Saya merasa sangat terhormat bertugas menjadi dosen pada sebuah universitas berwawasan global (global oriented university). Oleh karena itu, saya berusaha sekuat tenaga mengajar dengan cara-cara sebagaimana seharusnya merupakan cara-cara berwawasan global. Hal itu saya lakukan antara lain dengan membuat matakuliah yang saya asuh menjadi online dalam bentuk blog. Matakuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman dapat diakses melalui blog dengan URL http://muditadpt.blogspot.com. Saya sudah menyampaikan pada awal perkuliahan agar mahasiswa memberikan tanggapan terhadap tulisan dalam blog ini sebagai bagian dari proses pembelajaran. Tetapi mahasiswa hanya mendaftar saja, itu pun mereka lakukan karena merupakan persyaratan untuk bisa mengunduh bahan ajar.
Halaman Aktif
▼
Selasa, 04 Desember 2012
Senin, 05 November 2012
Kita harus taat hukum, tetapi bagaimana kalau peraturan perundang-undangannya tidak konsisten dan membingungkan?
Istilah OPT ternyata juga tidak digunakan secara konsisten. Setelah ditetapkan istilah OPT, ternyata masih juga digunakan istilah hama sebagaimana pada pasal mengenai pengendalian hama terpadu. Agar konsisten maka istilah pengendalian hama terpadu seharusnya menjadi pengendalian OPT terpadu atau bila disingkat menjadi POPTT. Penggunaan istilah OPT bahkan lebih tidak konsisten dalam UU No. 16 Tahun 1992 karena istilah organisme pengganggu hanya dipergunakan untuk karantina tumbuhan, sedangkan untuk karantina hewan dan ikan tetap digunakan istilah hama dan penyakit. Mengapa tidak sekalian digunakan OPT hewan dan OPT ikan? Istilah lain yang juga digunakan secara tidak konsisten adalah istilah ‘kegiatan’ perlindungan tanaman dalam UU No. 12 Tahun 1992 yang untuk hal yang sama dalam PP No. 6 Tahun 1995 digunakan istilah ‘tindakan’ perlindungan tanaman. Demikian juga dengan istilah ‘teknik pengendalian’ pada Pasal 8 PP No. 6 Tahun 1995 dan kemudian istilah ‘cara pengendalian’ pada Pasal 10 PP yang sama. Ini masih dalam satu PP, jangan heran bila terjadi ketidak-konsistenan antar peraturan perundang-undangan.
Senin, 29 Oktober 2012
Mahluk Hidup Begitu Beraneka Ragam, lalu Bagaimana Mempelajarinya dalam Perlindungan Tanaman?
Sabtu, 15 September 2012
Terima kasih kepada mahasiswa yang telah mengajukan keberatan terhadap Nilai Akhir Semester
Sumber: The Guardian |
Sabtu, 08 September 2012
What's in a name? Tapi Anda mempunyai nama, kita pun meberikan nama kepada organisme pengganggu tumbuhan
Sumber: Mama Kautz |
Jumat, 07 September 2012
Mengapa istilah 'menyerang' begitu disukai, bahkan penyakit pun dikatakan menyerang, padahal bukan mahluk hidup?
Sumber: USA Today |
Selasa, 04 September 2012
Kapan suatu organisme dapat dikatakan sebagai merusak, mengganggu kehidupan, atau menimbulkan kematian tumbuhan?
Pertanyaan yang masih berkaitan dengan pertanyaan apa itu sebenarnya organisme pengganggu tumbuhan adalah pertanyaan kapan suatu organisme dapat dikatakan sebagai dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau dapat menyebabkan kematian tumbuhan? Apakah seekor kutu loncat yang menghisap pucuk tanaman dapat disamakan dengan seekor sapi yang memakan tumbuhan dalam jumlah banyak? Lalu bagaimana dengan tumbuhan yang dirusak, diganggu kehidupannya, atau dimatikan, apakah misalnya sebatang kangkung dapat disamakan dengan sebatang pohon kakao? Atau, apakah satu hektar jagung dalam perladangan tebas bakar dapat disamakan dengan satu hektar jagung yang dibudidayakan secara komersial?
Senin, 03 September 2012
Apakah mempelajari Perlindungan Tanaman cukup hanya dengan mempelajari Organisme Pengganggu Tumbuhan?
