiawi secara berlebihan, apakah memungkinkan bisa munculnya hama yang punya kemampuan bertahan hidup lebih besar ?,karena masalah tersebut nyatanya demikian !.
BalasHapusPenggunaan pestisida perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dengan mengikuti prosedur operasi standar yang telah ditetapkan karena pada dasarnya, pestisida bukanlah obat, melainkan racun. Yang ingin saya tanyakan mengapa pestisida di katakan sebagai racun tetapi masih di gunakan oleh para petani?
BalasHapussalah satu teknik pengendalian OPT dengan cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan. Pengalaman saya waktu wawancara dengan ketua kelompok tani suka maju, beliau mengatakan bahwa musuh alami tidak mapan untuk di gunakan ? yang ingin saya tanyakan bagaimana cara bagaimana untuk memberikan motivasi atau pengarahan agar penggunaan musuh alami lebih baik dapi penggunaan pestisida ?
BalasHapusPengendalian dengan cara fisik dilaksanakan antara lain dengan teknik pembakaran, pengasapan, penggenangan, penghalangan. yang ingin saya tanyakan apakah teknik pengesapan dan penggenangan tidak mengganggu tanaman ?
BalasHapusDari materi yang saya baca dikatakan bahwa Modifikasi genetik tanaman melalui rekayasa genetik menghasilkan tanaman yang secara umum disebut tanaman termofifikasi genetik (genetically modified crops) untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk tujuan perlindungan tanaman, misalnya jagung, kapas, padi dan tembakau dengan memasukkan gen bakteri Bacillus thuringiensis yang mampu memproduksi protein beracun sebagaimana yang diproduksi oleh bakteri tersebut di alam.Yang ingin saya tanyakan apakah protein beracun tersebut berpengaruh pada kesehatan manusia apabila dikonsumsi karena tanaman yang termodifikasi genetik yang dijelaskan dalam materi merupakan pangan yang biasanya di konsumsi seperti jagung dan padi.
BalasHapusMenurut PHT pestisida hanya boleh digunakan sebagal pilihan terakhir.tetapi ini tidak berarti bahwa semua cara harus di coba terlebih dahulu dan pestisida kimiawi baru boleh digunakan ketika semua cara lainnya tidak efektif. saya kurang mengerti mengenai materi ini mohon penjelasannya?
BalasHapusProgram Pengedalian Hayati merupakan pedoman yang mulai dikembangkan di Indonesia. Berdasarkan pada penjelasannya, masih terdapat beberapa istilah yang belum dimengerti, seperti iradiasi, sterilisasi dengan khemosterilan, sterilitas silang, inkompatibilitas sitoplasmik, dan translokasi. mohon penjelasan pak. terima kasih.
BalasHapusProgram pengedalian hayati merupakan langkah untuk melepaskan diri dari bahaya kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia. PP No. 6 Tahun 1995 terlihat sangat bijak apabila benar-benar diaplikasikan dan tentunya dampaknya juga positif terhadap sistem pertanian berkelanjutan. Namun, realita di lapangan masih jauh dari harapan. Petani masih tergantung pada pestisida. Hal ini pun di karenakan, salah satunya dan mungkin paling mendasar, adalah ekonomi. Pendapatan yang diperoleh petani yang mana merupakan inti dari kesejahteraan petani itu sendiri. Bagaimana pandangan bapak terhadap kedua hal yang saling terkait atau dapat dikatakan sebagai hubungan sebab-akibat tersebut?
BalasHapusPengendalian dengan metode kimiawi dapat dilakukan dengan teknik salah satunya dengan cara menyuntikan bahan kimia ke tanaman tersebut dan yang ingin saya tanyakan apakah dengan cara ini tidak membahayakan orang yang mengkonsumsi dan di bagian manakah kita menyuntikan bahan kimia tersebut trimakasih.
BalasHapusMengenai penjelasan materi di atas, menjelaskan pengendalian dengan metode tehnik pengendalian, yaitu:
BalasHapus1. Pengendalian hayati klasik
2.pelepasan augmentatif
3.pelepasan inundutif
Yang saya ingin tanyakan yaitu, belum ada penjelasan mengenai ke3 tehnik pengendalian tersebut,
Mohon bapak menjelaskan ke3 tehnik tersebut, untuk dipahami lebi lanjut