Halaman Aktif

Selamat Datang

Belajar Perlindungan Tanaman adalah blog baru yang sedang dibuat untuk mendukung mahasiswa Faperta Undana mempelajari mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman. Pada saat ini blog belum selesai dikerjakan sehingga hanya menyedaiakan fitur layanan secara terbatas. Silahkan kunjungi blog lama untuk memperoleh informasi mengenai fitur layanan yang akan diberikan melalui blog baru ini. Bila Anda adalah mahasiswa peserta mata kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman semester genap Tahun Ajaran 2018/2019, Anda wajib membaca materi sebelum mengikuti kuliah dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan singkat di dalam kotak komentar di bawah setiap tulisan. Baca tanggal tenggat penyampaian komentar di bagian bawah setiap materi kuliah.

Pemberitahuan

Diberitahukan bahwa pada Jumat, 8 Maret 2019, dosen Ir. I Wayan Mudita, M.Sc., Ph.D. tidak dapat hadir memberikan kuliah tatap muka karena bertugas ke luar kota. Kuliah dengan materi 2.3. Berbagai Jenis OPT Golongan Gulma, Tumbuhan Parasitik, dan Tumbuhan Invasif akan diberikan oleh dosen Ibu Ethin Namas, SP, MSi. Mahasiswa diminta mengikuti perkuliahan dan menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan mengenai materi kuliah selambat-lambatnya pada Jumat, 15 Maret 2019. Mahasiswa yang tidak menyampaikan komentar dan/atau pertanyaan melewakti batas waktu tersebut tidak akan memperoleh nilai softskill.

Senin, 03 September 2012

Apakah mempelajari Perlindungan Tanaman cukup hanya dengan mempelajari Organisme Pengganggu Tumbuhan?

Print Friendly and PDF Bahan ajar dan buku teks mengenai dasar-dasar perlindungan tanaman biasanya hanya membahas mengenai biologi berbagai jenis organisme pengganggu tumbuhan dan tindakan perlindungan tanaman yang diperlukan. Dengan demikian, perlindungan tanaman diperlakukan seakan-akan sekedar sebagai pengantar untuk mempelajari ilmu hama, ilmu penyakit tumbuhan, dan ilmu gulma. Dalam konteks sebagai pengantar, mempelajari dasar-dasar perlindungan tanaman sekedar sebagai persiapan untuk mempelajari ilmu hama, ilmu penyakit tumbuhan, dan ilmu gulma memang tidak salah. Namun sebagai matakuliah, mahasiswa yang mengambil matakuliah dasar-dasar perlindungan tanaman tidak selalu melanjutkan dengan mengambil matakuliah lanjutan tersebut di atas. Karena itu, matakuliah dasar-dasar perlindungan tanaman tidak dapat dipandang sebagai sekedar matakuliah pengantar. Dan karena itu pula, tidak cukup hanya dengan mempelajari biologi organisme pengganggu tumbuhan dan tindakan yang diperlukan untuk melindungi tanaman.


Permasalahan perlindungan tanaman sebenarnya bukan hanya berkaitan dengan biologi organisme pengganggu. Masalah belalang kembara (Locusta migratoria manilensis), misalnya, akan dapat diatasi bila masyarakat beralih dari menanam tanaman pangan dalam sistem tebas bakar menjadi menanam tanaman tahunan. Dengan demikian, pengendalian cukup difokuskan di areal persawahan dengan menggunakan biopestisida berbahan aktif mikroba Metharrhizium anisopliae. Tetapi masyarakat di Timor Barat dan sebagian besar Sumba memandang perladangan sebagai bagian dari tradisi. Di Timor Barat, orang yang tidak membuka ladang akan dipandang sebagai pemalas. Di Sumba, belalang kembara dipandang sebagai utusan dewa untuk menghukum mereka yang lalai memenuhi kewajiban adat. Permasalahan hama penggerek buah kakao di Pulau Flores juga tidak hanya berkaitan dengan biologi Conopomorpha cramerella, serangga yang larvanya merusak biji kakao. Rekomendasi pengendalian penggerek buah kakao dengan membungkus buas kakao muda dengan kantong plastik tidak mungkin dilaksanakan karena kakao di sana ditanam di lereng terjal dan pohonnya tidak pernah dipangkas. Masyarakat di sana tabu memangkas pohon kakao karena mereka percaya akan menyebabkan panen berkurang bila tidak didahului dengan upacara adat.

Permasalahan kemuduran jeruk keprok soe di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) juga tidak hanya sekedar permasalahan biologi organisme pengganggu. Pengalaman dari berbagai pusat produksi jeruk di Indonesia, dan bahkan di negara-negara produsen jeruk di dunia, menunjukkan bahwa CVPD (Citrus Veion Phloem Degeneration, di luar negeri disebut huanglongbing, disingkat HLB) merupakan penyakit jeruk yang sangat berbahaya. Sekali penyakit jeruk sudah masuk ke suatu pusat produksi jeruk atau ke suatu negara maka tanaman jeruk tidak akan dapat diselamatkan. Pemerintah Provinsi NTT dan pemerintah kedua kabupaten tersebut tentu sangat mengetahui hal ini. Hanya saja, kemudian, cara yang ditempuh oleh pemerintah provinsi dan kedua kabupaten ini berbeda dengan yang dilakukan oleh pemerintah di negara maju. Kalau di negara maju, pemerintah akan menghargai siapapun yang bersedia melaporkan adanya gejala penyakit berbahaya itu. Pemerintah di provinsi dan kedua kabupaten ini justeru sebaliknya, ketika dilapori bahwa hasil uji PCR (Polymerase Chain Reaction) telah menunjukkan bahwa jeruk di sana telah positif menderita CVPD, justeru menuduh bahwa penelitinya tidak berkompeten dan mengatakan uji PCR hanya valid bila dilakukan di laboratorium lembaga penelitian yang membidangi jeruk, bukan di laboratorium universitas.

Oleh karena alasan tersebut di atas, materi kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman dalam blog ini mencakup bukan sekedar permasalahan biologi organisme pengganggu. Materi kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman dalam blog ini bukan sekedar pengantar untuk mempelajari ilmu hama, ilmu penyakit tumbuhan, dan ilmu gulma. Penyusunan materi kuliah Dasar-dasar Perlindungan Tanaman dalam blog ini mengikuti benang merah yang dikemukakan Heagle (1973) bahwa "... the crop protection man must be broadly trained". Dengan begitu, belajar perlindungan tidak cukup hanya dengan membenamkan diri dalam mempelajari kerumitan interaksi berbagai jenis organisme dalam ekosistem dan karena itu melupakan bahwa interaksi antar manusia tidak kalah rumit, sebagaimana dikatakan oleh seorang guru besar ekologi manusia dari Rutgers University, Prof. A.P. Vayda. Pun belajar perlindungan tanaman tidak cukup dengan sekedar belajar mengenai paha dan antena belalang, seperti dikatakan secara bergurau oleh Prof. Fred Benu. Lebih-lebih dalam era desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini, tatakelola perlindungan tanaman telah menjadi isu yang begitu mendesak sebagaimana dalam kasus CVPD di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Untuk mengomentari tayangan ini, silahkan tulis dan poskan di bawah ini ...

Daftar Istilah

A, B, C, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, U, V, W, X, Y,
Z, daftar istilah entomologi dari EartLife