Bahan ajar dan buku teks mengenai dasar-dasar perlindungan tanaman biasanya hanya membahas mengenai biologi berbagai jenis organisme pengganggu tumbuhan dan tindakan perlindungan tanaman yang diperlukan. Dengan demikian, perlindungan tanaman diperlakukan seakan-akan sekedar sebagai pengantar untuk mempelajari ilmu hama, ilmu penyakit tumbuhan, dan ilmu gulma. Dalam konteks sebagai pengantar, mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman sekedar sebagai persiapan untuk mempelajari ilmu hama, ilmu penyakit tumbuhan, dan ilmu gulma memang tidak salah. Namun sebagai matakuliah, mahasiswa yang mengambil matakuliah dasar-dasar perlindungan tanaman tidak selalu melanjutkan dengan mengambil matakuliah lanjutan tersebut di atas. Karena itu, matakuliah dasar-dasar perlindungan tanaman tidak dapat dipandang sebagai sekedar matakuliah pengantar. Dan karena itu pula, tidak cukup hanya dengan mempelajari biologi organisme pengganggu tumbuhan dan tindakan yang diperlukan untuk melindungi tanaman.
Apa yang sebenarnya dimaksud dengan Perlindungan Tanaman?
Untuk menjawab pertanyaan apa sebenarnya yang dimaksud dengan perlindungan tanaman, kita dapat menyimak definisi yang diberikan dalam Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Di dalam Pasal 1 kedua peraturan perundang-undangan tersebut dimuat definisi perlindungan tanaman dan organisme pengganggu tumbuhan sebagai berikut:
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan;
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Mengapa perlu mempelajari Perlindungan Tanaman?
Buku teks dan bahan ajar mengenai perlindungan tanaman pada umumnya akan dimulai dengan uraian mengenai kerusakan tanaman dan kehilangan hasil yang disebabkan oleh berbagai jenis organisme yang menggunakan tanaman sebagai sumber makanannya. Berbagai jenis organisme perusak ini tidak perlu bersusah payah menanam tanaman sumber makanannya, cukup dengan mencari di mana kita membudidayakan tanaman untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Karena mereka memakan tanaman pada berbagai fase pertumbuhan, seringkali tanaman mengalami kerusakan sebelum sempat berproduksi sehingga panen kita menjadi berkurang daripada seharusnya. Bila tanpa ada kerusakan oleh organisme kita mampu memperoleh panen padi 6 ton/ha, dengan adanya kerusakan panen menjadi menurun menjadi, misalkan saja, 5 ton/ha. Perbedaan hasil panen antara tanpa dan dengan kerusakan oleh organisme penyebabkerusakan tanaman ini disebut kehilangan hasil dan berbagai organisme perusak tanaman yang menyebabkan terjadinya kehilangan hasil ini disebut organisme pengganggu tumbuhan.
Senin, 26 Maret 2012
Serangga Tomcat yang Menghebohkan
Binatang menghebohkan yang dinamakan tomcat sebenarnya adalah binatang golongan kumbang (Coleoptera) yang merupakan anggota keluarga besar serangga (Insecta). Nama ‘tomcat’ merupakan nama yang diberikan oleh kalangan awam, sedangkan nama umumnya adalah kumbang rove (rove beetle). Kumbang ini juga dikenal dengan nama semut semai atau semut kayap, meskipun sebenarnya bukan termasuk golongan semut. Kumbang ini terdiri atas banyak spesies (jenis), satu di antaranya adalah Paederus littoralis yang sekarang sedang menghebohkan. Jenis lainnya adalah Tachyporus obtusus, Staphylinus olens, dan Ocypus sp. Kumbang ini dapat hidup dan berkembang biak pada berbagai jenis habitat, tetapi terutama menyukai habitat yang lembab seperti halnya sawah.
Selasa, 07 Februari 2012
Belalang Kembara: Apa yang Dapat Dijadikan Pelajaran?
Serangan belalang kembara (Locusta migratoria manilensis) kembali terjadi. Simak berita-berita berikut ini:
Kamis, 02 Februari 2012
Katanya PIP Lahan Kering, Tapi Apakah Ada Hasil Penelitian Perlindungan Tanaman Mengenai Perladangan?
Rabu, 01 Februari 2012
Musuh Alami OPT Padi
PADI SAWAH
Penggerek Padi
Parasitoid telur:
Tetrastichus schoenobii Ferriere (Hymenoptera: Eulophidae): IRRI,
Telenomus rowani (Gahan) (Hymenoptera: Scelionidae): IRRI,
Telenomus dignus (Gahan) (Hymenoptera: Scelionidae): NHM-UK,
Trichogramma japonicum Ashmead (Hymenoptera: Trichogrammatidae): NBAII,